MEKANISMEPELAKSANAANANGGARAN BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT JENDERAL TAHUN 2007 DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIAT JENDERAL
ASAS PELAKSANAAN APBN
AZAS PELAKSANAAN ANGGARAN UU APBN MERUPAKAN DASAR BAGI PEMERINTAH UNTUK MELAKUKAN PENERIMAAN DANPENGELUARAN
AZAS UMUM PERBENDAHARAAN NEGARA AZAS KESATUAN AZAS UNIVERSALITAS AZAS TAHUNAN AZAS SPESIALITAS
PENJELASAN AZAS UMUM UUPN AZAS KESATUAN MENGHENDAKI AGAR SEMUA PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/DAERAH DISAJIKAN DALAM SATU DOKUMEN ANGGARAN AZAS UNIVERSALITAS MENGHARUSKAN AGAR SETIAP TRANSAKSI KEUANGAN DITAMPILKAN SECARA UTUH DALAM DOKUMEN ANGGARAN AZAS TAHUNAN MEMBATASI MASA BERLAKUNYA ANGGARAN UNTUK SUATU TAHUN TERTENTU AZAS SPESIALITAS MEWAJIBKAN AGAR KREDIT ANGGARAN YANG DISEDIAKAN TERTNCI SECARA JELAS PERUNTUKANNYA
RUANG LINGKUP PELAKSANAAN APBN
UU Keuangan Negara UU Perbendaharaan Negara Fiscal Policy Fiscal Implementation Budget Execution P r o s e s Perumusan kerangka ek. makro dan pokok- pokok kebijakan fiskal -Asumsi dasar ekonomi makro - Pokok-pokok kebijakan fiskal -Asumsi dasar ekonomi makro - Pokok-pokok kebijakan fiskal Perencanaan dan Penyusunan APBN - UU APBN - Keppres Rincian APBN - UU APBN - Keppres Rincian APBN Pelaksanaan dan Pertanggung- jawaban APBN - DIPA/SKO - PAN & NERACA - DIPA/SKO - PAN & NERACA Pengkajian kebijakan ekonomi, keuangan dan fiskal Kajian ekonomi dan rekomendasi kebijakan fiskal Fiscal Research PEMBAGIAN WEWENANG PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Fiscal Policy Fiscal Implementation Perumusan kerangka ek.makro dan pokok kebijakan fiskal -Asumsi dasar ekonomi makro - Pokok-pokok kebijakan fiskal -Asumsi dasar ekonomi makro - Pokok-pokok kebijakan fiskal Perencanaan dan Penyusunan APBN UU APBN Kepres Rincian APBN UU APBN Kepres Rincian APBN Pelaksanaan APBN - Dokumen Pelaksanaan Anggaran Budget Execution DJA DJPBN Pertanggung- jawaban APBN - PAN & NERACA Budget Responsibility DJPBN PEMBAGIAN TUGAS
Budget Formulation Budget Formulation Budget Implementation &Reporting Budget Implementation &Reporting Location Economy Function Organization Calcification Center Govt. Provincial govt. Center Govt. Provincial govt. Salaries, Good & Services, Subsidies Capital Salaries, Good & Services, Subsidies Capital Function, Sub function Program Activities Function, Sub function Program Activities Ministries Echelon 1 Ministries Echelon 1 UU APBN Keppres Rincian UU APBN Keppres Rincian 2 nd Local govt. Cities, counties 2 nd Local govt. Cities, counties Details expenditures BKPK MAK & MAP Details expenditures BKPK MAK & MAP Sub Activities Business unit SRAA/DIPA Budget Structure Products
SIKLUS APBN Penyusunan APBN (Januari-Juli tahun n-1); Penetapan APBN (16 Agustus-Oktober tahun n-1); Pelaksanaan APBN (Januari-Desember tahun n); Perubahan APBN (Nopember tahun n); Pertanggungjawaban APBN (Juli n+1).
KELEMBAGAAN DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN
STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA KEUANGAN NEGARA STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA KEUANGAN NEGARA PRESIDEN SATKER Kuasa Pengguna Anggaran MENTERI PENGGUNA ANGGARAN MENTERI KEUANGAN BENDAHARAWAN UMUM SATKER Kuasa Pengguna Anggaran KPPN Kuasa Bendara Umum KPPN Kuasa Bendara Umum
KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA (REVIEW) Presiden: Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara; Menteri Keuangan: Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan; Menteri/pimpinan lembaga: Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga. Gubernur/bupati/walikota: menerima kekuasaan dari Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan wakil pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan Pasal 6 UU KN No. 17/2003
PERAN DAN TANGGUNG JAWAB MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI TEKNIS Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah R.I. Setiap menteri sebagai pembantu Presiden pada hakekatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk bidang tugas kementerian yang dipimpinnya.
KEJELASAN PERAN DAN TANGGUNG JAWAB Pembagian peran antara menteri teknis dan Menteri Keuangan : –Menteri teknis berperan sebagai pengguna anggaran; –Menteri Keuangan berperan sebagai bendahara umum negara; Menteri teknis selaku pengguna anggaran bertanggung jawab melaksanakan program pemerintah; Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara bertanggung jawab menyediakan uang dalam jumlah cukup pada waktunya.
STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA KEUANGAN NEGARA (IDEAL MENURUT UU) STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA KEUANGAN NEGARA (IDEAL MENURUT UU) SATKER KUASA PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA PEMBUAT KOMITMEN PEGUJI TAGIHAN PENERBIT SPM MENTERI PENGGUNA ANGGARAN UNIT AKUTANSI INSTANSI
PERAN PENGGUNA ANGGARAN Melaksanakan kegiatan sesuai daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Membuat komitmen dalam rangka pelaksanaan kegiatan Mengamankan pencapaian target kinerja sesuai ditetapkan dalam DIPA Melakukan pengujian tagihan dan memerintahkan pembayaran tagihan Mengadministrasikan realisasi pendapatan dan belanja yang berada dalam tanggung jawabnya Membuat pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang dilakukannya
KUASA PENGGUNA ANGGARAN Dalam pelaksanaan peran dan fungsinya, Pengguna Anggaran dapat mengangkat Kuasa Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Anggaran berwenang: Membuat komitmen Melakukan pengujian tagihan Memerintahkan pembayaran tagihan Kewenangan pembuatan komitmen tidak boleh dipegang oleh pemegang kewenangan pengujian tagihan dan/atau pemberi perintah bayar Pejabat pembuat komitmen dan pejabat penguji tagihan dan/atau pembuat perintah bayar ditetapkan oleh Pengguna Anggaran.
Pejabat yang dapat menyelenggarakan fungsi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): –Kepala Satuan Kerja, atau –Pejabat yang ditunjuk.
SATKER KUASA PENGGUNA ANGGARAN PUSAT Sebagai SATKER ESELON 1 atau KETUA BADAN PUSAT Sebagai SATKER ESELON 1 atau KETUA BADAN DAERAH Sebagai SATKER ESELON 2, 3 atau 4 DAERAH Sebagai SATKER ESELON 2, 3 atau 4 LUAR NEGERI Sebagai SATKER DUTA BESAR, …., ……………………. ? LUAR NEGERI Sebagai SATKER DUTA BESAR, …., ……………………. ?
SATUAN KERJA PERENCANAAN PENGADAAN PEMBAYARAN PERTANGGUNG JAWABAN & LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN & LAPORAN MENGELOLA SUMBER DAYA: DANA SDM MATERIAL CAPITAL MENGELOLA SUMBER DAYA: DANA SDM MATERIAL CAPITAL
Sistem aplikasi SATKER REGIONAL/ KANWIL REGIONAL/ KANWIL REGIONAL/ KANWIL ESELON 1 MENTERI TEKNIS KPPN KANWIL DJPb MENTERI KEUANGAN BENDAHARA UMUM
MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN
SAPSK Penyusunan Dokumen Anggaran RKAKL Pemerintah DPR Kementerian Teknis Depkeu (DJAPK) RKAP/RAPBN RKP PanitiaAnggaran Penyusunan RKAKL Pembahasan RKAKL Penyusunan RAPBN Januari November RKAKL RUUAPBNUUAPBN PERRESRINCIANAPBN Pembahasan RUU-APBN Komisi Sektora l Oktober
SUBSTANSI OUTPUT: DOKUMEN ANGGARAN : –UU-APBN, dan –PERPRES RINCIAN APBN OUTPUT: DOKUMEN ANGGARAN : –UU-APBN, dan –PERPRES RINCIAN APBN Penyusunan Dokumen Anggaran Anggaran INPUT: RKP, dan RKAKL. INPUT: RKP, dan RKAKL.
DIPA Pemerintah DPR Kementerian Teknis Depkeu (DJPBN) DIPA Penyusunan DIPA Penelahaan n DIPA Pengesahan DIPA NovemberDecember DIPA Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran MENTERI TEKNIS MENTERI TEKNIS SATKER KPPN BEPEKA TahunPelaksanaananggaran
SUBSTANSI OUTPUT: –DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA dan Dokumen setara DIPA), –DOKUMEN PEMBAYARAN (SPM, SP2D, dll.) OUTPUT: –DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA dan Dokumen setara DIPA), –DOKUMEN PEMBAYARAN (SPM, SP2D, dll.) PenyusunanDokumenPelaksanaanAnggaranPenyusunanDokumenPelaksanaanAnggaran INPUT: DOKUMEN ANGGARAN : UU-APBN, dan PERPRES RINCIAN APBN INPUT: DOKUMEN ANGGARAN : UU-APBN, dan PERPRES RINCIAN APBN
DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN (1)Setelah APBN ditetapkan, Menteri Keuangan memberitahukan kepada semua menteri/pimpinan lembaga agar menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran untuk masing-masing kementerian negara/lembaga. (2)Menteri/pimpinan lembaga menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh Presiden. (3) Di dalam dokumen pelaksanaan anggaran, diuraikan sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program dan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja, serta pendapatan yang diperkirakan. (4)Pada dokumen pelaksanaan anggaran dilampirkan rencana kerja dan anggaran Badan Layanan Umum dalam lingkungan kementerian negara yang bersangkutan. (5)Dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga, kuasa bendahara umum negara, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 14 UUPN
DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN Setelah APBN ditetapkan, Menteri Keuangan memberitahukan kepada semua menteri/pimpinan lembaga agar menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran. Menteri/pimpinan lembaga menyusun dokumen pelaksanaan anggaran berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh Presiden. Di dalam dokumen pelaksanaan anggaran, diuraikan : –sasaran yang hendak dicapai, –fungsi, –program dan rincian kegiatan, –anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan –rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja, serta –pendapatan yang diperkirakan diterima. Pada dokumen pelaksanaan anggaran dilampirkan rencana kerja dan anggaran Badan Layanan Umum dalam lingkungan kementerian negara yang bersangkutan. Dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan disampaikan kepada: –menteri/pimpinan lembaga, –kuasa bendahara umum negara, dan –Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 14 UUPN
LOKASI BELANJA (EKONOMI) BELANJA (EKONOMI) FUNGSI ORGANISASI Klasifikasi PUSAT/ PROVINSI JENIS BELANJA FUNGSI, SUB FUNGSI PROGRAM KEGIATAN FUNGSI, SUB FUNGSI PROGRAM KEGIATAN DEPARTEMEN UNIT ORGANISASI DEPARTEMEN UNIT ORGANISASI UU APBN Keppres Rincian UU APBN Keppres Rincian KABUPATEN/KOTA JENIS PENGELUARAN RINCIAN PENGELUARAN KELOMPOK MAK MAK JENIS PENGELUARAN RINCIAN PENGELUARAN KELOMPOK MAK MAK SUB KEGIATAN SATUAN KERJA SRAA/DIPA STRUKTUR APBN Budget Formulation Budget Formulation Budget Implementation &Reporting Budget Implementation &Reporting
sekarang transisi Nanti yad PENTAHAPAN STRUKTUR BIAYA Belanja Pegawai Belanja Pegawai Belanja Barang Belanja Barang Belanja Modal Belanja Modal Kegiatan berdasarkan Input based Kegiatan berdasarkan Input based Kegiatan berdasarkan Output based Kegiatan berdasarkan Output based Kegiatan berdasarkan Output based Kegiatan berdasarkan Output based SPM
Pengurusan Komtabel Comptabel beheer Pengurusan Komtabel Comptabel beheer Pengurusan Administrasi administratief beheer Pengurusan Administrasi administratief beheer MATERI KEWENANGAN DALAM UU No. 1 Tahun 2004 Menteri Teknis Selaku Pengguna Anggaran Menteri Keuangan Selaku Bendahara Umum Negara PEMBUATAN KOMITMEN PEMBUATAN KOMITMEN PENGUJIAN & PEMBEBANAN PENGUJIAN & PEMBEBANAN PERINTAH PEMBAYARAN PERINTAH PEMBAYARAN PENGUJIAN & PEMBEBANAN PENGUJIAN & PEMBEBANAN PERINTAH PENCAIRAN DANA PERINTAH PENCAIRAN DANA
MEKANISME PELAKSANAAN BELANJA/PENGELUARAN NEGARA Menteri Teknis Selaku Pengguna Anggaran Tahapan Administratif Menteri Keuangan Selaku Bendahara Umum Negara Tahapan Komptabel SPM SP2D Pengujian: Wetmatigheid Rechmatigheid Doelmatigheid PENGUJIAN Substantif : Wetmatigheid Rechmatigheid Formal PEMBUATAN KOMITMEN PEMBUATAN KOMITMEN PENGUJIAN Ps. 18 Ayat 2 UU No. 1 Th PENGUJIAN Ps. 18 Ayat 2 UU No. 1 Th PENGUJIAN Ps. 19 Ayat 2 UU No. 1 Th PENGUJIAN Ps. 19 Ayat 2 UU No. 1 Th. 2004
TAHAPAN PEMBUATAN KOMITMEN Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan. Untuk keperluan pelaksanaan kegiatan tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan. Pasal 17 UUPN
DAERAH KUASA PENGGUNA ANGGARAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN DIT. PA/ KANWIL DJPb DIT. PA/ KANWIL DJPb KONTRAKTOR / SUPPLIER KONTRAKTOR / SUPPLIER PANITIA PENGADAAN PANITIA PENGADAAN SK. PANITIA TENDER DIPA KEPUTUSAN PEMENANG KONTRAK MEKANISME PENGADAAN KPPN 4 1a
PELAKSANAAN PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PEMBAYARAN BENDAHARA UMUM NEGARA/KUASA BUN BERKEWAJIBAN : 1.MENELITI KELENGKAPAN PERINTAH PEMBAYARAN YANG DITERBITKAN OLEH PENGGUNA ANGGARAN; 2.MENGUJI KEBENARAN PERHITUNGAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN YG TERCANTUM DALAM PERINTAH PEMBAYARAN; 3.MENGUJI KETERSEDIAAN DANA YANG BERSANGKUTAN MEMERINTAHKAN PENCAIRAN DANA SEBAGAIN DASARPENGELUARAN NEGARA 4.MENOLAK PENCAIRAN DANA, APABILA PERINTAH PEMBAYARAN YANG DITERBITKAN OLEH PENGGUNAANGGARAN/KUASA PENGGUNA ANGGARAN TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN YANG DITETAPKAN.
TAHAPAN PEMBAYARAN Pembayaran atas tagihan yang menjadi beban APBN dilakukan oleh Bendahara Umum Negara (BUN)/Kuasa BUN. Dalam rangka pelaksanaan pembayaran BUN/Kuasa BUN berkewajiban untuk: –meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; –menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBN yang tercantum dalam perintah pembayaran; –menguji ketersediaan dana yang bersangkutan; –memerintahkan pencairan dana sebagai dasar pengeluaran negara; –menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pasal 19 UUPN
TAHAPAN PENGUJIAN DAN PERINTAH PEMBAYARAN Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk : –menguji, –membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan –memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang: –menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih; –meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa; –meneliti tersedianya dana yang bersangkutan; –membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan; –memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD. Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Pasal 18 UUPN
MEKANISME PENCAIRAN (LS) DAERAH KONTRAKTOR / SUPPLIER KONTRAKTOR / SUPPLIER KUASA PENGGUNA ANGGARAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN DJPb SPM KAS NEGARA REKENING BERITA ACARA SERAH TERIMA 8 7 SP2D KPPN PENYELESAIAN PEKERJAAN KANWIL DJPb KANWIL DJPb
PEMBAYARAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah : –meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; –menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran; –menguji ketersediaan dana yang bersangkutan. Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan tidak dipenuhi. Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya. Pengecualian dari ketentuan ini diatur dalam peraturan pemerintah. Pasal 21 UUPN
MEKANISME PENCAIRAN (UP) DAERAH BENDAHARA KUASA PENGGUNA ANGGARAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SPM/GU KAS NEGARA REKENING SP2D KPPN DAERAH SUPLIER BUKTI2 4 5
Benar UJI DAN PERIKS A PEMBEBANAN Proses SAI SPM GU BUKTI SP2D LAPORAN KEUANGAN Draft SPM - GU PENERBIT SPM BENDAHARA PENGELUARAN UNIT AKUNTASI SATKER PENGUJI TAGIHAN PEMBUAT KOMITMEN SK SPK KONTRAK Daftar Lembur DAFTAR GAJI BA PK BA PB BA SERAH TERIMA BUKTI DAN TAGIHAN Salah Bayar Draft SPM - LS SPM KPPN Transfer UP/GU BAGAN ALIR PROSES PEMBAYARAN PADA SATUAN KERJA SPM LS Transfer pihak III BUKTI
Do all the good you can, In the ways you can, In all the places you can, At all the times you can, To all the people you can, As long as ever you can. (John Wesley)