(Pertemuan Perkuliahan ke 12)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Topik : Struktur Sosial dan Hukum
Advertisements

MATERI DAN PEMBELAJARAN IPS SD
SILABI MATA KULIAH NAMA MATA KULIAH : HUKUM LINGKUNGAN JUMLAH SKS : 3
BAB V SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
Mata Kuliah HUKUM DAN MASYARAKAT Fakultas Hukum HUKUM DAN MASYARAKAT.
REORIENTASI BEKERJANYA HUKUM DALAM MASYARAKAT
PENEGAKAN HUKUM.
PROBLEMATIKA HUKUM.
Hukum dalam perspektif antropologi
GLOBALISASI dan DAMPAKNYA
SEJARAH, KEBUDAYAAN, IPTEK DAN MASALAH SOSIAL
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN
Obyek Penelitian Hukum
A. Orientasi Umum : 1. Pelayanan 2. Pelayanan Pendidikan 3
Pendidikan Kewarganegaraan
Assalamu’alaikum bismillah...
KEDISIPLINAN.
KOSEP DASAR IPS PERTEMUAN I PENGANTAR : HAKIKAT IPS Oleh
Bahasa Hukum PENDAHULUAN Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
PENGANTAR HUKUM BISNIS Disampaikan pada Perkuliahan STIE MDP 2014 Ryzky Yan Deriza.
PENDEKATAN TERHADAP MASALAH SOSIAL
PENGANTAR PATOFIS.
DISIPLIN HUKUM DISIPLIN adalah sistem ajaran mengenai kenyataan dan gejala-gejala yang dihadapi. Disiplin secara umum dapat dibedakan menjadi : Disiplin.
Pertemuan ke-11 Oleh : Mariyana Widiastuti
Pertemuan Keempatbelas
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
PEMIKIRAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
Kelembagaan Pertanian
ETIKA BERPERILAKU POLRI SEBAGAI PENGGERAK REVOLUSI MENTAL DAN
Arti hukum Pertemuan - 02.
Sifat Keilmuan Antropologi Hukum tidak membatasi pandangan pada kebudayaan tertentu ( studi perbandingan ) Antroplogi Hukum , mempelajari masyarakat sebagai.
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA.
BAGAN PERKULIAHAN FH UNIJOYO OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN
CIRI-CIRI HUKUM MASYARAKAT SEDERHANA
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH I)
KRIMINALISASI PRAKTIK KEFARMASIAN , SUATU TINJAUAN FARMACOLEGAL
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
KOSEP DASAR IPS PERTEMUAN I PENGANTAR : HAKIKAT IPS Oleh
DISIPLIN HUKUM DISIPLIN adalah sistem ajaran mengenai kenyataan dan gejala-gejala yang dihadapi. Disiplin secara umum dapat dibedakan menjadi : Disiplin.
Rule Of law (PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM) 1.
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
PROBLEM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
TEORI PEMBELAJARAN PLS
DITERBITKAN OLEH SUBBAGHUMAS POLRES CIANJUR
pengantar KRIMINOLOGI : ruang lingkup-obyek-metode
Materi pokok bimbingan konseling belajar
ANTROPOLOGI BUDAYA (Pertemuan Kedua)
BIDANG STUDI ILMU HUKUM
SOSIOLOGI UNTUK KESEJAHTERAAN SOSIAL
NAMA : HELDA MUSTIKA SARI NPM : KELAS : B PRODI : HESY
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA.
PRAKTIKUM INTERVENSI ORGANISASI
HUKUM.
PENGANTAR PATOFIS.
SOSIOLOGI HUKUM OLEH : Dr. Harmadi, SH,MHum.
ETIKA KEILMUAN – S2 Komunikasi (Dedi S)
Filsafat Hukum Filsafat Hukum Objek Kajian Hakikat hukum
PEMIKIRAN HUKUM DALAM MASYARAKAT. Sosiologi Hukum ? Studi tentang hukum dalam kehidupan Bermasyarakat (Dirdjosisworo, 1983)
ISD Sebagai Salah Satu MKDU. Pengertian ISD Ilmu Sosial Dasar : Yaitu ilmu yang mempelajari masalah-masalah sosial, khususnya masalah2 yg diwujudkan oleh.
SISTEM HUKUM INDONESIA
PARIWISATA PENGERTIAN
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
LANDASAN-LANDASAN KEPENDIDIKAN
FAKTA KONSEP DAN GENERALISASI yusrifah zul qoidah ( ) hana fitria ( ) muhammad ridwan ( )
GLOBALISASI DAN PERUBAHAN KOMUNITAS LOKAL Materi Sosiologi Kelas XII Bab 2. (Kurikulum Revisi 2016) Bagian 3.
Transcript presentasi:

(Pertemuan Perkuliahan ke 12) Budaya dan Hukum (Pertemuan Perkuliahan ke 12)

Hukum dan Budaya Gejala-gejala Budaya dalam Disiplin Ilmu Hukum Gejala-gejala Hukum dalam disiplin Ilmu Budaya (Antropologi) - > ada keterkaitan antara budaya & hkm serta sebaliknya hkm mrpkn bagian dri bdaya dimana hkm berisi tntg kaidah2, norma, kesusilaan yg berlaku ditengah2 msyrkt. Trhdp msyrkt yg mlanggar maka dikenai sanksi, maka bdaya itu mnjdi hkm

Aspek – Aspek dalam Penegakan Hukum: Aturan Hukum : Kontemplasi Filosofis ( proses perenungan utk membuat suatau aturan hkm) ataukah Kebutuhan Praktis (biasanya kebutuhan sesaat, kalau ada kasus baru di buat aturan. Co : UU porno aksi di ind. Hkm tdk brlaku surut) Aparat : Kuantitas (jumlah terbatas) dan kualitas Prasarana / Fasilitas : Kuantitas dan Kualitas co : motor polisi itu terbatas/ jadul, maintanance nya kurang

Masalah dalam Aturan Hukum Berasal dari Kontemplasi Filosofis Butuh waktu yang panjang Kurang adaptif dengan perkembangan masyarakat yang sangat dinamis (butuh perenungan) Berasal dari Kebutuhan Praktis Intervensi asing co : bagi negara2 libera, indonesia adalah surganya seks bebas Intervensi dalam bentuk politik, ekonomi, dll.

Masalah pada Aparat Penegak Hukum: Jumlah yang tidak memadai dibandingkan subjek hukum yang harus dilayani. Tingkat pendidikan yang timpang.

Masalah pada Fasilitas Penegakan Hukum: Jumlah yang tersedia tidak memadai. Teknologi yang digunakan kurang bisa mengikuti perkembangan masyarakat

Permasalahan yang kurang diperhatikan: Kesadaran hukum yang kurang : hukum hanya dipahami sebagai permasalahan persengketaan saja. ( co : ada penganiyayaan) Nilai-nilai budaya lokal kurang diperhatikan.