PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA Problem dan Upaya Solusinya HERI SANTOSO PSP UGM Dipresentasikan dalam Kajian “Negara Pancasila sebagai Dâr Al-‘Ahdi Wa Al-Syahâdah: Perspektif Teologis dan Ideologis” PP Muhammadiyah, Di UMY, 10 Juni 2016 Fendy Suhariadi - Psikologi Unair
Apakah Pancasila sudah dijadikan dasar negara? Pengantar Apakah Pancasila sudah dijadikan dasar negara? Fendy Suhariadi - Psikologi Unair
Bahan renungan (1) NKRI masih menghadapi masalah besar dalam hal : Hasil Kongres Pancasila VIII di UGM, 31 Mei-1 Juni, butir 5-12 intinya NKRI masih menghadapi masalah besar dalam hal : kedaulatan beragama, kedaulatan pangan, energi, ilmu dan teknologi, kemaritiman, kepariwisataan, dll Fendy Suhariadi - Psikologi Unair
Hasil Kongres Pancasila VIII di UGM, 31 Mei-1 Juni, butir 13 menyebutkan... “Nilai Pancasila harus didirikan dan ditegakkan, bingkai yang dapat mendirikan dan menegakkan adalah UUD 1945, budaya, dan pencegahan intervensi asing. Penurunan penghayatan nilai- nilai Pancasila by design diawali dengan cara mengubah UUD 1945 menjadi UUD hasil amandemen Tahun 2002 yang keblabasan, terlalu bebas dan tidak ada kontrol perubahan.” Fendy Suhariadi - Psikologi Unair
Hasil Kongres Pancasila VIII di UGM, 31 Mei-1 Juni, butir 14 menyebutkan... Kepentingan 'ego sektoral' dan golongan menyebabkan pengelolaan negara tumpang tindih. Rekruitmen anggota dewan yang terpilih dari partai tidak menunjukkan kriteria yang jelas agar kompeten. Kekuasaan hari ini menghasilkan kepemimpinan yang digerakkan kepentingan bisnis, bukan untuk kepentingan negara. Bidang ekonomi, penyelenggaraannya dikuasai oleh sistem “makelaran”. Negara Indonesia yang belum kuat “didesain” agar setelah tidak kuat dilakukan intervensi internasional. Fendy Suhariadi - Psikologi Unair
Intervensi internasional itu berupa: (1)Narkoba, korbannya lebih hebat dari teroris. Ada 5,6 juta orang kecanduan narkoba dan 56 mati karenanya. (2) Demoralisasi, degradasi mental bangsa dengan alasan HAM (pornografi, sex di luar nikah, isu LGBT dll). HAM berdasar Pancasila dipinggirkan diganti dengan HAM menurut pemikiran barat yang pada dasarnya beraliran sekulerisme dan atheisme. Inilah yang tentunya bertentangan dengan Pancasila. Komisi PBB dikelilingi dan didanai oleh lembaga internasional dan sponsor yang selalu memusuhi HAM Pancasila. Fendy Suhariadi - Psikologi Unair
Intervensi internasional itu berupa: (3) Terorisme, intervensi teroris didanai organisasi trans nasional. (4) Korupsi, di Indonesia sudah menjadi penyakit kronis, melanda semua lapisan, dan mengurangi daya kekuatan negara untuk membangun kesejahteraa rakyat. Ditengarai ada 360 kepala daerah dari 510 kabupaten/kota yang bermasalah dengan korupsi. Tidak ada partai politik yang terbebas dari korupsi. (5) Perang persepsi dan media, kekuatan internasional telah berhasil menyusup keseluruh lapiran masyarakat Indonesia dalam hal membentuk persepsi rakyat Indonesia.... media nasional tidak mampu menjadi media yang mencerahkan bangsa.. Fendy Suhariadi - Psikologi Unair
Masalah lain: Pasca Amandemen UUD 1945 atau Era Reformasi, Legislator kita “terlalu banyak memproduksi UU”, bahkan disinyalir “mabuk Undang-Undang” Contoh: Pasca Reformasi (1997-2011) telah diproduksi 426 UU, yang diperkarakan di MK, 102, yang dinyatakan gugur beberapa pasal dan ayat 37 UU, yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali 5 UU (Santoso, dkk., 2011). Fendy Suhariadi - Psikologi Unair
Intinya.... 1. Ada masalah besar dengan UUD NRI pasca amandemen 2. Ada ancaman besar terhadap kedaulatan NKRI 3. Ada masalah besar implementasi Pancasila sebagai dasar negara. Fendy Suhariadi - Psikologi Unair
Beberapa pertanyaan sebagai pengantar diskusi 1. Apakah kita perlu meninjau ulang UUD NRI hasil amandemen? Dengan segala macam resikonya? 2. Apakah ancaman terhadap kedaulatan bangsa ini kita biarkan begitu saja tanpa ada upaya serius untuk mengatasinya? 3. Apakah tradisi memproduksi UU sebagai target kinerja DPR harus terus dilaksanakan tanpa menjadikan Pancasila sebagai dasar pertimbangannya? Fendy Suhariadi - Psikologi Unair
Sumbangan Pemikiran (1) “UUD NRI Hasil Amandemen” UUD NRI hasil amandemen perlu ditinjau ulang diselaraskan dengan nilai-nilai Pancasila, - beberapa pasal dan ayat mendasar perlu dikaji ulang, terutama terkait dengan kedaulatan rakyat, HAM, dan masalah perekonomian. - peninjauan ulang memang menjadi kewenangan MPR, tetapi kajiannya lebih baik diserahkan kepada lembaga independen yang kredibilitasnya diakui, dan hasilnya dipublikasikan kepada masyarakat, jika perlu dapat diadakan referendum. Fendy Suhariadi - Psikologi Unair
Sumbangan Pemikiran (2) “Ancaman Kedaulatan NKRI” Pancasila harus benar-benar ditegakkan secara konsisten sebagai dasar negara, +++ Pancasila dikembangkan sebagai... ideologi, pandangan hidup, dan dasar orientasi pengembangan ilmu Bagi para penyelenggara negara dan warga negaranya. sebaik apapun peraturan perundang-undangan, ujung- ujungnya tergantung pada iktikad baik penyelenggara negara Fendy Suhariadi - Psikologi Unair
Sumbangan Pemikiran (3) “Fenomena Mabuk/Kecanduan Undang-Undang” Perlu menata ulang paradigma ilmu hukum yang digunakan untuk memproduksi UU, ilmu hukum yang dimaksud adalah ilmu hukum (berparadigma) Pancasila, bukan ilmu hukum lain... produk hukum yang telah dihasilkan pasca reformasi, agar... - sejalan dengan nilai-nilai Pancasila - tidak tumpang tindih dan saling bertentangan - perlu klasifikasi antara UU pokok dengan UU turunannya. Fendy Suhariadi - Psikologi Unair