KEBIJAKAN PROGRAM ADIWIYATA Oleh: Cicilia Sulastri,SH.,Msi.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
SATKER SANITASI KOTA TASIKMALAYA
KEBIJAKAN KELEMBAGAAN LH DAERAH
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL Disampaikan pada ; Bintek Tata Kelola Kearsipan Bagi Lembaga PNF Se-Provinsi Banten.
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Chaeruddin Hasyim, SKM. M.,Si
SEKOLAH DASAR BERSIH DAN SEHAT
SEKOLAH DASAR BERSIH DAN SEHAT
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
NOKOMPONENSTANDARBUKTI NILAI MAKSIMUN I. Kebijakan Berwawasan Lingkungan A.KTSP memuat upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 310 B.RKAS.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
RAKOR SOSIALISASI SEKOLAH MODEL
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
PROGRAM SEKOLAH BERBUDAYA DAN PEDULI LINGKUNGAN
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DASAR-DASAR PENGELOLAAN SAMPAH
PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN (TRAINING OF FACILITATOR)
ADIWIYATA.
PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PMP
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
IMPLEMENTASI PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP DI SEKOLAH
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
SEKOLAH MENENGAH ATAS BERWAWASAN KEUNGGULAN LOKAL KELAUTAN
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
IMPLEMENTASI PROGRAM ADIWIYATA
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
LITERATUR YANG WAJIB DI BACA (DIPUNYAI?)
I. KEBIJAKAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
ADMINISTRASI ADIWIYATA
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
PENGEMBANGAN SEKOLAH MODEL DAN PENGIMBASAN
Fadhilah Putra, P.hD.
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
MENUJU SEKOLAH ADIWIYATA TIM PEMBINA ADIWIYATA PROPINSI JAWA TIMUR
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KAJIAN PROGRAM SEKOLAH ADIWIYATA DI KABUPATEN BALANGAN
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
SIDANG MUNAQOSAH Oleh: Luluk Sayyidatul Afiyah
BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
Fungsi Anggaran Fungsi otorisasi: Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan:
PELATIHAN TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH (TPMPS) MATERI 3- PENGEMBANGAN SEKOLAH MODEL.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP) di SATUAN PENDIDIKAN
KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK JAWA TIMUR TAHUN 2018 pada Perangkat Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Surabaya, 31 Mei 2018.
Pembuatan dan PELAKSANAAN KLHS RPJMD
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
BADAN AKREDITASI PROVINSI SEKOLAH/MADRASAH (BAP S.M) JAWA BARAT 12 APRIL 2017.
Dr. Kusnohadi, M.Pd Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Timur
Keputusan Menteri Kesehatan No.128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas Kelompok II : Aditya Prayudha Setri Endah Pratiwie Siti Ayu Puspasari Khana.
Kebijakan Pemerintah DALAM Pengembangan Perpustakaan Sekolah
MAGELANG, 22 Juli PENDAHULUAN Adiwiyata : Artinya : Adi :sempurna Wiyata :seorang yang mendapat ilmu pengetahuan Maksudnya : Sekolah adiwiyata adalah.
MEKANISME PENILAIAN & PEMBERIAN PENGHARGAAN SEKOLAH ADIWIYATA
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PROGRAM ADIWIYATA Oleh: Cicilia Sulastri,SH.,Msi. Kapuslatmas & PGL KLHK Workshop Best Practice Upaya Penghematan Energi di Lingkungan Sekolah Adiwiyata Hotel Grand Zuri, 26 Februari 2018

KONDISI LINGKUNGAN SAAT INI

Beberapa dampak negatif akibat pembuangan limbah/sampah dan perusakan lingkungan

Kerusakan lingkungan: lahan, hutan, pesisir, kehati

Perilaku Warga Masyarakat yang kurang/tidak peduli terhadap Apa Penyebabnya? Perilaku Warga Masyarakat yang kurang/tidak peduli terhadap lingkungan hidup

INDEX PERILAKU PEDULI LINGKUNGAN (Survey Tahun 2012, 12 provinsi)

STRATEGI MENUJU PERUBAHAN PERILAKU MASYARAKAT PEDULI LINGKUNGAN ENGINEERING PENGAWASAN & ENFORCEMENT EDUCATION Tingkat Perilaku Masyarakat Kondisi (tn) PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP Tingkat Perilaku Masyarakat Kondisi (t1) JALUR FORMAL JALUR INFORMAL JALUR NON FORMAL

PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP Program Adiwiyata Program Green Campus, Eco Pesantren, dsb

PENGERTIAN Adiwiyata berasal dari kata: Adi : baik, besar, sempurna, ideal Wiyata : tempat seseorang bs mendapatkan ilmu pengetahuan, norma dan etika dalam kehidupan sosial Adiwiyata : tempat yang ideal bagi seseorang untuk mendapatkan ilmu pengetahuan, norma dan etika dalam kehidupan sosial (termasuk di bidang LH).

DASAR HUKUM Nota Kesepahaman antara Menteri LHK, Mendikbud, Menristek Dikti, Menag & Mendagri No: PK2/7/2016,99/VII/NK/2016, 11a/M/NK/2016, 9 th 2016, 660/2688A/SJ ttg Pengembangan Pendidikan Lingkungan; Pasal 63 ayat (1) huruf w, ayat ( 2) huruf q , ayat (3) huruf n UU 32/2009 ttg Perlindungan & Pengelolan Lingkungan Hidup: Pemerintah & Pemda bertugas & berwenang memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan & pemberian penghargaan

3. Pasal 65 ayat (1), (2) dn (4) UU 32/2009 Setiap orang berhak: a. atas LH yg baik & sehat; b. mendapatkan pendidikan LH, akses informasi, partisipasi & keadilan dlm rangka memenuhi hak atas LH yg baik & sehat; c. utk berperan dlm perlindungan & pengelolaan LH. Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasonal dan peraturan pelaksanaannya yang terkait; Peraturan Menteri LH Nomor 05 Th 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata.

TUJUAN PROGRAM ADIWIYATA Mewujudkan sekolah yang berbudaya lingkungan hidup sekolah yang warganya menerapkan perilaku peduli dan ramah/mencintai LH warga sekolah menjaga kebersihan sekolah & sekitarnya, memilah & membuang sampah pd tempatnya, mengelola sampah dg 3R, menanam dan memelihara pohon/tanaman, menghemat listrik, air dan ATK, mengkonservasi air, menggunakan/menemukan sumber energi alternatif, menggunakan transportasi berbahan bakar ramah lingkungan.

PRINSIP Edukatif Partisipatif Berkelanjutan Memberikan pendidikan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bagi warga sekolah/ma-drasah warga sekolah/madrasah terlibat dalam seluruh kegiatan Adiwiyata di sekolah/madra-sah,mulai proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi sesuai tanggungjawab dan peran Seluruh kegiatan harus dilakukan secara terencana, terus menerus & komprehen-sif

EVALUASI PROGRAM ADIWIYATA PerMenLH 05/2013 ttg Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata pengaturannya lebih menekankan pada penilaian & penghargaan, belum pada: bagaimana cara untuk mencapai tujuan yi mewujudkan sekolah peduli & berbudaya lingkungan; dampak thd peningkatan kualitas LH di sekolah, lingkungan sekitar & daerah. Kurang jelasnya pedoman teknis pembinaan program Adiwiyata dan juga sangat kurangnya pembinaan program Adiwiyata, sehingga terjadi kurangnya pemahaman para pelaksana & pemangku kepentingan terkait serta kesalahkaprahan/kesalahfokusan pelaksanaan program Adiwiyata

Sekolah Adiwiyata Mandiri Sekolah Adiwiyata Nasional Rata-rata perbandingan jumlah sekolah yang berhasil mendapatkan penghargaan Adiwiyata Nasional dan Mandiri dengan jumlah sekolahyang diusulkan pada tahun 2015, 2016 dan 2017 yaitu sebesar 47,225%. Untuk sekolah Adiwiyata Mandiri 40,26% dan sekolah Adiwiyata Nasional sebesar 54.19%. Tahun Sekolah Adiwiyata Mandiri Sekolah Adiwiyata Nasional Usulan Lolos % 2015 239 95 39,75% 896 548 61,16% 2016 249 111 44,58% 887 489 55,13% 2017 310 113 36,45% 914 423 46,28% Rata-rata % yang lolos 40,26% 54,19%

Pencapaian sekolah Adiwiyata belum menjamin diterapkannya perilaku peduli & berbudaya lingkungan di sekolah. Hal ini karena: tidak ada pengaturan tentang tugas pemantauan kondisi sekolah Adiwiyata dan sanksi jika kondisi sekolah sudah tidak layak sebagai Sekolah Adiwiyata; tidak ada masa berlakunya penghargaan Adiwiyata (seumur hidup); Berdasarkan evaluasi pelaksanaan program Adiwiyata di 11 daerah dan 23 sekolah, kunjungan MenLHK d bbrp sekolah Adiwiyata Nasional & Mandiri, serta berbagai informasi yang diterima sekretariat Adiwiyata Nasional, sebagian besar Sekolah Adiwiyata kondisi fisiknya menurun dibandingkan pada waktu mendapatkan penghargaan Adiwiyata; Kriteria sekolah adiwiyata belum menggambarkan secara utuh indikator sekolah peduli dan berbudaya lingkungan, tapi sekolah yang telah melakukan upaya PPLH.

YG HARUS SEGERA DILAKUKAN KLHK Penyelesaian revisi PermenLH 05/2013 yang: memperjelas tujuan program Adiwiyata yaitu terwujudnya Sekolah Adiwiyata (Sekolah Berbudaya Lingkungan) dan kriterianya yg lebih menekankan pada penerapan perilaku berbudaya lingkungan di sekolah dan berdampak thd peningkatan kualitas LH; Cara/strategi untuk mencapai tujuan tersebut, penilaian & penghargaan tetap ada sebagai instrumen evaluasi efektifitas program & motivasi utk berkinerja lebih baik; Memasukkan pengaturan ttg masa berlakunya masa penghargaan Adiwiyata, pengawasan kelayakan sekolah Adiwiyata dan sanksi.(diharapkan Maret ditandatangani Menteri). Penetapan pedoman pencapaian sekolah Adiwiyata dan pedoman penilaian Calon Sekolah Adiwiyata. (Maret). Sosialisasi dan bintek PermenLHK baru dan pedoman2 tsb secara berjenjang dan intensif. (April-Juni).

KEBIJAKAN PROGRAM ADIWIYATA SEBELUM DITETAPKANNYA REVISI PERMEN LHK TTG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIWIYATA Dituangkan dengan Surat dari Kepala BP2SDM kepada Kepala Dinas LH Provinsi No: S.11/P2SDMlLTMAS/SDM.2/2/2018 tgl 8 Feb 2018 Perihal Pelaksanaan Program Adiwiyata Mandiri & Nasional 2018

CSAM dan CSAN 2018 tetap melaksanakan program Adiwiyata (menerapkan perilaku ramah lingkungan di sekolah), namun difokuskan pada pembinaan sekolah untuk terwujudnya sekolah berbudaya lingkungan (penerapan perilaku ramah lingkungan); Pelaksanaan Adiwiyata di sekolah harus : bisa menyelesaikan masalah LH di sekolah, sehingga harus berdasarkan pemetaan/kajian kondisi LH sekolah dan rencana aksi LH sekolah; berdampak thd peningkatan kualitas LH di sekolah, di sekitarnya dan di daerah serta dampaknya bisa terukur; dievaluasi pelaksanaannya 1 min 1 th sekali dan ditindaklanjuti. Penilaian Calon Sekolah Adiwiyata Mandiri Th 2018 dimundurkan dan dibarengkan dg penilaian Calon Sekolah Adiwiyata Nasional (CSAN) (kira-kira bulan Agust-Sept).

Yg Harus dipersiapkan CSAM & CSAN 2018 thd Revisi Permen Adiwiyata Baru Memiliki kajian/pemetaan kondisi LH sekolah dan Rencana Aksi LH Sekolah; Memiliki hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan adiwiyata di sekolah & tindak lanjutnya; Membentuk kader Adiwiyata di sekolah; Menyiapkan bukti2 telah diterapkan perilaku ramah lingkungan di sekolah (khususnya pd proses pembelajaran & pembiasaan - intensitas kegiatan); Menyiapkan bukti2 dampak pelaksanaan adiwiyata terhadap peningkatan kualitas LH (1.kebersihan, kenyamanan & keamanan sekolah dan lingkungan sekitar sekolah; 2.penurunan jumlah timbulan sampah setelah dan sebelum ikut adiwiyata; 3. jumlah sampah yg dimanfaatkan dan/atau didaur ulang dari jumlah timbulan sampah; 4. upaya dan hasil penghematan air dan listrik, luasan penghijauan dari luas lahan; 5.jumlah air yang dikonservasi; 6. sumber energi alternatif yg diciptakan). Memiliki 3 sekolah binaan untuk CSAM.

MEWUJUDKAN SEKOLAH BERBUDAYA LINGKUNGAN LANGKAH & STRATEGI MEWUJUDKAN SEKOLAH BERBUDAYA LINGKUNGAN Memetakan kondisi LH sekolah dan menyusun Rencana Aksi LH sekolah; Menetapkan visi, misi, nilai & tujuan sekolah yang mengintegrasikan upaya PPLH; Internalisasi visi, misi, nilai & tujuan sekolah kepada warga sekolah (pemberian tugas kpd siswa, kampanye pd acara-acara yg melibatkan sebagian besar/semua warga sekolah, lomba menghapalkan visi, misi, nilai & tujuan); Integrasi upaya PPLH ke dalam struktur kurikulum (mapel wajib, ekstrakurikuler dan pembiasaan); Pelaksanaan proses pembelajaran yg menanamkan nilai-nlai dan menerapkan perilaku ramah lingkungan (teori & praktek);

Melaksanakan kegiatan pembiasaan di sekolah dalam rangka menerapkan perilaku ramah lingkungan mis: menjaga kebersihan dan kenyamanan sekolah, mengurangi timbulan sampah, memilah & membuang sampah pd tempatnya, memanfaatkan dan mendaur ulang sampah yang bermanfaat, menanam & memelihara pohon/tanaman, menghemat penggunaan air & listrik, menkonservasi air, inovasi sumber energi alternatif (antara lain dg lomba kebersihan, penghijauan, lomba kreatifitas dan inovasi, kampanye oleh public figure atau tokoh atau melalui medsos).

Melakukan monev secara rutin pelaksanaan Rencana Aksi LH Sekolah dan menindaklanjutinya dalam pelaksanaan rencana aksi tahun selanjutnya atau perbaikan Rencana Aksi LH sekolah. Mengajukan usulan evaluasi/penilaian Adiwiyata ke Instansi yang berwenang.

KRITERIA SEKOLAH ADIWIYATA (Lama) NO KOMPONEN STANDAR PENCAPAIAN NILAI MAKSIMUN NILAI TOTAL I. Kebijakan Berwawasan Lingkungan KTSP memuat upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 4 10 20 RKAS memuat program dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 2 II  Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Lingkung Tenaga pendidik memiliki kompetensi dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran lingkungan hidup 7 Peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan 3 III Kegiatan Lingkungan Berbasis partisipatif Melaksanakan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terencana bagi warga sekolah 6 Menjalin kemitraan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan berbagai pihak,mis: masyarakat, pemerintah, swasta, media, sekolah lain 5 IV.  Pengelolaan Sarana Pendukung Ramah Lingkungan Ketersediaan sarana prasarana pendukung yang ramah lingkungan Peningkatan kualitas pengelolaan sarana dan prasarana yang ramah lingkungan di sekolah Jml 8 33 80

AIR UNTUK KEHIDUPAN SEMUA MAHLUK DI MUKA BUMI Tata air terjaga Terima Kasih AIR UNTUK KEHIDUPAN SEMUA MAHLUK DI MUKA BUMI