PROBLEMATIKA PENYALAHGUNAAN NAPZA DALAM SISTIM HUKUM PIDANA Subhan H. Panjaitan
Satu dari 20 orang Jawa mengisap candu, tulis pakar candu Henri Louis Charles Te Mechelen tahun 1882, seperti yang tercantum dalam buku Opium To Java karya James R.Rush. (1618an – 1950an) Staatsblad No. 278 Jo. 536 tahun 1927, Ordonansi Obat bius Periode tahun 1960 – 1980an terdapat sejumlah kecil kelompok penyalahguna heroin dan kokain. Pada awal 1970-an mulai muncul penyalahgunaan narkotika dengan cara menyuntik. Orang yang menyuntik disebut morfinis. 1. UU No. 8 dan No. 9 tahun 1976
Periode 1990an Booming Jenis narkotika yang terkenal dengan istilah “Putaw”. Cara penggunaan yang dimulai dari oral hingga suntik UU No. 5 dan 22 tahun 1997 Periode 2007 – sekarang Trend penggunaan jenis stimulant (Sabu), umumnya meruntuhkan teori tentang pemicu penggunaan, penyebab, karakteristik pengguna dll. UU No. 35 tahun 2009
SUBSTANCES – RELATED DISORDER ( Alkohol, Kafein, Cannabis, Hallucinogen, Inhalan, Opioid, Sedatives, Hypnotic, Stimulan, Tembakau) SUBSTANCES USE DISORDER SUBSTANCES INDUCE DISORDER Termasuk Intoksikasi, Gejala putus zat, dan gangguan mental lainnya, yang muncul bersama gangguan penggunaan zat. Pola dari gejala yang dihasilkan dari penggunaan zat yang terus menerus , meski mengalami masalah sebagai hasilnya. Diagnostic and Statistic Manual of Mental Disorder, Fifth Edition
PRINCIPLE OF EFFECTIVE DRUG TREATMENT Tidak ada satu jenis terapi tunggal yang cocok untuk setiap individu Terapi harus tersedia setiap saat Terapi yang efektif turut memperhatikan berbagai kebutuhan individu dan bukan hanya terfokus pada penggunaan napza nya Rencana terapi dan pelayanan individu harus selalu ditinjau secara berkesinambungan dan dimodifikasi sebagaimana diperlukan untuk meyakinkan bahwa rencana tersebut memenuhi kebutuhan individu yang berubah-ubah Retensi klien dalam terapi untuk waktu yang cukup adekuat adalah hal kritis untuk keefektifan perawatan Principles of Drug Addiction Treatment: A Research-Based Guide (Third Edition), National Instittute on Drug Abuse
ANCAMAN PIDANA dan PEMIDANAAN TUNTUTAN KELUARGA/ORANG TUA/SUAMI/ISTRI/DLL STIGMA & DISKRIMINASI DARI MASYARAKAT PHYSICAL ASPECT (KESEHATAN – FINANSIAL – TANGGUNG JAWAB)
DATA DITJENPAS MARET 2018 TOTAL NKP : 34.539 WBP KANWIL JAWA BARAT : 2.652 WBP KANWIL DKI JAKARTA : 4.704 WBP PASIEN REHABILITASI MEDIS WIL. DKI JAKARTA : 47 PASIEN MEDIS & SOSIAL WIL. JAWA BARAT: 250 PASIEN SOSIAL : 200-250 PASIEN
Kendala Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan di tempat Rehabilitasi Tempat rehabilitasi masih sangat terbatas, rata-rata hanya ada satu per provinsi/kota Keterbatasan anggaran membuat tempat rehabilitasi tidak dapat menampung/menerima seseorang yang akan direhabilitasi Kesulitan menjalani program rehabilitasi bagi yang sedang menjalani proses hukum Proses penegakan hukum mengganggu program rehabilitasi Putusan Hakim dianggap tidak sesuai dengan program Rehabilitasi, bisa mencapai 4 tahun rehabilitasi, Sebagian masa rehabilitasi dijalankan di Lapas Rehab sosial di Medan hanya menerima program rehabilitasi apabila sudah ada vonis pengadilan Laporan Evaluasi Peraturan Bersama 7 Kementerian tentang Penempatan Pecandu, Korban Penyalahguna narkoba ke dalam Rehabilitasi, BNN, Rumah Cemara, ICJR – Mappi FHUI, 2017
Kendala Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan di tempat Rehabilitasi Tidak ada standar keamanan tertentu di tempat rehabilitasi, keamanan hanya dalam konteks pengamanan gedung dan lingkungan Di Medan, beberapa tersangka melarikan diri Di Medan, ada kerusuhan yang diinisiasi oleh tersangka Tempat Rehabilitasi terkadang menjadi tempat penitipan, sehingga melewati batas waktu dan tanpa kejelasan Laporan Evaluasi Peraturan Bersama 7 Kementerian tentang Penempatan Pecandu, Korban Penyalahguna narkoba ke dalam Rehabilitasi, BNN, Rumah Cemara, ICJR – Mappi FHUI, 2017