Taufik Hidayat, dr, M.Sc, Sp.F Bagian Ilmu Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Unand INFANTISIDA
Pembunuhan orok (bayi) yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri segera atau beberapa saat setelah bayi itu dilahirkan, karena takut diketahui bahwa ia telah melahirkan bayi itu Dari definisi terdapat 3 unsur untuk dapat dikategorikan sebagai kasus infantisid: 1.Ibu kandung (sebagai pelaku utama) 2.Waktu (segera atau beberapa saat setelah bayi dilahirkan) 3.Psikis (emosional akibat rasa malu dan takut ketahuan orang lain) DEFINISI INFANTISIDA
1.Menentukan apakah bayi tersebut pernah hidup Perlu ditentukan viabilitas dari bayi (kemampuan hidup diluar kandungan) Viabilitas tidak berarti sekedar mampu bernafas saja tetapi harus dilihat juga maturitasnya, yaitu: a.Immatur: umur kehamilan 22-<28 minggu (BB 500- <1000gram) b.Prematur: umur kehamilan 28-<38 minggu (BB <2500gram) c.Matur: umur kehamilan minggu (BB>2500 gram) Dari segi maturitas bayi dikatakan viabel: BB lahir mencapai 1000 gram atau usia kehamilan telah mencapai 28 minggu TUGAS UTAMA DOKTER
Untuk memperkirakan umur janin intra uterin berdasarkan panjang badan (vertex-tumit) Untuk 5 bulan pertama, panjang kepala-tumit (cm)=kuadrat umur gestasi (bulan) dan selanjutnya=umur gestasi (bulan) x 5 RUMUS DE HAAS Umur (bulan)PB dalam cm 11x1=1 22x2=4 33x3=9 44x4=16 55x5=25 66x5=30 77x5=35 88x5=40 99x5=45
Bayi disebut matur (cukup bulan) apabila pada PF didapatkan: Secara antropometris: i.BB 2500 gram atau lebih I.PB 48 cm atau lebih II.Lingkar kepala (fronto-oksipital) 34 cm atau lebih Terdapat pusat penulangan epifisis didistal femur atau proksimal tibia Lanugo tinggal sedikit Kuku sudah melewati ujung jari Gambaran sidik jari sudah tampak jelas Pada bayi laki-laki testis telah turun kedalam skrotum Pada bayi perempuan labia minor telah tertutup oleh labia mayor
Sedangkan bayi disebut nonviabel bila: BB < 1000 gram PB <35 cm Lingkar kepala (fronto oksipital) < 32 cm Umur kehamilan < 28 minggu Terdapat kelainan kongenital yang fatal seperti ektopia cordis, anensefalus, dsb Tanda-tanda lahir hidup: a)Dari anamnesis terdengar tangis bayi b)Dada telah mengembang c)Diafragma telah turun kesela iga 4-5 atau 5-6 d)Tepi paru tumpul dengan berat paru seluruhnya sekitar 1/35 BB e)Tepi paru hampir menutup kantung jantung f)Gambaran paru seperti mozaik dan marmer g)Krepitasi paru positif h)Tes apung paru positif i)Gambaran PA: atelektasis dan emfisema: sel paru berbentuk pipih dengan inti ditepi dan pembuluh darah lewat diantara alveoli j)Mungkin ditemukan susu didalam saluran cerna
Paru segar, bila membusuk pilih bagian yang paling tidak membusuk Caranya: 1.Keluarkan alat dalam rongga dada dalam satu kesatuan bersama-sama, pangkal esofagus dan trakea diikat di dua tempat sebelum dipotong 2.Apungkan seluruh alat-alat tersebut pada baskombesar yang berisi air 3.Bila terapung, pisahkan paru dari organ lainnya 4.Apungkan kembali kedua paru 5.Bila terapung, pisahkan paru-paru sebanyak lobusnya (paru kanan3 lobus, paru kiri 2 lobus) 6.Apungkan kembali semua lobus tersebut, kemudian ambil sebagian lobus yang mengapung dipotong-potong pada bagian perifer ukuran 0.5 cm x 0.5 cm x 0.5 cm 7.Apungkan potongan paru tersebut, bila mengapung potongan tersebut diambil dan diletakkan diantara 2 karton dilantai kemudian diinjak dengan tumit sambil tumit kita putar 8.Potongan yang telah diinjak diapungkan kembali 9.Bila terapung berarti tes apung paru positif Tes apung paru positif berarti orok telah pernah bernafas sehingga ada residu udara dalam alveoli. Tes apung paru negatif orok belum pernah bernafas Tes apung paru bisa negatif palsu bisa terjadi pada: resorbsi udara pada kasus asfiksia, pneumonia lobaris kongenital, pembusukan lanjut, pernafasan parial yang dangkal TES APUNG PARU
2. Menentukan sebab dan mekanisme kematian Mekanisme kematian paling sering: asfiksia disebabkan pembekapan, pencekikan, penyumbatan jalan nafas, penjeratan Lain: perdarahan rongga kepala akibat kekerasan tumpul, kerusakan otak akibat tusukan pada ubun- ubun Perlu diketahui bayi lahir mati misalnya pada kasus infeksi dalam rahim, asfiksia dalam rahim (kompresi tali pusat, solutio plasenta), trauma berat saat partus
Tanda lahir mati: Bila telah mati dalam rahim 8-10 hari maka akan tampak maserasi (dekomposisi steril/autolisis) Paru belum mengembang, dengan berat paru seluruhnya sekitar 1/70 BB Tes apung paru negatif Gambaran PA paru: Tampak projection berbentuk bantal ( cushion like ) atau gada ( club like ) Bila umur kandungan kurang dari 2/3 umur kandungan normal, maka sel epitel paru berbentuk kuboid atau kolumnar, alveoli masih menguncup dan berbentuk seperti kelenjer. Bila umur kandungan lebih dari 2/3 umur kandungan normal, maka sel epitel paru berbentuk gepeng. Didalam alveoli terdapat sel verniks, sel amnion, mekonium serta deskuamasi sel epitel bronkus
3. Menentukan adanya tanda-tanda perawatan pada orok Tali pusat sudah dipotong rapi dan rata dan diberi antiseptik Sudah dimandikan sehingga verniks kaseosa tidak ada lagi Sudah dikenakan pakaian Sudah diberi minum (ditemukan susu dalam saluran pencernaan
4. Lamanya orok hidup paska lahir Udara dalam saluran pencernaan Di lambung: baru lahir Di usus halus: 6-12 jam paska lahir Di usus besar: jam paska lahir Mekonium telah keluar seluruhnya: jam paska lahir Tali pusat dan sekitar umbilikus: Ada sel radang pada kulit umbilikus/kemerahan: jam paska lahir Tali pusat mengering: 2-3 hati paska lahir Tali pusat lepas (puput): 6-14 hari paska lahir Umbilikus menyembuh: 15 hari paska lahir a/v umbilikalis menutup: 2 hari paska lahir Jaringan hepar: eritrosit berinti hilang: >24 jam paska lahir
Memuat hal-hal informatif: 1.Jenis kelamin 2.Golongan darah 3.Umur dalam kandungan 4.Tanda-tanda perawatan normatif 5.Cacat bawaan 6.Lahir hidup atau mati 7.Perlukaan/tanda patologis 8.Sebab dan mekanisme kematian 9.Saat kematian KESIMPULAN VER KASUS INFANTISIDA
Harus terbukti bahwa orok adalah benar-benar anak dari ibu tersangka melalui pemeriksaan DNA fingerprint, dibandingkan alel orok dengan ibu tersangka (STR-DNA), atau bisa juga dengan menggunakan perbandingan DNA mitokondria UNTUK MEMBUKTIKAN INFANTISIDA
KUHP pasal 341: Bila dilakukan tanpa rencana dan diakibatkan oleh faktor psikis ancaman hukuman maksimum 7 tahun penjara KUHP pasal 342: Sejak dari masa kehamilannya sudah punya rencana untuk membunuh bayinya ancaman humukan maksimum 9 tahun penjara KUHP pasal 343: Diperuntukkan bagi orang lain yang membantu pembunuhan bayi KUHP pasal 307: Tuntutan hukum bagi orangtua yang meninggalkan atau yang membuang anaknya Bila ada tanda perawatan: KUHP pasal 338 (pembunuhan biasa) atau KUHP pasal 340 (pembunuhan biasa yang direncanakan) UNDANG-UNDANG YANG TERKAIT DENGAN KASUS INFANTISIDA