Ketua DPR RI ( ) Ketua Umum Partai Golkar periode Ketua Fraksi Golkar periode Desember 2015 Mundur Dari Jabatan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

P ENYELESAIAN S ENGKETA P EMILU M ENURUT UU N O. 8 T AHUN 2012 J AKARTA, 8 M ARET 2013 D RS. A GUN G UNANJAR S UDARSA, BC.I P.M SI K ETUA K OMISI II DPR.
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
Nama Anggota :  Farauq Burhany /  Nanda Primazan /  Rizqan Naelufar /  Ahmad Fahmi.R /  Febri Permana.
KONFLIK-KONFLIK PILKADA YANG TERJADI SELAMA INI
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
Pendidikan Anti-Korupsi
Impeachment atau Pemakzulan
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
GUGATAN.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
PERUNDANG –UNDANGAN NASIONAL
PENYIDIKAN NEGARA.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
ISU-ISU LAIN.
PENGANTAR ILMU POLITIK
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Presiden dan DPR.
DISKUSI SEPUTAR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Universitas Esa Unggul
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
KEKUASAAN KEHAKIMAN.
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
PERADILAN Tata Usaha Negara
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Ricky Aulia F, S.H Mata Kuliah : Partai Politik & Pemilu Dosen : Dr. Ismail, S.H.,M.H Universitas Bung Karno Pasca Sarjana 2019 AJUDIKASI Berdasarkan.
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

Ketua DPR RI ( ) Ketua Umum Partai Golkar periode Ketua Fraksi Golkar periode Desember 2015 Mundur Dari Jabatan

 Bank Bali (Saksi persidangan kasus hak piutang (cessie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI)  Kasus Akil Mochtar (Saksi kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait sengketa pemilihan kepala daerah yang bergulir di Mahkamah Konstitusi yang menjerat Akil Mochtar.  Kasus Dugaan Suap PON Riau  Kasus Dugaan Jatah Saham di Freeport  Kasus Dugaan intervensi BBM Pertamina  Bank Bali (Saksi persidangan kasus hak piutang (cessie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI)  Kasus Akil Mochtar (Saksi kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait sengketa pemilihan kepala daerah yang bergulir di Mahkamah Konstitusi yang menjerat Akil Mochtar.  Kasus Dugaan Suap PON Riau  Kasus Dugaan Jatah Saham di Freeport  Kasus Dugaan intervensi BBM Pertamina

KPK Menetapkan SN sebagai tersangka setelah berulang kali lolos dari jeratan Hukum Kasus MEGA KORUPSI E-KTP (Minggu/23/7/2017) Negara Menanggung Kerugian 2,3 Triliyun Rupiah.  Setya Novanto Digugat Dengan Pasal 3 Atau Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang No.20 Tahun 2011 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Andi sebagai Pengusaha yang menginginkan sebuah proyek Diah dan para terdakwa selaku Birokrat melaksanakan pengadaan barang dan jasa Setya Novanto sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar Setnov menerima uang dari Anang, selaku Direktur PT. QUADRA Solution Uang diserahkan melalui Andi sebagai Pemegang Tender E-KTP

Setnov adalah kunci dari Pembahasan e-ktp menurut Irman dan Andi Andi merancang pertemuan dengan Setnov di hotel Gran Melia Andi dan Irman menemui Setnov di ruang kerjanya lt.12 gd DPR Kata Setnov dalam rekaman “ini sedang kami koordinasikan, perkembangannya nanti dihunbungi, Andi” Andi menyerahkan sebagian uang pembayaran e-ktp kepada Setnov Tahap penyerahan uang I, tahap II, tahap III pada th 2011 Pembayaran tahap I tahun 2012 uang itu diberikan secara langsung kpd Setnov melalui Anang dan Andi

Setya Novanto Dalam hal ini Setya Novanto melanggar asas-asas umum pemerintahan baik yaitu asas penyalahgunaan wewenang dengan menggunakan kekuasaan dan wewenangnya sebagai badan pemerintahan untuk memperkaya diri sendiri dengan cara melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Dengan kekuasaannya (Abuse of Power) dimana dia mempunyai kekuasaan dan cenderung menggunakan kesempatan untuk menyalahgunaan jabatan manakala berada dalam posisi yang memungkinkan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan bersifat merugikan perekonomian negara atau keuangan negara.

K ASUS P ILKADA J AYAPURA D IBAWA KE PTUN Persoalan pelaksanaan Pilkada Kota Jayapura yang saat ini menimbulkan polemik di masyarakat terutama di Kota Jayapura harus diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dalam hal ini PT TUN di Makassar, Sulawesi Selatan. "Apa yang terjadi dalam Pilkada Kota Jayapura adalah penyelenggara dalam hal ini KPU Kota Jayapura melakukan yang sama dengan cara yang berbeda atau sederhananya subtansi yang sama tetapi perlakuannya berbeda untuk pasangan calon yang ada," kata Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis di Jakarta, Selasa (31/1 ). Ia menjelaskan, dalam kasus Pilkada Kota Jayapura, salah satu pasangan calon yaitu pasangan Boy Markus Dawir-Nur Alam harus gugur dari pencalonan karena SK dukungan Partai PKPI dianggap bermasalah karena ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekjend, yang mana menurut peraturan Undang-undang, SK dukungan partai harus ditandatangi oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. "Sementara pasangan lainnya juga punya masalah yang sama tetapi oleh KPU tetap diloloskan. Itulah maksud saya ini subtansinya sama tetapi perlakuan beda," jelas Margarito.

Selain Itu Kata Dia KPU Pusat Juga Seolah-olah Tidak Berdaya Sehingga Mengeksekusi Keputusan Tersebut Secara Tidak Cermat. "Kalau Mau Adil Dua-duanya Harus Batal Atau Dua-duanya Bisa Lolos Karena Syarat Pada Dua Pasangan Calon Ini Sama-sama Bermasalah," Sambung Dia. Selain Itu Kata Dia, KPU RI Rupanya Tidak Mengindahkan Rekomendasi Bawaslu RI Yang Memerintahkan KPU Untuk Melakukan Verifikasi Ulang Syarat Pencalonan Pasangan Calon, Baik Untuk Pasangan Benhur Tomi Mano-rustan Saru Maupun Terhadap Pasangan Boy Markus Dawir-nur Alam Yang Diketahui Bahwa KPU Tidak Mengindahkan Keputusan Bawaslu RI. "Maka Itu, Supaya Adil Bagi Semua, Sengketa Ini Harus Dibawa Ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Di Makassar Dengan Pokok Perkara Terkait Tidak Diindahkannya Perintah Bawaslu RI Oleh KPU. Dan Dengan Adanya Proses Hukum Di PT TUN Ini Maka Tahapan Pilkada Kota Jayapura Harus Dihentikan Sementara Waktu," Pungkas Margarito.

Ananlisis Dalam kasus yang terjadi diatas, dapat dilihat jika kasus tersebut telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik yaitu meliputi asas permainan yang layak serta asas keseimbangan. Dalam kasus tersebut, salah satu pasangan calon pilkada jayapura yaitu pasangan Boy Markus Dawir-Nur Alam harus gugur sari pencalonan karena SK dukungan partai PKPI dianggap bermasalah karena ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekjen, yang mana menurut Undang-Undang, SK dukungan partai harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen. Menurut calom pasangan pilkada tersebut, ada pasangan pilkada lainnya yang memiliki permasalahan yang sama tetapi oleh KPU tetap diloloskan. Selain itu pihak KPU RI rupanya tidak mengindahkan rekomendasi dari Bawaslu RI yang diperintahkan untuk melakukan verifikasi ulang syarat pencalonan pasangan calon pilkada, yang menimbukan adanya perlakuan yang berbeda terhadap satu substansi yang sama. Tindakan perlakuan yang berbeda ini telah menunjukkan bahwa adanya penyalahgunaan wewenang terhadap kasus tersebut, sehingga permasalahan ini dibawa ke PTUN dengan pokok perkara tersebut.

Menurut saya, dalam kasus ini dapat dikatakan telah melanggar AAUPB yakni asas permainan yang layak serta asas keseimbangan. Sebab, dalam kasus tersebut KPU telah dianggap melanggar asas keseimbangan karena dalam pencalonan pilkada tersebut terdapat perlakuan yang berbeda terhadap kedua calon pasangan pilkada jayapura. Dimana keduanya sama-sama memiliki masalah terhadap penandatanganan berkas SK dukungan partai yang tidak sesuai dengan Undang-undang yang mana seharusnya berkas SK dukungan partai harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen. Seharusnya kedua pasangan calon pilkada jayapura tidak bisa diloloskan karena syarat prncalonan keduanya tidak memenuhi persyaratan. Seharusnya KPU memberikan sanksi yang sama terhadap kedua calon pasangan pilkada tersebut sesuai dengan kriteria yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta KPU harus menekankan kejujuran dan keterbukaan dalam proses penyeleksiaan berkas SK dukungan partai terhadap setiap pasangan yang mencalonkan diri dalam pilkada jayapura tesebut, agar kedua pihak atau salah satu calon pasangan pilkada tersebut tidak merasa dirugikan dengan adanya perlakuan yang berbeda akibat dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak KPU itu sendiri.