KEBIJAKAN DAN PROGRAM PRIORITAS PENINGKATAN MUTU SDM KESEHATAN TERKAIT DENGAN POLTEKKES KEMENKES & PENDIDIKAN TENAGA KESEHATAN oleh : Yuti Suhartati, S.Kp, M. Kes Kepala Pusat Peningkatan Mutu SDMK-BPPSDMK Disampaikan pada: Pertemuan Koordinasi Nasional Poltekkes Kemenkes RI Jakarta, 29 -31 Oktober 2018
SISTEMATIKA KEBIJAKAN PENINGKATAN MUTU SDM KESEHATAN SERTIFIKASI SDM KESEHATAN PENINGKATAN KUALIFIKASI SDM KESEHATAN
KEBIJAKAN PENINGKATAN MUTU SDM KESEHATAN Pengembangan Jabfungkes Pengembangan Kualifikasi Pendidikan SDMK Peningkatan Mutu SDMK Pengembangan Karir SDMK Sertifikasi SDMK
Struktur Organisasi Terbaru PUSAT PENINGKATAN MUTU SDM KESEHATAN SUB. BAGIAN TATA USAHA BIDANG PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN PENGEMBANGAN KARIR DAN TATA KELOLA SERTIFIKASI PENGEMBANGAN KUALIFIKASI SDM KESEHATAN BERKELANJUTAN SUB. BIDANG PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN I PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN II PENGEMBANGAN KARIR SDM KESEHATAN BERKELANJUTAN I SDM KESEHATAN BERKELANJUTAN II KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Berdasarkan Permenkes No. 30 Tahun 2018
Tugas dan Fungsi Terbaru Penyusunan Kebijakan 1 Pengembangan Jabatan Fungsional Kesehatan Pelaksanaan Kebijakan 2 Pengembangan Karir dan Tata Kelola Sertifikasi Monitoring & Evaluasi 3 Pelaporan 4 Pengembangan Kualifikasi SDMK Berkelanjutan Pelaksanaan Administrasi 5 Berdasarkan Permenkes No. 30 Tahun 2018
PROGRAM PENINGKATAN MUTU SDM KESEHATAN TERKAIT DENGAN POLTEKKES SERTIFIKASI SDM KESEHATAN PENINGKATAN KUALIFIKASI SDM KESEHATAN
Konsep Sertifikasi SDMK JAFUNG dan JENJANG KARIR BEKERJA DAN MENCAPAI LEVEL JAFUNG DAN JK YANG MEMADAI SERTIFIKASI DN SDMK YANG SIAP BEKERJA Mendukung program pemagangan dalam penyiapan SDMK ke LN Fasilitasi Review sertifikasi ke LN Fasilitasi pendalaman bahasa SERTIFIKASI LN (kerja sama dengan lembaga sertifikasi internasional) Bekerja di LN sesuai dengan kompetensi LN
9 8 7 6 5 JAFUNG LO JENJANG KARIR KUALIFIKASI PDDK S3 LEVEL 5 LEVEL 4 KKNI KUALIFIKASI PDDK 9 S3 Sp 2 LEVEL 5 S2 Sp 1 8 LEVEL 4 7 PROFESI JENJANG AHLI LEVEL 3 6 S1 D IV LEVEL 2 5 D III LEVEL 1 JENJANG TERAMPIL SMA
KESETARAAN JENJANG KUALIFIKASI PADA KKNI DENGAN JENJANG PENDIDIKAN, PELATIHAN KERJA, DAN/ATAU PENGALAMAN KERJA PERPRES NO. 8 TAHUN 2012 JENJANG CAPAIAN PEMBELAJARAN (JCP) PENDIDIKAN FORMAL JENJANG KUALIFI KASI KKNI JCP MELALUI PELATIHAN KERJA DAN/ATAU PENGALAMAN KERJA
SERTIFIKASI SDM KESEHATAN
KEBIJAKAN / REGULASI PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN KE LN UNDANG-UNDANG: UU No 44/2009 tentang Rumah Sakit; UUno 36/2009 tentang kesehatan; UU no 39/2004 ttg penempatan dan perlindungan TKI di LN, UU no 36 th 2014 ttg Tenaga Kesehatan UU no 13/2003: ketenagakerjaan; PERATURAN MENTERI: Permenakertrans: no 07/2010 tentang Perlindungan TKI di LN dan Permenaker no 07/2008 ttg penempatan tenaga kerja; Permenkes: no 46/2013 tentang Registrasi Nakes; Permenkes no. 37 tahun 2015 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Ke Luar negeri
PENDAYAGUNAAN DAN PENYIAPAN LULUSAN PERAWAT UNTUK BELANJA DI LN KELAS INTERNASIONAL: POLTEKES dan Fakultas Ilmu Keperawatan MAHASISWA BEKERJA di DN Uji Kompetensi - Internasional (prometric/NCLEX/..) - Kekhususan sesuai skema LSP NAKES UJI KOMPETENSI EXIT-EXAM DI PT Sertifikat Kompetensi untuk ke LN PEMAGANGAN/ INCUBATOR 2 th di: 1. RS Vertikal 2. RSUD 3. RS Swasta LULUS PT - Ijazah - Sertif Kompetensi/ - Sertif Profesi BNP2TKI LDP Teknis (sesuai penempatan nantinya, mis: HD, ICU, Ruang Rawat Umum) Bahasa Review/Bimbel persiapan Uji Kompetensi Internasional PENEMPATAN KE LN G to G G to P P to P REGISTRASI: STR oleh MTKI/ KTKI REKRUTMEN BEKERJA di LN, Mis: IJEPA, Mandiri Online
PROGRAM PENDAYAGUNAAN DAN PENYIAPAN LULUSAN PERAWAT NO KEGIATAN INSTANSI YANG TERKAIT 1 PENYIAPAN LULUSAN MELALUI KELAS INTERNASIONAL DI INSTANSI PENDIDIKAN PUSDIK SDM KES PT 2 PROSES UJI KOMPETENSI DAN REGISTRASI BAGI LULUSAN PA-NAS MTKI/KTKI 3 REKRUTMEN dan SELEKSI PESERTA PEMAGANGAN/INCUBATOR PUSRENGUN SDMK PUSDIK SDMK 4 PEMAGANGAN LULUSAN di RS: PENDALAMAN KOMPETENSI TEKNIS PENINGKATAN KEMAMPUAN BAHASA ASING REVIEW/BIMBEL PERSIAPAN SERTIFIKASI INTERNASIONAL YANG DIPERSYARATKAN PUSLAT SDMK RUMAH SAKIT LEMBAGA BAHASA 5 UJI KOMPETENSI: KEKHUSUSAN SESUAI KEBUTUHAN DAN SKEMA SERTIFIKASI INTERNASIONAL SERTIFIKASI INTERNASIONAL PUSKAT MUTU SDMK LSP NAKES bekerja sama dengan lembaga sertifikasi internasional 6 PENEMPATAN BNP2TKI
Program Pemagangan/Inkubator Pengalaman Kerja untuk Kualifikasi Internasional Untuk Perawat Fresh graduate dilakukan pemagangan selama 2 tahun, untuk memenuhi persyaratan permintaan perawat Luar Negeri yang mengharuskan mempunyai pengalaman kerja minimal 2 tahun. Program Pengalaman Kerja Khusus dan Peningkatan kualifikasi Internasional untuk perawat dengan pengalaman kerja. Untuk perawat yang telah berpengalaman dilaksanakan program ini kurang lebih selama 1 tahun
PERSIAPAN PELAKSANAAN PENYIAPAN PEMAGANGAN/ INKUBATOR dan SERTIFIKASI PROMETRIC PERAWAT KE LN Bekerja sama dengan RS sebagai tempat pelaksanaan program pemagangan/ incubator 1 Pusrengun SDMK dan Pusdik SDMK melakukan rekrutmen dan seleksi peserta 2 Puskat Mutu SDMK, Puslat SDMK bekerja sama dengan review center menyelenggarakan diklat untuk penyiapan tenaga ke LN untuk meningkatkan peluang kelulusan uji sertifikasi internasional 3 Bekerja sama dengan lembaga bahasa untuk penguasaan bahasa asing sesuai permintaan negara tujuan 4 LSP Nakes melakukan uji kompetensi sesuai dengan skema sertifikasi LN dan bekerja sama dengan lembaga sertifikasi internasional untuk melakukan uji sertifikasi internasional 5
PROSES SERTIFIKASI INTERNASIONAL 1 Bekerja sama dengan lembaga tersertifikasi untuk strategi penyelenggaraan sertifikasi oleh LSP Nakes 2 Try Out yang wajib diikuti sebelum asesi melaksanakan uji sertifikasi internasional 3 Data Flow: Kolektif data peserta yang akan mengikuti ujian Konversi data peserta sesuai request lembaga sertifikasi internasional Pengiriman data ke lembaga sertifikasi internasional Verifikasi data (hal ini dapat berlangsung lama apabila data ybs tidak sesuai Pengiriman dan verifikasi data ke negara tujuan Persetujuan dan perolehan jadwal uji sertifikasi 4 Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Internasional
Skema Sertifikasi Skema Sertifikasi Kompetensi Pelaksana Keperawatan Rawat Inap di Rumah Sakit Skema Sertifikasi Kompetensi Pelaksana Keperawatan Hemodialisa di Rumah Sakit dan Klinik Arab Saudi dan Timur Tengah Skema Sertifikasi Kompetensi Pelaksana Keperawatan ICU (Intensive Care Unit) di Rumah Sakit Arab Saudi dan Timur Tengah Skema Sertifikasi Kompetensi Pelaksana Keperawatan Home Health Care di Fasilitas Pelayanan Arab Saudi dan Timur Tengah
PENINGKATAN KUALIFIKASI SDM KES
PROGRAM TUGAS BELAJAR SDMK Tahun 2008 – 2018 telah meningkatkan pendidikan bagi 13.102 orang Dimulai sejak tahun 80an Bekerjasama dengan 56 Perguruan Tinggi
TUJUAN PELAKSANAAN TUGAS BELAJAR SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN Pemenuhan SDM Kesehatan yang memiliki keahlian & kompetensi serta pengembangan organisasi Peningkatkan pengetahuan, kemampuan, ketrampilan, serta sikap. Meningkatkan kepribadian profesional PNS
TUGAS BELAJAR PENUGASAN YANG DIBERIKAN OLEH PEJABAT YANG BERWENANG, DIBERIKAN KEPADA : PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yg lebih tinggi di DALAM NEGERI atau LUAR NEGERI Biaya Pemerintah Meninggalkan Tugas sebagai PNS Bagian Pengembangan Karier
DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN TUBEL SDMK Undang - undang No. 36 Thn 2009 tentang Kesehatan Undang - undang No. 36 Thn 2014 tantang Tenaga Kesehatan Undang - Undang No 5 thn 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Peraturan Presiden No 12 tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar (Proses Rivisi) Permenkes 28 Thn 2015 tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar SDM Kesehatan
PENYELENGGARA TUBEL PTN PTS PT LUAR NEGERI
PESERTA TUBEL PNS Kemenkes PNS Daerah Pasca Nusantara Sehat
JENIS PENDIDIKAN TUGAS BELAJAR PENDIDIKAN VOKASI PENDIDIKAN AKADEMIK PENDIDIKAN PROFESI
JENIS PENDIDIKAN DAN MASA STUDI Paling Lama 3 tahun ( 6 Semester)/sesuai kurikulum D3 Paling lama 1 Tahun ( 2 Semester) atau sesuai kurikulum (Dari D3) D4 Paling lama 4 tahun (8 semester) atau sesuai kurikulum S1 Sesuai kurikulum Profesi Paling Lama 2 tahun (4 Semester) atau sesuai kurikulum S2 Paling lama 4 tahun (8 semester) atau sesuai kurikulum S3 Kurikulum pendidikan sesuai aturan dikti Pendidikan + Profesi tidak boleh ada jeda, harus langsung Usul: jika ada jeda, profesi di SK kan kembali per 6 bulan (tanpa pengabdian terlebih dahulu) Perpanjangan masa studi sesuai dengan peraturan yang berlaku
PERSYARATAN PESERTA Diusulkan oleh Unit Kerja Berdasarkan Peta Jabatan sesuai Kebutuhan Organisasi. Program studi yg akan diikuti di institusi pendidikan telah terakreditasi minimal B dari lembaga yg berwenang. Lulus seleksi administrasi dan akademik. Mendapatkan izin dari Pembina Kepegawaian ( Biro Kepegawaian atau BKD).
BATAS USIA MAKSIMAL PESERTA TUGAS BELAJAR Program D-1, D-2, D-3, dan S-1 atau setara berusia paling tinggi 25 tahun Program S-2 atau setara berusia paling tinggi 37 tahun Program S-3 atau setara berusia paling tinggi 40 tahun Berlaku sampai tahun 2015 SE Kemen PAN dan RB No 04 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Program D-3, D-4 dan S-1 atau setara paling tinggi 45 tahun (sudah lulus) Program D-3, D-4 dan S-1 atau setara dari daerah DTPK paling tinggi 50 tahun (sudah lulus) Program dokter, apoteker, spesialis I, S-2 atau setara, dan S-3 atau setara berusia paling tinggi 50 tahun (sudah lulus) Berlaku sampai tahun 2020 SE Kemen PAN dan RB No B/1364/M.PAN-RB/03/2016 Tentang Batas Usia Maksimal Pemberian Tugas Belajar Bagi Tenaga Kesehatan Program S-3 atau setara berusia paling tinggi 50 tahun SE Kemen PAN dan RB No B/2556/D.III.PAN-RB/07/2016 Tentang Batas Usia Maksimal Pemberian Tugas Belajar Bagi Dosen UNTUK DOSEN?
KEWAJIBAN PESERTA Menaati dan mengikuti semua ketentuan tubel Menandatangani surat perjanjian Tubel dengan kemenkes dan diketahui ketua prodi Menaati dan mengikuti semua ketentuan tubel Melaporkan perkembangan Tubel setiap semester ke Unit Pengusul dan BPPSDMK
BIAYA PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR Biaya hidup & biaya operasional Biaya buku & referensi Biaya lainnya Biaya yang diberikan kepada peserta Biaya penyelenggaraan pendidikan berdasarkan besaran yang ditetapkan oleh rektor/masing-masing institusi pendidikan. Biaya yang diberikan kepada institusi
DATA PROSES REKRUTMEN TUBEL 2018 NO PROVINSI PELAMAR SELEKSI ADMIN UNIT UTAMA LULUS ADMIN PUSAT LULUS AKADEMIK SK 1 Sekertariat Jenderal 13 11 2 Inspektorat Jenderal 6 4 3 Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan 224 189 168 114 Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat 17 5 Direktorat Jenderal Pencegahan Dan Penyakit 96 91 83 73 Direktorat Jenderal Kefarmasian Dan Alat Kesehatan 10 8 7 Badan Litbang Kes 57 35 32 27 Badan PPSDM Kesehatan 267 249 242 171 Jumlah 690 608 569 419
DATA PESERTA TUBEL POLTEKKES 2008-2018 NO POLTEKKES 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 JUMLAH 1 Poltekkes Aceh 12 34 6 24 7 35 2 11 134 Poltekkes Bandung 13 32 21 16 15 31 5 3 8 152 Poltekkes Banjarmasin 9 18 20 85 4 Poltekkes Banten Poltekkes Bengkulu 10 22 92 Poltekkes Denpasar 19 82 Poltekkes Gorontalo 38 Poltekkes Jakarta I 39 Poltekkes Jakarta II 17 61 Poltekkes Jakarta III 59 Poltekkes Jambi 50 Poltekkes Jayapura 14 104 Poltekkes Kalimantan Timur 55 Poltekkes Kendari 60
DATA PESERTA TUBEL POLTEKKES 2008-2018 NO POLTEKKES 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 JUMLAH 15 Poltekkes Kupang 10 19 8 13 28 4 6 9 118 16 Poltekkes Makassar 25 22 7 1 5 75 17 Poltekkes Malang 24 11 91 18 Poltekkes Maluku 14 12 26 2 105 POLTEKKES MAMUJU 3 20 Poltekkes Manado 29 100 21 Poltekkes Mataram 65 Poltekkes Medan 27 35 141 23 Poltekkes Padang 93 Poltekkes Palangkaraya Poltekkes Palembang 62 Poltekkes Palu 79 Poltekkes Pangkal Pinang Poltekkes Pontianak
DATA PESERTA TUBEL POLTEKKES 2008-2018 NO POLTEKKES 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 JUMLAH 29 Poltekkes Riau 3 6 10 5 2 4 41 30 Poltekkes Semarang 14 27 25 7 17 116 31 Poltekkes Sorong 1 12 32 Poltekkes Surabaya 22 16 8 11 15 114 33 Poltekkes Surakarta 34 Poltekkes Tanjung Pinang 24 35 Poltekkes Tanjungkarang 63 36 Poltekkes Tasikmalaya 21 13 9 88 37 Poltekkes Ternate 38 Poltekkes Yogyakarta 26 82 TOTAL 2777
YANG PERLU DIPERHATIKAN OLEH DIREKTUR POLTEKKES Pengusulan Tubel dari Dir. Poltekkes sesuai dengan Rencana Pengembangan SDM Poltekkes 5 tahunan dan tahunan Pengusulan Rencana Kebutuhan Tubel harus mempertimbangkan Peta Jabatan dan Pola karier Rencana Kebutuhan Tubel harus memuat : Prodi disesuaikan dgn Kebutuhan Poltekkes & Kualifikasi Akademik Calon peserta. Jangka Waktu Sumber Pembiayaan Penempatan Kembali di Poltekkes Sesuai Prioritas
YANG PERLU DIPERHATIKAN OLEH DIREKTUR POLTEKKES (LANJUT) Rencana Kebutuhan Tubel disampaikan ke Set Badan PPSDMK Melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap peserta tubel Melakukan Pembinaan terhadap peserta tubel Mendayagunakan lulusan sesuai kebutuhan organisasi Meminta laporan perkembangan pembelajaran setiap semester
POLTEKKES PENYELENGGARA TUBEL Melaporkan Hasil Seleksi Akademik Melaporkan Perkembangan & Hasil Studi peserta ke BPPSDMK Melaporkan Pengelolaan Keuangan Program Tubel Mengembalikan peserta ke Unit kerja Pengusul dengan tembusan ke BPPSDMK
TUBEL LUAR NEGERI (LN) Terdapat Hubungan Bilateral PT LN diakui Oleh Pemerintah Setempat & Pemerintah RI Dapat melalui Jalur LPDP Sedang disusun Regulasi untuk tubel LN diperuntukan bagi prodi yg tidak ada di Indonesia
YANG HARUS KU JAGA DAN KU PELIHARA SEHAT ADALAH HARTAKU, YANG HARUS KU JAGA DAN KU PELIHARA Terima Kasih TERIMA KASIH http://anakbersinar.com/assets/images/public/media/0b66834782d41ad790238af210e6470f.jpg