ANALISIS DATA KETERSEDIAAN DAN KEBUTUHAN TENAGA KESEHATAN DI PUSKESMAS
VISI Banten yang maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera dan berakhlakul karimah MISI - Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) - Membangun dan meningkatkan kualitas infrastruktur - Meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan berkualitas - Meningkatkan kualitas pertumbuhan dan pemerataan ekonomi
Meningkatkan Akses Dan Pemerataan Pelayanan Kesehatan Berkualitas 1. Kesehatan gratis untuk masyarakat Banten 2. Pengembangan Rumah Sakit Umum Provinsi menjadi rumah sakit rujukan regional 3. Pembangunan rumah sakit daerah untuk memenuhi rasio ideal jumlah tempat tidur dibandingkan penduduk 4. Peningkatan akses pelayanan kesehatan melalui pembiayaan kesehatan bagi warga banten 5. Pembangunan integrasi sistem pelayanan kesehatan dasar dengan sistem pelayanan rujukan daerah
6. Penyediaan dokter pada fasilitas pelayanan kesehatan kususnya untuk wilayah terpencil dengan pemberian insentif bagi 440 dokter umum/gigi dan petugas kesehatan masyarakat 7. Peningkatan kapasitas regulasi di bidang pelayanan kesehatan 8. Peningkatan penyediaan air bersih kepada masyarakat melalui pebangunan 8 sumber air baku di Kab/Kota
PERENCANAAN SDMK BERDASARKAN PERMENKES NO.33 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERENCANAAN KEBUTUHAN SDM KESEHATAN
LATAR BELAKANG Pasal 28H ayat (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan UUD 1945 Pasal 21 (1) Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan UU NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Ttg Perencanaan Dan Pemerataan Nakes Di Fasyankes Milik Pemda PBM (MENKES, MENDAGRI, MENPAN)
LATAR BELAKANG Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memenuhi kebutuhan Tenaga Kesehatan, baik dalam jumlah, jenis, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pembangunan kesehatan (Pasal 13 UU Nakes) Perencanaan Tenaga Kesehatan disusun secara berjenjang (dimulai dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pemerintah daerah kabupaten/kota, Pemerintah daerah provinsi, sampai dengan Pemerintah secara nasional) berdasarkan ketersediaan Tenaga Kesehatan dan kebutuhan penyelenggaraan pembangunan dan Upaya Kesehatan (pasal 14 ayat 2 UU Nakes) UU NO. 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN
TANTANGAN PERENCANAAN SDMK 1. Belum sepenuhnya dapat digunakan sebagai dasar untuk pengadaan dan pemenuhan SDMK 2. Belum didukung oleh Sistem Informasi SDMK 3. Belum optimalnya kapasitas/kemampuan para perencana SDMK di tingkat pusat maupun daerah untuk menyusun kebutuhan sdmk PERLUNYA PEDOMAN PERENCANAAN KEBUTUHAN SDMK
PERMENKES NO.33 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERENCANAAN KEBUTUHAN SDM KESEHATAN Metode Yang digunakan : 1. ABK-Kes 2. Standar Ketenagaan Minimal 3. Proyeksi Kebutuhan Nakes thd Jumlah Penduduk
A.PERENCANAAN KEBUTUHAN SDM KESEHATAN Perencanaan kebutuhan SDMK adalah proses sistematis dalam upaya menetapkan jumlah dan kualifikasi SDMK yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi suatu wilayah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kesehatan.
B. TUJUAN & MANFAAT PENYUSUNAN PERENCANAAN KEBUTUHAN SDM KESEHATAN TUJUAN : Menghasilkan rencana kebutuhan SDMK yang tepat o JENIS, o JUMLAH, DAN o KUALIFIKASI sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan metode perencanan yang sesuai dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kesehatan.
B. TUJUAN & MANFAAT PENYUSUNAN PERENCANAAN KEBUTUHAN SDM KESEHATAN MANFAAT MANFAAT BAGI INSTITUSI Bahan penataan/penyempurnaan struktur organisasi; Bahan penilaian prestasi kerja jabatan dan prestasi kerja unit; Bahan penyempurnaan sistem dan prosedur kerja; Bahan sarana peningkatan kinerja kelembagaan; Bahan penyusunan standar beban kerja jabatan/kelembagaan; Penyusunan rencana kebutuhan pegawai secara riil sesuai dengan beban kerja organisasi; Bahan perencanaan mutasi pegawai dari unit yang berlebihan ke unit yang kekurangan; Bahan penetapan kebijakan dalam rangka peningkatan pendayagunaan sumber daya manusia.
B. TUJUAN & MANFAAT PENYUSUNAN PERENCANAAN KEBUTUHAN SDM KESEHATAN MANFAAT MANFAAT BAGI WILAYAH Bahan perencanaan distribusi Bahan perencanaan redistribusi (pemerataan) Bahan penyesuaian kapasitas produksi Bahan pemenuhan kebutuhan SDMK Bahan pemetaan kekuatan/potensi SDMK antar wilayah Bahan evaluasi dan penetapan kebijakan pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan SDMK.
METODE PERHITUNGAN KEBUTUHAN SDMK BERDASARKAN PERMENKES RI NOMOR 33 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan perencanaan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan
BUKU MANUAL 1 Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan Berdasarkan Metode Analisis Beban Kerja Kesehatan (ABK Kes)
Analisis Beban Kerja (ABK) Kesehatan 1. Tujuan Penggunaan metode ABK bertujuan untuk menghasilkan perhitungan perencanaan kebutuhan SDM Kesehatan di institusi baik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (RS, Puskesmas dan Jaringannya, Balai Kesehatan Masyarakat, Labkes, Gudang Farmasi, Klinik, Fasyankes lainnya) maupun non Fasyankes, yang meliputi Jabatan Sruktural, Jabatan Fungsional Tertentu, dan Jabatan Fungsional Umum
2. Manfaat 1. Penyusunan rencana kebutuhan pegawai secara riil sesuai dengan beban kerja organisasi; 2. Penyusunan standar beban kerja jabatan/kelembagaan 3. Penilaian prestasi kerja jabatan dan prestasi kerja unit; 4. Sarana peningkatan kinerja kelembagaan; 5. Program mutasi pegawai dari unit yang berlebihan ke unit yang kekurangan; 6. Reward and punishment terhadap unit atau pejabat; 7. Bahan penetapan kebijakan bagi pimpinan dalam rangka peningkatan pendayagunaan sumber daya manusia.
3. Metode dan Langkah-Langkah Perencanaan Kebutuhan SDM Kes Metode Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan berdasarkan Metode ABK Kesehatan Basis Data: Jenis & Jml. SDMK Jenis Pekerjaan (i. Tugas Pokok dan Uraian Tugas; ii. Tugas Penunjang dan Uraian Tugas) Capaian / cakupan program (Program KIA/KB; Program Kesling; Program Gizi Masy; Capaian Rawat Inap, Capaian Rawat Jalan, dll)
LANGKAH-LANGKAH METODE ABK Kes 1.Menetapkan Faskes dan Jenis SDMK 2.Menetapkan Waktu Kerja Tersedia (WKT) 3.Menetapkan Komponen Beban Kerja (Tugas Pokok dan Tugas Penunjang) dan Norma Waktu 4.Menghitung Standar Beban Kerja 5.Menghitung Standar Kegiatan Penunjang 6.Menghitung Kebutuhan SDMK Per Institusi / Fasyankes
Langkah 1 Menetapkan Faskes dan Jenis SDMK No.Faskes Jenis SDMK 1Puskesmas “A” Dokter Dokter gigi Perawat Bidan … … … … dst Sumber: 1. UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 2. Permenkes No. 75 tahun 2014 tentang Puskesmas
LANGKAH-02 Menetapkan Waktu Kerja Tersedia (WKT) 1.Hari kerja ditentukan oleh kebijakan pemerintah yakni 5 hari atau 6 hari kerja per minggu, sehingga dalam 1 tahun maka jumlah hari kerja 260 hari (5 x 52 minggu) dan 312 hari (6 x 52 minggu)-A. 2.Cuti pegawai (tahunan), sesuai ketentuan yang berlaku (B) 3.Hari libur nasional + cuti bersama, keputusan bersama oleh Menteri terkait (C) 4.Mengikuti pelatihan, sesuai ketentuan yang berlaku, rata-rata 5 hari (D) 5.Absen, merupakan data rata-rata untuk semua pegawai di Fasyankes bersangkutan (E).
KodeFaktorKeterangan Penghitungan JumlahSatuan (1)(2)(3)(4)(5)(6) AHari Kerja 5 hr kerja / mg hr/th 6 hr kerja / mg hr/th BCuti pegawai Hak Pegawai 12hr/th CLlibur Nasional + Cuti bersama Dalam 1 th (Kalender) 19hr/th DMengikuti Pelatihan Dalam 1 th 5hr/th EAbsen (Sakit, dll) Dalam 1 th 12hr/th FWaktu Kerja (dalam 1 minggu) Kepres No. 68/ ,5Jam/mg GJam Kerja Efektif (JKE) Permendagri 12/2008; Permen PAN-RB 26/ % x ,25Jam/mg WKWaktu kerja (dalam 1 hari) 5 hr kerja / mg (5) / (3) 5,25Jam/hr 6 hr kerja / mg (5) / (3) 4,375Jam/hr WKT Waktu Kerja Tersedia (hari) 5 hr kerja / mg A-(B+C+D+E) 212Hari/th 6 hr kerja / mg A-(B+C+D+E) 264 Hari/th Waktu Kerja Tersedia (jam) 5 hr kerja / mg A-(B+C+D+E)x Jam/th 6 hr kerja / mgA-(B+C+D+E)x Jam/th Waktu Kerja Tersedia (WKT)…..dibulatkan 1200 Jam/th Waktu Kerja Tersedia (WKT)…..dibulatkan mnt/th WKT (Waktu Kerja Tesedia) : Jam Kerja Efektif bagi setiap SDMK untuk melaksanakan kewajiban pekerjaannya sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya (hari/th; jam//th; menit/th) LANGKAH-02 Menetapkan Waktu Kerja Tersedia (WKT) – DALAM 1 TH
Tabel 3 Menetapkan Komponen Beban Kerja dan Norma Waktu NOJenis TugasKegiatanNorma waktuSatuanNorma waktuSatuan 1Tugas Pokok 1. Yan. ANC (K1-4)30menit/ps30menit/ps 2. Pertolongan Persalinan600menit/ps600menit/ps 3. Yan. Ibu Nifas (KF1-3)60mnt/psn60mnt/psn 4. Yan. BBL (KN1-3)60menit/ps60menit/ps 5. Yan. Gadar Obs60menit/ps60menit/ps 6. Yan Gadar Neot60menit/ps60menit/ps 7. Yan Bayi (1-4)30menit/ps30menit/ps 2 Tugas Penunjang 1. Melaksanakan RR20Mnt/hr 5280 menit/th 2. Melaksanakan KR2Jam/mg 6240 menit/th 3. Memberikan Yan Posyandu2Jam/bln 1440 menit/th 4. Melaksanakan Keg.UKS2Jam/bln 1440 menit/th 5. Mengikuti pertemuan bulanan2Jam/bln 1440 menit/th 6. Memberika Pengobatan Sederhana15Mnt/hr 3960 menit/th 7. Melaksanakan Mini Lokakarya2Jam/bln 1440 menit/th 8. Melakukan Penyuluhan ASI EXSLUSIF2Jam/mg 6240 menit/th
Tugas Pokok Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh SDMK yang terdidik dan terampil sesuai dengan profesi SDMK yang bersangkutan, yang hasil kerjanya dilaporkan secara teratur (rutin) Satuan: Ps, Spesimen, Resep, Sasaran, Sampel, Rumah, Kegiatan, Laporan, Berkas, Surat,dll Tugas Penunjang Kegiatan-kegiatan yang menunjang kegiatan Tugas Pokok baik yang terkait langsung maupun tidak terkait langsung dengan Tugas Pokok Satuan: waktu per waktu Menit/hr; jam/mg; jam/bln; jam/triwulan; jam/smt, Jam/th
LANGKAH-04 Menetapkan Standar Beban Kerja (SBK) NO Jenis Tugas Kegiatan Norma Waktu (menit) Satuan mnt/Ps WKT menit SBK (6)/(4) (1)(2)(3)(4)(5)(6)(7) 1 Tugas Pokok 1. Yan. ANC (K1-4)30menit/ps Pertolongan Persalinan600menit/ps Yan. Ibu Nifas (KF1-3)60mnt/psn Yan. BBL (KN1-3)60menit/ps Yan. Gadar Obs60menit/ps Yan Gadar Neot60menit/ps Yan Bayi (1-4)30menit/ps
FTP NO Jenis Tugas Kegiatan Rata-rata waktu Satuan Waktu Keg (mnt/th) WKT mnt/th FTP % (1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8) 2 Tugas Penunjang 1. Melaksanakan RR 20 mnt/hr Melaksanakan KR 120 mnt/mg Yan Posyandu 180 mnt/bln Melaks Keg.UKS 180 mnt/bln Pertemuan bln 240 mnt/bln Pengob.Sederhn 20 mnt/hr Mini Lokakarya 120 mnt/bln Penyul.ASI ekskl 120 mnt/mg Faktor Tugas Penunjang (FTP) dalam %55.0 Standar Tugas Penunjang (STP)=(1/(1 – FTP/100))2.22 LANGKAH-05 Menetapkan Standar Tugas Penunjang (STP)
Jenis Tugas Kegiatan Capaian (1 th) SBK Kebutuhan SDMK (Bidan) (1)(2)(3)(4)(5) =(3)/(4) A. Tugas Pokok 1. Yan. ANC (K1-4) Pertolongan Persalinan Yan. Ibu Nifas (KF1-3) Yan. BBL (KN1-3) Yan. Gadar Obstetri Yan. Gadar Neonatus Yan Bayi (1-4) JKT = Jumlah Kebutuhan Tenaga Tugas Pokok (Bidan) 2.79 B. Tugas PenunjangStandar Tugas Penunjang (hasil dari Langkah 5) 2.22 Total Kebutuhan SDMK (Bidan)= (JKT x STP) 6.21 Pembulatan 6 L-06 Perhitungan Kebut SDMK (Bidan) Pusk "A”Th 2014
REKAPITULASI
No. Jenis SDMK Jumlah SDMK saat ini Jumlah SDMK yang seharusnya Kesenjangan SDMK (6) = ( 4)-(5) Keadaan (1)(2)(4)(5)(6)(7) 1Dokter Umum 110 Sesuai 2Perawat 35-2 Kurang 3Bidan 46-2 Kurang 4Tenaga Kesling 110 Sesuai 5Tenaga Gizi 110 Sesuai 6Tenaga Teknis kefarmasian 110 Sesuai 7Tenaga Kesehatan masyarakat 110 Sesuai 8Tenaga Keteknisan medis 110 Sesuai 9Tenaga Keterapian fisik 110 Sesuai 10Tenaga laboratorium 110 Sesuai 11Tenaga administrasi tata usaha 11 Kurang 12Pengemudi 110 Sesuai g Puskesmas “A” Kurang Rekapitulasi Kebutuhan SDMK berdasarkan ABK Kes di Puskesmas “A” tahun 2014
BUKU MANUAL 2 Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan Berdasarkan Standar Ketenagaan Minimal
Metode Standar Ketenagaan Minimal tepat digunakan untuk Pendirian Faskes Baru sebagai persyaratan ijin pendirian, dan Peningkatan Status / Kelas Faskes (RS, RSK, Puskesmas, RS Swsta, UPT / UPTD) Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan (sumber: Permenkes No. 56 Tahun 2014 tentang Perijinan dan Klasifikasi Rumah Sakit dan Permenkes No.75 Tahun 2014 tentang Puskesmas)
1.Hasil perhitungan rencana kebutuhan SDMK dapat digunakan untuk melaksanakan redistribusi di dalam rumah sakit yang bersangkutan atau redistribusi antar rumah sakit. 2.Hasil perhitungan rencana kebutuhan SDM kesehatan tdk dapat diusulkan untuk alokasi formasi ke Kementerian PAN-RB Jakarta melalui BKD kabupaten/kota atau BKD provinsi atau langsung ke Kemen PAN-RB sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
1.Informasi Permenkes No. 56 Tahun 2014 tentang Perijinan dan Klasifikasi Rumah Sakit (tercantum Standar Kebutuhan Minimal Tenaga Kesehatan untuk Rumah Sakit menurut Klas A, B, C, dan D) 2.Informasi Permenkes No. 75 tahun 2014 tentang Puskesmas 3.Data jenis, jumlah, dan kualifikasi SDMK sebagai data kondisi saat ini atau tahun terakhir untuk dibandingkan dengan Standar Kebutuhan Minimal (sumber data: Sekretariat rumah sakit atau sekretariat Dinkes Kabupaten/kota).
Langkah-01 Penetapan Standar Ketenagaan Minimal Faskes (Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas dan Standar Ketenagaan Minimal Rumah Sakit) a.Standar Ketenagaan Minimal SDMK Puskesmas menurut Permenkes No. 75 tahun 2014 tentang Puskesmas b.Standar Ketenagaan Minimal Rumah Sakit (Permenkes No. 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit) + Lampiran Permenkes 340/2010 tentang Rumah Sakit Khusus LANGKAH-LANGKAH METODE STANDAR KETENAGAAN MINIMAL
Langkah-02 Perhitungan Rencana Kebutuhan SDMK Fasyankes (Puskesmas, Rumah Sakit Umum, dan Rumah Sakit Khusus) Membandingkan antara jumlah standar dengan jumlah SDMK yang ada di fasyankes sehingga terlihat apakah SDMK yang ada sudah sesuai dengan standar atau belum. Output dari perhitungan dengan menggunakan standar ini bisa berupa : a. Perhitungan Kebutuhan SDMK Puskesmas i.Puskesmas Kawasan Perkotaan ii.Puskesmas Kawasan Pedesaan iii.Puskesmas Kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil b. Perhitungan Kebutuhan SDMK Rumah Sakit Umum c. Perhitungan Kebutuhan SDMK Rumah Sakit Khusus Telah dikembangkan aplikasi metode Standar Ketenagaan Minimal yang melengkapi buku manual 1 ini. Prinsip SKM ini adalah membandingkan antara standar dengan jumlah SDMK yang saat ini ada
No. Jenis Tenaga Puskesmas Kawasan Perkotaan Puskesmas Kawasan Pedesaan Puskesmas kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil Non RIRINon RIRINon RIRI 1 Dokter / dokter layanan primer Dokter gigi Perawat Bidan Tenaga Kesmas Tenaga kesling Ahli teknologi Lab. medic Tenaga gizi Tenaga kefarmasian Tenaga Adminintrasi Pekarya Jumlah Standar Ketenagaan Puskesmas Berdasarkan Permenkes 75/2014
BUKU MANUAL 3 Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan Berdasarkan rasio tenaga kesehatan terhadap Penduduk
Metode ini mempertimbangkan beberapa faktor yang mempengaruhi jumlah kebutuhan SDMK yang direncanakan, sebagai berikut: Pegawai Masuk, terdiri dari : a.Pengangkatan SDMK baru b.Pengangkatan (pindah masuk) Pegawai Keluar, terdiri dari: a.SDMK yang pensiun b.SDMK yang meninggal dan yg tidak mampu bekerja karena sakit / cacat c.SDMK yg keluar, mengundurkan diri, dipecat
Menghasilkan data proyeksi kebutuhan SDMK di suatu wilayah pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah (Nasional).
1.Data penduduk (sumber data: BPS 5 tahun terakhir) 2.Data angka pertumbuhan penduduk (sumber data: BPS 5 tahun terakhir). 3.Data jenis dan jumlah SDMK tahun terakhir (Sumber data: BKD, institusi kesehatan swasta). 4.Data target ratio SDMK terhadap penduduk tahun 2014, 2019, dan 2025 (sumber data: Kepmenko Kesra No. 54 Tahun 2013 tentang Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan (RPTK) Tahun ). 5.Data pengangkatan baru (jumlah dan jenis) tahun terakhir (Sumber data: BKN, BKD, institusi kesehatan swasta). 6.Data pindahan jenis dan jumlah Nakes yg pindah masuk tahun terakhir. (Sumber data: BKN, BKD, institusi swasta). 7.Data Nakes yang pensiun, SDMK yang meninggal dan yg tidak mampu bekerja karena sakit / cacat (Sumber data: BKN, BKD, institusi swasta). 8.Data SDMK yg keluar, mengundurkan diri, dipecat (Sumber data: BKN, BKD, institusi swasta). 9.Data pertambahan SDMK jenis tertentu per tahun, 3 tahun terakhit (Sumber: BKD dan BKN)
Langkah 1 Menetapkan Target Rasio Kebutuhan SDMK Berdasarkan Penduduk (contoh utk nasional RPTK). Utk prov jika ada target tersendiri, maka memakai target tsb, jika tdk maka memakai RPTK ini LANGKAH-LANGKAH METODE RASIO NAKES THD JUMLAH PENDUDUK No.Jenis Nakes Terget Ratio per penduduk (Kepmenko Bidang Kesra No.54 Tahun 2013) Dokter Spesialis Dokter Umum Dokter Gigi Perawat Bidan Perawat Gigi Apoteker Ass. Apoteker SKM Sanitarian Nutrisionis / Ahli Gizi Keterapian Fisik Keterapian Medis
Langkah 2 Menetapkan Data (asumsi) SDMK masuk (pengangkatan baru dan pindah masuk) dan SDMK keluar ( pensiun, meninggal/tidak mampu bekerja karena sakit/cacat, dan pindak ke tempat lain) contoh tabel utk nasional dan prov Jatim NoKomponenIndonesiaJawa Timur (1)(2)(3)(4) 1 Laju Pertemubuhan Penduduk ( r ) Tahun % per th0.67% per th Tahun % per th0.53% per th Tahun % per th0.38% per th 2Pegawai masuk a. Pengangkatan baru6.8% per th6.8% per th b. Pindah masuk0.5% per th0.5% per th 3Pegawai keluar a. Pensiun1.0% per th1.0% per th b. Meninggal dan tidak mampu bekerja karena sakit / cacat 0.5% per th0.5% per th c. Keluar, cuti besar, dipecat 1.0% per th1.0% per th
LANGKAH 3 Perhitungan proyeksi penduduk, secara manual dpt dicontohkan sbb :
LANGKAH 4 Perhitungan proyeksi kebutuhan SDMK, secara manual merupakan tabel yang terdiri atas kolom-kolom (pada slide 30 dan 31) dgn keterangan sbb:
LANGKAH 5 Resume hasil perhitungan kebutuhan tenaga kesehatan berdasarkan rasio thd jumlahpenduduk :
487 SEHAT ADALAH HARTAKU, YANG HARUS KU JAGA DAN KU PELIHARA