LANDASAN YURIDIS & PSIKOLOGIS PEMBELAJARAN AKTIF (ACTIVE LEARNING) MTs Futuhiyyah 2 06/11/2018
Dasar Yuridis: UU No.14/2005: Ttg. Guru& Dosen, ps 1, ayat 1. GURU adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 06/11/2018
Dasar Yuridis: UU No. 20/2003: Ttg. Sisdiknas, ps 4, ayat 3. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. 06/11/2018
Dasar Yuridis: UU No. 20/2003: Sisdiknas, ps 4, ayat 4. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran. … meliputi: proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (UU No. 20/2003: Sisdiknas, penjelasan). 06/11/2018
Dasar Yuridis: PP. 19/ 2005: Standar Nasional Pendidikan, Ps 19, ayat 1. Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. 06/11/2018