KEUANGAN: 1. SEMUA YANG BERNILAI UANG (SURAT BERHARGA, PIUTANG, TABUNGAN DLL) 2. URUSAN MENGENAI UANG (KURS MATA UANG, KREDIT, PEMBUKUAN DLL)
LEMBAGA KEUANGAN ADALAH BADAN USAHA YANG MEMILIKI KEKAYAAN DALAM BENTUK ASET KEUANGAN (MAYORITAS), DIMANA KEKAYAAN ASET INI DIPERGUNAKAN UNTUK MENJALANKAN USAHA DI BIDANG JASA KEUANGAN (PEMBIAYAAN DAN NONPEMBIAYAAN)
KLASIFIKASI LEMBAGA KEUANGAN (DAHLAN SIAMAT)
FAKTOR-FAKTOR PENDORONG PENINGKATAN PERAN LEMBAGA KEUANGAN: PENINGKATAN PENDAPATAN MASYARAKAT PERKEMBANGAN TEKNOLOGI DAN INDUSTRI KEBUTUHAN VARIASI SATUAN NILAI (DENOMINASI) INSTRUMEN KEUANGAN TINGGINYA BIAYA PRODUKSI DAN DISTRIBUSI JASA KEUANGAN BEBAN BIAYA LIKUIDITAS ARUS KAS YANG TIDAK PASTI KEUNTUNGAN JANGKA PANJANG PADA LEMBAGA KEUANGAN RISIKO YANG LEBIH KECIL SIFAT INVENSTOR/MANAGER KEUANGAN DLL
PERAN PERBANKAN PERBANKAN MEMPUNYAI PERANAN YANG STRATEGIS DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN DAN PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL - SEBAGAI LEMBAGA INTERMEDIASI. - SEBAGAI TRANSMISI KEBIJAKAN MONETER - DALAM LALU LINTAS SISTEM PEMBAYARAN. BANK BEROPERASI ATAS DASAR KEPERCAYAAN - MODAL BANK SEBAGIAN BESAR DARI DANA MASYARAKAT. BANK HARUS BEROPERASI SECARA SEHAT AGAR DAPAT MENJALANKAN FUNGSI DAN PERANNYA - HARUS MENERAPKAN PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRUDENTIAL BANKING PRINCIPLE)
PENTINGNYA HUKUM PERBANKAN DIPERLUKAN REGULASI YANG MENDUKUNG DAN SELARAS DENGAN PERKEMBANGAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN INTERNASIONAL (HIGH REGULATED INDUSTRIES) : MEMPERKUAT KELEMBAGAAN: KEPEMILIKAN ASING, FIT & PROPER TEST, PERMODALAN, DLL. MEMPERLUAS JANGKAUAN PELAYANAN: BPR, BANK BERDASARKAN PRINSIP SYARI’AH MELAKSANAKAN PRUDENT BANKING: KETENTUAN MENGENAI PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN OTONOMI PENGAWASAN BANK.
TIGA PILAR PENCAPAIAN SISTEM KEUANGAN KEBIJAKAN MONETER DGN PRINSIP KEHATI-HATIAN; SISTEM PEMBAYARAN YANG CEPAT, TEPAT DAN AMAN; SISTEM PERBANKAN DAN KEUANGAN YANG SEHAT DAN EFISIEN.