LANGKAH LANGKAH PENGAWASAN BALAI POM DALAM PEMBERANTASAN OBAT ILEGAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
Advertisements

TATA CARA SAMPLING DAN TINDAK LANJUT HASIL PENGUJIAN
E-report alkes dan Pkrt e-watch alkes dan PKRT e-Infoalkes dan PKRT
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
Disampaikan oleh : Direktur Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
KONDISI HIV & AIDS DI JAWA TENGAH 1993 s/d 31 SEPT 2013.
KONDISI HIV & AIDS DI JAWA TENGAH 1993 s/d 31 DES 2013.
POKOK-POKOK PIKIRAN UU TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL oleh: Dr. H
DI BIDANG OBAT TRADISIONAL
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
SOSIALISASI IZIN USAHA TOKO MODERN DAN PUSAT PERBELANJAAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
Dukungan Lembaga Legislatif Dalam Percepatan Program Pengentasan Kemiskinan Disampaikan oleh: Dra. Sri Marnyuni (Anggota Komisi E – F-PAN DPRD Jawa.
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
PERATURAN IKLAN OBAT HERBAL
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PROSPEK DAN ARAH PENGEMBANGAN AGRIBISNIS UNGGAS
PERLINDUNGAN KONSUMEN
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Pemiskinan pelaku kejahatan narkotika oleh : slamet pribadi kepala bagian humas badan narkotika nasional.
DAFTAR INFORMASI PUBLIK TAHUN 2017 BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
OPTIMALISASI PERAN APOTEKER PADA SARANA PRODUKSI, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN DALAM MENGHADAPI KASUS OBAT ILEGAL Maura Linda Sitanggang Direktur Jenderal.
Progress Penanganan Kasus PCC oleh Badan POM
SINOVIK “PACAR BINAL” (Pangkalan Cari Izin Bagi Nelayan)
Desain Tata Letak Sirkuit
DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI JAWA TENGAH 2017
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
Disusun oleh: I Dewa Putu Leo Parlin
Selamat Datang Peserta Rakor Persiapan Pemilukada
KONDISI HIV & AIDS DI JAWA TENGAH 1993 s/d 30 JUNI 2015
SUKRIADI DARMA, S.SI.,APT KEPALA BALAI POM DI GORONTALO
Disampaikan oleh : Ir. Prihastoto, MT Kepala Bidang Kawasan Permukiman
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
KASUS SIMULATOR SIM.
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Pengendalian Perangkat Penguat Sinyal (Repeater)
Direktorat Pengawasan Produksi Produk Terapetik dan PKRT
KEBIJAKAN OBAT  .
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Perlindungan Konsumen
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
Program Penyehatan Makanan
SOSIALISASI DIVKUM POLRI
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
SELAMAT DATANG PESERTA RAPAT MONITORING DAN EVALUASI
KONDISI HIV & AIDS DI JAWA TENGAH 1993 s/d 30 JUNI 2015
Pengawasan Distribusi Sediaan Farmasi Obat secara Online
KONDISI HIV & AIDS DI JAWA TENGAH 1993 s/d 31 JUNI 2013
Audit Kearsipan Internal
KONDISI HIV & AIDS DI JAWA TENGAH 1993 s/d 31 DESEMBER 2014
KONDISI HIV & AIDS DI JAWA TENGAH 1993 s/d 30 SEPTEMBER 2015
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pasal 1 Ayat 9 Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau.
BAHAN EDUKASI KEAMANAN PANGAN SEKOLAH
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
Transcript presentasi:

LANGKAH LANGKAH PENGAWASAN BALAI POM DALAM PEMBERANTASAN OBAT ILEGAL Semarang, 30 September 2017

AGENDA PENDAHULUAN SISPOM BERBASIS RISIKO STRATEGI PENGAWASAN HASIL PENGAWASAN BBPOM PENUTUP

Tugas Pengawasan Badan POM KEPRES No. : 80 tahun 2017 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan Pasal Pasal 2 BPOM memempunyai tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan

Latar belakang : 1. Obat merupakan komoditi yang sangat diperlukan masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatan 2. Diperlukan jaminan mutu, kemanfaatan dan keamanan terhadap produk Obat yang beredar dan dikonsumsi masyarakat 3. Informasi yang benar tentang obat yang beredar di sarana legal untuk menghindari kesalahan penggunaan obat dan penyalahgunaan obat 4. Peredaran obat mencakup sarana legal yang resmi berizin dan sarana ilegal yang cenderung juga mengedarkan produk yang juga ilegal 5. Tanggungjawab pengawasan obat pada sarana ilegal

ISUE OBAT ILEGAL

TOKO OBAT KUAT

VAKSIN PALSU DI PRODUKSI DI PERUMAHAN ELITE Rumah mewah tersangka pembuat vaksin palsu di Kemang Pratama Regency, Bekasi (Foto: Nathania Riris Michico/detikcom Rakor Mentri PMK, Menkes dan instansi terkait vaksin palsu Kemenkes beberkan 14 RS terkait vaksin palsu Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Divonis 8 Tahun dan 10 Tahun Penjara RS buka pos vaksin ulang

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Cek Peredaran PCC Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap empat tersangka pembuat dan penyebar pil PCC. Keempat tersangka itu berinisial MSAS, WY, dan pasangan suami istri BP dan LKW. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Eko Daniyanto mengungkapkan, istri dari tersangka BP, LKW, merupakan lulusan fakultas farmasi di salah satu perguruan tinggi di Bandung LKW malah diketahui pernah bekerja sebagai ketua cabang perusahaan bidang farmasi. "Ini kedua tersangka LKW dan BP diduga kuat otaknya," ujar Eko di Jakarta, Jumat, 22 September 2017. Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto menambahkan, pergerakan sindikat penjualan PCC cukup rapi. "Jadi bahan baku di Cimahi, pembuatan di Purwokerto dan marketing-nya di Surabaya. Nah, dari Surabaya baru ke kota tujuan," ujar Rikwanto. Polisi telah mendapat informasi bahwa pil PCC telah menyebar hampir ke seluruh wilayah di Indonesia. Tujuan pengedaran pil ini adalah di kota-kota besar. Bahkan, saat ini peredaran pil PCC ini sudah masuk ke Ambon. KASUS PCC Ada Mafia di Kasus Penyebaran Obat PCC Senin, 18 September 2017 | 17:31 WIB Kapolri Minta Seluruh Kapolda Cek Peredaran PCC Menkes Anggap Kasus Pil PCC Persoalan Kompleks

AGENDA LATAR BELAKANG SISPOM STRATEGI PENGAWASAN HASIL PENGAWASAN BBPOM PENUTUP

VISI, MISI, & TUJUAN VISI MISI (2015-2019) TUJUAN Obat dan Makanan aman meningkatkan kesehatan masyarakat dan daya saing bangsa MISI TUJUAN Meningkatkan sistem pengawasan Obat dan Makanan berbasis risiko untuk melindungi masyarakat Mendorong kemandirian pelaku usaha dalam memberikan jaminan keamanan Obat dan Makanan serta memperkuat kemitraan dengan pemangku kepentingan Meningkatkan kapasitas kelembagaan BPOM Meningkatnya jaminan produk Obat dan Makanan aman,berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat Meningkatnya daya saing Obat dan Makanan di pasar lokal dan global dengan menjamin mutu dan mendukung inovasi

Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SISPOM) Pemerintah Pelaku Usaha Masyarakat Aturan, Pedoman untuk Jaminan Kesehatan Penyediaan Obat & Makanan Bermutu Perlindungan Diri & Keluarga dari Obat dan Makanan yg Berisiko Produsen : Tanggungjawab atas mutu, keamanan dan khasiat Harus mempunyai sistem pengawasan mutu internal Distributor: Jaga mutu, menjamin keabsahan, dokumen lengkap dan sah Konsumen: Baca label pada kemasan dengan teliti dan berperan melaporkan pelanggaran ke Balai POM Semarang

SUB SISTEM PENGAWASAN PELAKU USAHA Dilakukan melalui pelaksanaan Cara Produksi Yang Baik, Cara Distribusi Obat yang Baik, Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik (GPP) Secara hukum pelaku usaha bertanggungjawab atas mutu dan keamanan produk Apabila terjadi penyimpangan dan pelanggaran terhadap standar yang telah ditetapkan maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi baik administratif maupun pidana.

SUB SISTEM PENGAWASAN PEMERINTAH DILAKUKAN OLEH SELURUH INSTANSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN istem BADAN BADAN POM pengaw( asan oleh Pemerintah melalui : Regulasi dan standarisasi Penilaian keamanan,mutu dan khasiat produk sebelum diizinkan beredar di Indonesia Inspeksi sarana produksi, distribusi dan pelayanan kefarmasian Pengambilan sampel dan pengujian produk yang beredar Peringatan kepada publik yang didukung penegakan hukum

PERKUATAN DAN SINERGI LINTAS SEKTOR DAN STAKEHOLDER PERUBAHAN PARADIGMA PENGAWASAN Watch Dog Control Proactive Control Pengawasan lebih ke hulu dan terintegrasi Mengedepankan tindakan pencegahan FENOMENA PUNCAK GUNUNG ES • Reaktif Kasus berulang Tidak ada efek jera Terbatas pada PERKUATAN DAN SINERGI LINTAS SEKTOR DAN STAKEHOLDER • kewenangan

SUB SISTEM PENGAWASAN KONSUMEN h masyarakat konsumen sendiri melalui : Kesadaran dan pengetahuan mengenai keamanan, khasiat/ manfaat serta mutu produk dan cara penggunaan produk yang rasional Mampu membentengi dirinya sendiri terhadap penggunaan produk-produk yang tidak memenuhi syarat termasuk produk ilegal

AGENDA LATAR BELAKANG SISPOM STRATEGI PENGAWASAN HASIL PENGAWASAN BBPOM PENUTUP

TUJUAN PENGAWASAN 1. Menjaga keabsahan, keamanan, dan mutu obat dan/atau bahan obat sepanjang rantai produksi dan distribusi 2. Tertib administrasi dan pelaksanaan pengadaan dan penyaluran obat di sarana produksi, distribusi dan pelayanan 3. Dipatuhi peraturan perundang undangan

Bila ditemukan maka sanksi lebih berat TARGET PENGAWASAN PRODUK ILEGAL Obat ilegal TIDAK BOLEH masuk jalur legal Obat dari jalur ilegal tidak boleh masuk jalur legal KONSEKWENSI : Bila ditemukan maka sanksi lebih berat TARGET PENGAWASAN OBAT ILEGAL

STRATEGI PENGAWASAN Memperkuat kelembagaan dan kewenangan Badan POM (INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENINGKATAN EFEKTIVITAS PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN dan PERPRES 80 TAHUN 2017 TENTANG BADAN POM) Perkuatan kelembagaan Badan POM dengan Tambahan Deputi Penindakan dan Badan POM di Kabupaten/ Kota Secara mandiri meningkatkan pengawasan produk2 ilegal baik di sarana legal maupun sarana ilegal

Meningkatkan efektifitas pengawasan dengan mengoptimalkan peran aktif dari lintas sektor dan stake holders terkait Pelaksanaan Inpres 3 Nomor 2107 secara kosisten termasuk tindak lanjut dalam pemberian sanksi yang membuat efek jera Meningkatkan kompetensi pengawas Badan POM dan Dinkes Kab/kota Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal sera Bahan Berbahaya di semua Kabupaten Kota dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan ( Pencehagan dan penindakan)

Meningkatan frekuensi operasi TIM Satgas Meningkatan kerjasama dengan Organisasi Profesi dalam pembinaan anggotanya Meningkatkan Komunikasi informasi dan edukasi kepada masyarakat dan membuka akses pengaduan /laporan Memanfaatkan para pendamping desa untuk memberikan informasi tentang pelanggaran di bidang Obat

AGENDA LATAR BELAKANG SISPOM STRATEGI PENGAWASAN HASIL PENGAWASAN BBPOM PENUTUP

SATUAN TUGAS PEMBERANTASAN OBAT DAN MAKANAN ILEGAL Peresmian Satgas oleh Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 31 Januari 2011

HASIL PENGAWASAN Ditemukan obat palsu Nizoral tablet sebanyak 12 dus @ 3 strip @ 10 tablet, senilai Rp. 3.960.000- didistribusikan dengan nota polos pada sarana resmi di Brebes Operasi penertiban obat kuat/obat sex tanpa izin edar dan Kosmetik TIE dari sarana atau kios ilegal di Kota/Kab Tegal, Pemalang, Kota/Kab Pekalongan, Kab Batang, Kab Kudus, Kab Pati dilakukan pengamanan produk senilai Rp. 159.500.000 tahun 2016

HASIL PENGAWASAN 3. Operasi penertiban obat kuat/obat sex tanpa izin edar dan Kosmetik TIE dari sarana atau kios ilegal di Kota/Kab Semarang, Kota Salatiga, Kota Solo, Kab Kebumen, Kota/Kab Magelang, Kab Kudus dilakukan pengamanan produk senilai Rp.103.175.000 tahun 2017

Operasi Penertiban Sarana Distribusi Obat Sex

Operasi Penertiban Sarana Distribusi Obat Sex

KASUS KOSMETIKA ILEGAL VIA ONLINE September 2015 BPOM dan Polda Jateng Gerebek Distributor Kosmetik Ilegal TKP Perumahan Fajar Indah Jalan Melati , Colomadu, Karanganyar, BB 107 (seratus tujuh) karton, dan 2 (dua) karung terdiri dari 147 item sediaan farmasi tanpa izin edar dan 6 item dokumen, senilai Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).  

Kasus Obat Tradisional TIE/BKO Rabu, 10 Agustus 2016. Tim gabungan yang terdiri dari BBPOM Semarang, POLDA Jawa Tengah dan Satpol PP Provinsi jawa Tengah melakukan penertiban terhadap 5 (lima) rumah  di Kabupaten Sukoharjo

Kasus Produksi / Distribusi Obat Tradisonal mengandung BKO di Banyumas jamu sakit gigi, asam urat, pegel linu, cikungunya, dan nyeri tulang , Ponstan, Amoxicilin, mefenamat, antalgin dll September 2016 barang bukti sebanyak 2,5 truk yang terdiri dari mesin produksi 5 unit, kemasan 25 jenis, kapsul kosong 8 jenis, Obat Tradisional ilegal 191 jenis dan obat keras sebanyak 14 jenis senilai Rp. 2.100.000.000 (dua milyar seratus juta rupiah) jamu ilegal yang disita dari pabrik jamu di wilayah perumaha Desa Adisana RT 003/RW 010, Kecamatan Kebasen, Banyumas, Jateng,

Kasus Produksi / Distribusi Obat Tradisonal mengandung BKO di Cilacap April 2017 barang bukti (2 tsk) sebanyak 1 truk yang terdiri dari 3 alat produksi, kemasan 10 item, kapsul kosong 20 item Obat Tradisional ilegal dan diduga obat keras sebanyak 11 item senilai Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) jamu ilegal yang disita dari pabrik jamu di Gentasari Kroya Cilacap Jateng, Dalam proses penyidikan

Operasi Penertiban Sarana Distribusi Obat Sex

Operasi Penertiban Sarana Distribusi Obat Sex

AGENDA LATAR BELAKANG SISPOM STRATEGI PENGAWASAN HASIL PENGAWASAN BBPOM PENUTUP

CARA CEK PRODUK TERDAFTAR DI BADAN POM MELALUI HP ANDROID Klik Playstore Cari cek BPOM / pom.go.id Pilih Data Produk teregistrasi (Badan Pengawas Obat dan Makanan ) Klik Pasang/Install  Terima Tunggu beberapa saat sampai muncul tulisan BUKA/OPEN Klik BUKA/OPEN

Klik Nomor Registrasi kemudian pilih salah satu pilihan : Nama atau Nama Dagang (Merk) Nomor Registrasi Jumlah dan Kemasan Bentuk Sediaan Komposisi Nama Perusahaan Pendaftar / Produsen Pilih salah satu kemudian ketik sesuai pilihan Anda Klik CARI

KONTAK BBPOM DI SEMARANG Alamat : Jl. Sukun Raya No. 41A Banyumanik Semarang Jl. Madukoro Blok AA-BB No. 8 Semarang Telp : (024) 7612324 (Layanan pengaduan) : (024) 7613633 Fax : (024) 7612325 Email : likpomsm@yahoo.com SMS : 0821 332 75818 BALAI BESAR PENGAWAS DI SEMARANG

“ CeK KLIK” Cek Kemasan Cek Label Cek Izin edar Cek Kedaluarsa HIDUP SE HAT DENGAN “ CeK KLIK” Cek Kemasan Cek Label Cek Izin edar Cek Kedaluarsa H