Arti kesadaran Hukum Perbedaan Kesadaran hukum dengan kepatuhan Hukum Hukum ditaati orang Contoh kesadaran hukum
Dengan demikian maka kesadaran hukum adalah kesadaran bahwa hukum itu melindungi kepentingan manusia dan oleh karena itu harus dilaksanakan serta pelanggarnya akan terkena sanksi. Pada hakekatnya kesadaran hukum adalah kesadaran akan adanya atau terjadinya “kebatilan” atau “onrecht”, tentang apa hukum itu atau apa seharusnya hukum itu. Kesadaran hukum adalah sumber segala hukum.
kesadaran hukum masyarakat tidak identik dengan kepatuhan hukum hukum masyarakat itu sendiri. Kepatuhan hukum pada hakikatnya adalah “kesetian” seseorang atau subyek hukum terhadap hukum itu yang diujudkan dalam bentuk prilaku yang nyata, sedang “kesadaran hukum masyarakat” masih bersifat abstrak belum merupakan bentuk prilaku yang nyata yang mengakomodir kehendak hukum itu sendiri.
2. Hukum ditaati karena hukum itu bersifat memaksa: › Hukum ialah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia dalam masyarakat “yang pelaksanaannya dapat dipaksakan” dan bertujuan mendapatkan tata atau damai dan keadilan (Prof.Dr.P.Borst) › Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat (Prof.Dr.van Kan)
1. Menurut Utrecht sebab orang menaati hukum karena: › Karena orang merasakan bahwa peraturan- peraturan itu dirasakan sebagai hukum › Karena ia harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman › Karena masyarakat menghendakinya › Karena adanya paksaan(sanksi) sosial.
KESADARAN HUKUM bagi PENGGUNA NAPZA KETIKA NEGARA HUKUM KEHILANGAN KESADARAN HUKUMNYA