PEDOMAN NASIONAL ETIK PENELITIAN KESEHATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rapat Kerja Nasional Litbangkes
Advertisements

Kaitan UU no 29 tahun 2004 dgn Pelayanan Kebidanan
Un Charter Latar Belakang
PEDOMAN OPERASIONAL KOMISI ETIK PENELITIAN KESEHATAN DI INDONESIA
SISTIM ETIK PENELITIAN KESEHATAN DISAMPAIKAN PADA LOKAKARYA NASIONAL LITBANGKES CILOTO, 9-11 JULI 2003 Oleh: Prof dr Asri Rasad MSc PhD Ketua Komnas Etik.
PENELITIAN KESEHATAN = BIOMEDICAL RESEARCH
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
DILEMA ETIK KEPERAWATAN Dewi Irawaty, MA.Ph.D..
perkembangan ETIKA PROFESI
Universal Declaration of Human Rights; Convenant on Civil and Political Rights; Convenant on Economic,Social and Cultural Rights Andrie Irawan, SH., MH.
Instrumen Hukum HAM International dan Peradilannya
ETIK PENELITIAN KESEHATAN dalam RISKESDAS 2010
Irman Somantri, S.Kp. M.Kep.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
RENCANA KERJA KOMISI NASIONAL ETIK PENELITIAN KESEHATAN TAHUN DISAMPAIKAN PADA : SIDANG II KOMNAS ETIK LITKES JAKARTA, KAMIS, 3 JULI 2003.
PERSETUJUAN ETIK (Ethical Clearance)
ISSUE ETIK DAN MORAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
KODE ETIK PROFESI KEPERAWATAN
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
Etika Bisnis.
INFORMED CONSENT PERTEMUAN KE - 10
HUKUM KESEHATAN.
BY : Ns. RETNO PURWANDARI, M.Kep DKKD PSIK UNEJ
HUKUM KESEHATAN.
Pertemuan ke-11 Oleh : Mariyana Widiastuti
H Perlindungan HAM dan Penegakan Hukum
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
ETIKA PROFESI PURWATI.
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Tri setyawati Biokimia PSPD FKIK UNTAD
IKATAN PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL INDONESIA
TANTANGAN KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT
The Ethics of Animal Research
Etika dalam Penelitian Kesehatan (Ethics on biomedical Research)
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA 2009
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
ETIKA dalam PENELITIAN KUALITATIF
STIKes TUANKU TAMBUSAI BANGKINANG
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
KODE ETIK PEKERJAAN SOSIAL
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
PRINSIP-PRINSIP ETIK BIOMEDIK
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK)
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK)
KOMPETENSI DASAR Menganalisis Pers yang bebas dan bertanggungjawab sesuai kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di Indonesia.
Instrumen HAM Modern.
Universitas Esa Unggul
ETIKA PENELITIAN.
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
Organisasi dan Kode Etik Profesi
NAURI ANGGITA TEMESVARI, SKM., MKM
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI
Pengenalan Mata Kuliah
Organisasi dan Kode Etik Profesi
1 PRINSIP-PRINSIP ETIK BIOMEDIK. 2 SEJARAH (1) KEMAJUAN ILMU & TEKNOLOGI BIOMEDIK  –KECEMASAN MASYARAKAT –MASALAH ETIK MERANCANG USAHA & MELINDUNGI PENYALAHGUNAAN.
Menyusun Kesimpulan dan Saran dalam Penelitian Kualitatif
Kode Etik HEPPR – Pertemuan 6.
ETIK PENELITIAN KESEHATAN
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
ETIKA PROFESI
Transcript presentasi:

PEDOMAN NASIONAL ETIK PENELITIAN KESEHATAN Draft Februari 2003 PEDOMAN NASIONAL ETIK PENELITIAN KESEHATAN Disampaikan oleh : Prof. DR. Dr. A.A. Loedin pada : Rapat Kerja I KOMISI NASIONAL ETIK PENELITIAN KESEHATAN Jakarta, 18 – 19 Februari 2003

PENELITIAN KESEHATAN = BIOMEDICAL RESEARCH P E D O M A N N A S I O N A L E T I K P E N E L I T I A N K E S E H A T A N PENELITIAN KESEHATAN = BIOMEDICAL RESEARCH INCLUDES RESEARCH ON PHARMACEUTICALS, MEDICAL DEVICES, MEDICAL RADIATIOIN AND IMAGING, MEDICAL RECORDS, AND BIOLOGICAL SAMPLES, AS WELL AS EPIDEMIOLOGICAL, SOCIAL AND PSYCHOLOGICAL INVESTIGATIONS (WHO)

I. PENDAHULUAN PERGESERAN PERAN IPTEK DARI SARANA PENUNJANG MENJADI DASAR KESELURUHAN UPAYA MANUSIA KNOWLEDGE BASED HEALTH SYSTEMS DI INDONESIA : 1. PENINGKATAN JUMLAH & MUTU PEN. KES. 2. MAKIN BANYAK ILMUWAN & LEMBAGA ILMIAH MELAKSANAKAN PEN.KES.

PEN. KES. IN-VITRO & IN-VIVO 1. MENGGUNAKAN HEWAN PERCOBAAN 2 PEN.KES. IN-VITRO & IN-VIVO 1. MENGGUNAKAN HEWAN PERCOBAAN 2. MENGIKUTSERTAKAN MANUSIA SEBAGAI SUBJEK PENELITIAN TERSEDIA MEKANISME & PROSEDUR UNTUK: 1. MENJAMIN KESEJAHTERAAN DAN PENANGANAN MANUSIAWI HEWAN PERCOBAAN 2. MENGHORMATI & MELINDUNGI KEHIDUPAN, KESEHATAN, KELELUASAN PRIBADI, MARTABAT RELAWAN MANUSIA

TENTANG ETIK PEN.KES. MASIH DITEMUKAN KEKURANGSADARAN & KEKURANGFAHAMAN SK MENKES TENTANG KNEPK : MEMBINA DAN MENEGAKKAN ETIK PENELITIAN KESEHATAN SECARA KOLEKTIF DI FORUM KOMUNIKASI NASIONAL SUPAYA DAPAT TERCAPAI STANDARD NASIONAL ETIK PEN.KES DITERBITKAN PEDOMAN NASIONAL ETIK PENELITIAN KESEHATAN. PEDOMAN TSB. PERLU DILENGKAPI PEDOMAN-PEDOMAN KHUSUS DAN DIMUTAKHIRKAN SECARA BERKALA.

II. BAHAN REFERENSI DASAR 1. NUREMBERG CODE (1947) THE DOCTOR’S TRIAL: MENJAGA INTEGRITAS SUBJEK PENELITIAN, KONDISI MELAKSANAKAN PENELITIAN YANG ETIS, MENEKANKAN PERSETUJUAN SUKARELA (VOLUNTARY CONSENT) 2. THE DECLARATION OF HELSINKI (1964) WORLD MEDICAL ASSOCIATION FUNDAMENTAL INTERNATIONAL DOCUMENT DIAMANDEMEN 5 KALI, TERAKHIR DI EDINBURGH (2000)

3. U.N. DECLARATION OF HUMAN RIGHTS (1948) THE INTERNATIONAL CONVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (1966), Art.7 NO ONE SHALL BE SUBJECTED TO TORTURE OR TO CRUEL, INHUMAN OR DEGRADING TREATMENT OR PUNISHMENT. IN PARTICULAR, NO ONE SHALL BE SUBJECTED WITHOUT HIS FREE CONSENT TO MEDICAL OR SCIENTIFIC EXPERIMENTATION 4. OPERATIONAL GUIDELINES FOR ETHICS COMMITTEES THAT REVIEW BIOMEDICAL RESEARCH (WHO, 2000) MENDIRIKAN DAN MENGOPERASIKAN KEPK LEMBAGA / WILAYAH / NASIONAL

5. INTERNATIONAL ETHICAL GUIDELINES FOR BIOMEDICAL RESEARCH INVOLVING HUMAN SUBJECTS (CIOMS 2002)

PERSETUJUAN ETIK (ETHICAL CLEARANCE) LEMBAGA PEN.KES KEPK PERSETUJUAN ETIK (ETHICAL CLEARANCE) RISET MENGEMBANGKAN ILMU PENGETAHUAN MENGEMBANGKAN S.D.M. MENINGKATKAN MUTU BARANG / JASA YAN. KES. SPONSOR PUBLIKASI UNIVERSITAS PEMERINTAH INDUSTRI

III. PRINSIP ETIK UMUM PERTENTANGAN UNIVERSALISME VS. PLURALISME TANTANGAN: MENEGAKKAN ETIK PENELITIAN DI DUNIA / LINGKUNGAN MULTIKULTURAL YANG MENGGUNAKAN BERANEKA RAGAM SISTEM PELAYANAN KESEHATAN. TIDAK MELANGGAR ETIK UNIVERSAL TETAPI PADA ASPEK TERTENTU DISESUAIKAN DENGAN BUDAYA SETEMPAT 1. MENGHORMATI SESEORANG (RESPECT FOR PERSONS) (a) MENGHORMATI OTONOMI (b) MELINDUNGI YANG OTONOMINYA TERGANGGU ATAU KURANG

2. KEMANFAATAN (BENEFICENCE) (a) MANFAAT MAKSIMAL, RISIKO MINIMAL (b) MEMENUHI PERSYARATAN ILMIAH (c) PENELITI MAMPU MENELITI & MENJAGA KESEJAHTERAAN SUBJEK PENELITIAN (d) NONMALEFICENCE, DO NO HARM 3. KEADILAN (JUSTICE) (a) MEMPERLAKUKAN SETIAP ORANG DENGAN MORAL YANG BENAR DAN PANTAS SERTA MEMBERI SETIAP ORANG HAKNYA (b) DISTRIBUSI SEIMBANG DAN ADIL ANTARA BEBAN & MANFAAT KEIKUTSERTAAN

IV. PENDIRIAN KOMISI ETIK PENELITIAN KESEHATAN DIBAHAS DI BUTIR AGENDA RAPAT BERIKUT PERLU DIPUTUSKAN BAHAN DIPERSATUKAN ATAU DITERBITKAN DALAM DUA BUKU PEDOMAN

V. PROSES PENINJAUAN (REVIEW) ETIK PERSETUJUAN ILMIAH DAN ETIK (SCIENTIFIC & ETHICAL CLEARANCE) MERUPAKAN SATU KEUTUHAN SETIAP PENELITIAN ADALAH UNIK TAK ADA S.O.P. & BLANKET APPROACH DISAMPAIKAN 21 BUTIR PEDOMAN DIPRESENTASI SEBAGAI CONTOH 3 BUTIR PEDOMAN

P E N I N J A U A N P R O T O K O L K O M I S I I L M I A H BENAR >< TIDAK BENAR HITAM >< PUTIH S.O.P., BLANKET APPROACH K O M I S I E T I K KURANG BAIK-PANTAS >< LEBIH BAIK-PANTAS HITAM -- NUANSA KELABU -- PUTIH TIDAK ADA RUTIN, UNIK, KASUS DEMI KASUS

BUTIR PEDOMAN 1 PEMBENARAN ETIK & KEABSAHAN ILMIAH PENELITIAN KESEHATAN YANG MENGIKUTSERTAKAN MANUSIA KEMUNGKINAN DITEMUKAN CARA BARU YANG MENGUNTUNGKAN KESEHATAN MASYARAKAT INFORMASI TAK DAPAT DIPEROLEH DGN. CARA LAIN PELAKSANAAN: 1. MENGHORMATI & MELINDUNGI SUBJEK 2. ADIL TERHADAP SUBJEK 3. SECARA MORAL DITERIMA MASYARAKAT SETEMPAT MEMENUHI PERSYARATAN ILMIAH PELAKSANA KOMPETEN DILIHAT DARI LATAR BELAKANG PENDIDIKAN DAN PENGALAMAN

BUTIR PEDOMAN 3 PENELITIAN DENGAN SPONSOR EKSTERNAL EKSTERNAL: DILAKSANAKAN DI INDONESIA DISPONSOR / DIBIAYAI / DILAKSANAKAN OLEH ORGANISASI LUAR NGERI / DALAM NEGERI / INDUSTRI PERSETUJUAN ETIK DARI NEGARA / ORGANISASI ASALNYA UNTUK KEPK INDONESIA PEMBENARAN MELAKSANAKANNYA DI iNDONESIA DINKES / KEPK MENJAMIN BAHWA PENELITIAN SESUAI KEBUTUHAN & PRIORITAS INDOINESIA

BUTIR PEDOMAN 16 PEREMPUAN SEBAGAI SUBJEK PENELITIAN PEREMPUAN TIDAK BOLEH DILARANG IKUT SERTA. HASIL KEBIJAKAN UMUM LAMA MERUGIKAN KEMUNGKINAN MENJADI HAMIL BUKAN ALASAN. RISIKO KEHAMILAN DIJELASKAN PADA PERMINTAAN INFORMED CONSENT. DISEDIAKAN TEST KEHAMILAN DAN METODA KONTRASEPSI LARANGAN ADALAH TINDAKAN DISKRIMINATIF DAN PENGHINAAN TERHADAP HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI (SELF-DETERMINATION) PADA PERMINTAN INFORMED CONSENT HARUS DIPERHATIKAN KEDUDUKAN PEREMPUAN YANG MUDAH DIRUGIKAN (VULNERABLE) DI MASYARAKAT

VI. PENGGUNAAN HEWAN PERCOBAAN PERTENTANGAN PENDAPAT DAN PANDANGAN TENTANG PERCOBAAN HEWAN PERCOBAAN PADA HEWAN SEBELUM KE MANUSIA MASIH DIPERLUKAN (WHOLE LIVING SYSTEM) DEKLARASI HELSINKI PARA 11 - 12 (KESEJAHTERAAN HEWAN) KONSEP 3R: REDUCTION, REFINEMENT, REPLACEMENT.

PEN.KES. DENGAN HEWAN PERCOBAAN PERLU PERSETUJUAN ILMIAH DAN ETIK WAJIB MENGGUNAKAN KONSEP 3R KESEIMBANGAN MANFAAT DAN RISIKO (KOSMETIKA) PILIH NONSENTIENT MATERIAL DAN HEWAN YANG PALING RENDAH DI SKALA EVOLUSI MENGURANGI RASA NYERI, KETIDAKNYAMANAN DAN KESUSAHAN STATISTIK SUPAYA HEWAN SESEDIKIT MUNGKIN CARA PEMBUNUHAN YANG MANUSIAWI DAN CARA PEMUSNAAN BANGKAI PENELITI HARUS MEMILIKI KEMAMPUAN PENANGANAN DAN PEMELIHARAAN HEWAN (DIKLAT)

LAMPIRAN SK MENKES KNEPK SK MENKES KEANGGOTAAN KNEPK CV SINGKAT ANGGOTA KNEPK DECLARATION OF HELSINKI (2000) FORMAT APLIKASI PERSETUJUAN ETIK (MANUSIA) FORMAT APLIKASI PERSETUJUAN ETIK (HEWAN) FORMAT INFORMED CONSENT

SK MENKES TTG. KOMISI NASIONAL ETIK PENELITIAN KESEHATAN PASAL 1 1.MELAKUKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN ETIK PENELITIAN 2.LEMBAGA NON-STRUKTURAL DI LINGKUNGAN BADAN LITBANGKES

PASAL 2: TUGAS a. MEMBINA PELAKSANAAN PENEGAKAN ETIK PENELITIAN b PASAL 2: TUGAS a. MEMBINA PELAKSANAAN PENEGAKAN ETIK PENELITIAN b. MENYUSUN PEDOMAN-PEDOMAN NASIONAL c. MEMBERI PERTIMBANGAN ATAU SEBAGAI SAKSI AHLI d. MEMBERI PERSETUJUAN ETIK … KHUSUS e. MENGEMBANGKAN JARINGAN KOMUNIKASI NASIONAL f. MELINDUNGI HAK-HAK DAN KESELAMATAN OBJEK PENELITIAN g. MELAKSANAKAN MONITORING h. LAPORAN TAHUNAN KE MENKES PASAL 3 JUMLAH ANGGOTA MAKSIMAL 25 ORANG MASA BAKTI 4 TAHUN DAN DAPAT DIANGKAT KEMBALI

TATA KERJA KNEPK SIDANG 3 BULAN SEKALI HUBUNGAN LIWAT E-MAIL, FORUM KOMUNIKASI DAN KUNJUNGAN MEMBINA PENDIRIAN KEPK & KOMISI ILMIAH DI SETIAP LEMBAGA PEN.KES. PENYUSUNAN PEDOMAN-PEDOMAN NASIONAL DAN MENSOSIALISASIKAN HUBUNGAN DENGAN LEMBAGA PENELITIAN, LEMBAGA PENDIDIKAN, ORGANISASI PROFESI DAN ORGANISASI ILMIAH

HUBUNGAN DENGAN MAJALAH, PEMAKAI JASA / BARANG HUBUNGAN DENGAN MEDIA MASSA PRINSIP DESENTRALISASI, PEMBENTUKAN JARINGAN KOMUNIKASI REGIONAL SISTEM ROTASI KEANGGOTAAN (DIMULAI DI TAHUN KE-3) MENGEMBANGKAN PRAKARSA SENDIRI