Ketua DPR RI ( ) Ketua Umum Partai Golkar periode Ketua Fraksi Golkar periode Desember 2015 Mundur Dari Jabatan
Bank Bali (Saksi persidangan kasus hak piutang (cessie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Kasus Akil Mochtar (Saksi kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait sengketa pemilihan kepala daerah yang bergulir di Mahkamah Konstitusi yang menjerat Akil Mochtar. Kasus Dugaan Suap PON Riau Kasus Dugaan Jatah Saham di Freeport Kasus Dugaan intervensi BBM Pertamina Bank Bali (Saksi persidangan kasus hak piutang (cessie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Kasus Akil Mochtar (Saksi kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait sengketa pemilihan kepala daerah yang bergulir di Mahkamah Konstitusi yang menjerat Akil Mochtar. Kasus Dugaan Suap PON Riau Kasus Dugaan Jatah Saham di Freeport Kasus Dugaan intervensi BBM Pertamina
KPK Menetapkan SN sebagai tersangka setelah berulang kali lolos dari jeratan Hukum Kasus MEGA KORUPSI E-KTP (Minggu/23/7/2017) Negara Menanggung Kerugian 2,3 Triliyun Rupiah. Setya Novanto Digugat Dengan Pasal 3 Atau Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang No.20 Tahun 2011 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Andi sebagai Pengusaha yang menginginkan sebuah proyek Diah dan para terdakwa selaku Birokrat melaksanakan pengadaan barang dan jasa Setya Novanto sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar Setnov menerima uang dari Anang, selaku Direktur PT. QUADRA Solution Uang diserahkan melalui Andi sebagai Pemegang Tender E-KTP
Setnov adalah kunci dari Pembahasan e-ktp menurut Irman dan Andi Andi merancang pertemuan dengan Setnov di hotel Gran Melia Andi dan Irman menemui Setnov di ruang kerjanya lt.12 gd DPR Kata Setnov dalam rekaman “ini sedang kami koordinasikan, perkembangannya nanti dihunbungi, Andi” Andi menyerahkan sebagian uang pembayaran e-ktp kepada Setnov Tahap penyerahan uang I, tahap II, tahap III pada th 2011 Pembayaran tahap I tahun 2012 uang itu diberikan secara langsung kpd Setnov melalui Anang dan Andi
Setya Novanto Dalam hal ini Setya Novanto melanggar asas-asas umum pemerintahan baik yaitu asas penyalahgunaan wewenang dengan menggunakan kekuasaan dan wewenangnya sebagai badan pemerintahan untuk memperkaya diri sendiri dengan cara melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Dengan kekuasaannya (Abuse of Power) dimana dia mempunyai kekuasaan dan cenderung menggunakan kesempatan untuk menyalahgunaan jabatan manakala berada dalam posisi yang memungkinkan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan bersifat merugikan perekonomian negara atau keuangan negara.
K ASUS P ILKADA J AYAPURA D IBAWA KE PTUN Persoalan pelaksanaan Pilkada Kota Jayapura yang saat ini menimbulkan polemik di masyarakat terutama di Kota Jayapura harus diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dalam hal ini PT TUN di Makassar, Sulawesi Selatan. "Apa yang terjadi dalam Pilkada Kota Jayapura adalah penyelenggara dalam hal ini KPU Kota Jayapura melakukan yang sama dengan cara yang berbeda atau sederhananya subtansi yang sama tetapi perlakuannya berbeda untuk pasangan calon yang ada," kata Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis di Jakarta, Selasa (31/1 ). Ia menjelaskan, dalam kasus Pilkada Kota Jayapura, salah satu pasangan calon yaitu pasangan Boy Markus Dawir-Nur Alam harus gugur dari pencalonan karena SK dukungan Partai PKPI dianggap bermasalah karena ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekjend, yang mana menurut peraturan Undang-undang, SK dukungan partai harus ditandatangi oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. "Sementara pasangan lainnya juga punya masalah yang sama tetapi oleh KPU tetap diloloskan. Itulah maksud saya ini subtansinya sama tetapi perlakuan beda," jelas Margarito.
Selain Itu Kata Dia KPU Pusat Juga Seolah-olah Tidak Berdaya Sehingga Mengeksekusi Keputusan Tersebut Secara Tidak Cermat. "Kalau Mau Adil Dua-duanya Harus Batal Atau Dua-duanya Bisa Lolos Karena Syarat Pada Dua Pasangan Calon Ini Sama-sama Bermasalah," Sambung Dia. Selain Itu Kata Dia, KPU RI Rupanya Tidak Mengindahkan Rekomendasi Bawaslu RI Yang Memerintahkan KPU Untuk Melakukan Verifikasi Ulang Syarat Pencalonan Pasangan Calon, Baik Untuk Pasangan Benhur Tomi Mano-rustan Saru Maupun Terhadap Pasangan Boy Markus Dawir-nur Alam Yang Diketahui Bahwa KPU Tidak Mengindahkan Keputusan Bawaslu RI. "Maka Itu, Supaya Adil Bagi Semua, Sengketa Ini Harus Dibawa Ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Di Makassar Dengan Pokok Perkara Terkait Tidak Diindahkannya Perintah Bawaslu RI Oleh KPU. Dan Dengan Adanya Proses Hukum Di PT TUN Ini Maka Tahapan Pilkada Kota Jayapura Harus Dihentikan Sementara Waktu," Pungkas Margarito.
Ananlisis Dalam kasus yang terjadi diatas, dapat dilihat jika kasus tersebut telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik yaitu meliputi asas permainan yang layak serta asas keseimbangan. Dalam kasus tersebut, salah satu pasangan calon pilkada jayapura yaitu pasangan Boy Markus Dawir-Nur Alam harus gugur sari pencalonan karena SK dukungan partai PKPI dianggap bermasalah karena ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekjen, yang mana menurut Undang-Undang, SK dukungan partai harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen. Menurut calom pasangan pilkada tersebut, ada pasangan pilkada lainnya yang memiliki permasalahan yang sama tetapi oleh KPU tetap diloloskan. Selain itu pihak KPU RI rupanya tidak mengindahkan rekomendasi dari Bawaslu RI yang diperintahkan untuk melakukan verifikasi ulang syarat pencalonan pasangan calon pilkada, yang menimbukan adanya perlakuan yang berbeda terhadap satu substansi yang sama. Tindakan perlakuan yang berbeda ini telah menunjukkan bahwa adanya penyalahgunaan wewenang terhadap kasus tersebut, sehingga permasalahan ini dibawa ke PTUN dengan pokok perkara tersebut.
Menurut saya, dalam kasus ini dapat dikatakan telah melanggar AAUPB yakni asas permainan yang layak serta asas keseimbangan. Sebab, dalam kasus tersebut KPU telah dianggap melanggar asas keseimbangan karena dalam pencalonan pilkada tersebut terdapat perlakuan yang berbeda terhadap kedua calon pasangan pilkada jayapura. Dimana keduanya sama-sama memiliki masalah terhadap penandatanganan berkas SK dukungan partai yang tidak sesuai dengan Undang-undang yang mana seharusnya berkas SK dukungan partai harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen. Seharusnya kedua pasangan calon pilkada jayapura tidak bisa diloloskan karena syarat prncalonan keduanya tidak memenuhi persyaratan. Seharusnya KPU memberikan sanksi yang sama terhadap kedua calon pasangan pilkada tersebut sesuai dengan kriteria yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta KPU harus menekankan kejujuran dan keterbukaan dalam proses penyeleksiaan berkas SK dukungan partai terhadap setiap pasangan yang mencalonkan diri dalam pilkada jayapura tesebut, agar kedua pihak atau salah satu calon pasangan pilkada tersebut tidak merasa dirugikan dengan adanya perlakuan yang berbeda akibat dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak KPU itu sendiri.