Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ Friday, September 21, 2018 Materi Kuliah 10 Manajemen Badan Usaha Asuransi Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ Ketentuan Merger, Konsolidasi & Akuisisi Ketentuan Program Produk Asuransi Peraturan & Perundang-undangan tentang Asuransi
KONSEKWENSI PENERAPAN RBC Agar bisa memenuhi ketentuan RBC, industri asuransi harus melakukan rekapitalisasi. Antara lain melalui penambahan modal oleh pemegang saham, melepas saham di pasar modal, merger atau penggabungan usaha. Penambahan modal tampaknya sulit dilakukan, kecuali pemilik dan pemegang saham memiliki komitmen tinggi. Melepas saham juga kurang menjanjikan, mengingat situasi pasar modal saat ini belum kondusif. Relatif hanya merger, konsolidasi atau siap diakuisisi yang dapat dilakukan oleh para pelaku industri asuransi untuk meningkatkan modal. MBUA - Mustaqim 06
Langkah-Langkah Penyehatan Rencana restrukturisasi kekayaan dan atau kewajiban; Rencana penambahan modal disetor; Rencana pengalihan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan; Rencana melakukan penggabungan badan usaha. MBUA - Mustaqim 06
MERGER & AKUISISI (Umum) Merger adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan dan salah satu di antaranya ditetapkan sebagai tempat bergabung (surviving company) dari pemegang saham dan portofolio bisnis semua peserta. Akuisisi serupa dengan merger, hanya perbedaannya pemegang saham perusahaan-perusahaan yang bergabung menjual saham mereka kepada pemegang saham perusahaan yang survive. MBUA - Mustaqim 06
MERGER, AKUISISI & KONSOLIDASI (Perasuransian) Merger dapat dilakukan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dengan menggabungkan dua atau lebih perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi dengan tetap mempertahankan berdirinya salah satu perusahaan dengan atau tanpa melikuidasi perusahaan lainnya. Akuisisi dapat dilakukan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dengan mengambil-alih seluruh atau sebagian besar saham perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi lain sehingga mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perusahaan tersebut. Konsolidasi dapat dilakukan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dengan melebur dua atau lebih perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi dengan cara mendirikan perusahaan baru. MBUA - Mustaqim 06
KETENTUAN MERGER DALAM ASURANSI Merger hanya dapat dilakukan antara : Perusahaan Asuransi Kerugian dengan Perusahaan Asuransi Kerugian atau dengan Perusahaan Reasuransi, untuk membentuk Perusahaan Asuransi Kerugian; Perusahaan Reasuransi dengan Perusahaan Reasuransi atau dengan Perusahaan Asuransi Kerugian, untuk membentuk Perusahaan Reasuransi; Perusahaan Asuransi Jiwa dengan Perusahaan Asuransi Jiwa, untuk membentuk Perusahaan Asuransi Jiwa. MBUA - Mustaqim 06
KETENTUAN AKUISISI DALAM ASURANSI perusahaan yang melakukan akuisisi adalah perusahaan asuransi sejenis atau perusahaan reasuransi; pelaksanaan akuisisi tersebut tidak mengakibatkan berkurangnya hak tertanggung; pelaksanaan akuisisi tersebut harus memperhatikan ketentuan tentang pembatasan kekayaan yang diperkenankan dalam bentuk investasi sehingga tidak mengakibatkan perusahaan yang melakukan akuisisi menjadi tidak memenuhi ketentuan tentang tingkat solvabilitas (RBC). MBUA - Mustaqim 06
PERSYARATAN MERGER ATAU KONSOLIDASI Perjanjian dalam bahasa Indonesia, mengenai pengalihan semua hak dan kewajiban dari perusahaanperusahaan yang akan melakukan merger atau konsolidasi dengan tidak mengurangi hak tertanggung; laporan keuangan terakhir yang telah diaudit dari perusahaan-perusahaan yang akan melakukan merger atau konsolidasi; laporan keuangan proforma dari perusahaan hasil merger atau konsolidasi yang memenuhi ketentuan mengenai tingkat solvabilitas; dan rancangan perubahan anggaran dasar. MBUA - Mustaqim 06
PERSYARATAN AKUISISI perjanjian dalam bahasa Indonesia, mengenai pengalihan hak dan kewajiban dari perusahaan yang akan diakuisisi kepada perusahaan yang akan mengakuisisi, dengan tidak mengurangi hak tertanggung; laporan keuangan terakhir yang telah diaudit dari perusahaan yang akan diakuisisi dan yang akan mengakuisisi; laporan keuangan proforma dari perusahaan setelah pelaksanaan akuisisi, yang memenuhi ketentuan mengenai tingkat solvabilitas; dan rancangan perubahan anggaran dasar dari perusahaan yang diakuisisi. MBUA - Mustaqim 06
Program Produk Asuransi Suatu produk asuransi dinyatakan sebagai produk asuransi baru apabila: produk asuransi tersebut belum pernah dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi yang bersangkutan; atau produk asuransi tersebut merupakan perubahan atas produk asuransi yang sudah dipasarkan, yang perubahannya meliputi risiko yang ditutup, ketentuan polis, rumusan premi, metode cadangan premi atau nilai tunai. MBUA - Mustaqim 06
Laporan Produk Asuransi Jiwa Baru spesimen Polis Asuransi; pernyataan aktuaris yang berisi uraian dan perhitungan mengenai: tarip premi, cadangan Tehnis, berikut asumsi aktuaria dan data pendukungnya; nilai tunai, dividen polis atau yang sejenis dalam hal produk asuransi tersebut mengandung nilai tunai, dividen polis atau yang sejenis; profit testing atau asset share; dukungan reasuransi untuk produk asuransi dimaksud; uraian cara pemasaran dan contoh brosur yang dipergunakan; contoh perjanjian kerja sama dalam hal produk asuransi dimaksud dipasarkan bersama pihak lain; pengesahan oleh Dewan Pengawas Syariah bagi Perusahaan Asuransi atau kantor cabang Perusahaan Asuransi yang diselenggarakan dengan prinsip syariah. MBUA - Mustaqim 06
Undang-Undang & Peraturan Pemerintah Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Per-asuransian; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992; MBUA - Mustaqim 06
Keputusan Menteri Keuangan KMK No.421/KMK/2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian; KMK No.422/KMK/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi KMK No.423/KMK/2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian KMK No.424/KMK/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; KMK No.425/KMK/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi; KMK No.426/KMK/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; MBUA - Mustaqim 06
Sampai Minggu Depan MBUA - Mustaqim 06