Keadilan dan hak hak minoritas. Negara kita yaitu Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki beragam jenis ras, suku, agama, kebudayaan, dll, hal.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
Advertisements

Hak dan Kewajiban Warganegara
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
ASAS DALAM MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
“Demokrasi”.
Pertemuan 2 NEGARA DAN BANGSA Matakuliah: O0032 – Pengantar Ilmu Politik Tahun: 2008.
Proses Pembentukan PERDA Prepared by Orinton Purba, SS, SH
Demokrasi dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
Hak atas Kebebasan Pribadi
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
MANUSIA, KERAGAMAN DAN KESETARAAN
MANUSIA KERAGAMAN DAN KESEDERAJATAN
WARGA NEGARA INDONESIA
Good Governance Etika Bisnis.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PANCASILA Sebagai Alat Pemersatu Bangsa
Oleh: Dr. Triyanto, SH. MHum.
Pendidikan DEMOKRASI.
Pendidikan Kewarganegaraan
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Pendidikan DEMOKRASI.
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK PENDIDIKAN ANAK BERDASARKAN HAM
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KESADARAN BERKONSTITUSI
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Sikap Keterbukaan Dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
HUKUM TATA NEGARA.
Apa dan Mengapa Demokrasi?
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Budaya demokrasi menuju masyarakat madani
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Instrumen HAM Modern.
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Teori konstitusi.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
Hak dan Kewajiban Warga Negara
KEADILAN DALAM BISNIS Berbagai paham dan teori mengenai keadilan :
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
ILMU SOSIAL BUDAYA DASAR IIS DEWI LESTARI, M.Pd
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
HARMONI HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DISKUSI KELAS PKN.
Transcript presentasi:

Keadilan dan hak hak minoritas

Negara kita yaitu Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki beragam jenis ras, suku, agama, kebudayaan, dll, hal itu yang menjadikan indonesia sebagai negara yang memiliki kemultikulturan di masyarakatnya. Hal itu menjadikan indonesia sebagai negara yang kaya akan kebudayaan dan tradisi, hal itu tentunya menjadi keunggulan tersendiri untuk negara kita. Tetapi di dalam kemultikulturan tersebut menimbulkan berbagai dampak baik positif maupun negatif, dampak negatif dari kemultikultura tersebut antara lain menimbulkan rentan teradap konflik, selain itu juga tentunya akan menimbulkan berbagai kelas- kelas sosial, dan golongan mayoritas maupun minoritas. Hal tersebut tentu menjadi masalah tersendiri untuk bangsa kita, keadilan benar-benar harus bisa ditegakan dengan sebenar- benarnya jika menyangkut masalah kaum mayoritas dan minoritas.

Menurut Aristoteles keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.

Aristoteles membagi keadilan dalam beberapa bentuk, diantaranya : – Keadilan Komutatif adalah perlakuan adil terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya. – Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya. – Keadilan Kodrat Alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.

Socrates, memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.

Dari beberapa pengertian keadilan diatas dapat disimpulkan bahwa keadilan mempunyai beberapa arti, yaitu: KEADILAN: Keseimbangan. Adil disini berarti keadaan yang seimbang. Apabila kita melihat suatu sistem atau himpunan yang memiliki beragam bagian yang dibuat untuk tujuan tertentu, maka mesti ada sejumlah syarat, entah ukuran yang tepat pada setiap bagian dan pola kaitan antarbagian tersebut. KEADILAN: Persamaan dan Nonkontradiksi. Pengertian keadilan yang kedua ialah persamaan dan penafian terhadap diskriminasi dalam bentuk apapun. KEADILAN: Pemberian Hak kepada Pihak yang Berhak. Pengertian ketiga keadilan ialah pemeliharaan hak-hak individu dan pemberian hak kepada setiap obyek yang layak menerimanya. Dalam artian ini, kezaliman adalah pelenyapan dan pelanggaran terhadap hak- hak pihak lain.

Hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. Beberapa Persoalan Penting seputar Kelompok Minoritas. Persoalan yang sering muncul yang berhubungan dengan interaksi sosial di antara kelompok masyarakat minoritas adalah:

Adanya politik pencitraan yang disematkan kepada komunitas tertentu. Politik pencitraan berupa stigma dan stereotip ini merupakan awal dari munculnya hubungan sosial yang diskriminatif. Seperti pencitraan negatif terhadap komunitas wetu telu, tana toa kajang, sedulur sikep, badui, dsb sebagai kelompok yang “berbeda”, “terbelakang”, “bodoh”, dan sebagainya. Dukungan pencitraan dan diskriminasi melalui instrumen hukum/kebijakan, seperti kebijakan mengenai KAT, cagar alam, dan pariwisata. Seperti kebijakan tentang Cagar Alam Morowali Sulawesi Tengah yang lebih menekankan perlindungan Negara terhadap potensi alamnya, bukan dalam hal perlindungan terhadap komunitas (sebagai individu maupun kelompok) yang hidup di dalamnya.

Implikasi dari poin kedua seringkali berbentuk perlakuan masyarakat mayoritas terhadap kelompok minoritas untuk mengikuti tata cara kehidupan kelompok mayoritas. Pemisahan kategori agama dengan kehidupan komunitas minoritas tersebut. Misalnya, ketika terjadi penghinaan terhadap orang sedulur sikep, maka itu tidak dianggap sebagai penghinaan terhadap tata cara hidup mereka secara keseluruhan. Padahal, menyebut nama sedulur sikep, itu berarti termasuk di dalamnya kepercayaan dan tata-cara kehidupan mereka secara keseluruhan.

Batasan tentang “agama resmi” dan “tidak resmi” yang dicanangkan oleh pemerintah juga berakibat pada terlanggarnya hak asasi manusia, khususnya komunitas-komunitas minoritas dimana praktik dan bentyuk keagamaan mereka tidak diakui oleh Negara. Kenyataan ini melanggar ketentuan kovenan, di antaranya pasal 2, pasal 4, pasal 18, pasal, 26, dan pasal 27

Mengenai hak-hak minoritas itulah, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan bahwa: Kelompok minoritas memiliki hak untuk mengembangkan, menikmati, dan memberdayagunakan seluruh kekayaan kultur, tradisi, dan bahasa mereka sesuai dengan kearifan lokal yang mereka miliki sebagai ‘ruang perkembangan kebudayaan’. Kelompok minoritas yang hidup dalam lingkup territorial mereka memiliki hak untuk menerima atau menolak hadirnya misi-misi dari pihak luar yang ingin mengambil atau memberi manfaat dalam bentuk apa pun dari atau terhadap kehidupan mereka. Di dalam hubungannya dengan peradilan, kelompok minoritas juga berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan peradilan, serta berhak memperoleh fasilitas (penerjemah, pengacara, dan lain-lain) yang mendukung berjalannya proses hukum dan peradilan yang berlangsung. Kelompok minoritas juga memiliki hak untuk diakui berbagai bentuk tata cara lokal yang berkaitan dengan peradilan adat, pendidikan (menurut) tradisi, dan pengembangan sumber daya alamnya. Berbagai bentuk ketersediaan fasilitas umum oleh Negara, seperti fasilitas pendidikan dan kesehatan yang diperuntukkan bagi kelompok minoritas dilakukan melalui komunikasi yang setara dan tanpa pemaksaan antara berbagai pihak yang terkait, dalam hal ini adalah antara kelompok minoritas dengan negara. Dalam hubungannya dengan wilayah politik, kelompok minoritas juga memiliki hak perwakilan.

Dimanapun kelompok minoritas berada mereka harus tetap dihormati oleh kelompok mayoritas sebagai bentuk hak untuk bebas yang dibawa sejak lahir. Semua langkah ang dilakukan untuk melindungi hak-hak ini diusulkan dalam suatu deklarasi, yang meliputi hak untuk menerima bantuan, serta berbagai bentuk bantuan perdamaian dari luar negeri, serta usaha pemerintah untuk tidak melakukan asimilasi paksa, dan kewajiban pemerintah untuk melindungi kelompok minoritas dari segala bentuk asimilasi, dengan cara memastikan tidak ada seorangpun yang diutamakan atau mendapat perlakuan diskriminasi karena ia merupakan bagian dari kelompok tertentu ( baik minoritas maupun mayoritas). Ini berarti semua hak-hak yang dirancang mencegah diskriminasi dan tidak pernah untuk menciptakan hak-hak istimewa, melainkan untuk menciptakan kesetaraan yang kokoh. Demikian hak-hak minoritas bukanlah untuk diinterpretasikan sebagai pembebasan kelompok minoritas dari kewajiban normal warganegara.

Agar dapat menjadi instrumen perlindungan hak-hak minoritas yang efektif, dispensasi otonomi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Bersamaan dengan kriteria historis, topografis dan ekonomi, etnisitas harus diterima sebagai kriteria yang sah ketika perbatasan ditentukan, sehingga populasi minoritas dapat menjadi mayoritas di area pemukiman mereka. Apabila anggota-anggota populasi mayoritas (nasional) hidup di area otonomi minoritas, “minoritas” dalam “minoritas” ini mempunyai hak yang serupa dengan “minoritas di urutan pertama” di dalam negara Area tanggungjawab yang setelah masalah-masalah budaya khususnya terbuka untuk dikelola oleh lembaga-lembaga otonomi adalah kepolisian, penyelenggaraan administratif, infrastruktur, dan sebagian besar perlengkapan keamanan sosial. Tidak ada otonomi daerah yang lengkap tanpa otonomi finansial dalam kadar yang tinggi. Dengan demikian, wewenang perpajakan harus menjadi bagian tak terpisahkan dan sangat penting pada dispensasi otonomi maupun yang sesuai dengan namanya. Dalam kasus apapun, pemerintah pusat tidak berhak menghapus atau mengusik secara substantial suatu status otonomi minoritas nasional.

Kesimpulan Adil disini berarti keadaan yang seimbang. Apabila kita melihat suatu sistem atau himpunan yang memiliki beragam bagian yang dibuat untuk tujuan tertentu, maka mesti ada sejumlah syarat, entah ukuran yang tepat pada setiap bagian dan pola kaitan antarbagian tersebut. keadilan adalah persamaan dan penafian terhadap diskriminasi dalam bentuk apapun. keadilan ialah pemeliharaan hak-hak individu dan pemberian hak kepada setiap obyek yang layak menerimanya. Dalam artian ini, kezaliman adalah pelenyapan dan pelanggaran terhadap hak-hak pihak lain. Kelompok minoritas memiliki hak untuk mengembangkan, menikmati, dan memberdayagunakan seluruh kekayaan kultur, tradisi, dan bahasa mereka sesuai dengan kearifan lokal yang mereka miliki sebagai ‘ruang perkembangan kebudayaan’.