KAIDAH SOSIAL
Tujuan Perkuliahan Mahasiswa memahami bentuk-bentu kaidah sosial Mahasiswa memahami kebudayaan, nilai dan norma
Lapisan atau stratifikasi sosial STRUKTUR SOSIAL Kelompok sosial Kaidah sosial Lembaga Sosial Lapisan atau stratifikasi sosial 13 Oktober 2018
KAIDAH SOSIAL Tatanan/aturan yang menjadi pedoman dalam bertingkah laku di dalam masyarakat Memiliki beberapa jenis Kebudayaan, Nilai dan Norma
KEBUDAYAAN
PROSES KEBUDAYAAN Diperoleh dari masyarakat (hasil dari proses interaksi) melalui proses cipta, rasa dan karsa Karsa : material (alat) yang digunakan untuk menguasai alam. Di dalamnya ada unsur kehendak Rasa :jiwa manusia yang mempengaruhi dalam mewujudkan nilai-nilai kemasyarakatan (agama, ideologi, jiwa). Ekspresi manusia. Cipta : kemampuan mental, berpikir dari masyarakat sehingga menghasilkan filsafat dan pengetahuan
HASIL : KEBUDAYAAN Mengandung standar normatif untuk perilaku Mencakup sistem tujuan dan nilai
WUJUD BUDAYA Gagasan : kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak, tidak dapat diraba atau disentuh Aktivitas : wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan yang berpola dari manusia dalam masyarakat itu Artefak : wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil aktivitas, perbuatan dan karya semua manusia dalam masyarakat yang berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, di dokumentasikan
NILAI SOSIAL
PROSES NILAI Nilai berasal dari unsur rasa dalam masyarakat yang diterjemahkan dalam keyakinan relatif baik dan buruk, benar dan salah, apa yang seharusnya dan tidak seharusnya Nilai menjadi sebuah perasaan identitas masyarakat Nilai menentukan seperangkat tujuan yang ingin dicapai
NILAI Nilai menjadi standar normatif untuk perilaku baik dalam hubungan dengan kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan sosial Nilai pada dasarnya mencakup : 1. Nilai hakekat hidup manusia 2. Nilai hakekat karya manusia 3. Nilai hakekat kedudukan manusia dalam ruang dan waktu 4. Nilai hakekat hubungan dengan alam 5. Nilai hakekat manusia dengan sesama manusia
NORMA
KONSEP DASAR NORMA Nilai membentuk perilaku Norma menjadi standar untuk berperilaku Hubungannya : norma merupakan wujud konkret dari nilai
PROSES NORMA Norma tumbuh dari proses kemasyarakatan Individu dilahirkan dalam suatu masyarakat dan disosialisasikan untuk menerima aturan-aturan dari masyarakat yang sudah ada sebelumnya
NORMA Unsur pokok norma : ttekanan sosial terhadap anggota- anggota masyarakat untuk menjalankan norma tersebut. Norma menyangkut keteraturan sosial Jika aturan tidak dikuatkan oleh desakan sosial maka tidak dapat dianggap sebagai norma
DEVIASI SOSIAL
KONSEP DASAR Norma sosial sebagai harapan tertentu yang menentukan keseragaman perilaku dari hasil keterikatan masyarakat terhadap norma tersebut Horton & Hurt : Tidak ada masyarakat yang benar-benar sukses mempraktekkan dan mengelaborasikan norma sosial dalam perilaku mereka karena pada dasarnya manusia selalu berkembang. Yang berbeda adalah frekuensi cepat atau lambat dan sedikit atau banyak.
BENTUK PENYIMPANGAN SOSIAL Sehingga memunculkan penyimpangan sosial (deviasi sosial) Masyarakat homogen : penyesuaian masyarakat kurang, solidaritas kuat, cenderung ke arah conformity. Penyimpangan relatif tidak disukai Masyarakat heterogen : penyesuaian menjadi kebutuhan, solidaritas tidak kuat. Penyimpangan cenderung dibiarkan.
PERKEMBANGAN PENYIMPANGAN SOSIAL Penyimpangan dapat dikukuhkan menjadi standard perilaku yang dibenarkan dan boleh dilakukan Terkadang individu dihadapkan pada tuntutan normatif yang bertentangan. Akibatnya penyimpangan menjadi sebuah pemakluman.
KONTROL SOSIAL
KONSEP DASAR Dalam masyarakat terdapat norma sosial sebagai standar perilaku masyarakat untuk dapat mencapai tujuan Perilaku dan norma sosial menghasilkan peran sosial Pengawasan sosial atau kontrol sosial diperlukan untuk mendidik, mengajak atau memaksa warga agar berperilaku sesuai norma (melaksanakan peran sosialnya)
BENTUK Ada 2 bentuk : Preventif dan represif Dilakukan melalui : a. Individu dan kelompok sosial b. Lembaga sosial c. Aturan (tertulis dan tidak tertulis) d. Sanksi