STANDARKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP. 1Rumah sakit menentukan isi, jumlah dan jenis asesmen awal pada disiplin medis dan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rekam Medik dan Kesehatan Sebuah Rumah Sakit
Advertisements

PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Elis Dewi Novianti, AMd.Keb
Peran dan Tanggung Jawab Perawat CAPD
MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN ANAK DI RUMAH SAKIT Sekilas tentang Buku Saku Pelayanan Kesehatan Anak di Rumah Sakit dan Metode Pelatihan.
Undang Undang No. 44/2009 tentang RS
DESAIN FORMULIR MENUNJANG TELUSUR DOKUMEN REKAM MEDIS
SISTEM MUTU LABORATORIUM SESUAI ISO/IEC : 2005.
PATIENT SAFETY KESELAMATAN PASIEN S.Pd.,S.Kep.,M.Kes
Pertemuan ke-10 Pengantar:
AKREDITASI RUMAH SAKIT bidang ADMINISTRASI & MANAJEMEN
ALUR INFORMASI & PELAYANAN
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
PERIJINAN DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT
REVIEW REKAM MEDIS - RS.
INDIKATOR MUTU RUMAH SAKIT
HASIL CAPAIAN INDIKATOR MUTU PRIORITAS TERPILIH SEMESTER 1 TAHUN 2016
DOKUMENTASI KLINIS dan REKAM KESEHATAN
Dr. drg. Haris Budi Widodo, M.Kes., A.P., SIP.
Bab 5. PELAYANAN ANESTESI DAN BEDAH 20 Standar , 70 Elemen Penilaian
39 Standar , 162 Elemen Penilaian
HASIL CAPAIAN INDIKATOR MUTU PRIORITAS TERPILIH SEMESTER 2 TAHUN 2016
Peran Departemen dalam Implementasi Standar & Mutu Pelayanan
MANAJEMEN INFORMASI dan REKAM MEDIS
ALUR PELAYANAN PASIEN POLIKLINIK UNIT RAWAT JALAN TERPADU
Manajemen Data (4) S1 - Kesmas
PRODI REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN FAKULTAS ILMU-ILMU KESEHATAN
Sistem Informasi Manajemen KEBIJAKAN SISTEM Sistem Informasi Manajemen Prosedur sistem Tujuan sistem organisasi Sistem Indikator kinerja organisasi.
Disampaikan pd kuliah manajemen blok 4 Oleh ;dr.Fauziah Elytha.MSc
MANAJEMEN PELAYANAN KESEHATAN
MANAJEMEN KASUS HIV dan AIDS
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIS (MIRM)
Pengantar akreditasi rumah sakit di Indonesia
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT (SNARS) EDISI 1
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
SKP.
FARMASI RUMAH SAKIT KELOMPOK 6.
AKSES KE RUMAH SAKIT DAN KONTINUITAS PELAYANAN (ARK)
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK)
PELAYANAN DAN ASUHAN PASIEN (PAP)
TATA KELOLA RUMAH SAKIT (TKRS)
INTEGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN RUMAH SAKIT (IPKP)
PELAYANAN ANESTESI DAN BEDAH (PAB)
Bab 3. ASESMEN PASIEN Tiga fokus area : Asesmen Pasien
PROGRAM NASIONAL ( PROGNAS )
PROGRAM NASIONAL.
Bab 5. PELAYANAN ANESTESI DAN BEDAH
INTEGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN RUMAH SAKIT (IPKP)
SASARAN KESELAMATAN PASIEN (SKP)
KOMPETENSI DAN KEWENANGAN STAF (KKS)
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIS (MIRM)
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
MANAJEMEN KOMUNIKASI DAN EDUKASI (MKE )
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK)
SASARAN KESELAMATAN PASIEN (SKP)
STANDARKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU ARK. 1  Rumah sakit menetapkan regulasi tentang penerimaan pasien  Ada regulasi untuk.
MMIK INFORMASI KESEHATAN
SKENARIO.
Manajemen Data (3) S1 - Kesmas
PERSIAPAN PENILAIAN AKREDITASI
Materi (11) MK SIK Kesmas-smt 3
Manajemen Informasi & Rekam Medis RSUD dr. M. Yunus Bengkulu.
Manajemen Informasi & Rekam Medis SNARS Edisi 1 dr. Fadhilla R. Meutia Ketua Akreditasi RSUD Sawah Besar.
Djoti Atmodjo. Standar Akreditasi Rumah Sakit 2 I. Kelompok Standar Pelayanan Berfokus pada Pasien Bab 1. Akses ke Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan.
31 JANUARI 2019 SOSIALISASI ASESMEN PASIEN (AP). ASESMEN PASIEN (AP 1 - 4)  ADANYA BUKTI KETERLIBATAN KELUARGA DALAM MELENGKAPI ASESMEN AWAL  ADANYA.
Rekam Medis dalam Asuhan Klien. Pengembangan Pelayanan RM dibagi menjadi 5 (lima) tingkatan (level) sebagai berikut : 1.Penyelenggaraan rekam medis secara.
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
ASSESSMENT OF PATIENTS (AOP)
By Jukas Mirnoto, S.Kep.,Ns SASARAN KESELAMATAN PASIEN.
Transcript presentasi:

STANDARKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP. 1Rumah sakit menentukan isi, jumlah dan jenis asesmen awal pada disiplin medis dan keperawatan  Rumah Sakit menentukan isi jumlah dan jenis asesmen awal  Regulasi tentang isi, jumlah dan jenis asesmen awal medis  Ada bukti pelaksanaan isi, jumlah dan jenis asesmen awal disiplin medis  Bukti dalam RM

STANDARKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU Ap. 1.1Asesmen awal masing- masing pasien rawat inap meliputi pemeriksaan fisik, riwayat kesehatan, pengkajian pasien dari aspek biologis, psikologis, sosial, ekonomi, kultural dan spiritual pasien.  Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien ranap  Bukti dalam RM  Bukti asesmen ranap tetang faktor bio psiko- sosio-kultural- spritual  Bukti dalam RM

STANDARKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP. 1.2Asesmen awal masing- masing pasien rawat jalan meliputi pemeriksaan fisik, riwayat kesehatan, pengkajian pasien dari aspek biologis, psikologis, sosial, ekonomi, kultural dan spiritual pasien. RS menetapkan kerangka waktu penyelesaian asesmen awal pasien Rajal SK/Panduan/Pedo man/SPO Ada bukti asesmen ranap Bukti dalam RM

STANDARKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP. 1.3Asesmen awal masing- masing pasien gawat darurat meliputi pemeriksaan fisik, riwayat kesehatan, pengkajian pasien dari aspek biologis, psikologis, sosial, ekonomi, kultural dan spiritual pasien

STANDARKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP.1.4Asesmen awal pasien mencakup juga skrining status nutrisi, kebutuhan fungsional, dan kebutuhan khusus lainnya, kemudian dirujuk untuk asesmen dan tindakan lebih lanjut jika perlu.

STANDARKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP 1.4.1Asesmen awal pasien mencakup juga kebutuhan fungsional, termasuk risiko jatuh, kemudian dirujuk untuk asesmen dan tindakan lebih lanjut jika perlu.

STANDARKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP. 1.5Semua pasien rawat inap dan rawat jalan diskrining terhadap nyeri dan jika ada nyeri dilakukan asesmen.

STANDARKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP 1.6Rumah sakit menetapkan regulasi tentang asesmen tambahan untuk populasi pasien tertentu.

STANDARKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP. 2Rumah sakit menetapkan regulasi untuk melakukan asesmen ulang bagi semua pasien dengan interval waktu berdasarkan kondisi, tindakan, untuk melihat respons pasien, dan kemudian dibuat rencana kelanjutan asuhan dan atau rencana pulang.

STANDARKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELU M TL/PICTARGET WAKTU AP 2.1Rumah sakit menetapkan regulasi hasil asesmen ulang dicatat di rekam medis dan didokumentasikan dengan baik dan dapat dengan cepat dan mudah ditemukan kembali dalam rekam medis.

STANDARKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP. 3Rumah sakit menetapkan regulasi tentang PPA yang kompeten dan diberi kewenangan melakukan asesmen awal dan asesmen ulang.

KODEKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP 4Profesional Pemberi Asuhan (PPA) bekerja secara tim memberikan asuhan pasien terintegrasi, masing- masing melakukan asesmen berbasis pengumpulan Informasi, melakukan analisis untuk membuat rencana asuhan (IAR), dengan dokter penanggung jawab pemberi pelayanan (DPJP) sebagai ketua tim asuhan yang mengintegrasikan asuhan, termasuk menentukan prioritas kebutuhan mendesak bagi pasien rawat inap.

KODEKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP. 5Pelayanan laboratorium tersedia untuk memenuhi kebutuhan pasien, dan semua pelayanan sesuai peraturan perundangan.

KODEKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP. 5.1Rumah sakit menetapkan regulasi bahwa seorang (atau lebih) yang kompeten dan berwenang, bertanggung jawab mengelola pelayanan laboratorium.

KODEKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP. 5.2Semua staf laboratorium mempunyai pendidikan, pelatihan, kualifikasi dan pengalaman yang dipersyaratkan untuk mengerjakan pemeriksaan.

KODEKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP 5.3Rumah sakit menyusun program manajemen risiko di laboratorium, dilaksanakan, dilakukan evaluasi, di dokumentasikan dan program sejalan dengan program manajemen risiko fasilitas dan program pencegahan dan pengendalian infeksi.

KODEKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU ARK Rumah sakit menetapkan regulasi bahwa unit laboratorium melaksanakan proses untuk mengurangi risiko infeksi akibat paparan bahan-bahan dan limbah biologis berbahaya.

KODEKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP 5.3.2Ada prosedur melaporkan hasil laboratorium yang kritis.

KODEKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP 5.4Rumah sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan laboratorium.

KODEKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP 5.5Rumah sakit menetapkan regulasi yang mengatur tentang uji fungsi, inspeksi, pemeliharaan, kalibrasi secara tetap (regular) terhadap semua peralatan yang digunakan untuk pemeriksaan di laboratorium dan hasil pemeriksaan didokumentasikan.

KODEKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP. 5.6Reagensia essensial dan bahan lainnya tersedia secara teratur dan di evaluasi akurasi dan presisi hasilnya.

KODEKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP 5.7Ada regulasi tentang pengambilan, pengumpulan, identifikasi, pengerjaan, pengiriman, penyimpanan, pembuangan spesimen dan dilaksanakan.

STANDARKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP 5.8Rumah sakit menetapkan nilai normal dan rentang nilai untuk interpretasi dan pelaporan hasil laboratorium klinis.

STANDARKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP. 5.9Rumah sakit menetapkan regulasi untuk melaksanakan prosedur kendali mutu pelayanan laboratorium, di evaluasi dan dicatat sebagai dokumen.

STANDARKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP 5.9.1Ada proses untuk pemantapan mutu eksternal sebagai tes pembanding mutu.

STANDARKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP. 5.10Laboratorium rujukan yang bekerja sama dengan rumah sakit mempunyai ijin, terakreditasi, ada sertifikasi dari pihak yang berwenang.

STANDARKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP. 5.11Rumah sakit menetapkan regulasi tentang penyelenggaraan pelayanan darah dan menjamin pelayanan yang diberikan sesuai peraturan perundang- undangan dan standar pelayanan.

STANDARKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP Rumah sakit menetapkan regulasi bahwa seorang profesional yang kompeten dan berwenang, bertanggung jawab untuk penyelenggaraan pelayanan darah dan menjamin pelayanan yang diberikan sesuai peraturan perundangan dan standar pelayanan.

STANDARKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP Rumah sakit menetapkan program dan pelaksanaan kendali mutu. Pelayanan darah sesuai peraturan perundang-undangan.

STANDARKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP. 6Pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional tersedia untuk memenuhi kebutuhan pasien, semua pelayanan ini memenuhi peraturan perundangundangan.

STANDARKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP. 6.1Rumah Sakit menetapkan regulasi bahwa seorang (atau lebih) yang kompeten dan berwenang, bertanggung jawab mengelola pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional.

STANDARKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP. 6.2Semua staf Radiodiagnostik, Imajing Dan Radiologi Intervensional mempunyai pendidikan, pelatihan, kualifikasi dan pengalaman yang dipersyaratkan untuk mengerjakan pemeriksaan.

STANDARKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP. 6.3Rumah sakit menyusun program manajemen risiko di pelayanan Radiodiagnostik, Imajing Dan Radiologi Intervensional, dilaksanakan, dilakukan evaluasi, di dokumentasikan dan program sejalan dengan program manajemen risiko fasilitas dan program pencegahan dan pengendalian infeksi( lihat juga MFK 5 ).

STANDARKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP Rumah sakit menetapkan bagaimana mengidentifikasi dosis maksimun radiasi untuk setiap pemeriksaan Radiodiagnostik, Imajing Dan Radiologi Intervensional

STANDARKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP. 6.4Rumah sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional.

STANDARKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP. 6.5Rumah sakit menetapkan regulasi yang mengatur tentang uji fungsi, inspeksi, pemeliharaan, kalibrasi secara tetap (regular) terhadap semua peralatan yang digunakan untuk pemeriksaan di bagian radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) dan hasil pemeriksaan didokumentasikan.

STANDARKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP. 6.6Film X-ray dan bahan lainnya tersedia secara teratur

STANDARKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP. 6.7Rumah sakit menetapkan program kendali mutu, dilaksanakan, divalidasi dan didokumentasikan.

STANDARKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP. 6.8Rumah sakit bekerja sama dengan pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional rujukan yang sudah terakreditasi.