Tanda Penghargaan KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR : 090 TAHUN 1983 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA KEHORMATAN
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA Nomor : 015 tahun 1984 TENTANG PERUBAHAN ISTILAH BINTANG DALAM TANDA KEHORMATAN GERAKAN PRAMUKA Menimbang : 1. bahwa pengertian “Tanda Kehormatan” dan Tanda Penghargaan berupa “Bintang” yang dianugerahkan kepada seseorang harus diatur dalam Undang-Undang. 2. Bahwa berkenaan dengan itu istilah Tanda kehormatan dan Bintang dalam Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka harus diganti dengan istilah lain yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang. Mengganti istilah Tanda Kehormatan dan bintang dalam Tanda Kehormatan Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 090 Tahun 1983 dan dalam Petunjuk Penyelenggaraan lainnya dengan istilah Tanda Penghargaan.
Tanda Kehormatan yang diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan : Diberikan kepada seseorang di dalam dan di luar Gerakan Pramuka, sebagai penghargaan atas kesetiaan, keaktifan, jasa, tindakannya yang penuh keberanian, perilaku yang luhur, karya dan darma baktinya yang dianggap cukup bermutu dan berguna bagi perkembangan Gerakan Pramuka khususnya, dan gerakan kepramukaan di dunia umumnya. Tanda Kehormatan yang diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan : Semua Tanda Kehormatan yang dikeluarkan oleh Gerakan Pramuka dan gerakan kepramukaan di dunia. Tanda Kehormatan dari Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara lainnya. Tanda Kehormatan dari organisasi atau badan lainnya yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.
Tanda Penghargaan Kegiatan: Tanda Kehormatan yang diberikan kepada seorang Pramuka (SIAGA, PENGGALANG, PENEGAK dan PANDEGA) yang telah memperlihatkan keaktifannya dan mencapai prestasi yang baik dalam suatu kegiatan kepramukaan. Tanda yang dimaksud disini meliputi pula TANDA IKUT SERTA KEGIATAN (TISKA) dan Tanda Ikut serta BAKTI GOTONG ROYONG (TIGOR). RAIMUNA CONTOH TISKA PENEGAK/PANDEGA JAMBORE NASIONAL JAKARTA CONTOH TISKA PENGGALANG PW. NAS. JATIM PESTA SIAGA
BINTANG TAHUNAN PENEGAK (1 TAHUN) BINTANG TAHUNAN PENGGALANG (3 TAHUN) Bintang yang diberikan kepada seorang Pramuka (SIAGA, PENGGALANG, PENEGAK dan PANDEGA) sebagai tanda penghargaan atas kesetiaannya kepada organisasi dan keaktifannya sebagai anggota Gerakan Pramuka selama SATU TAHUN. BINTANG TAHUNAN PENEGAK (1 TAHUN) BINTANG TAHUNAN SIAGA (1 TAHUN) 3 BINTANG TAHUNAN PANDEGA (1 TAHUN) BINTANG TAHUNAN PENGGALANG (3 TAHUN)
Bintang Wiratama : Tanda kehormatan yang diberikan kepada seorang Pramuka (SIAGA, PENGGALANG, PENEGAK dan PANDEGA) orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka, yang telah: a. memperlihatkan keberanian, kesungguhankerja, dan keuletannya, sehingga berhasil dalam usaha menyelamatkan sesuatu atau seseorang meskipun usaha itu membahayakan dirinya sendiri, atau b. memperlihatkan keberanian, kesungguhan kerja, keuletan, kesabaran, dan ketekunannya untuk mempertahankan kebaikan dan kesabaran, sehingga berhasil bermanfaat bagi keselamatan Gerakan Pramuka dan gerakan kepramukaan di dunia. BINTANG WIRATAMA TINGKAT III TINGKAT II GERAKAN PRAMUKA TANDA HARIAN TINGKAT I
Bintang Panca Warsa : VII III II VII III Tanda Kehormatan yang diberikan hanya kepada anggota dewasa Gerakan Pramuka, sebagai tanda nghargaan atas kesetiaannya kepada organisasi dan keaktifannya melakukan kegiatan anggota dewasa Gerakan Pramuka selama lima tahun atau kelipatan dari lima tahun. VII III II GERAKAN PRAMUKA PANCAWARSA II WARNA PERAK PANCAWARSA VII WARNA EMAS PANCAWARSA III WARNA PERAK VII III II TANDA HARIAN TANDA HARIAN TANDA HARIAN
Bintang Tahunan untuk Anggota Dewasa : Bintang yang diberikan kepada anggota Dewasa Gerakan Pramuka, sebagai Tanda Penghargaan atas kesetiaannya kepada organisasi dan keaktifannya melakukan kegiatan orang dewasa dalam gerakan kepramukaan selama SATU TAHUN. 2 3 BINTANG TAHUNAN YANG MENUNJUKKAN MASABAKTINYA SEBAGAI ANGGOTA DEWASA BINTANG PERAK 9 BINTANG TAHUNAN YANG MENUNJUKKAN MASABAKTINYA SEBAGAI PESERTA DIDIK (S, G, T, D )
Bintang Teladan: Tanda kehormatan yang diberikan kepada seorang Pramuka (SIAGA, PENGGALANG, PENEGAK dan PANDEGA) yang telah memperlihatkan sikap laku yang utama, yang tampak dari usaha, tanggungjawab, keuletan, kesabaran, ketabahan, kesopanan, keramah-tamahan serta budi bahasa yang luhur, sehingga dirinya dapat menjadi teladan bagi anggota Gerakan Pramuka, keluarga, dan anggota masyarakat lainnya. BINTANG TELADAN TANDA HARIAN
Bintang-bintang jasa : Tanda kehormatan yang diberikan kepada orang dewasa di dalam dan di luar Gerakan Pramuka, yang dianggap telah berjasa bagi gerakan kepramukaan. Bintang Jasa ini meliputi: BINTANG DARMA BAKTI. Tanda Kehormatan yang diberikan kepada seorang yang telah menyumbangkan tenaga, pikiran, milik, dana dan fasilitas yang cukup besar, dan sangat membantu kelancaran kegiatan pembinaan dan pengembangan gerakan kepramukaan. BINTANG MELATI. Tanda Kehormatan diberikan kepada seseorang yang dianggap telah memberikan jasa yang lebih besar kepada gerakan kepramukaan. BINTANG TUNAS KENCANA. Tanda Kehormatan tertinggi dalam Gerakan Pramuka, yang diberikan kepada seseorang yang dianggap telah memberikan jasanya yang besar sekali bagi gerakan kepramukaan.
BINTANG DARMABHAKTI BINTANG DARMA BHAKTI. GERAKAN PRAMUKA BINTANG DARMA BHAKTI. Tanda Kehormatan yang diberikan kepada seorang yang telah menyumbangkan tenaga, pikiran, milik, dana dan fasilitas yang cukup besar, dan sangat membantu kelancaran kegiatan pembinaan dan pengembangan gerakan kepramukaan. Tanda Harian
Bintang Tunas Kencana BINTANG TUNAS KENCANA. Tanda Kehormatan tertinggi dalam Gerakan Pramuka, yang diberikan kepada seseorang yang dianggap telah memberikan jasanya yang besar sekali bagi gerakan kepramukaan. GERAKAN PRAMUKA Tanda harian
Bintang Tunas Kencana BINTANG MELATI. GERAKAN PRAMUKA Bintang Tunas Kencana BINTANG MELATI. Tanda Kehormatan diberikan kepada seseorang yang dianggap telah memberikan jasa yang lebih besar kepada gerakan kepramukaan. TANDA HARIAN
Kegiatan Anggota Dewasa Gerakan Pramuka: Diartikan sebagai kegiatan seorang PEMBANTU PEMBINA PRAMUKA, INSTRUKTUR, PEMBINA PRAMUKA, PELATIH, PAMONG SAKA, STAF/KARYAWAN KWARTIR, MBANTU ANDALAN, ANDALAN, Anggota Penyokong, Anggota Kehormatan, dan Anggota Majelis Pembimbing. Istilah Pramuka dalam Gerakan Pramuka digunakan untuk menyebut anggota Gerakan Pramuka yang meliputi Pramuka siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Tanda Kehormatan Kebesaran, Tanda Kehormatan yang sesungguhnya diberikan kepada seseorang, dan dipakai pada saat Hari Besar atau Upacara esar. Tanda Kehormatan Harian. Pengganti Tanda Kehormatan Kebesaran, yang dipakai sehari-hari pada pemakaian seragam Pramuka.
PENGGALANG PUTRA
LEMDIKANAS CANDRADIMUKA Terima kasih.