SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGELOLAAN WAKAF SEJARAH WAKAF PENGERTIAN DAN KETENTUAN WAKAF
Advertisements

BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
NILAI DASAR INSTRUMENTAL EKONOMI ISLAM
URGENSI ZAKAT DALAM PEMBERDAYAAN UMMAT
HUKUM WAKAF Widhi handoko.
KONSEP DISTRIBUSI DAN KEKAYAAN DALAM ISLAM
Karakteristik dan Rancang Bangun Sistem Ekonomi Islam
Pengertian Dasar hukum Prinsip Zakat
Kampung parung serab 01/05 Tirtajaya Sukmajaya Depok
Kompetensi Peradilan Agama
MUHAMAD ANSORUL HAKIM, S.PdI (GPAI SMKN 1 BOJONEGORO)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Pendapat ulama tentang bank Oleh : Jamaluddin ( )
JUAL BELI DALAM PANDANGAN ISLAM
Pengertian & Ruang Lingkup Bisnis Syariah
TAQWA Oleh Biki Zukfikri Rahmat DI SAMPAIKAN PADA MATA KULIAH
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
UNTUK KELAS VI MADRASAH IBTIDAIYAH
Ruang lingkup makna ziswaf
Oleh: Ruslan A Ghofur Noor
S K I Konsep Kebudayaan Islam Nilai-Nilai Islam Dalam Budaya Indonesia
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
Hukum Adat.
URGENSI ZAKAT DALAM PEMBERDAYAAN UMMAT
UNDANG-UNDANG NO 38 TENTANG PENGELOLAAN & PEMBERDAYAAN ZAKAT Drs
DINUL ISLAM DAN EKONOMI ISLAM (LKS)
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
KONSEP HARTA, KEWAJIBAN DAN
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Wakaf
ZAKAT Selamat Mengikuti بسم الله الرحمن الرحيم IZMU HR PUTRA
SISTEM EKONOMI ISLAM BAB - 2.
ZAKAT DAN PAJAK oleh Farida P
WAKAF.
WAKAF ASSALAMUALAIKUM WR. WB NAMA : PEN. AGAMA ISLAN DAN BUDI PEKERTI
Wakaf: Konsep, Perkembangan, Kontribusi serta Optimalisasinya
Ya Allah, Pembimbing Hidup kami
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
SYARAT-SYARAT WAKAF.
Prusyariah Q & A PruSyariah.
NAMA : IKA NPM : PRODI/KELAS :HUKUM EKONOMI SYARIAH/B/4 MATA KULIAH : PUSKOM.
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
AMWAL (HARTA) DAN HAK MILIK
Hubungan Ekonomi dan Hukum dalam Islam
“zakat dan pajak” zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
PERTEMUAN KELIMABELAS
ZAKAT.
MASYARAKAT MADANI DAN KESEJAHTERAAN UMUM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
AGAMA ISLAM DISUSUN OLEH : ANGGI LESTARI KELAS: X KEPERAWATAN 6
Zakat By. Sinergi Foundation.
BAB 4 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS). Kerangka dasar merupakan rumusan konsep yang mendasari penyusunan dan.
NURUL MAGHFIROH,S.H.,LL.M. CHRISNA BAGUS EDHITA PRAJA, S.H.,M.H.
Oleh: Anton Sudrajat, MA
FARADILLAH MAULINA RAZAK
Wakaf dan Permasalahannya
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
Tips and tools for creating and presenting wide format slides
Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Wakaf
Sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sedekah wajib dinamakan zakat, sedang sedekah sunnah dinamakan infak. Sebagian yang lain mengatakan infak wajib dinamakan.
KEBIJAKAN FISKAL BAB - 4.
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 13 ) Bhn 13 SISTEM HUKUM INDONESIA
Disusun oleh : Irfan Nur Azhari( ) Wahyu Utomo Budi Prasetyo( ) Eko Suryo Utomo( )
Sistem Keuangan Syariah
MASALAH PERTANAHAN TANAH WAKAF DAN PAJAK DI LINGKUNGAN PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH SULTENG Dr. H. Rajindra, S.E., M.M NBM : Di Presentasikan di.
AKHLAQ QUR’ANI DAN ASAS MUAMALAH ISLAMIYAH
HUBUNGAN HUKUM ISLAM DG AGAMA ISLAM. Pendahuluan Sebelum masuknya hukum Islam, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan.
KELOMOPOK 4 Disusun Oleh : Rizki Aidil (G1B018007) Altos Syafullah (G1B018035) Dayu Kinanda (G1B018053) Yogi Priyantoro (G1B018073) Lut Junianto (G1B018093)
Transcript presentasi:

SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT Pengertian Ekonomi Islam Dari berbagai definisi tentang Ekonomi Islam yang ada, dapat kita simpulkan bahwa Ekonomi Islam adalah: Ilmu yang mempelajari bagaimana manusia itu memenuhi kebutuhan hidupnya, sesuai dengan lingkungan dan masanya, dengan sarana-sarana atau sumberdaya yang bersifat alternatif guna mencapai keberuntungan dunia dan akhirat yang didasarkan pada nilai-nilai ajaran Islam yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadits.

Dari definisi di atas selanjutnya dapat diketahui ciri-ciri dari Ekonomi Islam, yaitu: Merupakan bagian dari sistem Islam yang menyeluruh Ekonomi Islam merealisasikan keseimbangan antara antara kepentingan individu dan masyarakat, serta kehidupan dunia dan akhirat. Ekonomi Islam didasarkan pada sumber hukum Islam Al-Qur’an , Al-Hadits serta hasil ijtihad ulama yang mencerminkan nilai-nilai Al-Quran dan Al- Hadits. Ekonomi Islam merupakan konsep tersendiri yang berbeda dengan Ekonomi konvensional.

Yang membedakan lebih jauh Ekonomi Islam dengan Ekonomi Konvensional adalah: Asumsi dasar atau norma pokoknya berdasarkan syari’ah Islam Prinsipnya: Penerapan asas efisiensi dan manfaat dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup Motifnya: Mencari keberuntungan dunia dan akhirat dengan beribadah dalam arti yang luas.

Islam dan Kesejahteraan Umat Ajaran Islam sangat perhatian terhadap terwujudnya kesejahteraan umat (Islam sangat filantropis). Hal ini dibuktikan dengan adanya ajaran tentang perintah-perintah dan larangan-larangan: Adanya perintah membayar zakat bagi umat Islam yang memenuhi syarat Adanya anjuran untuk waqaf, infaq, shadaqoh bagi umat Islam yang mampu. Adanya perintah untuk saling tolong menolong dalam kebaikan, dan menyintai sesama umat.

Bukti filantropis Islam yang bersifat larangan: Islam melarang riba (memungut tambahan dari harta pokok dengan cara yang tidak dibenarkan) Islam melarang jual beli ghoror (jual beli yang mengandung ketidakpastian/berspekulasi) Islam melarang ikhtikar (menimbun) Islam melarang menipu dalam semua bentuknya Islam melarang mubadzir (boros/berlebih-lebihan) Islam melarang jual beli najasy (memuji/mengaku telah ditawar lebih mahal pada barang dagangannya sendiri) Islam melarang talaqqi rukban (membeli dengan mencegat pedagang yang tidak tahu harga pasar), dll.

Manajemen zakat, infaq, dan shadaqah Pengertian dan dasar hukum zakat Kata zakat berarti suci, menyucikan. Zakat juga semakna/dapat diartikan dengan nama’ (pertumbuhan), thaharah (suci), barakah (tambah kebaikan) Zakat adalah pengambilan tertentu dari harta yang tertentu untuk diberikan pada golongan tertentu Menurut UU No 38 Than 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, zakat adalah : Harta yang wajib disisihkan oleh seorang Islam atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan pada yang berhak menerimanya.

Harta yang wajib dibayarkan zakatnya adalah: Dasar Hukum zakat antara lain: Q.S. 9:103, Q.S. 2:110, Q.S. 9:60, dll., dan banyak Hadits Nabi. Harta yang wajib dibayarkan zakatnya adalah: Emas, perak, dan uang. Barang yang diperdagangkan Hasil peternakan Hasil bumi Hasil tambang dan barang temuan.

Pengertian Infaq dan shadaqah Infaq adalah pengeluaran sukarela yang dilakukan oleh seseorang setiap kali ia memperoleh rizki sebanyak yang dikehendakinya sendiri Shadaqah adalah pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang pada orang lain dengan tidak ditentukan jenis, jumlah, maupun waktunya, dengan tujuan untuk mendekatkan diri pada Allah. Infaq biasanya secara khusus diberikan pada mereka yang memiliki hubungan kekerabatan dengan kita

Manajemen zakat produktif Berhasilnya pengelolaan zakat tidak hanya bergantung pada banyaknya zakat yang terkumpul, tetapi juga pada dampak dari pengelolaan zakat itu sendiri Pengelolaan zakat baru dikatakan berhasil jika benar-benar mampu mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial dalam masyarakat. Inilah makna manajemen zakat yang produktif. Keadaan ini sangat bergantung dari kinerja Amil dan political will pemerintah Pijakan untuk mencapai hal tersebut telah ada, yaitu Undang-Undang No 38 tahun 1999 Tentang Pengelolaan zakat, juga telah dibentuk Direktorat Zakat dan Wakaf dalam Departemen Agama.

Dalam pengelolaan zakat produktif, setidaknya diperlukan beberapa prinsip antara lain: Pengelolaan harus berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah Keterbukaan/transparansi/akuntabilitas. Menggunakan manajemen dan administrasi modern Berpegang teguh pada tujuan utama pengelolaan zakat, yaitu: Mengangkat harkat dan martabat mustahiq, juga bangsa dan negara Membantu memecahkan persoalan ekonomi yang dihadapi para mustahiq Meningkatkan syiar Islam Mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial masyarakat.

Wakaf dan Permasalahannya di Indonesia Manajemen Wakaf Wakaf dan Permasalahannya di Indonesia Wakaf secara bahasa berasal dari kata : waqafa-yaqafu-waqfan yang berarti: menghentikan, berdiam di tempat, menahan sesuatu Dalam Ensiklopedi Islam: Wakaf adalah memelihara suatu barang atau benda dengan jalan menahannya agar tidak menjadi milik pihak ketiga. Menurut PP No. 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik: Wakaf adalah perbuatan hukum dari seseorang yang dengan sengaja memisahkan atau mengeluarkan harta bendanya yang tertentu untuk digunakan atau diberikan manfaatnya bagi keperluan di jalan Allah/kebaikan.

Wakaf memiliki rukun dan syarat-syarat yaitu: Waqif, yaitu orang yang berwakaf. Syaratnya: Aqil, baligh, rasyid, tak terhalang melakukan tindakan hukum, dan atas kehendak sendiri. Mauquf alaih, yaitu sasaran atau pihak yang dituju dalam wakaf. Syaratnya tidak boleh bertentangan nilai-nilai ibadah. Mauquf, yaitu barang yang diwakafkan. Syaratnya: Barang kekal tak lekas rusak, milik waqif, jelas wujud dan batas-batasnya, lepas dari kekuasaan wakif. Shighat, pernyataan serah terima wakaf baik secara lisan atau tulisan. Syaratnya harus jelas dan dapat dimengrti, serta tegas untuk seseorang atau umum. Di samping itu dalam wakaf juga sebaiknya ada mutawalli/nadzir yaitu orang atau badan yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf dengan sebaik-baiknya sesuai dengan wujud dan tujuannya.