Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN"— Transcript presentasi:

1 Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN
KEBIJAKAN AUDIT INVESTIGASI KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI Oleh : Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum Inspektur Jenderal Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Plh. Rektor Universitas Negeri Manado Disampaikan dalam Kegiatan Kebijakan Audit Investigasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi di Hotel Sahira Bogor, 1-3 September 2016 KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI

2 CURICULUM VITAE Nama : Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum
Tempat/Tgl. Lahir : Magelang, 8 November 1962 Tempat Tinggal : Jl. Manunggal 1/43, Solo, Jawa Tengah Pendidikan : S1 FH UNS, S2 Hukum Ekm & Tek Undip, S3 PDIH Undip Status : Berkeluarga, 1 Istri , 3 Anak Hp. : atau Website : Pekerjaan : : 1. Inspektur Jenderal Kemenristek Dikti 2. Plh. Rektor Universitas Negeri Manado Pengalaman : 1. Wakil Rektor II UNS Surakarta 2. Ketua forum PR II / WR II Se – Indonesia 3. Sekretaris Prodi S3 Ilmu Hukum FH UNS 4. Dosen S1/S2/S3 FH UNS Solo Lain-lain : Reviewer Nasional DP2M Dikti, Tim PAK Dikti, Instruktur Brevet, Konsultan DPRD Ngawi- Jatim, DPRD Karanganyar-Jateng, DPRD Surakarta, DPRD Balikpapan, Konsultan IAPI, Konsultan Pemda Ngawi, Pemda Magetan Jatim, Pemkot Gorontalo, Saksi Ahli di beberapa Pengadilan, dll. Dosen S2/S3 tidak tetap di Univ Diponegoro, Univ Trisakti Jkt, Univ Taruma Negara Jkt, Univ Djuanda Bogor, Univ Swadaya Gunung Jati Cirebon, Univ Slamet Riyadi dan UNSA Solo, Univ Brawijaya Malang (disertasi) dll.

3 Dalam rangka penguatan tata kelola dan akuntabilitas, penyelenggaraan tugas dan fungsi serta kegiatan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi perlu menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

4 PENYAMPAIAN LAPORAN Inspektur Jenderal menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada: Pemimpin Unit Kerja yang diperiksa untuk ditindaklanjuti; atau Menteri dalam hal tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan kewenangannya. Pemimpin Unit Kerja setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.

5 INSPEKTUR JENDERAL MEMBERIKAN SURAT PERINGATAN
Peringatan I : 1 (satu) bulan sejak laporan hasil pemeriksaan diterima, belum diselesaikan. Peringatan II : 3 (tiga) bulan sejak peringatan I, belum diselesaikan. Peringatan III : 1 (satu) bulan sejak peringatan II, belum diselesaikan.

6

7 POTENSI MASALAH HUKUM DI KEMENRISTEKDIKTI
Pengadaan barang dan jasa Fiktif Mark Up Sengketa Pelayanan Perijinan Ijin kelembagaan (PT, Prodi) ijin pembelajaran/kemahasiswaan (Persamaan ijazah) Pelayanan PT (PMB, Penelitian, Beasiswa) Kerjasama dengan pihak ketiga Penelitian dan Pengembangan Pemanfaatan aset Pembukaan prodi jarak jauh Pemilihan Rektor/Ketua/Direktur PTN Kasus UNIMA Kasus UNP Kasus UHO Kasus UNMUS

8

9 SUMBER MASALAH HUKUM DI KEMENRISTEKDIKTI
Hasil audit BPK-RI Hasil audit Inspektorat Jenderal Laporan pengaduan internal (Whistle Blowing) Laporan pengaduan masyarakat

10 LK Tahun 2015 Kemenristekdikti WDP
Kerugian Negara? Penilaian SPI: Kebijakan Akuntansi berbasis Akrual belum disusun SPI Kas dan Bank pada BLU belum tertib Pengendalian pengelolaan dana beasiswa belum tertib Pengendalian pengelolaan dana penelitian tidak memadai Pengelolaan asset tetap belum tertib Penilaian Kepatuhan: Kelompok Pendapatan 3 Temuan Kelompok Belanja Pegawai 4 Temuan Kelompok Belanja Barang 36 Temuan Kelompok Belanja Modal 6 Temuan Potensi Sengketa ?

11 AUDIT INVESTIGASI Memperoleh suatu keyakinan akan suatu kebenaran (search for the truth) Prinsip-prinsip keadilan (in the interest of justice) Sesuai dengan aturan yang berlaku (in accordance with the law).

12

13 KEBIJAKAN ITJEN TERKAIT AUDIT INVESTIGASI
Sesuai UU No. 15 Tahun 2006 Tentang BPK dan PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Kemenristekdikti tidak melakukan audit investigasi. Pengetahuan tentang Audit Investigasi dapat digunakan dalam melakukan audit dengan tujuan tertentu atas kasus-kasus tertentu. Pengetahuan tentang audit investigasi dapat digunakan untuk meningkatkan system peringatan dini dalam melakukan pengawasan.

14 TERIMA KASIH


Download ppt "Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google