AMDAL Kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. UU No. 32 / Pasal 1 angka 11 Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup DEFINISI AMDAL Kajian yang perlu dilakukan Pemrakarsa (terhadap dampak besar dan penting dari rencana kegiatannya) untuk diajukan ke pemerintah (Komisi Penilai AMDAL ) guna mendapatkan keputusan kelayakan lingkungan (persetujuan kelanjutan pelaksanaan rencana kegiatan).
RENCANA KEGIATAN AMDAL RENCANA KEGIATAN LAYAK LINGKUNGAN RENCANA KEGIATAN LAYAK LINGKUNGAN RENCANA KEGIATAN TIDAK LAYAK LINGKUNGAN RENCANA KEGIATAN TIDAK LAYAK LINGKUNGAN perbaikan rencana ya tidak SURAT KELAYAKAN LINGKUNGAN DIAGRAM UTAMA: SKEMA AMDAL KERANGKA PENGERJAAN AMDAL MANFAAT AMDAL AMDAL & DOKUMEN LINGKUNGAN LAIN AMDAL & PERANGKAT LINGKUNGAN LAIN AMDAL DALAM RANGKAIAN KEGIATAN PERATURAN TERKAIT AMDAL SANKSI AMDAL LAYAK LINGKUNGAN ?
Diambil dari Amdal,UKL-UPL, dan izin lingkungan dalam program keuangan berkelanjutan. IR. Ari Sudijanto MSE
Diambil dari Amdal,UKL-UPL, dan izin lingkungan dalam program keuangan berkelanjutan. IR. Ari Sudijanto MSE
Diambil dari Amdal,UKL-UPL, dan izin lingkungan dalam program keuangan berkelanjutan. IR. Ari Sudijanto MSE
PENILAIAN KELAYAKAN LINGKUNGAN Tidak layak lingkungan jika: dampak negatif tidak dapat ditanggulangi biaya penanggulangan dampak negatif > manfaat dampak positif Tidak layak lingkungan jika: dampak negatif tidak dapat ditanggulangi biaya penanggulangan dampak negatif > manfaat dampak positif Layak lingkungan jika: Semua dampak negatif sudah dikaji dan dapat dikelola dengan cara yang disepakati seluruh stakeholders Layak lingkungan jika: Semua dampak negatif sudah dikaji dan dapat dikelola dengan cara yang disepakati seluruh stakeholders Rencana kegiatan sudah memiliki berbagai upaya untuk mengelola dampak lingkungan yang dapat ditimbulkannya. RENCANA KEGIATAN LAYAK LINGKUNGAN RENCANA KEGIATAN LAYAK LINGKUNGAN RENCANA KEGIATAN TIDAK LAYAK LINGKUNGAN RENCANA KEGIATAN TIDAK LAYAK LINGKUNGAN ya tidak LAYAK LINGKUNGAN ?
SURAT KEPUTUSAN KELAYAKAN LINGKUNGAN Diterbitkan Menteri, Gubernur, Bupati, atau Walikota atas dasar rekomendasi ‘layak lingkungan’ dari Komisi Penilai AMDAL Tanpa Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan, Izin Lingkungan dan/atau Izin Usaha dan/atau Kegiatan tidak boleh terbit Kadaluarsa jika rencana kegiatan tidak dilaksanakan dalam 3 tahun Batal jika: lokasi kegiatan pindah. desain, proses, kapasitas, bahan baku, bahan penolong berubah rona lingkungan berubah sangat mendasar diterbitkan atas rekomendasi Komisi Penilai yang tidak berwenang. Batal jika: lokasi kegiatan pindah. desain, proses, kapasitas, bahan baku, bahan penolong berubah rona lingkungan berubah sangat mendasar diterbitkan atas rekomendasi Komisi Penilai yang tidak berwenang. Bagi yang tidak layak lingkungan, Surat Ketidaklayakan Lingkungan SURAT KELAYAKAN LINGKUNGAN
AMDAL DAMPAK POTENSIAL A DAMPAK POTENSIAL B DAMPAK POTENSIAL C DAMPAK POTENSIAL D DAMPAK POTENSIAL E DAMPAK POTENSIAL F DAMPAK PENTING HIPOTETIK 1 DAMPAK PENTING HIPOTETIK 2 DAMPAK PENTING HIPOTETIK 3 EVALUASI DAMPAK POTENSIAL PRAKIRAAN DAN EVALUASI DAMPAK RENCANA PENGELOLAAN DAMPAK LINGKUNGAN DAMPAK PENTING HIPOTETIK 1 DAMPAK PENTING HIPOTETIK 2 DAMPAK PENTING HIPOTETIK 3 P - P + TP + PENILAIAN KELAYAKAN LINGKUNGAN RENCANA KEGIATAN RONA LINGKUNGAN IDENTIFIKASI DAMPAK POTENSIAL PELINGKUPAN ANALISIS PERENCANAAN PENGENDALIAN PENGUMUMAN KONSULTASI MASYARAKAT PENGUMUMAN KONSULTASI MASYARAKAT KOMPONEN KEGIATAN KOMPONEN LINGKUNGAN KERANGKA PENGERJAAN AMDAL Dokumen KERANGKA ACUAN ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (KA-ANDAL) Dokumen ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (ANDAL) Dokumen RKL RPL Dokumen RKL RPL Surat Kesepakatan KA-ANDAL Surat Kelayakan Lingkungan
MANFAAT AMDAL AMDAL Aspek PENGAMBILAN KEPUTUSAN Memberikan dasar dan pertimbangan bagi pihak berwenang dalam memutuskan boleh tidaknya suatu rencana kegiatan untuk dilanjutkan. Aspek PENGAMBILAN KEPUTUSAN Memberikan dasar dan pertimbangan bagi pihak berwenang dalam memutuskan boleh tidaknya suatu rencana kegiatan untuk dilanjutkan. Aspek TEKNIS Menghindari, meminimalisasi, memitigasi dampak lingkungan sehingga terwujud pembangunan yang berkelanjutan. Aspek TEKNIS Menghindari, meminimalisasi, memitigasi dampak lingkungan sehingga terwujud pembangunan yang berkelanjutan. Aspek KOMUNIKASI Mendapatkan konsensus mengenai kelanjutan rencana kegiatan dengan berbagai pihak berkepentingan (termasuk masyarakat terkena dampak). Aspek KOMUNIKASI Mendapatkan konsensus mengenai kelanjutan rencana kegiatan dengan berbagai pihak berkepentingan (termasuk masyarakat terkena dampak). Aspek AKUNTABILITAS Menjaga akuntabilitas pemrakarsa dan pemerintah dengan memberikan ruang bagi keterlibatan masyarakat dalam proses rencana. Aspek AKUNTABILITAS Menjaga akuntabilitas pemrakarsa dan pemerintah dengan memberikan ruang bagi keterlibatan masyarakat dalam proses rencana. Aspek PERIJINAN Memberikan dasar dan pertimbangan bagi pihak pemberi ijin untuk menerbitkan perijiinan terkait dan syarat-syarat di dalamnya. Aspek PERIJINAN Memberikan dasar dan pertimbangan bagi pihak pemberi ijin untuk menerbitkan perijiinan terkait dan syarat-syarat di dalamnya. Aspek PERENCANAAN Menjaga keserasian hubungan antara berbagai kegiatan agar dampak dapat diperkirakan sejak awal perencanaan. Aspek PERENCANAAN Menjaga keserasian hubungan antara berbagai kegiatan agar dampak dapat diperkirakan sejak awal perencanaan. Aspek INFORMASI Memberikan informasi atau data mengenai kondisi dan status lingkungan yang dapat dimanfaatkan untuk perencanaan wilayah, kajian kebijakan, dan sebagainya Aspek INFORMASI Memberikan informasi atau data mengenai kondisi dan status lingkungan yang dapat dimanfaatkan untuk perencanaan wilayah, kajian kebijakan, dan sebagainya
RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (RKL) RENCANA PEMANTAUAN LNGKUNGAN (RPL) KEGIATAN DOKUMEN EVALUASI LINGKUNGAN HIDUP (DELH) UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (UKL) UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (UPL) UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (UKL) UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (UPL) DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (DPLH) RENCANA KEGIATAN KEGIATAN EXISTING AUDIT LINGKUNGAN AMDAL & DOKUMEN LINGKUNGAN LAIN Environmental Management Plans (EMP) documents fase perencanaan fase konstruksi / operasi (sudah memiliki ijin usaha) jenis kegiatan wajib AMDAL SURAT PERNYATAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN (SPPL) jenis kegiatan wajib UKL-UPL AMDAL
RENCANA KEGIATAN AMDAL AMDAL & PERANGKAT LINGKUNGAN LAIN BAKU MUTU LINGKUNGAN DAYA DUKUNG / DAYA TAMPUNG RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (RPPLH) RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (RPPLH) KETETAPAN ECOREGION INVENTARISASI LINGKUNGAN HIDUP RENCANA TATA RUANG WILAYAH LEMBAR RENCANA KOTA ATURAN & PETUNJUK PENGELOLAAN LINGKUNGAN (PERATURAN ZONASI) IZIN LINGKUNGAN ANALISA RISIKO LINGKUNGAN ANALISA RISIKO LINGKUNGAN kriteria & prosedur standar kesesuaian fungsi lokasi aturan bangunan batasan penggunaan sumber daya batasan buangan limbah kebijakan pengelolaan lingkungan KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS)
AMDAL AMDAL DALAM RANGKAIAN KEGIATAN EKSPLORASI - UJI SEISMIK EKSPLORASI - UJI PENGEBORAN RENCANA PENGEMBANGAN KONSTRUKSI OPERASI PASKA OPERASI PRA-KONSTRUKSI PENYELIDIKAN UMUM EKSPLORASI STUDI KELAYAKAN KONSTRUKSI OPERASI PASKA TAMBANG RENCANA PENAMBANGAN PRA-KONSTRUKSI Plan of Development (POD) PERSETUJUAN POD IJIN USAHA EKSPLOITASI PERTAMBANGAN SURAT KELAYAKAN LINGKUNGAN & IZIN LINGKUNGAN SEKTOR GAS & PERMINYAKAN SEKTOR PERTAMBANGAN Dilakukan seawal mungkin dalam rangkaian perencanaan (saat pemrakarsa sudah mengetahui lokasi kegiatan& komponen-komponen kegiatan yang akan dilakukannya) Sebagai syarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan (yang dibutuhkan untuk penyusunan rancangan rinci atau pelaksanaan kegiatan fisik)
NOMORTENTANG UU Nomor 32 Tahun 2009Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PP Nomor 27 Tahun 2012Izin lingkungan PerMen LH Nomor 08 Tahun 2013Tatalaksana Pemeriksaan dan Penilaian Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan PerMen LH Nomor 05 Tahun 2012Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL PerMen LH Nomor 16 Tahun 2012Penyusunan dokumen Amdal, UKL - UPL dan SPPL KepMen LH Nomor 42 Tahun 2000Susunan Keanggotaan Komisi Penilai dan Tim Teknis AMDAL Pusat KepMen LH Nomor 07 Tahun 2010Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen AMDAL dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen AMDAL KepMen LH Nomor 15 Tahun 2010Persyaratan dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilai AMDAL PERATURAN TERKAIT AMDAL AMDAL
SANKSI DALAM PENYELENGGARAAN AMDAL Terhadap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan Terhadap orang yang menyusun dokumen AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi Terhadap pejabat yang memberikan izin lingkungan yang tanpa dilengkapi dokumen AMDAL atau UKL-UPL 3 tahun pidana penjara 3 milyar rupiah denda PEMBINAAN SANKSI ADMINISTRASI SANKSI PERDATA SANKSI PIDANA & & pasal 110 pasal 111 ayat (1) pasal 111 ayat (2) AMDAL UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. (UU RI Nomor 32 Tahun 2009) Perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. (UU RI Nomor 32 Tahun 2009) RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (RPPLH) KETETAPAN ECOREGION INVENTARISASI LINGKUNGAN HIDUP Muatan rencana (nasional dan daerah) tentang: Pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam (SDA); Pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup; Pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian SDA; dan Adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Muatan rencana (nasional dan daerah) tentang: Pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam (SDA); Pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup; Pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian SDA; dan Adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Tahapan penyusunan RPPLH Penyusunan RPPLH harus memperhatikan: Keragaman karakter dan fungsi ekologis Sebaran penduduk Sebaran potensi SDA Kearifan lokal Aspirasi masyarakat Perubahan Iklim Penyusunan RPPLH harus memperhatikan: Keragaman karakter dan fungsi ekologis Sebaran penduduk Sebaran potensi SDA Kearifan lokal Aspirasi masyarakat Perubahan Iklim AMDAL & PERANGKAT LINGKUNGAN LAIN Inventarisasi Lingkungan Hidup dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi SDA antara lain meliputi potensi dan ketersediaan, pemanfaatan, penguasaan, kerusakan. MENUNGGU KELUARNYA PP
Kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya. Kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya. DAYA DUKUNG / DAYA TAMPUNG DAYA DUKUNG LINGKUNGAN HIDUP DAYA TAMPUNG LINGKUNGAN HIDUP & & AMDAL & PERANGKAT LINGKUNGAN LAIN Daya dukungDaya tampung PENYEDIAAN SUMBER DAYA ALAM PELAKSANAAN KEGIATAN input sisa/limbah PERTUMBUHAN EKONOMI output PENYERAPAN MATERI & ENERGI LINGKUNGAN ditentukan dari hasil Inventarisasi Lingkungan Hidup di tingkat ekoregion INVENTARISASI LINGKUNGAN HIDUP MENUNGGU KELUARNYA PP
KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS Rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. (UU RI Nomor 32 Tahun 2009) Rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. (UU RI Nomor 32 Tahun 2009) AMDAL & PERANGKAT LINGKUNGAN LAIN Kewajiban pemerintah (pusat dan daerah) untuk memastikan kebijakan, rencana, dan program (KRP) sudah memenuhi prinsip pembangunan berkelanjutan Penyusunan RPJP, RPJM, RTRW harus melalui KLHS Analisis konteks, perumusan masalah, dan perencanaan Tujuan, sasaran, strategi, dan prioritas Pembuatan dan pemilihan alternatif Perumusan program, kegiatan dan pembiayaan KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) MENUNGGU KELUARNYA PP
BAKU MUTU LINGKUNGAN AMDAL & PERANGKAT LINGKUNGAN LAIN Ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. (UU RI Nomor 32 Tahun 2009) Ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. (UU RI Nomor 32 Tahun 2009) BAKU MUTU LINGKUNGAN BAKU MUTU AIR BAKU MUTU AIR LIMBAH BAKU MUTU AIR LAUT BAKU MUTU UDARA AMBIEN BAKU MUTU EMISI BAKU MUTU GANGGUAN BAKU MUTU LAIN SESUAI DENGAN PERKEMBANGAN IPTEK MENUNGGU KELUARNYA PP
AMDAL & PERANGKAT LINGKUNGAN LAIN ANALISA RISIKO LINGKUNGAN Rangkaian analisis yang dilakukan untuk memprakirakan tingkat probabilitas dari terjadinya suatu dampak dan /atau risiko lingkungan. Dilakukan oleh rencana kegiatan yang berpotensi menimbulkan: dampak penting terhadap lingkungan hidup; ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan manusia; Dilakukan oleh rencana kegiatan yang berpotensi menimbulkan: dampak penting terhadap lingkungan hidup; ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan manusia; Dapat digunakan untuk melengkapi kajian ANDAL Pengkajian risiko Pengelolaan risiko Komunikasi risiko Analisa Risiko Lingkungan meliputi: MENUNGGU KELUARNYA PP
IZIN LINGKUNGAN PERSETUJUAN LOKASI IJIN PEMANFAATAN LAHAN IJIN KONSTRUKSI IJIN OPERASI PERSETUJUAN PRINSIP rencana umum rencana rinci realisasi rencanaidea kegiatan usulan lokasi Wajib dimiliki oleh semua jenis kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan*. Izin Lingkungan harus mencantumkan persyaratan dalam keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup. IZIN USAHA DAN /ATAU KEGIATAN AMDAL & PERANGKAT LINGKUNGAN LAIN IZIN LINGKUNGAN
AMDAL & DOKUMEN LINGKUNGAN LAIN Surat pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari kegiatannya Untuk KEGIATAN yang : Tidak termasuk dalam kategori berdampak penting (tidak wajib UKL/UPL); Usaha kecil/mikro; Untuk KEGIATAN yang : Tidak termasuk dalam kategori berdampak penting (tidak wajib UKL/UPL); Usaha kecil/mikro; Dokumen yang memuat upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan bagi kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan kegiatan. Untuk KEGIATAN yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL SURAT PERNYATAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN (SPPL) UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (UKL) UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (UPL & & UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (UKL) UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (UPL) UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (UKL) UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (UPL) SURAT PERNYATAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN (SPPL)
DOKUMEN EVALUASI LINGKUNGAN HIDUP (DELH) DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (DPLH) AMDAL & DOKUMEN LINGKUNGAN LAIN DELH = Dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi kegiatan yang sudah memiliki izin kegiatan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL. DPLH = Dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi kegiatan yang sudah memiliki izin kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL. DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (DPLH) DOKUMEN EVALUASI LINGKUNGAN HIDUP (DELH) & &