 Arti kesadaran Hukum  Perbedaan Kesadaran hukum dengan kepatuhan Hukum  Hukum ditaati orang  Contoh kesadaran hukum.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Topik : Struktur Sosial dan Hukum
Advertisements

PENDALAMAN MATERI NORMA DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA DADANG SUNDAWA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
HUKUM BISNIS Pendahuluan M-1 1Tony Soebijono. Hukum dan Masyarakat Manusia adalah mahluk Sosial Perlu diatur  Aturan Untuk mencapai tujuan bersama Tony.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Institut Manajemen Koperasi Indonesia 2010 Manajemen Sumber daya Manusia.
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
NORMA DALAM MASYARAKAT
NILAI,NORMA,MORAL DAN HUKUM
BAB 07 PENGENDALIAN SOSIAL
PROBLEMATIKA HUKUM.
TUJUAN HUKUM SRI SANITUTI HARIADI.
Kesadaran Hukum Kelompok 9 Sangaditya Fauzan
SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR
PAKTA INTEGRITAS.
DISIPLIN DAN TANGGUNG JAWAB AKADEMIK
Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya
Assalamu’alaikum bismillah...
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
Peraturan Hukum Dalam Masyarakat Mengutamakan 2 Segi Kehidupan
HUKUM SEBUAH KAJIAN SINGKAT.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
M HALIM NILAI, NORMA DAN HUKUM.
PENGENDALIAN SOSIAL Pertemuan Kesebelas TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM:
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
Selamat Datang Kawan………
Manusia, Nilai, Moral dan
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
PRINSIP DISIPLIN JEPANG Prinsip Bushido Prinsip Kai Zen (tepat waktu) Kerja dan Istirahat terpisah Tidur di saat jam istirahat Disiplin dari hal-hal.
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
Nilai dan Norma Sosial Pertemuan 06
MANUSIA DAN HUKUM.
HUKUM, HAK DAN KEWAJIBAN
DASAR-DASAR ILMU HUKUM
Disiplin Kerja.
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
Pengendalian Sosial Balqis Fauzzannia S
Dr. Utary Maharany B, SH.,M.Hum
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
Hak dan Disiplin Karyawan
ASPEK HUKUM BISNIS POKOK BAHASAN: “PENGERTIAN HUKUM”
NILAI DAN NORMA SOSIAL GURU MATA PELAJARAN SOSIOLOGI
PRINSIP DISIPLIN JEPANG Prinsip Bushido Prinsip Kai Zen (tepat waktu) Kerja dan Istirahat terpisah Tidur di saat jam istirahat Disiplin dari hal-hal.
PENGENDALIAN SOSIAL Pertemuan 15 SMA Kelas X.
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
MENGENAL HUKUM GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
MENUMBUHKAN KESADARAN DAN KETERIKATAN TERHADAP NORMA
Perundang-undangan di Indonesia
Nama : Ratna Dhammena Santika NPM : Kelas : 4EA10
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
di susun oleh : Nama : Ego Fahrizal NIM : Rombel : 06
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
BEBERAPA PERTANYAAN DASAR FILSAFAT HUKUM
Filsafat Hukum Filsafat hukum adalah filsafat hukum yang diterapkan pada hukum atau gejala gejala hukum. Dalam filsafat pertanyaan pertanyaan paling dalam.
Nama Kelompok 1: Jabal Ausarizq S. Khalista Atma D. Neneng Sartika
Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 07 PENGENDALIAN SOSIAL
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
INTRODUCTION TO BUSINESS LAW
TUJUAN HUKUM SRI SANITUTI HARIADI. TUJUAN HUKUM TIGA SUDUT PANDANG ALIRAN KONVENSIONAL  S UDUT PANDANG FILSAFAT HUKUM TITIK BERAT KEADILAN AJARAN ETIS.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN DI INDONESIA
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

 Arti kesadaran Hukum  Perbedaan Kesadaran hukum dengan kepatuhan Hukum  Hukum ditaati orang  Contoh kesadaran hukum

 Dengan demikian maka kesadaran hukum adalah kesadaran bahwa hukum itu melindungi kepentingan manusia dan oleh karena itu harus dilaksanakan serta pelanggarnya akan terkena sanksi. Pada hakekatnya kesadaran hukum adalah kesadaran akan adanya atau terjadinya “kebatilan” atau “onrecht”, tentang apa hukum itu atau apa seharusnya hukum itu. Kesadaran hukum adalah sumber segala hukum.

 kesadaran hukum masyarakat tidak identik dengan kepatuhan hukum hukum masyarakat itu sendiri.  Kepatuhan hukum pada hakikatnya adalah “kesetian” seseorang atau subyek hukum terhadap hukum itu yang diujudkan dalam bentuk prilaku yang nyata, sedang “kesadaran hukum masyarakat” masih bersifat abstrak belum merupakan bentuk prilaku yang nyata yang mengakomodir kehendak hukum itu sendiri.

 2. Hukum ditaati karena hukum itu bersifat memaksa: › Hukum ialah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia dalam masyarakat “yang pelaksanaannya dapat dipaksakan” dan bertujuan mendapatkan tata atau damai dan keadilan (Prof.Dr.P.Borst) › Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat (Prof.Dr.van Kan)

 1. Menurut Utrecht sebab orang menaati hukum karena: › Karena orang merasakan bahwa peraturan- peraturan itu dirasakan sebagai hukum › Karena ia harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman › Karena masyarakat menghendakinya › Karena adanya paksaan(sanksi) sosial.

 KESADARAN HUKUM bagi PENGGUNA NAPZA  KETIKA NEGARA HUKUM KEHILANGAN KESADARAN HUKUMNYA