Sosialisasi Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Advertisements

ADVOKASI SOSIAL DALAM UU NO. 11 TAHUN 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. FISIP UI/ FH-UI.
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
Oleh : Drs. Abu Siri, S.Ag, M.PdI Kasubbag Hukum dan KUB
Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
LOADING PEMBELAJARAN INTER AKTIP FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN 2012.
SELAMAT DATANG.
? HAK AZASI MANUSIA.
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
Analisis Empiris Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah Di Kota Depok
Advokasi Sosial dalam UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. STISIP Widuri/ FH-UI.
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
AMAL GUNAWAN ABDUL WASIR
H Perlindungan HAM dan Penegakan Hukum
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Advokasi Hukum bagi Penyelenggara Pemerintahan dan Masyarakat
Farli Elnumeri, Presiden ISIPII
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
HARAPAN-KENYATAAN & SOLUSI JKN (Terkait Regulasi)
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK
WARGA NEGARA INDONESIA
Hukum Untuk Anak Remaja
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
HAM Oleh Kelompok 1.
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
Dan Pengingkaran Kewajiban Warga negara
DISKUSI SEPUTAR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
Keterkaitan Antara UU NO
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
KESADARAN BERKONSTITUSI
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
SIKAP KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
Dewan Pembina Unit Kegiatan Mahasiswa Pengkaji Masalah Hukum
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA ( HAM)
Hak-hak Pekerja Disampaikan pada Pendidikan Organiser
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASARKOMPETENSIDASAR INDIKATOR MATERI PEMBELAJARAN EVALUASI Pendidikan Kewarganegaraan MATERI PEMBELAJARAN (Pasca UTS)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Peran Serta Dalam Penegakan HAM Di Indonesia 1
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
1. PEMBERI BANTUAN HUKUM Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang No.16/2011.
Peran Serta Dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, Dan Penegakan HAM Di Indonesia By chandra setiawan.
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. STISIP Widuri/ FH-UI
Peraturan Perundang-Undangan Anggun Nabila, SKM, MKM
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
NEGARA INDONESIA.
Analisis Empiris Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah Di Kota Depok
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Perlindungan Konsumen
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
UPAYA MENUJU MUTU PELAYANAN KESEHATAN YANG PARIPURNA STUDI TENTANG AMANAT UNDANG-UNDANG 1945 PASAL 28H AYAT (1) DAN PASAL 34 AYAT (2), (3)
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
POKOK BAHASAN (4) BELA NEGARA.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. FISIP UI/ FH-UI
SINERGI EKSISTENSI PARALEGAL DENGAN PERKENKUMHAM NO 1 TAHUN 2018 INTI JUDUL DI ATAS INGIN MEMBANGUN DAN MEMASTIKAN SEHUBUNGAN ADANYA PASAL 11 PERMENKUMHAM.
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

Sosialisasi Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Oleh: SATRIA PRAYOGA. S.H., M.H. RINALDY AMRULLAH , S.H., M.H. DEPRI LIBER SONATA,S.H.,M.H. DENI ACHMAD, S.H.M.H. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG

Filosofi di Keluarkannya UU No 16/2011 tentang bantuan hukum Dalam melindungi hak-hak Masyarakatnya pemerintah mencantumkan didalam Undang- Undang Dasar 1945 sebagai aturannya terdapat dalam Pasal 28 huruf A sampai dengan huruf J. hasil amandemen sampai dengan amandemen Ke 4. Hak-hak tersebut sebagai hak dasar setiap individu manusia (fundamental rights)

Permasalahan Hukum Masyarakat Sebagai Tanggung Jawab Negara Perlindungan hukum merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang akan selalu melekat pada diri manusia itu sendiri Negara berdasarkan hukum (rechtstaats) sebagaimana telah disinggung di atas, memiliki peran dan fungsinya guna mencapai suatu kondisi yang baik, aman, nyaman dan sejahtera

Dengan demikian jelas, bahwa perlindungan hukum bagi manusia harus diberikan secara sama tanpa membeda-bedakan satu dengan lainnya dengan perlindungan hukum secara tegas telah mengamanatkan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) yang menyebutkan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”

Secara eksplisit persoalan perlindungan hukum bagi Masyarakat sudah diperjelas dengan baru disahkannya Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Dari rumusan Undang-Undang tersebut dapat disimpulkan, bahwa yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum, keadilan, kenyamanan dan keamanan.

Persepsi Bantuan Hukum Batasan persepsi umum tentang Bantuan Hukum di kalangan masyarakat adalah : mahalnya biaya bantuan hukum dalam hal pemberian pengetahuan hukum dalam pencerahan terhadap masalah hukum. Secara umum tujuan disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai perlindungan kepada masyarakat tidak mampu (miskin) yang sedang terkena masalah hukum Pemberi Bantuan Hukum Adalah Lembaga Batuan Hukum (LBH) yang sudah terferivikasi dan terakreditasi, memberikan bantuan hukum baik Litigasi maupun Non Litigasi. (Konsultasi/ pendampingan persidangan)

Aturan-aturan yang baru diterapkan di UU Bantuan hukum ini harus menjadi perhatian bagi masyarakat. dikarenakan pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum memiliki kesadaran tinggi dan belum memahami secara komprehensif akan pentingnya perlindungan hukum bagi dirinya ketika dalam bermasyarakat.

Teknis/Cara mengakses bantuan hukum dpt ditanyakan dalam diskusi Teknis/Cara mengakses bantuan hukum dpt ditanyakan dalam diskusi!!! SEKIAN TERIMA KASIH