PELANGGARAN DISIPLIN PNS (PP 53/2010 jo Peraturan Ka BKN No. 21 Tahun 2010) BIRO SUMBER DAYA MANUSIA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
A. PENGERTIAN 1. DISIPLIN PNS adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. 2. PELANGGARAN DISIPLIN adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. 3. PEJABAT YG BERWENANG MENGHUKUM: a. Presiden b. Pejabat Pembina Kepegawaian c. Pejabat Struktural Eselon I, II, III, IV atau setara
B. KEWAJIBAN (PSL 3) : 17 Butir 1. Mengucapkan sumpah/janji PNS 2. Mengucapkan sumpah/janji jabatan 3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI 4. Mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan 5. Melaksanakan tugas kedinasan yg dipercayakan kpd PNS dgn penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab 6. Menjungjung tinggi kehormatan negara , Pemerintah, dan martabat PNS
Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan diri sendiri, dan/atau golongan 8. Memegang rahasia jabatan yg menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan Bekerja dgn jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara 10. Melaporkan dgn segera kpd atasannya apabila mengetahui ada hal yg dpt membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil
11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja 12. Mencapai sasaran kerja pegawai yg ditetapkan 13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dgn sebaik-baiknya 14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kpd masyarakat Membimbing bawahan dlm melaksanakan tugas Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan 17 Menaati peraturan kedinasan yg ditetapkan oleh pejabat yg berwenang.
C. LARANGAN (PSL 4) : 15 Butir Menyalahgunakan wewenang Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja utk negara lain dan/ atau lembaga atau organisasi internasional Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing 5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tdk sah
Melakukan kegiatan bersama dgn atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dlm maupun di luar lingkungan kerjanya dgn tujuan utk keuntungan pribadi, golongan,atau pihak lain, yg secara langsung atau tdk langsung merugikan negara Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kpd siapapun baik secara langsung atau tdk langsung dan dgn dalih apapun utk diangkat dlm jabatan Menerima hadiah atau sesuatu pemberian apa saja dari siapapun juga yg berhubungan dgn jabatan dan/ atau pekerjaannya Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya Melakukan suatu tindakan atau tdk melakukan suatu tindakan yg dpt menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yg dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yg dilayani 11. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan
Memberikan dukungan kpd calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, atau DPRD dgn cara : a. ikut serta sbg pelaksana kampanye b. menjadi peserta kampanye dgn menggunakan atribut partai atau atribut PNS c. sbg peserta kampanye dgn mengerahkan PNS lain; dan/atau d. sbg peserta kampanye dgn menggunakan fasilitas negara Memberikan dukungan kpd calon Presiden/Wakil Presiden dgn cara : a. membuat kptsn dan/atau tindakan yg menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye b. Mengadakan kegiatan yg mengarah kpd keberpihakan terhadap pasangan calon yg menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kpd PNS dlm lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat
14. Memberikan dukungan kepada calon anggota DPD atau calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dgn cara memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Ket. Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dgn cara: a. terlibat dalam kegiatan kampanye utk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah b. menggunakan fasilitas yang terkait dgn jabatan dalam kegiatan kampanye
c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yg menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kpd PNS dlm lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
DASAR PERTIMBANGAN PENENTUAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN JENIS PERBUATAN PERTIMBANGAN PEJABAT YANG BERWENANG TINGKAT HD 1 2 3 PELANGGARAN TERHADAP KEWAJIBAN Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan Menaati segala peraturan perundang-undangan 3 Melaksanakan tugas kedinasan yg dipercayakan kpd PNS dgn penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab 4 Menjunjung tinggi kehormatan negara , Pemerintah, dan martabat PNS PERBUATAN Berdampak negatif pada uniit kerja RINGAN
1 2 3 Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan diri sendiri, dan/ atau golongan Memegang rahasia jabatan yg menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan Bekerja dgn jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara Melaporkan dgn segera kpd atasannya apabila mengetahui ada hal yg dpt membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dgn sebaik-baiknya 10. Menaati peraturan kedinasan yg ditetapkan oleh pejabat yg berwenang 11. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier Dilakukan dengan tidak sengaja
12 Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kpd masyarakat 3 12 Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kpd masyarakat 13 Membimbing bawahan dlm melaksanakan tugas 14 Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, dengan ketentuan : a. 1 - 5 hari kerja b. 6 - 10 hari kerja c. 11 - 15 hari kerja Sesuai ketentuan Psl 11 ayat (2), ayat (3), Psl 15 huruf g, Psl 17 huruf e dan Psl 54 ayat (1) UU No.25 Thn 2009 Dilakukan dengan tidak sengaja 1 Tgr. lisan 2 Tgr. trtulis 3 Pernyataan tidak puas secara tertulis
PELANGGARAN TERHADAP KEWAJIBAN Mengucapkan sumpah/janji PNS 1 2 3 PELANGGARAN TERHADAP KEWAJIBAN Mengucapkan sumpah/janji PNS Mengucapkan sumpah/janji jabatan Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI dan PemerintahMenaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan Mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan Melaksanakan tugas kedinasan yg dipercayakan kpd PNS dgn penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab Menjungjung tinggi kehormatan negara , Pemerintah, dan martabat PNS Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan diri sendiri, dan/ atau golongan SIFAT PERBUATAN Dilakukan tanpa alasan yang sah sda Berdampak negatif pada instansi SEDANG
12 Menaati peraturan kedinasan yg ditetapkan oleh pejabat yg berwenang 3 Memegang rahasia jabatan yg menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan Bekerja dgn jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara Melaporkan dgn segera kpd atasannya apabila mengetahui ada hal yg dpt membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dgn sebaik-baiknya 12 Menaati peraturan kedinasan yg ditetapkan oleh pejabat yg berwenang 13 Mencapai sasaran kerja pegawai yg ditetapkan Capaian sasaran kerja pada akhir tahun 25% – 50 %
Memberikan pelayanan sebaik- baiknya kpd masyarakat 1 2 3 Memberikan pelayanan sebaik- baiknya kpd masyarakat 15 Membimbing bawahan dlm melaksanakan tugas 16 Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier 17 Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, dengan ketentuan : a. 16 - 20 hari kerja b. 21 - 25 hari kerja c. 26 - 30 hari kerja Sesuai ketentuan yang berlaku Ps 54 ayat (5) dan (6) UU No. 25 Thn 2009 ttg Pelayanan Publik Dilakukan dengan sengaja Penundaan KGB 1 thn Penundaan KP 1 thn Penurunan pangkat 1 th
PELANGGARAN TERHADAP KEWAJIBAN PERBUATAN BERAT 1 2 3 PELANGGARAN TERHADAP KEWAJIBAN Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI dan PemerintahMenaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan 2. Mentaati segala ketentuan peraturan perundang- undangan 3. Melaksanakan tugas kedinasan yg dipercayakan kpd PNS dgn penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab 4. Menjunjung tinggi kehormatan negara , Pemerintah, dan martabat PNS 5 Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan diri sendiri, dan/ atau golongan 6. Memegang rahasia jabatan yg menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan 7. Bekerja dgn jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara PERBUATAN Berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara BERAT
1 2 3 8. Melaporkan dgn segera kpd atasannya apabila mengetahui ada hal yg dpt membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil 9. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dgn sebaik-baiknya 10. Menaati peraturan kedinasan yg ditetapkan oleh pejabat yg berwenang 11 Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kpd masyarakat Sesuai ketentuan yang berlaku Ps 54 UU No. 25 Thn 2009 ttg Pelayanan Publik
12. Mencapai sasaran kerja pegawai yg ditetapkan 3 12. Mencapai sasaran kerja pegawai yg ditetapkan 13. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, denga ketentuan : a. 31 - 35 hari kerja b. 36 - 40 hari kerja c. 41 - 45 hari kerja d. 46 - …………… kurang dari 25 % a. Turun Pangkat 3 Thn b. Pemindahan dlm rangka trn jabatan c. Pembebasan dr Jabatan d. Pemberhentian dgn hormat TAPS, sbg PNS atau PTDH
PELANGGARAN TERHADAP LARANGAN 1 2 3 PELANGGARAN TERHADAP LARANGAN Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tdk sah 2 Melakukan kegiatan bersama dgn atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dlm maupun di luar lingkungan kerjanya dgn tujuan utk keuntungan pribadi, golongan,atau pihak lain, yg secara langsung atau tdk langsung merugikan negara 3 Menghalangi berjalannya tugas kedinasan PERBUATAN Berdampak negatif pada unit kerja RINGAN
4. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya 1 2 3 4. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya 5 Melakukan suatu tindakan atau tdk melakukan suatu tindakan yg dpt menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yg dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yg dilayani Dilakukan dengan tidak sengaja Sesuai ketentuan Psl 11 ayat (2), ayat (3) Psl 15 huruf g, Psl 17 huruf e dan Psl 54 ayat (1) UU No.25 Thn 2009
PELANGGARAN TERHADAP LARANGAN 1 2 3 PELANGGARAN TERHADAP LARANGAN Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tdk sah Melakukan kegiatan bersama dgn atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dlm maupun di luar lingkungan kerjanya dgn tujuan utk keuntungan pribadi, golongan,atau pihak lain, yg secara langsung atau tdk langsung merugikan negara 3 Menghalangi berjalannya tugas kedinasan PERBUATAN Berdampak negatif pada instansi ybs SEDANG
Sesuai ketentuan Psl 54 ayat 5 dan 6 UU No.25 Thn 2009 1 2 3 4 Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya 5 Melakukan suatu tindakan atau tdk melakukan suatu tindakan yg dpt menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yg dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yg dilayani Dilakukan dengan sengaja Sesuai ketentuan Psl 54 ayat 5 dan 6 UU No.25 Thn 2009
6 Memberikan dukungan kpd calon Presiden/wkl 1 2 3 6 Memberikan dukungan kpd calon Presiden/wkl Presiden, DPR, DPD, atau DPRD dgn cara : a. ikut serta sbg pelaksana kampanye b. menjadi peserta kampanye dgn menggunakan atribut partai atau atribut PNS c. sbg peserta kampanye dgn mengerahkan PNS lain 7 Memberikan dukungan kepada Calon Presiden/ Wakil Presiden dengan cara mengadakan kegiatan yg mengarah kpd keberpihakan terhadap pasangan calon yg menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kpd PNS dlm lingkungan unit kerja, anggota keluarga & masyarakat 8 Memberikan dukungan kpd calon anggota DPD atau calon Kpl Daerah/Wakil Kepala Daerah dgn cara memberikan suratt dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Ket Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan
9 Memberikan dukungan kpd calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah 1 2 3 9 Memberikan dukungan kpd calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dgn cara: a. terlibat dlm kegiatan kampanye utk mendukung calon Kpl Daerah/Wkl Kepala Daerah b. mengadakan kegiatan yang mengarah kpd keberpihakan terhadap pasangan calon yg menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kpd PNS dlm lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat
PELANGGARAN TERHADAP LARANGAN 1. Menyalahgunakan wewenang 2 3 PELANGGARAN TERHADAP LARANGAN 1. Menyalahgunakan wewenang 2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan / atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain 3. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja utk negara lain dan/ atau lembaga atau organisasi internasional 4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing 5. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kpd siapapun baik secara langsung atau tdk langsung dan dgn dalih apapun utk diangkat dlm jabatan PERBUATAN - BERAT
7. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan 1 2 3 6. Menerima hadiah atau sesuatu pemberian apa saja dari siapapun juga yg berhubungan dgn jabatan dan/ atau pekerjaannya 7. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan 8. Memiliki, menjual, membeli,menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tdk sah 9. Melakukan kegiatan bersama dgn atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dlm maupun di luar lingkungan kerjanya dgn tujuan utk keuntungan pribadi, golongan,atau pihak lain, yg secara langsung atau tdk langsung merugikan negara - Berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara s.d.a
1 2 3 10. Melakukan suatu tindakan atau tdk melakukan suatu tindakan yg dpt menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yg dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yg dilayani 11. Memberikan dukungan kpd calon Presiden/wkl Presiden, DPR, DPD, atau DPRD dgn cara sbg peserta kampanye dgn menggunakan fasilitas negara 12 Memberikan dukungan kpd Presiden / Wkl Presiden dgn cara membuat kptsn dan/atau tindakan yg menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye 13 Memberikan dukungan kpd calon Kpl Daerah/Wkl Kpl Daerah dgn cara menggunakan fasilitas yg terkait dgn jabatan dlm kegiatan kampanye, membuat kpts dan/atau tindakan yg menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye Sesuai ketentuan yang berlaku Ps 54 UU No. 25 Thn 2009 ttg Pelayanan Publik -
E. PEJABAT YG BERWENANG MENGHUKUM NO. PYBM JENIS HUKUMAN DISIPLIN PNS YG DIHUKUM KETERANGAN 1 2 3 4 5 1. Presiden Hkm Dspln Berat : Eselon I atau Jbtn lain yg pengangkatan & pemberhentian-nya wewenang Presiden Ditetapkan keputusan bdskn usul PPKP (Menteri) a. Pemindahan dlm rangka penurunan jbtn setingkat lbh rendah b. Pembebasan dr jabatan c. Pemberhentian dgn hormat TAPS sbg PNS d. Pemberhentian tdk dgn hormat sbg PNS 29
Kpts HD ditetapkan atasan langsung 1 2 3 4 5 2. PPKP/ Menteri HD Ringan : a. Teguran lisan b. Teguran tertulis c. Pernyataan tdk puas secara tertulis PNS Kementerian: 1. Eselon I Kpts HD ditetapkan atasan langsung dan/atau usul pimpinan unit kerja HD Sedang : a. Tunda KGB 1 thn b. Tunda KP 1 thn c. Turun pangkat 1 thn HD berat : Turun pangkat 3 thn
Pernyataan tdk puas secara tertulis 2. Fungsional tertentu 1 2 3 4 5 HD Ringan : Teguran lisan Teguran tertulis Pernyataan tdk puas secara tertulis 2. Fungsional tertentu jenjang utama HD Sedang : a. Tunda KGB 1 thn b. Tunda KP 1 thn c. Turun pangkat 1 thn HD berat : Turun pangkat 3 thn b. Pemindahan dlm rangka penurunan jabatan c. Pembebasan jabatan d. PDH TAPS sbg PNS e. PTDH sbg PNS
Pernyataan tdk puas secara tertulis 3. Fungsional Umum 1 2 3 4 5 HD Ringan : Teguran lisan Teguran tertulis Pernyataan tdk puas secara tertulis 3. Fungsional Umum Gol. IV/d dan IV/e HD Sedang : a. Tunda KGB 1 thn b. Tunda KP 1 thn c. Turun pangkat 1 thn HD Berat : Turun pangkat 3 thn b. PDH TAPS sbg PNS c. PTDH sbg PNS
1 2 3 4 5 HD Sedang : Penundaan KGB 1 thn Penundaan KP 1 thn Penurunan pangkat 1 thn HD Berat : Penurunan pangkat 3 thn Pemindahan dlm rangka turun jabatan c. Pembebasan dr jabatan d. PDH TAPS sbg PNS e. PTDH sbg PNS 4. Eselon II 5. Fungsional tertentu jenjang : 1) Madya 2) Penyelia d. PDH TAPS sbg PNS e. PTDH sbg PNS 6. Fungsional Umum Gol. IV/a s.d. IV/c
1 2 3 4 5 HD Sedang : Penurunan pangkat 1 thn HD Berat : Turun pangkat 3 thn Pemindahan dlm rangka turun jabatan c. Pembebasan dr jabatan d. PDH TAPS sbg PNS e. PTDH sbg PNS 7. Eselon III ke bawah 8. Fungsional Tertentu jenjang : a. Muda b. Penyelia a. Turun pangkat 3 thn b. PDH TAPS sbg PNS c. PTDH sbg PNS 9. Fungsional Umum Gol. III/d
PNS DPK pd Kementerian: 1. Eselon I 2 3 4 5 HD Ringan : a. Teguran lisan b. Teguran tertulis c. Pernyataan tdk puas secara tertulis PNS DPK pd Kementerian: 1. Eselon I 2. Fungs umum gol. IV/d dan IV/e secara tertulis HD berat : Pemindahan dlm rangka turun jabatan b. Pembebasan dr jbtn 3. Fungsional tertentu jenjang utama Pemindahan dlm rangka penurunan jbtn b. Pembebasan dari jbtn 4. Eselon II ke bawah 5. Fungs Tertentu jenj: a. Madya b. Penyelia
HD Ringan : a. Teguran lisan b. Teguran tertulis 1. Pjbt Eselon I 2 3 4 5 HD Ringan : a. Teguran lisan b. Teguran tertulis c. Pernyataan tdk puas secara tertulis HD Sedang : a. Tunda KGB 1 thn b. Tunda KP 1 thn c. Turun pangkat 1 thn HD Berat : Turun pangkat 3 thn PNS DPB pd Kementerian: 1. Pjbt Eselon I 2. Fungs umum gol. IV/d dan IV/e
1 2 3 4 5 HD Ringan : a. Teguran lisan b. Teguran tertulis c. Pernyataan tdk puas secara tertulis HD Sedang : a. Tunda KGB 1 thn b. Tunda KP 1 thn c. Turun pangkat 1 thn HD Berat : a. Turun pangkat 3 thn b. Pemindahan dlm rangka turun jabatan c. Pembebasan dr jabatan 3. Fungs Tertentu Jenj.Utama
1 2 3 4 5 HD Sedang : a. Penundaan KGB 1 thn b. Penundaan KP 1 thn c. Penurunan pangkat 1 thn HD berat : Turun pangkat 3thn Pemindahan dlm rangka penurunan jabatan c. Pembebasan dr jabatan 4. Eselon II 5. Fungstu jenjang madya Penundaan KGB 1 thn Penundaan KP 1 thn Penurunan pangkat 1thn Penurunan pangkat 3thn 6. Fungsum gol. IV/a s.d IV/c 1 2 3 4 5 HD Sedang : a. Penundaan KGB 1 thn b. Penundaan KP 1 thn c. Penurunan pangkat 1 thn HD berat : Turun pangkat 3thn Pemindahan dlm rangka penurunan jabatan c. Pembebasan dr jabatan 4. Eselon II 5. Fungstu jenjang madya Penundaan KGB 1 thn Penundaan KP 1 thn Penurunan pangkat 1thn Penurunan pangkat 3thn 6. Fungsum gol. IV/a s.d IV/c
HD Sedang : Turun pangkat 1thn HD Berat : Turun pangkat 3thn 2 3 4 5 HD Sedang : Turun pangkat 1thn HD Berat : Turun pangkat 3thn b. Pemindahan dlm rangka penurunan jabatan c. Pembebasan dari 7. Eselon III ke bawah 8. Fungstu jenjang : 1) Muda 2) Penyelia Turun pangkat 1 thn Turun pangkat 3 thn 9. Fungsum gol III/d
PNS DPK ke luar Kementerian: 1 2 3 4 5 HD Sedang : Tunda KGB 1 thn Tunda KP 1 thn Turun pangkat 1 thn HD berat : Turun pangkat 3 thn PNS DPK ke luar Kementerian: 1. Eselon I Turun pangkat 1thn HD Berat : Turun pangkat 3thn PDH TAPS sbg PNS PTDH sbg PNS 2. Eselon II ke bawah 3. Fungstu jenjang utama ke bawah \ 4. Fungsum gol IV/e ke bawah b. PTDH sbg PNS PNS DPB ke luar Kementerian: 1. Eselon II ke bawah 2. Fungstu jenjang utama ke bawah 3. Fungsum gol IV/e ke bawah
1 2 3 4 5 HD Sedang : Tunda KGB 1 thn Tunda KP 1 thn Turun pangkat 1thn HD berat : Turun pangkat 3thn PDH TAPS sbg PNS c. PTDH sbg PNS PNS DPK/DPB pd Perwakilan RI, negara sahabat, badan int atau tugas di luar negeri 3. Eselon I atau yg setara HD Ringan : a. Teguran lisan b. Teguran tertulis c. Pernyataan tdk puas secara tertulis PNS Kementrian Eselon II Fungstu jenjang madya 3. Fungsum gol IV/a s.d IV/c 4. Eselon III 5. Fungstu jenjang : 1) Muda 2) Penyelia 6. Fungsum gol III/b s.d III/d
1 2 3 4 5 HD Ringan : a. Teguran lisan b. Teguran tertulis c. Pernyataan tdk puas secara tertulis PNS DPK/DPB pada Kementerian: 1. Eselon II 2. Fungstu jenjang Madya 3. Fungsum gol IV/a s.d IV/c HD Sedang : Tunda KGB 1 thn b.Tunda KP 1 thn PNS DPB 1. Eselon III 2. Fungstu jenjang : a. Muda b. Penyelia 3. Fungsum gol III/b s.d III/d
Eselon II atau yg setara HD Ringan : a. Teguran lisan 1 2 3 4 5 4. Eselon II atau yg setara HD Ringan : a. Teguran lisan b. Teguran ttulis c. Pernyataan tdk puas scr ttulis PNS Kementerian 1. Eselon III 2. Fungstu jenjang : a. Muda b. Penyelia 3. Fungsum III/c s.d III/d PNS DPK/DPB pada Kementerian: HD Sedang : Tunda KGB 1 th b. Tunda KP 1 th 1. Eselon IV a. Pertama b. Pelaks lanjutan 3. Fungsum II/c s.d III/b
PNS DPB pd Kementerian: 1. Eselon IV 2. Fungstu jenjang : a. Pertama 3 4 5 HD Sedang : Tunda KGB 1 thn Tunda KP 1 thn PNS DPB pd Kementerian: 1. Eselon IV 2. Fungstu jenjang : a. Pertama b. Pelks lanjtn 3. Fungsum gol II/c s.d III/b
Eselon II/setara yg atasan langsungnya : 1 2 3 4 5 5. Eselon II/setara yg atasan langsungnya : PPKP/Menteri Eselon I yg bukan PPKP HD Ringan : a. Teguran lisan b. Teguran tertulis c. Pernyataan tdk puas secara PNS Kementerian 1. Eselon III 2. Fungtu jenjang : a. Muda b.Penyelia 3. Fungsum III/c s.d III/d PNS DPK/DPB pada Kementerian: 2. Fungstu jenjang : b. Penyelia 3. Fungsum gol III/c s.d III/d HD Sedang : Tunda KGB 1 thn b.Tunda KP 1 thn c.Turun pangkat 1 th 4. Eselon IV ke bawah 5. Fungstu jenjang : a. Pertama b. Pelaksana lanjutan 6. Fungsum gol III/d ke bawah
1 2 3 4 5 6. Eselon III atau yg setara HD Ringan : a. Teguran lisan b. Teguran tertulis c. Pernyataan tdk puas secara tertulis PNS Kementerian 1. Eselon IV 2. Fungstu jenjang : a. Pertama b. Pelks lanjutan 3. Fungsum II/c s.d III/b PNS DPK/DPB pada Kementerian: HD Sedang : Tunda KGB 1 thn Tunda KP 1 thn PNS DPB pada Kementerian 1. Eselon V a. Pelaksana b. Pelks Pemula 3. Fungsum II/a s.d II/b
1 2 3 4 5 7. Eselon IV atau yg setara HD Ringan : a. Teguran lisan b. Teguran tertulis c. Pernyataan tdk puas secara tertulis PNS Kementerian 1. Eselon V 2. Fungstu jenjang : a. Pelaksana b. Pelaks Pemula c. Fungsum II/a s.d II/b HD Sedang : Tunda KGB 1 thn b.Tunda KP 1 thn Fungsum gol I/a s.d I/d
PNS DPK/DPB pada Kementerian : 1. Eselon V 2. Fungstu jenjang: 3 4 5 HD Ringan : a. Teguran lisan b. Teguran tertulis c. Pernyataan tdk puas scr tertulis PNS DPK/DPB pada Kementerian : 1. Eselon V 2. Fungstu jenjang: a. Pelaksana b. Pelks pemula 3. Fungsum II/a s.d II/b HD Sedang : Tunda KGB 1thn b.Tunda KP 1 thn PNS Kementerian dan PNS DPB pada Kementerian: Fungsum I/a s.d I/d
F. PROSES DAN PROSEDUR PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN DISIPLIN 1. PEMANGGILAN a. Pemanggilan tertulis secara patut oleh atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan b. Pemanggilan dilakukan sebanyak dua kali, dengan tenggang waktu 2x7 hari kerja sebelum pemeriksaan. c. PNS yang tidak hadir setelah pemanggilan ke-2, dilakukan penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada, tanpa dilakukan pemeriksaan. 2. PEMERIKSAAN a. Atasan langsung wajib memeriksa b. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup & dituangkan dlm BAP. c. Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dapat membentuk tim pemeriksa khusus untuk pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya tingkat sedang atau berat d. Keanggotaan tim terdiri dari atasan langsung, unsur pengawas, unsur kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk.
Tim pemeriksa bersifat temporer. atasan langsung, tim pemeriksa, atau pejabat yang berwenang menghukum dapat meminta dari keterangan orang lain PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung, sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin Dalam hal atasan langsung tidak ada, pembebasan sementara dari tugas jabatan dilakukan pejabat yang lebih tinggi h. BAP harus ditandatangani pemeriksa dan PNS ybs, dengan ketentuan : 1) PNS yang diperiksa tidak bersedia menandatangani BAP, maka BAP tersebut, tetap dijadikan sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman disiplin; 2) PNS yang diperiksa berhak memperoleh fotocopy BAP. j. Dalam BAP harus termuat secara jelas : 1) identitas lengkap pemeriksa dan yang diperiksa 2) dasar hukum pemeriksaan dan tanggal dilakukannya pemeriksaan 3) materi pemeriksaan (tanya jawab dlm BAP) harus memuat, pertanyaan pembuka, tambahan, substansi dan penutup 4) fokus tanya jawab harus mengarah ke bukti-bukti / keterangan dan mengungkapkan motivasi pelanggaran
3. Hasil Pemeriksaan a. Pejabat yg berwenang menjatuhkan hukuman berdasarkan hasil pemeriksaan b. Keputusan hukuman disiplin harus menyebutkan pelanggaran disiplin yg dilakukan; c. Bila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata PNS ybs melakukan beberapa pelanggaran disiplin, terhadapnya hanya dijatuhi satu jenis hukuman disiplin yg berat; d. PNS yg pernah dijatuhi hukuman disiplin kemudian melakukan pelanggaran disiplin yg sifatnya sama terhadapnya dijatuhi jenis hukuman disiplin yg lebih berat dari sebelumnya; e. PNS tdk dapat dijatuhi hukuman disiplin dua kali atau lebih untuk suatu pelanggaran disiplin.
4. PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN a. Kewajiban Menjatuhkan Hukuman Disiplin 1). Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan HD terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. 2) Pejabat yang berwenang menghukum apabila tidak menjatuhkan HD terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, maka pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya, dengan ketentuan : a) HD yang dijatuhkan sama dengan HD yang seharusnya dijatuhkan terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. b) Atasan pejabat yang berwenang menghukum, juga menjatuhkan HD 3) Apabila tidak terdapat pejabat yang berwenang menghukum, kewenangan menjatuhkan HD menjadi kewenangan Pejabat yang lebih tinggi.
5. PENYAMPAIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN Setiap penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan keputusan Keputusan hukuman disiplin harus disampaikan secara tertutup oleh pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk kepada PNS ybs Keputusan hukuman disiplin harus disampaikan paling lambat 14 hari setelah ditetapkan. PNS yang tidak hadir pada saat penyampaian keputusan hukuman disiplin, maka hukuman disiplin berlaku pada hari ke-15 tmt yang ditentukan untuk penyampaian keputusan hukuman disiplin.
G. UPAYA ADMINISTRATIF a. Keberatan : Upaya administratif yang dapat ditempuh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum Hukuman Disiplin yang dapat diajukan keberatan 1. Penundaan KGB selama 1 tahun 2. Penundaan KP selama 1 tahun b. Banding Administratif Upaya administratif yang dapat ditempuh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) Hukuman disiplin yang dapat diajukan banding administratif 1. Pemberhentian dengan hormat TAPS sbg PNS 2. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sbg PNS c. Upaya administratif diajukan oleh PNS ybs paling lambat 14 hari terhitung sejak diterimanya keputusan (tanggal yg ditentukan untuk menerima keputusan sebagaimana diberitahukan dalam surat penyampaian keputusan)
PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN • Keberatan diajukan paling lambat 14 hari tmt keputusan diterima (pasal 35 ayat (2)); • Pejabat yang berwenang menghukum memberikan tanggapan atas keberatan tersebut paling lambat 6 hari kerja tmt ia menerima tembusan keberatan; • Atasan pejabat yang berwenang menghukum wajib mengambil keputusan atas keberatan, paling lambat 21 hari kerja tmt ia menerima keberatan; • Atasan pejabat yang berwenang menghukum dapat memperkuat, meringankan, atau membatalkan keputusan HD yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum; • Apabila dalam waktu lebih dari 21 hari kerja atasan pejabat yang berwenang menghukum, tidak mengambil keputusan atas keberatan, maka keputusan pejabat yang berwenang menghukum batal demi hukum.
LAIN-LAIN PNS yang mengajukan banding administratif, gajinya tetap dibayarkan sepanjang tetap melaksanakan tugas; 2. Penentuan dapat tidaknya PNS melaksanakan tugas tergantung pada pertimbangan PPK terhadap lingkungan kerja; 3. Tidak mengajukan banding administratif, gajinya dihentikan pada bulan berikutnya sejak hari ke-15 keputusan HD diterima 4. PNS yang sedang mengajukan keberatan atau banding administratif, tidak diberikan KP atau KGB sampai ditetapkan keputusan yang mempunyai ketetapan hukum 5. PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan atau sedang mengajukan upaya administratif tidak dapat disetujui pindah instansi. 6. PNS meninggal dunia sebelum keputusan atas upaya administratif, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. 7. PNS yang mencapai BUP sebelum ada keputusan atas : a Keberatan, dianggap telah selesai menjalani HD, dan diberhentikan dengan hormat sbg PNS. b Banding administratif, dihentikan pembayaran gajinya sampai ditetapkannya keputusan banding administratif.
2010 dan sedang dijalani, dinyatakan tetap berlaku H. ATURAN PERALIHAN 1. Hukuman disiplin yg telah dijatuhkan sebelum PP No.53 Thn 2010 dan sedang dijalani, dinyatakan tetap berlaku 2. Keberatan atau banding administratif yg diajukan sebelum PP No. 53 Thn 2010, diselesaikan sesuai dgn PP No. 53. Thn 1980 3. Apabila terjadi pelanggaran disiplin dan telah dilakukan pemeriksaan sebelum PP No. 53 Thn 2010, hasil pemeriksaan tetap berlaku dan proses selanjutnya didasarkan PP No. 53 Thn 2010 4. Apabila terjadi pelanggaran disiplin terhadap PP No. 53 Thn 2010 dan belum dilakukan pemeriksaan, maka penyelesaian dilakukan berdasarkan PP No. 53 Thn 2010.
KOP SURAT UNIT KERJA SURAT TEGURAN Nomor : ....../......./ 2010 Lampiran : - Perihal : Teguran I / II Yth. Sdr.............. di ...................... (alamat lengkap) Sehubungan dengan ketidakhadiran Saudara dalam pelaksanaan tugas tanggal ...... s.d. tanggal............., dengan ini diharapkan Saudara segera kembali melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Apabila saudara tidak mengindahkan teguran ini, maka Saudara akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian, atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih. Kepala,.(ATASAN LANGSUNG) Nama......................... NIP............................. Tembusan: ..............
NOMOR: …………………………………… RAHASIA SURAT PANGGILAN NOMOR: …………………………………… 1. Bersama ini diminta dengan hormat kehadiran Saudara: Nama :................................................. NIP : ................................................. Pangkat/Golongan Ruang : ................................................. Jabatan : ................................................. Unit Kerja : ................................................. untuk menghadap kepada: Nama : .................... (atasan langsung) Pangkat/ Golongan Ruang : ................................................. pada Hari : ................................................ Tanggal : ................................................. Pukul : ................................................. Tempat : ................................................. Guna didengar keterangannya/kesaksiannya sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin berupa ...................................... 2. Demikian untuk dilaksanakan. .....................,............................. (atasan langsung), ..................................................... NIP ….................…………..........
BERITA ACARA PEMERIKSAAN RAHASIA BERITA ACARA PEMERIKSAAN Pada hari ini ……........…. tanggal …..... bulan............tahun................., kami Tim Pemeriksa yang terdiri dari : 1. a. Nama : ......................................................... b. NIP : ......................................................... c. Pangkat/Golongan Ruang : ......................................................... d. Jabatan dalam dinas : ......................................................... e. Unit Kerja : ......................................................... 2. a. Nama : ......................................................... c. Pangkat/Golongan Ruang : ........................................................ a. Nama : ......................................................... 4. a. Nama : ......................................................... 5. a. Nama : ......................................................... dst. .............. berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor..... Tahun ....., melakukan pemeriksaan terhadap: Nama : ......................................................... NIP : ......................................................... Pangkat/Golongan Ruang : ......................................................... Jabatan : ......................................................... Unit Kerja : ......................................................... karena diduga telah melakukan pelanggaran disiplin (disebutkan secara jelas jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan tersebut, misalnya tidak menaati kewajiban masuk kerja dan ketentuan jam kerja).
PERTANYAAN PEMBUKA 1.Pertanyaan : Apakah Saudara telah menerima surat panggilan No........ untuk diperiksa? 1. Jawaban: ...………. 2. Pertanyaan: Apakah Saudara mengerti maksud pemanggilan tersebut? 2. Jawaban: ..………. 3. Pertanyaan: Apakah Saudara dalam keadaan sehat dan bersedia diperiksa? 3. Jawaban: 4. Pertanyaan: Apakah Saudara bersedia memberikan keterangan dengan sejujur-jujurnya? 4. Jawaban: SUBSTANSI 5. Pertanyaan: Sebutkanlah riwayat pekerjaan Saudara Sejak diangkat sebagai CPNS sampai dengan saat ini ? 5. Jawaban:
6. Pertanyaan: ...………. 6. Jawaban ………… 7. Pertanyaan: 7. Jawaban ........ 8. Dst....... PERTANYAAN PENUTUP 9. Apakah yang Saudara terangkan dan atau kemukakan dalam pemeriksaan ini adalah hal yang sebenarnya dengan mengingat sumpah/janji Saudara sebagai Pegawai Negeri Sipil dan atau sebagai pejabat? 9. Jawaban: .............. 10. Pertanyaan: Apakah masih ada hal-hal yang perlu Saudara tambahkan/sampaikan/ kemukakan? 10. Jawaban: ………... 11. Pertanyaan: Apakah selama pemeriksaan Saudara merasa ditekan/dipaksa, baik langsung maupun tidak langsung dalam memberikan jawaban tersebut di atas? 11. Jawaban: ……..….. 12. Pertanyaan: Apakah Saudara bersedia untuk diperiksa kembali pada kesempatan lain apabila nanti masih dipandang perlu? 12. Jawaban: ………….....
Demikianlah Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. ....................,.................... Yang diperiksa: Yang memeriksa: Nama : ........................... 1. Nama : .......................... NIP : ........................... NIP : .......................... Tanda tangan : ........................... Tanda Tangan : ........................... 2. Nama : ............................ NIP : ........................... Tanda Tangan :........................... 3. Nama : ........................... NIP :............................. Tanda Tangan : .......................... 4. Nama : ........................... NIP :........................... Tanda Tangan : 5. Dst ………. .
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN TENTANG DUGAAN PELANGGARAN DISIPLIN A. IDENTITAS PNS YANG DIPERIKSA Nama : NIP : Pangkat : Golongan Ruang : Jabatan : Unit Kerja : Alamat Unit Kerja : B. DASAR PEMERIKSAAN Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ……. Tahun …… (Keputusan mengenai Pembentukan Tim Pemeriksa). C.PERMASALAHAN/OBJEK PEMERIKSAAN Dugaan/indikasi adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh seseorang PNS, misalnya mempergunakan barang inventaris kantor berupa komputer untuk kepentingan pribadinya tanpa memperoleh persetujuan pimpinan. D. WAKTU DAN TEMPAT PEMERIKSAAN Waktu : ........................................................ Tempat : ........................................................
E. DOKUMEN/KELENGKAPAN BERKAS - Surat, laporan, tulisan, catatan, ................ - Foto, audio visual, ............... - dst....... F. ANALISIS MASALAH - Analisis menguraikan hal ihkwal : - Ketentuan yang dilanggar - Kasus posisi/duduk persoalan dikaitkan dengan ketentuan yang dilanggar - Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran - Dampak negatif yang ditimbulkan pelanggaran disiplin terhadap unit kerja/instansi/pemerintah atau negara G. HAL YANG MERINGANKAN DAN YANG MEMBERATKAN - Hal-hal yang Meringankan Hal-hal yang meringankan bagi PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, misalnya usia masih muda, menyesali perbuatannya dan minta maaf secara terbuka, belum pernah dijatuhi hukuman disiplin, bersikap sopan, kooperatif, dan lain-lain. - Hal-hal yang Memberatkan Hal-hal yang memberatkan bagi PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, misalnya pernah dijatuhi hukuman disiplin, sering melalaikan tugasnya sekalipun telah diperingatkan (ditegur), perbuatan yang bersangkutan dapat merusak nama baik PNS atau citra unit kerja/instansi/pemerintah, tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mempersulit pemeriksaan dengan cara memberikan jawaban yang berbelit-belit, dan lain-lain.
H. KESIMPULAN - Menguraikan secara konkrit, jelas dan konfrehensif hasil pemeriksaan yang dipadukan dengan bukti-bukti/dokumen pendukung, faktor-faktor yang mendorong terjadinya pelanggaran disiplin atau faktor-faktor yang mendorong yang bersangkutan dituduh melakukan pelanggaran disiplin, sehingga diperoleh kesimpulan bahwa : - Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin; atau tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin. - Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin, maka harus disebutkan secara jelas dan tegas bentuk/jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan, misalnya Sdr. XYZ pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2010 telah mempergunakan barang inventaris kantor berupa komputer untuk kepentingan pribadinya tanpa memperoleh persetujuan pimpinan. Hal ini merupakan perbuatan yang tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 13 peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yang berdampak negatif terhadap instansi. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 9 angka 13 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yang bersangkutan dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin tingkat sedang. - Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak terbutki melakukan pelanggaran disiplin, maka nama baik PNS yang bersangkutan wajib dipulihkan.
I. REKOMENDASI Dengan memperhatikan Kesimpulan tersebut di atas dan mempertimbangkan faktor- faktor yang meringankan dan memberatkan, kami merekomendasikan Sdr. XYZ patut dijatuhi hukuman disiplin berupa: - Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun; atau - Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Demikian Laporan Hasil Pemeriksaan ini kami sampaikan sebagai bahan masukan bagi pejabat yang berwenang dalam menenetapkan keputusan. .........., ....................................... (Pemeriksa*/ketua Tim Pemeriksa**), NIP …………...........................…. Catatan : * Dalam hal pemeriksaan hanya dilakukan oleh atasan langsung ** Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa
TENTANG DUGAAN PELANGGARAN DISIPLIN PERTIMBANGAN HUKUM TENTANG DUGAAN PELANGGARAN DISIPLIN A.N. ………….......…………. A. IDENTITAS PNS YANG DIDUGA MELAKUKAN PELANGGARAN DISIPLIN Nama : NIP : Pangkat : Golongan Ruang : Jabatan : Unit Kerja : Alamat Unit Kerja : B.PERMASALAHAN/DUGAAN PELANGGARAN DISIPLIN Dugaan/indikasi adanya pelanggaran disiplin berupa: Tidak menaati kewajiban masuk kerja dan ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 PP 53 Tahun 2010, yaitu sejak….. Sampai… selama…. Hari kerja.
C. DOKUMEN/KELENGKAPAN BERKAS 1. Surat panggilan nomor… tangaal… 2. Rekapitulasi ketidakhadiran……… 3. Surat keterangan kesaksian dua orang rekan sejawat ybs 4. Berita Acara Pemeriksaan……… 5. Dll D. ANALISIS MASALAH 1. Berdasarkan rekapitulasi ketidakhadiran……, mengungkapkan……. Tidak masuk kerja selama….. Hari kerja 2. Atasan langsung selaku pejabat yang berwenang memeriksa telah melakukan pemanggilan secara patut sesuai surat panggilan nomor…… tanggal…. Dan nomor…… tanggal……, namun ybs tidak mengindahkan 3. Sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (3) PP 53 Tahun 2010, apabila yang diduga melakukan pelanggaran disiplin tidak mengindahkan pemanggilan untuk diperiksa, dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan. 4. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang ada, yaitu Rekapitulasi ketidakhadiran, keterangan kesaksian, dll, menunjukan Saudara……… tidak menaati ketentuan masuk kerja selama……. Hari kerja sejak tanggal…. Sampai dengan….. 5. Berdasarkan Pasal 10 PP 53 Tahun 2010 ditentukan PNS yang tidak menaati ketentuan masuk kerja selama 46 hari kerja atau lebih dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS 6. Berdasarkan Pasal 87 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS yang melakukan pelanggaran hukuman disiplin berat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS 7. Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) PP 53 Tahun 2010, pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian sebagai PNS adalah pejabat Pembina kepegawaian pusat (dalam hal ini Menristekdikti)
E. KESIMPULAN 1. Saudara …… terbukti tidak menaati kewajiban masuk kerja dan ketentuan jam kerja sebagaima dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 PP 53 Tahun 2010, yaitu selama….. Hari kerja sejak…. Sampai dengan….. 2. Saudara….. Patut dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS sesuai ketentuan Pasal 10 angka 9 PP 53 Tahun 2010. F. REKOMENDASI Mohon Bapak Rektor menyampaikan kedapa Menristekdikti usul penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Malang,…… Oktober 2016 (Sebutkan jabatan Atasan Langsung)
UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TTG APARATUR SIPIL NEGARA 1. Pasal 86 (Disiplin) Utk menjamin terpeliharanya tata tertib dlm kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin 2. Pasal 87 (Pemberhentian) a. PNS diberhentikan dgn hormat atau tdk diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yg mempunyai kekuatan hukum tetap, karena dihukum pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana; b. Diberhentikan dengan hormat tdk atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
c. PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat, karena: Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 45; Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (kejahatan jabatan/ berhubungan dengan jabatan/Pidana Umum) Menjadi anggota dan/atau pengurus parpol Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara selama paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana dilakukan dengan berencana; B. UU No. 8 Tahun 2015 tentang perubahan UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan PP penganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU Pasal 7 huruf t, WNI yang menjadi Calon Gubernur/Wkl Gubernur, Calon Bupati/Wkl Bupati dan Calon Walikota/Wkl Walikota, harus memenuhi syarat mengudurkan diri sebagai anggota TNI, Kepolisian, dan PNS sejak mendaftarkan diri sebagai calon
C. Perka BKN Nomor 25 Tahun 2015 tanggal 1 Juli 2015, tentang tindakan administratif dan hukuman disiplin terhadap PNS yang menggunakan Ijazah palsu. Kriterian Ijazah palsu: Blangko ijazah palsu Blangko ijazah sah, dikeluarkan lembaga yg berwenang, tetapi tdk di ttd pejabat yg berwenang menandatangani ijazah Blangko ijazah sah, dikeluarkan lembaga yg berwenang, dittd pejabat yg berwenang, tetapi sebagian maupun seluruh isinya tidak benar; Ijazah diperoleh dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendidikan; 2. Penentuan keaslian ijazah: Pejabat yg berwenang menentukan keaslian ijazah: Pimpinan PTN bagi ijazah PTN; Kopertis bagi Ijazah yg dikeluarkan PTS;
b. Di lingkungan PEMDA, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/ Kota, bagi Ijazah yang dikeluarkan SD, SMP, SMA, atau sederajat, baik sekolah Negeri maupun Swasta; c. Di lingkungan Kementerian Agama: Pimpinan PTN bagi ijazah yg dikeluarkan PTN dil ingkungan kementerian agama; Kopertais bagi Ijazah yg di keluarkan perguruan tinggi Agama Islam Swasta; Kanwil Kementerian Agama, bagi Ijazah yg dikeluarkan MI, MTS, dan MA atau yg sederajat, baik Negeri maupun swasta; d. Di lingkungan Kement. Kesehatan, Kepala Badan Pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan, bagi ijazah yang dikeluarkan oleh sekolah kesehatan atau yang sejenis, baik Negeri maupun swasta; e. Di lingkungan instansi Pemerintah lainnya, yaitu Menteri/Pejabat lain yg ditunjuk, bagi ijazah yang dikeluarkan oleh Sekolah/Lembaga Pendidikan Instansi YBS
3. Bentuk tindakan administratif dan hukum disiplin: Penggunaan ijazah palsu untuk melamar menjadi CPNS/ PNS, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS Penggunaan ijazah palsu untuk kenaikan pangkat, kepentingan karier dan jabatan, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; Penggunaan ijazah bukan untuk kepentingan karier dan jabatan, dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat
RAHASIA KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS (Pejabat Eselon I) / Yang Setara................ NOMOR : ............................... REKTOR UNIVERSITAS ................................, Membaca : 1. Surat Kepala Bagian ......... Nomor ................... tanggal ......................, perihal Usul Penjatuhan Hukuman Disiplin berupa ................. a.n. Sdr. 2. Berita Acara Pemeriksaan : a. tanggal .............. an. ……………; b. tanggal ………….. an. ……………; c. dst ……………………. ; Menimbang : 1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas Sdr. …………………, telah melakukan perbuatan berupa: a. …………………………………; b.…………………………………; c.…………………………………; d. dst ……………………………...; 2. bahwa perbuatan Sdr.................. tersebut secara langsung ataupun tidak langsung telah * berdampak negatif terhadap....................... * mengakibatkan ....sebagaimana dimaksud dalam Pasal ... Undang – Undang Nomor ... / Peraturan Pemerintah Nomor ... 3. bahwa Sdr ........................... tidak mentaati kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka dan melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka ...... Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; 4. bahwa untuk menegakkan disiplin, dipandang perlu menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya itu kepada Sdr. ....................... tersebut.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 2. Peraturan Pemerintah: a. Nomor 53 Tahun 2010; b. Nomor 7 Tahun 1977 Jo Nomor ... Tahun 2015; 3. .................................. Memperhatikan : Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010
M E M U T U S K A N : Menetapkan, PERTAMA : Menjatuhkan hukuman disiplin berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama Dua Belas Bulan sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, kepada : Nama :………………….. NIP :…………………. Pangkat/Gol.Ruang :………………… Jabatan :…………………. Unit kerja :............................., karena ia tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka …… Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. atau karena ia melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka …… Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 KEDUA : Apabila Pegawai Negeri Sipil tersebut pada Diktum PERTAMA tidak mengajukan keberatan, maka keputusan ini mulai berlaku pada hari kelima belas terhitung mulai tanggal yang ditentukan untuk penyampaian keputusan ini. Ditetapkan di : .......................... Pada tanggal : .......................... Rektor / Pejabat Eselon I / Yang Setara, ............................................. NIP ......................................
Tembusan : 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 2. Departemen Keuangan : a. Direktur Jenderal Anggaran; b. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; c. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara .................; 3. Badan Kepegawaian Negara : a. Kepala Biro Pensiunan dan Tunjangan; b. Kepala Biro Tata Usaha dan Kepegawaian; c. Inspektur II Deputi Pengawasan ; d. Kepala Kantor Regional ................ ; 4. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi : a. Menteri ; b. Sekretaris Jenderal; c. Inspektur Jenderal; d. ........................ ;
KLASIFIKASI PELANGGARAN DISIPLIN PNS (NON PP 53/2010) BIRO SUMBER DAYA MANUSIA (BAGIAN MUTASI, DISIPLIN DAN PEMBERHENTIAN ) SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
D. PP No. 10 Thn 1983 jo. PP No.45 Thn 1990 Beristeri lebih dari seorang tanpa ijin dari pejabat (Psl 4 ayat (1) PP No.45 Thn 1990) Melakukan Perceraian Tanpa Izin Pejabat (Pasal 3 ayat (1) PP No.45 Thn 1990) Melakukan hidup bersama dgn wanita yg bukan isterinya atau pria yg bukan suaminya sebagaimana layaknya suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sahPasal 14 PP No.45 Thn 1990) Tidak memberitahukan perkawinan pertamanya secara tertulis kepada pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinannya Tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat kepada pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan berlangsung Dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin tingkat berat
Tidak melaporkan perceraiannya kpd Pejabat dlm jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah terjadi perceraian 7. Tidak mengajukan permohonan surat keterangan adanya gugatan perceraian Dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin tingkat berat
Dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin tingkat berat 8. Atasan yg tdk memberikan pertimbangan dan tdk meneruskan permintaan ijin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian, dan/atau untuk beristeri lbh dari seorang dlm jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan setelah ia menerima permintaan ijin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian Dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin tingkat berat
Dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin tingkat berat 9. Pejabat yg tdk memberikan keputusan thd permintaan ijin perceraian atau tdk memberikan surat keterangan atas pemberitahuan adanya gugatan perceraian, dan/atau tdk memberikan keputusan thd permintaan ijin untuk beristeri lbh dari seorang dlm jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan setelah ia menerima permintaan ijin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian
Dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin tingkat berat 10. Pejabat yg tdk melakukan pemeriksaan dlm hal mengetahui adanya PNS dlm lingkungannya yang melakukan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yg sah Dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin tingkat berat 11. PNS menolak melaksanakan pembagian gaji dan/atau tdk mau menandatangani daftar gajinya sbg akibat perceraian
12. Menjadi isteri kedua/ketiga/keempat (Pasal 4 ayat (2) PP No 12. Menjadi isteri kedua/ketiga/keempat (Pasal 4 ayat (2) PP No. 45 Tahun 1990) PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PNS, ASN Menjadi dgn hormat
E. Perpres No. 12 Tahun 1961 Peraturan Menteri Pertama No. 224/MP/1961 Jenis Perbuatan Sanksi 1 Membantalkan perjalanannya ke tempat belajar Dijatuhkan hukuman disiplin berdasarkan PP No.53 Thn 2010 2 Membatalkan perjalanannya kembali ke tempat kedudukannya Dikenakan tindakan administratif berupa : Segera menyetorkan ke kas negara sejumlah 100% dan Dijatuhkan salah satu jenis hukuman disiplin berdasrkan PP No.53 Thn 2010 3 Tidak mendapat hasil yang sewajarnya dalam waktu yang telah ditetapkan bukan karena pembawaannya Segera menyetorkan ke kas negara sejumlah biaya yang telah dikeluarkan bagianya ditambah dengan jumlah 100% dan Dijatuhi hukuman disiplin berdasrkan PP No.53 Thn 2010 4 Mengajukan permohonan berhenti sebelum habis masa ikatan dinas Dikenakan tindakan administratif berupa: segera menyetorkan ke kas negara sejumlah biaya yang telah dikeluarkan baginya ditambah dengan jumlah 100% dan Dijatuhkan hukuman disiplin berdasarkan PP No.53Thn 2010
g. Menjadi anggota dan/atau pengurus parpol Tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS 3. Diberhentikan dgn hormat T.A.P.S sbg PNS a. Paling lama 1 bln setelah berakhir menjalankan CLTN tidak melapor utk diaktifkan kpd instansi induknya b. Melaporkan diri setelah CLTN tepat waktu, tdk dpt diaktifkan sesuai jabatan yg tersedia, disalurkan pd instansi lain dgn masa menunggu 1 tahun c. Terbukti menggunakan ijazah palsu dlm pembinaan kepegawaian d. Paling lama 15 hari setelah selesai tugas belajar, tdk melapor kpd PPK (+ tindakan administratif) 4. PNS yg berakhir menjalankan tugas sebagai Pejabat Negara (Psl 256) tdk dpt diaktifkan karena tdk ada lowongan jabatan, menunggu lowongan selama 2 thn diberi gaji 50 %, masa menunggu lowongan berakhir tetap tdk tersedia lowongan, diberhentikan sbg PNS
5. Pemberhentian Sementara Sbg PNS a. Diangkat menjadi pejabat negara b. Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural c. Ditahan yang berwajib karena tersangka tindak pidana 6. Ketentuan lain berkaitan dgn pemberhentian sementara: a. khusus angka 5 a dan b, pemberhentian sementara terhitung sejak dilantik sbg pejabat negara atau menjadi komisioner, dan sejak itu tdk diberikan penghasilan sbg PNS b. Paling lambat 1 bln setelah selesai menjalankan tugas pada angka 5 a dan b, wajib melapor kpd instansi induk c. Khusus utk angka 5 c selama diberhentikan sementara diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50% dari penghasilan jabatan terakhir sebelum diberhentikan sementara. Apabila mencapai BUP blm ada Putusan pengadilan yg tetap, diberikan penghasilan sebesar 75% dari hak pensiun.
G. UU NO. 20 THN 2003 Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yg memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akedemik, profesi, dan atau vokasi tanpa hak (Psl 67 ayat (1) Dipidana penjara paling lama 10 tahun dan /atau denda paling banyak 1 milyar
2. Setiap orang yg membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi dari satuan pendidikan yg tdk memenuhi persyaratan (Psl 68 ayat (1) Dipidana penjara paling lama 5 tahun dan /atau denda paling banyak ½ milyar 3. Setiap orang yg menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi yg diperoleh dari satuan pendidikan yg tdk memenuhi persyaratan (Psl 68 ayat (2)
4. Setiap orang mengunakan gelar lulusan yg tdk sesuai dgn bentuk dan singkatan yg diterima dari perguruan tinggi yg bersangkutan (Psl 68 ayat (3) 8 Mempergunakan karya ilmiah jiplakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi atau vokasi Dipidana penjara paling lama 2 tahun dan /atau denda paling banyak 200 juta
5. Setiap orang yg memperoleh dan /atau menggunakan sebutan guru besar yg tdk sesuai ketentuan Psl 23 (a.l sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama ybs aktif bekerja sebagai Pendidik 6. Setiap orang yg menggunakan ijazah, sertikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi yg terbukti palsu 7. Setiap orang yg dgn sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan atau sertifikat kompetensi palsu Dipidana penjara paling lama 5 tahun dan /atau denda paling banyak ½ milyar
H. Dosen dan Profesionalisme Dosen (Pasal 1 angka 2 UU No. 14 Tahun 2005) pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Profesional (Pasal 1 angka 4 UU No.14 Tahun 2005) adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Pasal 45 UU No.14 Tahun 2005 jo. Pasal 2 PP No.37 Tahun 2009 Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi Akademik Jabatan Fungsional Dosen Pasal 46 UU No.14/2005 Kualifikasi akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian. (2) Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum: a. Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan b. Lulusan program doktor untuk program pascasarjana.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban: Pasal 60 UU No. 14 /2005 Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban: Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; d. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran; e. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan f. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
PASAL 78 UU No.14 /2015 Dosen yang diangkat oleh Pemerintah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Sanksi sebagaimana d maksud. pada ayat (1) berupa: a. Teguran; b. Peringatan tertulis; c. Penundaan pemberian hak dosen; d. Penurunan pangkat dan jabatan akademik; e. Pemberhentian dengan hormat; atau f. Pemberhentian tidak dengan hormat.
Pasal 39 PP No.37 Tahun 2009 SANKSI Ayat (1) Dosen yang tidak dapat memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan yang bersangkutan telah diberi kesempatan untuk memenuhinya, dikenai sanksi oleh Pemerintah, penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat berupa: a. dialihtugaskan pada pekerjaan tenaga kependidikan yang tidak mempersyaratkan kualifikasi dan kompetensi dosen; b. diberhentikan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan tunjangan khususnya; atau c. diberhentikan dari jabatan sebagai dosen.
Batas Waktu Pemenuhan Kualifikasi Akademik 10 (sepuluh) tahun batas waktu memenuhi kualifikasi akademik untuk jabatan fungsional Dosen terhitung sejak Undang-Undang No.14 Tahun 2005 diundangkan pada Tanggal 30 Desember 2005.
TERIMA KASIH