MASA KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal, Kementerian PUPR
MASA KERJA 01 02 03 MASA KERJA PNS MASA KERJA GOLONGAN MASA KERJA PENSIUN
MASA KERJA PNS Merupakan masa kerja sebagai seorang PNS secara terus menerus mulai dari ybs diangkat menjadi CPNS sampai dengan ybs diberhentikan Diangkat sebagai CPNS 01 – 03 – 2000 Mencapai BUP 01 – 11 – 2020 MASA KERJA PNS 20 Tahun 8 Bulan “Sebagai dasar dalam menentukan Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi PNS”
MASA KERJA GOLONGAN Merupakan masa kerja seorang PNS sejak diangkat sebagai CPNS sampai dengan ybs diberhentikan dengan memperhitungkan penambahan/pengurangan masa kerja. Diangkat sebagai CPNS 01 – 03 – 2000 Mencapai BUP 01 – 11 – 2020 MASA KERJA PNS 20 Tahun 8 Bulan Masa Kerja yg Diakui / PMK 4 Tahun 4 Bulan Pengurangan Masa Kerja 5 Tahun 0 Bulan MASA KERJA GOLONGAN 20 Tahun 0 Bulan “Sebagai dasar dalam menentukan Gaji Pokok bagi PNS”
MASA KERJA PENSIUN Merupakan masa kerja seorang PNS sejak diangkat sebagai CPNS sampai dengan ybs diberhentikan/mencapai Batas Usia Pensiun ditambah dengan masa kerja tambahan yang telah diakui. Diangkat sebagai CPNS 01 – 03 – 2000 Mencapai BUP 01 – 11 – 2020 MASA KERJA PNS 20 Tahun 8 Bulan Peninjauan Masa Kerja 4 Tahun 4 Bulan MASA KERJA PENSIUN 25 Tahun 0 Bulan “Sebagai dasar dalam menentukan Hak Pensiun”
PENINJAUAN MASA KERJA Merupakan penghitungan terhadap pengalaman kerja seorang PNS apabila sebelum ybs diangkat sebagai CPNS telah bekerja pada Instansi yang berbadan hukum dan masa kerja dimaksud belum pernah diperhitungkan sebelumnya. Dapat diperhitungkan secara Penuh “sebagai dasar untuk menambah Masa Kerja Golongan dan Masa Kerja Pensiun” Dapat diperhitungkan Setengah/Sebagian Dapat tidak diperhitungkan keseluruhannya
MASA KERJA YG DAPAT DIPERHITUNGKAN Masa Selama Menjadi CPNS/PNS Masa Selama Menjalani Tugas Pemerintah Masa Selama Menjadi Pejabat Negara Masa Selama Menjadi Pegawai/Karyawan Perusahaan Milik Pemerintah
MASA KERJA YG DIPERHITUNGKAN SEBAGIAN Masa Sebagai Pegawai/Karyawan Dari Instansi Yang Berbadan Hukum Di Luar Instansi Pemerintah, dengan ketentuan : 01 Masa Kerja Diperhitungkan Setengah dari pengalaman yang ada 02 Masa Kerja yang diakui paling banyak 8 Tahun
MASA KERJA YG TIDAK DIPERHITUNGKAN Masa Selama Menjalani Cuti Di Luar Tanggungan Negara (tidak dihitung pada semua masa kerja) Pengalaman Kerja Yang Diperoleh Dari Pemerintah Dengan Menerima Penghasilan Tidak Tetap (Pekerja Lepas) 01 Masa Kerja Yang Diperoleh Dari Swasta Yang Kurang Dari Satu Tahun 04 02 Bukti Pengalaman Kerja Dari Pemerintah/Swasta Yang Dibuat Dalam Bentuk Surat Keterangan Tidak Dapat Dipertimbangkan Sebagai Bukti Pengalaman Kerja Masa Kerja Yang Diperoleh Dari Swasta Yang Lebih Dari Delapan Tahun 03 05
MASA KERJA DIHITUNG PENUH CARA MENGHITUNG PMK MASA KERJA DIHITUNG PENUH Seorang sebelum diangkat sebagai CPNS mempunyai masa kerja sebagai berikut: Sebagai Pegawai Honorer = 2 thn 5 bln Sebagai Perangkat Desa = 4 thn 4 bln Jumlah = 6 thn 9 bln maka masa kerja yang diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok pengangkatan pertama adalah 6 tahun 9 bulan
MASA KERJA TIDAK DIHITUNG PENUH CARA MENGHITUNG PMK MASA KERJA TIDAK DIHITUNG PENUH Seorang mempunyai masa kerja dari beberapa perusahaan swasta yang berbentuk badan hukum pada: Perusahaan swasta Nasional = 5 tahun Perusahaan swasta asing Rusia = 7 tahun Perusahaan swasta asing Amerika = 8 tahun = 20 tahun : 2 Jumlah = 10 tahun Maka masa kerja yang diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok pengangkatan pertama adalah sebanyak-banyaknya adalah 8 tahun
MASA KERJA TIDAK DAPAT DIHITUNG CARA MENGHITUNG PMK MASA KERJA TIDAK DAPAT DIHITUNG Seorang mempunyai masa kerja pada perusahaan yang berbadan hukum pada: Perusahaan swasta asing Argentina = 6 bulan Perusahaan swasta asing Spanyol = 11 bulan Jumlah 17 bulan Dalam hal demikian, maka masa kerja tersebut tidak dapat diperhitungkan, karena tiap tiap kali dari masa kerja yang dimiliki kurang dari 1 (satu) tahun
PENERBITAN SK PENSIUN
PERATURAN BKN NO. 2 TAHUN 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Janda/Duda PNS PENERBITAN SK PENSIUN PNS YANG MENDUDUKI JPT MADYA, JPT UTAMA, DAN JAFUNG AHLI UTAMA 01 instansi mengusulkan pensiun ybs 6 bulan sebelum ybs memasuki BUP 02 BKN menerbitkan pertimbangan teknis pensiun 03 Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara berdasarkan pertimbangan teknis BKN menerbitkan sk pensiun ybs PENERBITAN SK PENSIUN PNS SELAIN YANG MENDUDUKI JPT MADYA, JPT UTAMA, DAN JAFUNG AHLI UTAMA 01 Instansi mengusulkan pensiun ybs 6 bulan sebelum ybs memasuki BUP 02 BKN menerbitkan pertimbangan teknis pensiun 03 Instansi negara berdasarkan pertimbangan teknis BKN menerbitkan sk pensiun ybs
KETENTUAN DALAM PENERBITAN SK PENSIUN JENIS KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN NO. JENIS KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN KODE PERTEK BKN KODE SK INSTANSI 1. Pemberian pertimbangan teknis atas permintaan sendiri dengan pemberian pensiun PA-00000000000 00000/12026/AP/00/00 2. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dengan pemberian pensiun PB-00000000000 00000/12026/TAP/00/00 3. Pemberian pertimbangan teknis pensiun PNS yang mencapai batas usia pensiun PD-00000000000 00000/12026/AV/00/00 4. Pemberhentian dan pemberian pertimbangan teknis pensiun janda/duda PE-00000000000 00000/12026/MD/00/00 5. Pemberian kenaikan pangkat anumerta, pemberhentian dan pemberian pensiun janda/duda/anak/orang tua. PF-00000000000 00000/12026/AX/00/00 6. Pemberian Pensiun perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah PNS PO-00000000000 00000/12026/AG/00/00 7. Pemberian kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai negeri sipil yang mencapai batas usia pensiun Pemberian kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun janda/duda. PH-00000000000 00000/12026/AZ/00/00 8. Pemberhentian karena cacat jasmani dan/atau rohani dengan pemberian pensiun PI-00000000000 Untuk penomoran kode instansi sudah autogenerate dari aplikasi SAPK BKN sehingga instansi sudah tidak melakukan penomoran secara manual Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penetapan Kode Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kepala BKN dan Nomor Keputusan PPK Insansi Pusat dan Instansi Daerah Tentang Pemberian Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS
LAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN TRACKING SYSTEM LAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN BIRO KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
POTRET KINERJA LAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN BIDANG MUTASI Berdasarkan survey tanggal 14 s/d 24 Agustus 2018 dengan 111 responden Proses Kepegawaian Lambat Delivery Produk Kepegawaian Lambat 18,9% Pemberian Imbalan Atas Proses Kepegawaian 33,3% Pengkondisian Agar Terjadi Pemberian Imbalan 19,2% 10,9% Informasi Proses Kepegawaian Minim 23,8%
POTRET KINERJA LAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN BIDANG MUTASI Berdasarkan survey tanggal 14 s/d 24 Agustustus 2018 dengan 111 responden Tidak Pernah Meng-update Data Kepegawaian via e-HRM Tidak Puas Dengan Layanan Kepegawaian Tidak Memahami Alur Proses Kepegawaian Tindak Lanjut Keluhan Tidak Responsif 7,4% 22,1% 34,8% 18,9% Kurangnya Tingkat Pengetahuan Pegawai Atas Peraturan Kepegawaian Tidak dapat akses Terbatas waktu Tidak sempat belajar Sibuk Proses Kepegawaian Dipersulit 5,2% 2,9%
“KENAPA TRACKING SYSTEM ?” KONDISI SAAT INI PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN PUBLIK (REFORMASI BIROKRASI) LAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN KURANG OPTIMAL GEJALA PERMASALAHAN Banyaknya stakeholder yang menanyakan waktu dan posisi proses layanan Adanya indikasi konflik kepentingan dalam proses layanan Adanya stakeholder yang datang hanya untuk menanyakan validitas produk layanan KONDISI YANG DIHARAPKAN OPTIMALNYA LAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN 01 02 Transparansi mencegah konflik kepentingan dalam proses layanan Stakeholder mendapatkan informasi waktu dan posisi proses layanan secara online PENYEBAB PERMASALAHAN Belum ada penerapan waktu proses dalam SOP layanan Pelaksana layanan belum menerapkan bisnis prinsip FIFO dalam memproses layanan Belum adanya akses informasi kepada stakeholder terkait posisi proses dan validitas produk layanan 03 Stakeholder dapat melakukan pengecekan validitas produk layanan secara online
APAKAH TRACKING SYSTEM ? Sistem monitoring proses kepegawaian 2 BENEFIT UNTUK USER LAYANAN KEPEGAWAIAN Dalam bentuk WEB-BASED PNS KEMENTERIAN PUPR MOBILE Untuk membantu monitor proses : KP CLTN Terintegrasi dengan e-HRM, TNDE, pu.net Pensiun Alih status, dst Ralat MASYARAKAT UMUM UNTUK PENGELOLA KEPEGAWAIAN Cek validitas produk kepegawaian CPNS Membantu monitoring tugas-tugas Yang sedang/sudah dikerjakan Sah atau tidak Menghindari penipuan Notifikasi tugas yang belum dikerjakan INSTANSI LAIN List kekurangan kelengkapan administrasi Cek mutasi kepegawaian, contoh : Alih tugas
SIAPA YANG TERLIBAT ? INTERNAL EKSTERNAL BKN MASYARAKAT/INSTANSI UMUM BIRO KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA 01 PENGELOLA KEPEGAWAIAN UNOR 02 BKN 03 INTERNAL EKSTERNAL MASYARAKAT/INSTANSI UMUM
TERIMA KASIH……….