KEBIJAKAN- KEBIJAKAN. CUTI TK2D 1. Cuti Tahunan : 6 Hari Kerja 2. Cuti Melahirkan :  Persalinan Normal : 30 Hari Kerja  Persalinan SC: 40 Hari Kerja.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
Advertisements

Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
KOMPUTERISASI SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT
PERATURAN PERUSAHAAN BARU
POLINDES (Pondok Bersalin Desa)
Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang hanya dapat diberikan secara tertulis oleh tenaga medis kepada Perawat untuk melakukan sesuatu tindakan.
PENGALAMAN KADER POSYANDU KAB. MINAHASA TENGGARA
PUSKESMAS RAWAT INAP NGADIROJO-PACITAN
PEMBERHENTIAN (PHK).
SUSUNAN ORGANISASI PUSKESMAS
Rekam Medik DEFINISI ISI RM RM BERMUTU MANFAAT KEPEMILIKAN
Kebijakan Registrasi Tenaga Kesehatan Indonesia
SISTEM PENCATATAN PADA PUSKESMAS
Penyelenggaraan rekam medis
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
KEBIJAKAN PROGRAM PEMBIAYAAN DAN PENGANGGARAN
PP No 24 tahun 1976 TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
REMUNERASI TENAGA KEPENDIDIKAN Universitas Brawijaya
PENATAAN REKAM MEDIS LilyWidjaya.
ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
KONSEP NORMAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Perkembangan Kesmas di Indonesia
SISTEM INFORMASI PUSKESMAS
PERHITUNGAN KEBUTUHAN TENAGA KESEHATAN GIGI DALAM PELAYANAN
PRAKTIK KEPERAWATAN.
ILMU KESMAS X (PROGRAM2 KESEHATAN)
LILY WIDJAJA, Amd.PK., SKM., MM.
Oleh: dr. WIDAYANTO, M.Kes. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KELOMPOK 10 Fajar Kurniawan Ai Teti Listiani
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BIDAN DI KOMUNITAS
TATA & CARA PROSES PERIJINAN PRAKTIK BIDAN & PERAWAT
PANITIA FARMASI DAN TERAPI
PERKEMBANGAN PELAYANAN DAN PENDIDIKAN KEBIDANAN DI INDONESIA
BUKU KIA Kesehatan Ibu dan Anak.
KONSEP KEBIDANAN KOMUNITAS
Kode Etik dalam Anestesiologi dan Terapi Intensif
ISSUE ETIK DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
PERATURAN PERUSAHAAN BARU
INSTITUSI PELAYANAN KESEHATAN PERTEMUAN 11
PERENCANAAN SDMK.
BIRO KEPEGAWAIAN – SEKRETARIAT JENDEERAL
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
KONSEP KEBIDANAN KOMUNITAS
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
PERTEMUAN DENGAN ORGANISASI PROFESI
Silemkerma Layanan usulan perizinan Kelembagaan perguruan tinggi
PENGERTIAN FILOSOFI DAN DEFINISI BIDAN Raudhatun Nuzul ZA. S.ST.,M.Kes
SISTEM PENCATATAN DAN PELAPORAN PUSKESMAS (SP3)
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang
JEJARING PELAYANAN KESEHATAN PRIMER BIDANG UPAYA PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT DINAS EKSEHATAN KOTA SAMARINDA TAHUN 2017.
Organisasi Yankes Pertemuan 3
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS
Rapat Koordinasi Sistem Informasi Manajemen Absensi Elektronik SAE
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
PENINGKATAN PELAYANAN KB PASCA PERSALINAN dan PASCA KEGUGURAN Oleh St. Fatmah Amd. Keb.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Kebijakan Penyelesaian Hibah BMN DK/TP Dan Dropping
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 Tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL Bab XII, Pasal 309 sd 341 Tentang : CUTI PNS dan PERKA BKN Nomor 24 Tahun.
Pertanyaan bd. Zul: knp tdk di siapkan darah sblm operasi, knp tdk dirawat dl Karena pertimbangan hb normal, tdk terpikir diagnosa akreta, rs pelabuhan.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN- KEBIJAKAN

CUTI TK2D 1. Cuti Tahunan : 6 Hari Kerja 2. Cuti Melahirkan :  Persalinan Normal : 30 Hari Kerja  Persalinan SC: 40 Hari Kerja 3. Cuti Menikah: 12 Hari Kerja 4. Cuti Kerabat Inti Meninggal:  Wilayah Kalimantan : 6 Hari Kerja  Luar Wil. Kalimantan : 12 Hari Kerja

Izin + Sakit (tanpa surat dokter) = 2 hari per bulan, jika lebih : Izin  harus persetujuan pimpinan  Menjadi pertimbangan izin berikutnya dan perpanjangan kontrak. IZIN & SAKIT TK2D

OFF Jual Beli Off diperbolehkan hanya dengan sesama profesi. Contoh : Dokter  Dokter Bidan  Bidan Perawat  Perawat dsb.

DL - Surat Masuk, permintaan tenaga/ panitia kegiatan/ acara :  DL, Jika : Waktu Kegiatan sehari full, Tidak sempat ceklok, dan Tata Usaha mengeluarkan Surat Tugas Kepada Pegawai untuk Kegiatan tersebut.  Izin, Jika : Ada surat masuk, Pegawai tidak ceklok pada hari tersebut, dan Tata Usaha Tidak mengeluarkan Surat Tugas.

Izin/ Sakit/ Cuti/ DL : Jika memiliki jadwal piket harus membuat pelimpahan tugas atau melaporkan pengganti Contoh laporan pada Forum ketidakhadiran: Titik Kasiami  Sakit Pengganti Jadwal Posyandu : Nasmira

PENANGGUNG JAWAB UNIT

UGD & Poli Umum : dr. Jeltie Maryanti MTBS, Kirkes: Kristina Ompusunggu, Amd. Keb KIA: Sri Warsina, Amd. Keb Poli Gigi: drg. Nurhaedah Pendaftaran & Kasir: Audatur Rahmiyah, SKM Posyandu: Rosmawati Saragih, SKM Imunisasi : Asep Kuswali, Amd. Keb Gizi: Kurniah, SKM Apotik: Kimi Ampung, Amd. Far Lab: Nirwana, AMAK