Teori Pendidikan Dasar MATA KULIAH : TEORI PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN Dosen : Wahyu A.Rini, MA, M.Pd.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
Advertisements

Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
1 HASTARI MAYRITA, S.PD., M.PD.  UU RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 1  Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana.
Disadur dari berbagai sumber
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan Tinggi di Indonesia
Konsep Dasar Pendidikan
UNDANG UNDANG DASAR NRI TAHUN 1945 DALAM MEMBANGUN KARAKTER BANGSA
Pertahanan dan Keamanan Negara
HARAPAN MAHASISWA TERHADAP LAPANGAN PEKERJAAN PANJI BAHARI NOOR ROMADHON.
Peranan pendidikan Fungsi Pendidikan Tujuan Pendidikan
LIMA PILAR BELAJAR GUNA MEWUJUDKAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
PENDIDIKAN NON FORMAL DAN PENDIDIKAN INFORMAL.
Kelompok 7 : Gaby Ananda Reksi Merantama Yeni Mustika Sari
LANDASAN SOSIOLOGIS PENDIDIKAN
STANDARISASI PENDIDIKAN
SISTEM PENDIDIKAN Di Indonesia
LANDASAN YURIDIS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
Donald Samuel Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta.
BUDAYA AKADEMIK dan tri darma perguruan tinggi
Pendidikan Sebagai Suatu Sistem
DOSEN DAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI (TEORI DAN PRAKTEK)
PENDIDIKAN DAN PEMBELAJARAN PERTEMUAN I
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
Pengertian pendidikan
LANDASAN ILMU PENDIDIKAN
PENGERTIAN PENDIDIKAN
PSIKOLOGI PEMBELAJARAN
STRATEGI BELAJAR MENGAJAR
PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS BAGI ABK
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
Materi Kuliah Pengertian jabatan profesional guru, dasar, fungsi, tujuan pendidikan nasional, dan tu­gas, hak, serta kewajiban tenaga kependidik­an. Tahapan.
PENDEKATAN, MODEL, STRATEGI & METODE PEMBELAJARAN
HAKIKAT PENDIDIKAN A. Pengertian Pendidikan
Dasar – Dasar Ilmu Pendidikan
BAB II SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN
FILSAFAT PENDIDIKAN MK 115
STANDAR PENILAIAN KURIKULUM 2013
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KURIKULUM Pengertian Kurikulum 1. Kurikulum sebagai rencana belajar.
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
BUDAYA AKADEMIK dan tri darma perguruan tinggi
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
PSIKOLOGI PENDIDIKAN Secara Etimologis psikologi berasal dari kata Yunani “psyche” yang berarti jiwa atau nafas hidup, dan “logos” atau ilmu. = ilmu yang.
PERBEDAAN FILSAFAT dan ILMU PENDIDIKAN
Teori konstitusi.
PRINSIP DASAR PENDIDIKAN DASAR
JURUSAN MAGISTER PENDIDIKAN IPS FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Analisis Kurikulum Penjasorkes dan Bahan Ajar
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
PENDIDIKAN SEBAGAI SISTEM DAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL Bahan Kuliah DDP 2010/
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN, TUJUAN GERAKAN PRAMUKA DAN PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN DI INDONESIA Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian,
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENDEKATAN, MODEL, STRATEGI & METODE PEMBELAJARAN.
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
KEWARGANEGARAAN Ary Handayani 1. KONTRAK BELAJAR Perkuliahan / Kehadiran : 30% Tugas / Quiz : 35% UTS : 15% UAS : 20% 2.
Transcript presentasi:

Teori Pendidikan Dasar MATA KULIAH : TEORI PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN Dosen : Wahyu A.Rini, MA, M.Pd

Hakekat Pendidikan Hakikat pendidikan adalah upaya mewariskan nilai-nilai kepada individu dalam menjalani kehidupan dan untuk memperbaiki peradapan manusia. Dengan dasar hakikat ini maka sebagai penyelenggara pendidikan dasar, lembaga-lembaga pendidikan dasar harus berpegang pada hakikat tersebut dalam pelaksanaan pendidikan untuk mendidik anak bangsa menjadi lebih memiliki nilai-nilai lebih dan dalam rangka memperbaiki peradapan manusia pada umumnya.

Pengertian Pendidika dasar Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) tahun pertama masa sekolah anak-anak. Pendidikan dasar menjadi dasar bagi jenjang Pendidikan dasar. Periode pendidikan dasar ini adalah selama 6 tahun. Di akhir masa pendidikan dasar, para siswa diharuskan mengikuti dan lulus dari Ujian Nasional (UN). Kelulusan UN menjadi syarat untuk dapat melanjutkan pendidikannya ke tingkat selanjutnya (SMP/MTs).Ujian Nasional

Lanjutan Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.belajarpembelajaranpeserta didikmasyarakat Pendidikan biasanya berawal saat seorang bayi itu dilahirkan dan berlangsung seumur hidup. Pendidikan bisa saja berawal dari sebelum bayi lahir seperti yang dilakukan oleh banyak orang dengan memainkan musik dan membaca kepada bayi dalam kandungan dengan harapan ia bisa mengajar bayi mereka sebelum kelahiran.musik

Prinsip Pendidikan dasar Terdapat dua manfaat prinsip dasar pendidikan dasar, yang pertama adalah sebagai dasar pertimbangan penyelenggaraan, yang dalam implemantasinya adalah dalam setiap hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan dasar, baik dalam perencanaan, proses pengelolaan, pengambilan keputusan, evaluasi dan monitoring harus berlandaskan kepada prinsip-prinsip dasar pendidikan dasar supaya arah langkah pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dasar seiring dan menjadi motor penggerak sistem pendidikan nasional. Manfaat kedua dari prinsip dasar pendidikan dasar adalah sebagai rujukan dalam mempertanggungjawabkan praktek-praktek pendidikan yang diterapkan oleh penyelenggara pendidikan. Dalam hal ini segala keputusan yang akan diambil dalam lingkup pendidikan dasar harus selalu memiliki payung hukum dan landasan yang melandasi pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan pendidikan dasar, supaya tidak terjadi kesalahan atau terjebak dalam situasi yang menjadikan lembaga pendidikan dasar tidak dapat berjalan dengan lancar.

Pendidikan dasar dapat dikelompokkan menjadi empat kelompok jenjang, sebagai berikut : 1. Prinsip dasar filosofis, anthropologis, pedagogis, yuridis, dan sosiologis berkaitan dengan bagaimana filosifis yang dianut oleh kelompok pendidik di negara tertentu, keragaman/karakteristik umat manusia yang ada di suatu negara, yang terkait denga ciri khas wilayah, kebiasaan dan kebutuhan tertentu (anthorpologi), baik dari segi fisik, kebutuhan non fisik, serta keadaan masyarakat di negara tertentu. Landasan hukum yang mendasari prinsip ini adalah penjelasan UU-RI No. 2 Tahun 1989, yang menegaskan bahwa pembangunan nasional termasuk dibidang pendidikan adalah pengamalan pancasila, dan untuk itu pendidikan nasional mengusahakan antara lain, ”Pembentukan manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya dan mampu mandiri”.

2. Prinsip dasar psikologis dan pedagogis, asas-asas psikologi sangat erat berkaitan dengan kondisi kejiwaan, yang merupakan faktor sangat penting dalam belajar. Kemampuan belajar anak sangat terkait erat dengan perkembangan atau perubahan kondisi kejiwaan anak. Oleh karena itu proses pembelajaran yang dirancang harus disesuaikan dengan perkembangan fisik anak. Landasan hukum yang mendasari prinsip ini adalah undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikandan nasional Bab I pasal 1 (1) pendidikan adalah : usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar mengajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasaan, akhlak mulia, serta keterampilan yang perlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Dalam hal ini, tentu saja diperlukan adanya pendidik profesional yakni guru-guru di jenjang pendidikan dasar.

3. Prinsip dasar yuridis–ideologis dan historis/cultural, landasan hukum serta kesesuaian penyelenggaraan pendidikan dasar dengan dasar-dasar ideologi bangsa dengan tetap mempertimbangkan kearifan lokal menjadi prinsip dasar yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dasar. Dasar hukumnya adalah undang-undang dasar republik Indonesia tahun 1945 yang telah diamandemen, pasal 31 tentang pendidikan nasional sebagai berikut : a) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. b) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. c) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. d) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. e) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

4. Prinsip dasar yang terkait dengan teknologi, prinsip dasar dalam tren mutakhir pendidikan adalah penggunaan teknologi untuk mendukung lancar dan terlaksananya proses penyelenggaraan pendidikan dasar supaya mendapatkan hasil yang maksimal.

Menurut Ahli Menurut David Popenoe, ada empat macam fungsi pendidikan yakni sebagai berikut:David Popenoe Transmisi (pemindahan) kebudayaan. Memilih dan mengajarkan peranan sosial. Menjamin integrasi sosial. Sekolah mengajarkan corak kepribadian. Sumber inovasi sosial

Kesimpulan 1. Dalam pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dasar perlu didasari dengan pemahaman tentang prinsip dasar pendidikan dasar 2. Prinsip dasar pendidikan dasar adalah asumsi yang dianggap benar yang dijasikan acuan, baik berdasarkan bukti empiris, dugaan ahli, maupun pilihan masyarakat dan pemerintah yang dijadikan dasar atau pertimbangan dalam menyelenggarakan pendidikan. 3. Manfaat prinsip dasar pendidikan dasar adalah sebagai dasar pertimbangan penyelenggaraan pendidikan dasar dan sebagai rujukan dalam mempertanggungjawabkan praktek-praktek pendidikan yang diterapkan oleh penyelenggara pendidikan 4. Terdapat empat prinsip dasar pendidikan dasar, yaitu prinsip dasar filosofis, anthropologis, pedagogis, yuridis, dan sosiologis; prinsip dasar psikologis dan pedagogis; Prinsip dasar yuridis–ideologis dan historis/cultural; dan Prinsip dasar yang terkait dengan teknologi. 5. Prinsip dasar pendidikan dasar harus kita perkuat dengan melakukan pemahaman yang benar, mantap dan sama; sosialisasi dengan contoh kongkret secara berkelanjutan dan terus menerus; dan evaluasi berupa monitoring yang berkelanjutan.

TERIMA KASIH JAENUDIN NIM :