ETIKA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA Disampaikan dalam Kegiatan Workshop Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, 9 Agustus 2018 Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH. M.Hum. Inspektur Jenderal Kemenristekdikti
LATAR BELAKANG Lemahnya Pengawasan Intern menimbulkan penyimpangan dalam Pengadaan BJ di PTN
PERGURUAN TINGGI YANG PERNAH BERMASALAH No, Nama PTN Kasus Nilai Perkiraan Kerugian Negara 1. Universitas Udayana Pengadaan Alat Kesehatan RSP 7 Milyar 2. Universitas Jambi 19 Milyar 3 Universitas Jenderal Sudirman Kerjasama dengan PT. Antam 2 Milyar 4 Universitas Negeri Makasar Pengadaan alat laboratorium olahraga 22 Milyar 5 Universitas Indonesia Pengadaan instalasi infrastruktur teknologi informasi di perpustakaan 13 Milyar 6 Universitas Negeri Malang Pengadaan alat laboratorium 14 Milyar 7 Universitas Airlangga 17 Milyar 8 Universitas Bangka Belitung Pembangunan Gedung Auditorium 9 Universitas Lambung Mangkurat 1 Milyar Sumber: website
Korupsi Pengadaan • Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah aktifitas pemerintah yang paling rawan dengan korupsi Korupsi seperti penyakit menular yang menjalar pelan, tetapi mematikan dan menciptakan kerusakan sangat luas dimasyarakat. Korupsi merusak demokrasi dan supremasi hukum, mendorong pelanggaran hak asasi manusia, juga mendistorsi perekonomian Kofi Annan, saat menjabat Sekjen PBB
proses pengadaan pemerintah Sebab terjadinya KKN pada proses pengadaan pemerintah akibat dari terjadinya 10 Tindak Korupsi I USAHA SENDIRI INTERNAL TRADING! I PENGGEL APAN PENYALAH GUNAAN WEWENANG PENYU APAN SUMBANGAN (ILEGAL CONTRIBUTION!) PEMERA SAN NEPOTI SME
1 6 PENERIMAAN MAHASISWA BARU PERJALANAN DINAS DAN PELUANG STUDY PADA AKHIR TAHUN 2016 TRANSPARENCY INTERNATIONAL INDONESIA MENGADAKAN RISET UNTUK MENGETAHUI KONDISI DAN POLA KONFLIK KEPENTINGAN YANG BERPOTENSI KORUPSI DI UNIVERSITAS 2 7 PENGGUNAAN KEAHLIAN/JABATAN DILUAR KAMPUS PENGELOLAAN ANGGARAN UNIVERSITAS Proyek ini harus menghasilkan perubahan positif yang berkelanjutan dan dampak terukur pada sector kesehatan dan pendidikan, identitas hukum dan pemberdayaan masyarakat. Pencapaian perubahan yang berkelanjutan di Tanah Papua membutuhkan program/kegiatan yang memadukan aspek teknis dan perspektif politik ekonomi. Masukan teknis dapat dilanjutkan jika inovasi, proses dan struktur dari awal telah diintegrasikan ke dalam mekanisme pemerintah daerah dan desa setempat. Sedapat mungkin kegiatan digabungkan dengan proyek pemerintah daerah, perencanaan dan penganggaran daerah. Hal ini memungkinkan proses dan kegiatan diadopsi mengikuti standar biaya pemerintah daerah. Proses perubahan yang menghasilkan pemerintah kampung, unit layanan dan pemerintah distrik yang berkinerja lebih baik seharusnya tidak dilihat sebagai sesuatu yang asing dan bukan hanya sebagai "model" yang pasif, melainkan sebagai "Penggerak" yang aktif berinteraksi untuk mendorong pihak lain mengikutinya. Kampung Penggerak : Memiliki akses dan hubungan pelayanan public (pendidikan dasar, kesehatan dan identitas hukum); Kepemimpinan yang kuat dan inklusif oleh aparat pemerintah kampung dan BAMUSKAM yang memahami dan melaksanakan tugas individu dan kelembagaan; Memiliki Sistem Administrasi dan Informasi Kampung yang berfungsi; Memiliki perencanaan dan penganggaran yang partisipatif, kolaboratif dan terintegrasi dengan unit layanan; Memiliki kemampuan untuk mengembangkan ekonomi kampung berbasis sumber daya lokal tersedia dan dapat dipasarkan (sumber Pendapatan Asli Kampung) Sekolah dan Puskesmas Penggerak : Mampu melaksanakan perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dan partisipatif; Memiliki kepemimpinan yang kuat untuk perubahan (Kepala Puskesmas / Kepala Sekolah); Memiliki SOP dan manajemen Puskesmas dan Sekolah yang dipedomani; Memiliki maklumat pelayanan dan mampu memberikan pelayanan yang berkualitas (Pola / Sistem Pelayanan Prima); Memiliki Badan Penyantun Puskesmas dan Komite Sekolah yang memiliki kapasitas dan berfungsi; Memiliki kemampuan memenuhi persyaratan standar pelayanan minimum; Puskesmas yang berpotensi yang diakreditasi. Distrik Penggerak : Pelayanan public yang prima dengan seluruh staf distrik yang dapat menjalankan TUPOKSI; Memiliki kapasitas kepemimpinan yang kuat, berkualitas dan efektif (Kepala dan Sekretaris Distrik); Memiliki Sistem Administrasi dan Informasi Distrik (menggabungkan SAIK) yang berfungsi dan memastikan layanan identitas hukum; Memiliki perencanaan dan penganggaran yang kolaboratif dan terintegrasi dengan unit layanan untuk peningkatan kualitas layanan; Memiliki strategi penguatan kapasitas kampung yang terimplementasi dan Menginisiasi pusat pelayanan terpadu misalnya dalam pembuatan perizinan (setidaknya dalam 1 distrik) 8 3 PROYEK PENELITIAN DAN DISTRIBUSINYA REKRUTMEN TENAGA KEPEGAWAIAN 4 9 PENGADAAN BARANG DAN JASA PROSES PEMILIHAN PEJABAT UNIVERSITAS 5 PENGELOLAAN ASET UNIVERSITAS 10 PENGAWASAN INTERNAL
Efisien Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Efektif Transparan Terbuka Bersaing Adil Akuntabel 6
Etika Pengadaan Barang dan Jasa Para pihak yang terkait dalam pengadaan barang dan jasa harus mematuhi etika sbb: 1. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, pengadaan barang/jasa kelancaran, ketepatan tercapainya tujuan 2. Bekerja secara profesional dan mandiri serta menjaga kerahasiaan dokumen yang menurut sifatnya harus dirahasiakan Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan persaingan tidak sehat 3. 4. Menerima dan bertanggung jawab atas keputusan yang ditetapkan sesuai demngan kesepakatan tertulis para pihak Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait baik langsung maupun tidak langsung 4 5.
Etika Pengadaan ….(lanjutan) 6. Menghindari kebocoran barang/jasa dan mencegah terjadinya pemborosan dan keuangan negara dalam pengadaan 7. dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi yang secara langsung/tidak langsung merugikan negara 8. Tidak menerima/tidak menawarkan atau tidak hadiah, kepada menjanjikan untuk memberi atau menerima imbalan, komisi, rabat, dan berupa apa saja siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa 5
PERMASALAHAN PENGADAAN BARANG/JASA
Permasalahan dalam Pengadaan Perencanaan Pemilihan Pelaksanaan Kontrak Perencanaan Serah Terima Pemilihan Pelaksanaan Kontrak Serah Terima
Permasalahan Tahap Perencanaan 1/3 Rencana Umum Pengadaan (RUP) • Rencana pengadaan tidak • Rencana pengadaan tidak awal tahun anggaran. berdasarkan kebutuhan diumumkan secara terbuka pada disusun secara sistematik terhadap; apa (spesifikasi dan kualitas), kapan (jadwal, waktu diterima), bagaimana (sumber, sistem), berapa (kuantitas) dan biaya.
Permasalahan Tahap Perencanaan 2/3 Kesalahan dalam Penyusunan Rencana Teknis : • Menyusun Spesifikasi: • Mengarah kepada produk tertentu • Spesifikasi terlalu tinggi (over specification) • Menyusun HPS: • Penyusunan HPS tidak sesuai ketentuan • Nilai HPS digelembungkan (mark-up) • Nilai HPS diatur oleh pelaku usaha • Menyusun Rancangan Kontrak: • Rancangan kontrak belum dibuat saat pelelangan • Penetapan jenis kontrak tidak sesuai • Tata cara pembayaran tidak jelas
Permasalahan Tahap Perencanaan 3/3 Kesalahan dalam Penyusunan Rencana Pemilihan • Menetapkan syarat penyedia yang sudah diarahkan kepada penyedia tertentu • Menyusun jadwal yang terlalu cepat, sehingga penyedia yang sudah dipersiapkan yang dapat menyampaikan penawaran • Pembatasan informasi, sehingga penyedia tertentu saja yang mendapatkan informasi lengkap
Permasalahan Tahap Pemilihan Pengumuman Pelelangan (semu atau fiktif, isi tidak lengkap, waktu pengumuman singkat) Pokja tidak menguasai substansi teknis dan informasi penting yang akan dijelaskan dalam aanwijzing Tidak melakukan koreksi aritmatik untuk kontrak harga satuan, Menggugurkan penawaran <80% HPS Tidak melakukan klarifikasi dalam proses evaluasi Tidak menjawab sanggah
Permasalahan Pelaksanaan Kontrak1/2 Pembayaran uang muka, tetapi penyedia tidak menyampaikan jaminan uang muka Penyerahan pekerjaan utama kepada perusahaan lain/sub kontraktor Pengawas atau pemeriksa pekerjaan membuat laporan yang tidak benar atau memalsukan laporan untuk menutupi kondisi yang tidak benar Perpanjangan masa waktu kontrak Tata cara pembayaran tidak sesuai dengan kontrak
Permasalahan Pelaksanaan Kontrak 2/2 Permasalahan Pelaksanaan Kontrak Addendum kontrak lumpsum Pembayaran melebihi progres, atau pembayaran 100% untuk pekerjaan yang belum selesai Tidak mengenakan sanksi kepada penyedia yang terlambat Penyesuaian Harga Pemutusan Kontrak
Permasalahan Serah Terima Pekerjaan fisik belum selesai 100% Kualitas barang/jasa tidak sesuai standar dan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak Perubahan spesifikasi dan volume berdasarkan permintaan penyedia bersama Pekerjaan tidak dilaksanakan atau yang diubah atau kemauan hanya sebagian yang dikerjakan (fiktif), namun telah memperoleh bayaran penuh. Penundaan atau memperlambat pembayaran oleh PPK
pengadaan. Solusi Mengatasi Tindak Pelanggaran Pengadaan 1. Patuh pada ketentuan dan peraturan pengadaan serta taat azas, norma dan etika pengadaan. Melaksanakan sistem dan prinsip pengadaan secara tepat dan dengan sebaik-baiknya. Organisasi, birokrasi dan manajemen pengadaan yang baik. Profesionalisme dan kompetensi dari pejabat dan pelaksana pengadaan. Keteladanan dari pimpinan tertinggi Penerapan sanksi yang tegas dan pengendalian serta pengawasan yang ketat 2. 3. 4. 5. 6.
Solusi Mengatasi Tindak Pelanggaran Pengadaan 7. Meningkatkan transparansi dalam proses pelaksanaan pengadaan Melaksanakan proses pengadaan secara elektronik (e- Procurement) Memberikan akses ke publik dalam memperoleh informasi tentang proses pelaksanaan kegiatan pengadaan Menghindari belanja mendesak di akhir tahun anggaran Reviu Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa sejak Perencanaan oleh SPI; 8. 9. 10. 11.
Solusi Mengatasi Tindak Pelanggaran Pengadaan 7. Meningkatkan transparansi dalam proses pelaksanaan pengadaan Melaksanakan proses pengadaan secara elektronik (e- Procurement) Memberikan akses ke publik dalam memperoleh informasi tentang proses pelaksanaan kegiatan pengadaan Menghindari belanja mendesak di akhir tahun anggaran Reviu Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa sejak Perencanaan oleh SPI; 8. 9. 10. 11.
BELUM EFEKTIF PERAN SPI PTN Sebab : Kurangnya komitmen Pimpinan PTN terhadap peran SPI Adanya kesibukan sebagai Pengajar/Dosen Anggota SPI kurang kompeten dan memahami Proses bisnis/Pengelolaan PTN Belum ada evaluasi kinerja dari SPI itu sendiri SPI belum memiliki program kinerja tahunan SPI belum didukung dengan anggaran yang memadai Belum dapat memberikan pertimbangan dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
Jangan Sampai Seperti ini !!! PERAN SPI Jangan Sampai Seperti ini !!! Mantan Rektor Unsoed divonis 2,5 Tahun Mantan PR III UNJ divonis MA 4 Thn Mantan Rektor Unja divonis 22 bln
TERIMA KASIH