Di Susun Oleh : ANNISAA IKAWATI (A210140016) / A PAJAK Di Susun Oleh : ANNISAA IKAWATI (A210140016) / A
pengrtian PAJAK Pajak adalah iuran wajib dari wajib pajak kepada Negara yang dipungut berdasarkan Undang-undang dan sifatnya dapat dipaksakan yang tidak mendapat jasa timbal balik secara langsung dari Negara dan dapat dipakai untuk membiayai keperluan pembiayaan umum pemrintah guna mencapai kemakmuran rakyat.
peran Peranan Pajak antara lain : Berfungsi sebagai alat demokrasi di Indonesia untuk melaksanakan pembangunan. Penerimaan Negara dari pajak akan meningkatkan tabungan. Pembangunan segala bidang oleh Pemerintah. Kelangsungan pembangunan Indonesia.
fungsi Fungsi Utama ada 2 yaitu : Sumber Keuangan Negara untuk mengumpulkan dana dari masyarakat guna membiayai kegiatan Pemerintah. Pengatur untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat. Fungsi Stabilitas untuk menjaga kestabilitas perekonomian. Fungsi Redistribusi Pendapatan untuk membiayai semua kepentingan umum.
manfaat Pembangunan sarana umum seperti fasilitas dan infrastruktur mulai dari jalan, sekolah, rumah sakit. Pertahanan dan keamanan mulai dari bangunan, senjata, perumahan sampai gaji-gajinya. Subsidi pangan dan bahan bakar minyak. Kelestarian lingkungan hidup, budaya. Dana pemilu, transportasi massal dan lain-lain.
TERIMA KASIH