Tim Pengajar Hukum Perdata

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

KULIAH 9 SEPTEMBER 2009 WEWENANG HUKUM.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
HUKUM ORANG/PRIBADI.
DOMISILI DEWI NURUL MUSJTARI S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
KEDUDUKAN ANAK Surini Ahlan Sjarif.
HUKUM BADAN PRIBADI Subjek hukum Domisili
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN.
CATATAN SIPIL DEWI NURUL MUSJTARI, SH., M.HUM FAKULTAS HUKUM
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
Tim Pengajar Hukum Perdata
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
Pengampuan (curatele)
Perwalian adalah: Pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua. Anak yang berada dibawah perwalian adalah:
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
Hukum Perdata.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM KELUARGA.
Hukum Pribadi Pertemuan 4.
Surat Kuasa.
HAK-HAK ATAS TANAH.
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
HUKUM PERDATA (1. HUKUM ORANG)
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Hukum keluarga.
HUKUM ORANG Nama Anggota Kelompok : 1. Thifal Rosyidah ( ) 2. Ambarwati ( ) 3. Fitriya Dwi A ( ) 4. Hidayatul M ( )
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Pencegahan Perkawinan
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Konsep Dasar Ilmu Hukum
HUKUM PERDATA.
PELAKSANAAN SURAT WASIAT
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
Hukum tentang Orang/ buku I BW
PERWALIAN.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ADOPSI ANAK.
PERKAWINAN CAMPURAN.
PERWALIAN.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Hukum Pribadi.
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Transcript presentasi:

Tim Pengajar Hukum Perdata Hukum Orang/Pribadi Tim Pengajar Hukum Perdata

Pengertian Sempit  Ketentuan orang sebagai subyek hukum Luas  Termasuk aturan hukum keluarga. Karena Hukum keluarga mempunyai pengaruh besar terhadap kecakapan sesorang untuk memiliki dan menggunakan hak-haknya. Pengertian Hukum Pribadi : Kaedah hukum yang mengatur kedudukan hukum (status seseorang).

Subyek hukum Manusia (naturlijk Person) Orang (Person) Badan Hukum (Rechts Person) Subyek Hukum (Pengembang hak dan Kewajiban dalam lalulintas hukum)

Manusia sbg Subyek Hukum Mulai SEJAK LAHIR Pengecualian Pasal 2 KUHPedata: Telah dibenihkan Lahir Hidup Ada kepentingan yang menghendaki Manusia sebagai Subyek Hukum Berakhir MENINGGAL

Badan Hukum Sifat Bersifat Ideal Berdasar UU Badan Hukum Pendiriannya Mengejar keuntungan Ekonomi PT Koperasi Sifat Bersifat Ideal Yayasan Partai politik Lembaga Neg. Perum Berdasar UU Badan Hukum Pendiriannya Diakui Pemerintah Berdasarkan UU Melalui proses pendaftaran PT (UU No. 1/1995) Koperasi (UU No. 25/1992) Yayasan (UU No. 16/2001) Ada harta kekayaan Ada tujuan tertentu Ada kepentingan Ada organisasi yang teratur Cirinya

Badan Hukum Syarat sahnya badan hukum/lahirnya badan hukum: Akte pendirian di depan notaris Disahkan oleh menteri kehakiman (selain akta pendirian yg awal setiap perubahan kata pendirian tsb harus disahkan) Didaftarkan di Kanwil perdagangan (berdasarkan UU Wajib Daftar Perusahaan) Diumumkan diberita negara

TEORI BADAN HUKUM Teori Fiksi (karl Von Savigny): Badan hk itu pengaturannya oleh negara. Oleh karena itu badan hukum itu sebenarnya tidak ada hanya orang-orang yang menghidupkan. Oleh orang-orang tertentu saja. Dengan kata lain badan hukum ini sama dengan orang buatan hk. Teori Harta (Holder dan Binder): Badan hk adalah suatu badan yg mempunyai harta dan berdiri sendiri yg tidak dimiliki oleh badan hukum itu tetapi oleh pengurusnya yang karena jabatannya diserahi tugas untuk mengurus. Teori Organis (otto van gierke): badan hukum ini bukan merupakan suatu fiksi tetapi merupakan makluk yg sungguh2 ada secara abstrak yang dibentuk dari konstitusi hukum (konstitusi yuridis).

Domisili sesungguhnya Pengertian  tempat dimana seseorang berada dlm Kaitan dengan pelaksanaan hak dan penentuaan Kewajiban (dianggap oleh hukum selalu hadir) Domisili Ditentukan  demi kepastian hukum Sukarela Ps. 17. 18, 19 Domisili sesungguhnya Wajib Ps. 20, 21, 22 Macam Ditentukan UU Ps. 11 (1b) UUHT Domisili yg dipilih Dipilih secara bebas

Pencatatan status sesorang  berkaitan dengan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pergantian nama, pengakuan anak, dll. Peristiwa Dicatat Status Hk CATATAN SIPIL misalkan Lahir Kawin Anak sah Suami Anak Luar Kawin Istri Status KCS  Dept. Dalam Negeri  Bertempat pd Setiap Kabupaten/Kotamadya

DASAR HUKUM CATATAN SIPIL Stb. 1920-751 jo. Stb.1927-564 mengenai pendaftaran kelahiran dan kematian bagi semua WNI dan WNA di Indonesia Stb. 1933-75 jo. St. 1936-607 Mengenai pendaftaran perkawinan dan perceraian bagi semua WNI dan WNA yang bukan beragama Islam di Indonesia DASAR HUKUM CATATAN SIPIL UU No. 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk bagi WNI yang beragama Islam

KEADAAN TAK HADIR (AFWEZIJHEID) Pengertian  Ps 463 & 467 KUHPerdata Tahapan  3 Tahapan menurut KUHPerdata : Tindakan sementara (Ps. 463 KUHPerdata) Diduga meninggal (Ps. 467 dan 470 KUHPerdata) Tahap pewarisan secara definitif ditentukan Ps. 485 KUHPerdata, yiatu : 30 th sejak diduga meninggal dunia Usianya telah mencapai 100 th. KEADAAN TAK HADIR (AFWEZIJHEID) Bagi Suami & Istri  lihat Ps. 39 UU No. 1/74 Jo Ps. 19 PP No. 9/1975.

Kewenangan & kecakapan bertindak Ps. 1330 yg tdk cakap : Belum dewasa Wanita bersuami Dg adanya ps 31 (2) UU No. 1/1974  dianggap cakap Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan KUHPerdata  21 th atau telah menikah UU No. 1/1974 Ps. 47 Ps. 50 Apakah hal ini dapat ditafsirkan sudah dewasa. Usia menikah UU No. 1/1974 Ps. 7(1) laki-laki 19 th perempuan 16 th Anak yang sudah berumur 18 th atau lebih dan sudah tdk berada di bawah kekuasaan orang tua Prof. Wahyono Dewasa  21 th atau sudah pernah kawin Alasan : UU No. 1/1974 tdk mengatur masalah kedewasaan dan tdk menyebutkan batas usia dewasa adalah 18 th. Usia min menikah adalah 19 th dan 16 th Kedewasaan

Handlichting/Pendewasaan Pengertian : Suatu lembaga hk agar semua orang yang belum dewasa tetapi tlh menempuh syarat-syarat tertentu dlm hal tertentu dan sampai batas2 tertentu menurut ketentuan UU sat memiliki kedudukan hk yg sama dengan orang dewasa. Pendewasan Penuh (ps.420-425) - Venia Aetatis Syarat : 20 th dan mengajukan permohonan kepada Presiden RI Macam-macam Hendlichting Pendewasan Terbatas (Ps. 426-431) 18 th Diajukan oleh Ketua Pengadilan negeri yg berwenang Dapat ditarik kembali misalkan utk membuat surat wasiat

Kedudukan Istri Ps. 1330 KUHPerdata  tidak cakap UU No. 1/1974 Ps. 31 : Sudah berubah Keseimbangan kedudukan laki-laki dan perempuan serta masing-masing pihak berhak melakukan perbuatan hk. Kecuali: Perbuatan hk yg berkaitan dg penggunaan dan pengalihannya harus mendapat persetujuan kedua belah pihak.

Pengampuan/curatele Pengertian “ orang dewasa yg tidak cakap melakukan perbuatan hk” Orang yg sakit ingatan Pemboros Masih dpt membuat testament melalui perkawinan dan pembuat janji kawin Lemah ingatan Intelegensi lemah/idiot/pikun Mereka yg tidak sanggup mengurus kepentingan diri sendiri dengan semestinya, karena kelakuan buruk; mengganggu keamanan. Ps. 433 KUHPerdata

Pengampuan/curatele Ps. 434 Yg berhak meminta pengampuan Ps. 435 Suami/istri dan keluarga sedarah Untuk alasan boros = keluarga dekat Untuk alasan tidak dapat mengurus kepentingan sendiri : pengampuan bagi diri sendiri. Ps. 435 Bila membahayakan, pihak kejaksaan wajib utk menuntut, jika pihak keluarga tidak mengajukan. Pengajuan permohonan pengampuan kepada pengadilan negeri yg berwenang, disertai alasan-alasan, bukti-bukti dan saksi-saksi.