Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pertemuan 8 Manajemen Logistik Farmasi

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pertemuan 8 Manajemen Logistik Farmasi"— Transcript presentasi:

1 Pertemuan 8 Manajemen Logistik Farmasi
Oleh : I G.K.Wijasa,Drs.MARS

2 Tujuan Instruksional Mahasiswa mampu mengerti dan menjelaskan:
Prinsip dasar pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansi pemerintah Kebijakan secara umum dan Etika pengadaan barang /jasa di instansi pemerintah Tata cara pemilihan penyedia barang dan jasa Prakualifikasi atau penilaian kemampuan penyedia barang /jasa

3 Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Instansi Pemerintah
Prinsip Dasar Pengadaan Barang/Jasa menurut Kepres No 80/2003: Efisien Efektif Terbuka dan kompetitif Transparan Adil / tidak diskriminatif akuntabel

4 Kebijakan Umum Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri , rancang bangun dan perekayasaan nasional yang sasarannya adalah memperluas lapangan kerja dan mengembangkan industri dalam negeri dalam rangka meningkatkan daya saing produksi dalam negeri pada perdagangan internasional Meningkatkan peran serta usaha kecil termasuk koperasi dan kelompok masyarakat Menyederhanakan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan keputusan Meningkatkan profesionalisme,kemandirian dan tanggung jawab pengguna barang/jasa, panitia/pejabat pengadaan dan penyedia barang dan jasa Meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan Menumbuhkembangkan peran serta usaha nasional Mengharuskan pelaksanaan pemililihan penyedia barang / jasa di wilayah NKRI Mengharuskan pengumuman secara terbuka rencana pengadaan barang/jasa, kecuali pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia pada setiap awal pelaksanaan anggaran kepada masyarakat

5 Etika Pengadaan Barang/Jasa
Melaksanakan secara tertib disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancarandan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa Bekerja secara profesional dan mandiri atas dasar kejujuran serta menjaga kerahasiaan dokumen untuk mencegah terjadinya penyimpangan Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung untuk mencegah dan menhindari terjadinya persaingan tidak sehat Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai kesepakatan para pihak Menhindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang / jasa

6 Etika Pengadaan Barang/Jasa
Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara Menghindari dan mencegah penyalah gunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan negara Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah , imbalan berupa apa saja kepada siapapun juga yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa

7 Tugas, Wewenang dan tanggung jawab Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
Menyusun jaduak dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan Menyusun dan menyiapkan HPS Menyiapkan dokumen pengadaan Mengumumkan pengadaan barang/jasa melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan jika memungkinkan melalui media elektronik Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melaui prakualifikasi atau pascakualifikasi Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk Mengusulkan calon pemenang Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang/jasa Menanda tangani fakta integritas

8 Tugas Pokok Pengguna Barang/Jasa
Menyusun rencana pengadaan barang/jasa Mengangkat panitia/pejabat pengadaan barang/jasa Menetapkan paket-paket pekerjaan Menetapkan dan mengesahkan HPS ,jadual, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh Panitia Pengadaan Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan sesuai kewenangannya Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian / kontrak dengan penyedia barang/jasa Melaporkan pelaksanaan penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak Menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa Menanda tangani fakta integritas sebelum pengadaan barang /jasa dimulai

9 Persyaratan Penyedia Barang /Jasa
Memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang ditetapkan Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan tehnis dan manajerial Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak dihentikan,dan /atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana Secara hukum mempunyain kapasitas menandatangani kontrak Memiliki SDM, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan Tidak masuk dalam Daftar Hitam Memiliki alamat tetap dan jelas sereta dapat dijangkau pos

10 Tata cara Pemilihan Barang /Jasa
Undangan kepada peserta terpilih Pengambilan dokumen prakualifikasi Pemasukan dokumen prakualifikasi Evaluasi dokumen prakualifikasi Penetapan hasil prakualifikasi Masa sanggah prakualifikasi Undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi Pengambilan dokumen lelang Penjelasan ( aanwijzing) Penyusunan Berita Acara penjelasan dokumen Pemasukan penawaran Pembukaan penawaran Evaluasi penawaran Penetapan pemenang Masa sanggah Penunjukan pemenang Penandatanganan Kontrak

11 Prakualifikasi & Pascakualifikasi
Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedian barang/jasa sebelum memasukkan penawaran Pascakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan lainnya dari penyedia barang/jasa setelah memasukkan penawaran Panitia/pejabat pengadaan wajib melakukan pasca kualifikasi untuk pelelangan umum pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya secara adil,transparan dan mendorong terjadinya persaingan yang sehat dengan mengikut sertakan sebanyak-banyaknya penyedia barang/jasa

12 Prakualifikasi & Pascakualifikasi
Prakualifikasi wajib dilaksanakan untuk pengadaan konsultansi, dan pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang menggunakan metode penunjukan langsung untuk pekerjaan kompleks, pelelangan terbatas dan pemilihan langsung Panitia/pejabat pengadaan dapat melakukan prakualifikasi untuk pelelangan umum pengadaan barang/jasa pemborongan /jasa lainnya yang bersifat kompleks Dalam proses prakualifikasi /pascakualifikasi panitia pengadaan barang / jasa dilarang menambah persyaratan prakualifikasi /pascakualifikasi diluar yang telah ditetapkan dalam ketentuan Keputusan Presiden atau ketentuan perundangan yang lebih tinggi

13 Prakualifikasi & Pascakualifikasi
Penyedia barang/jasa wajib menanda tangani surat pernyataan diatas meterei bahwa semua informasi yang disampaikan dalam formulir isian prakualifikasi adalah benar , dan apabila diketemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan , terhadap yang bersangkutan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan kedalam daftar hitam sekurang-kurangnya 2 tahun dan tidak boleh mengikuti pengadaan untuk 2 tahun berikutnya , serta diancam dan dituntut secara perdata dan pidana Pada setiap tahapan proses pemilihan penyedia barang/jasa panitia/pejabat pengadaan dilarang membebani atau memungut biaya apapun kepada penyedia barang/jasa , kecuali biaya penggandaan dokumen pengadaan

14 Proses`Prakualifikasi & Pascakualifikasi
Proses kualifikasi secara umum meliputi pengumuman prakualifikasi, pengambilan dokumen prakualifikasi, pemasukan dokumen prakualifikasi evaluasi dokumen prakualifikasi, penetapan calon peserta pengadaan yang lulus prakualifikasi, dan pengumumann hasil prakualifikasi Proses pascakualifikasi secara umum meliputi pemasukan dokumen kualifikasi bersamaan dengan dokumen penawaran dan terhadap peserta yang dusulkan untuk menjadi pemenang serta cadangan pemenang dievaluasi dokumen kualifikasinya

15 Pelelangan Umum Pelelangan umum adalah metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman, resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikuti menjadi peserta penyedia barang / jasa

16 Pelelangan Terbatas Metode pemilihan penyedia barang / jasa yang dilakukan secara terbatas dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu guna memberi kesempatan kepada penyedia barang / jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi

17 Metode Pemilihan Langsung
Metode pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran , sekurang-kurangnya 3 penawaran dari penydia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan dengan negosiasi baik tehnis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet

18 Penunjukan Langsung Metode pemilihan penyedia barang/jasa dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus dapat melakukan penunjukan langsung terhadap 1(satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik tehnis mmaupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara tehnis dapat dipertanggung jawabkan

19 Swakelola Swakelola adalah metode pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan , dilakukan dan diawasi sendiri oleh pengguna barang/jasa instansi pemerintah lain /LSM penerima hibah

20 Jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan swakelola
Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan tehnis SDM instansi pemerintah ybs dan sesuai tugas pokok dan fungsi pengguna barang/jas Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memrlukan partisipasi masyarakat Pekerjaan tersebut dilihat dari segi besaran ,sifat,lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh penydia barang/jasa Pekerjaan yang secara rinci/detail dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu sehingga pabila dilaksanakan oleh penydia barang /jasa akan menanggung resiko yang besar Penyelenggaraan diklat ,kursus,seminar,lokakarya, atau penyuluhan Pekerjaan untuk proyek percontohan(pilot project) yang bersifat khusus untuk pengembangsan tehnologi /metoda kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh penyedia/barang/jasa Pekerjaan yang bersifat pemrosesan data , perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium, pengembangan sistem tertentu dan penelitian oleh perguruan tinggi /Lembaga Ilmiahpemerintah Pekerjaan bersifat rahasia bagi instansi pengguna barang/jasa ybs


Download ppt "Pertemuan 8 Manajemen Logistik Farmasi"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google