Koordinasi Penyelenggaran Kegiatan Statistik Sektoral DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA & BPS KABUPATEN WONOSOBO
Dasar Hukum Penyelenggaraan Kegiatan Statistik Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik Keputusan Kepala BPS Nomor 5 tahun 2000 tentang Sistem Statistik Nasional Keputusan Kepala BPS Nomor 6 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Statistik Dasar Keputusan Kepala BPS Nomor 7 tahun 2000 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Survei Statistik Sektoral Keputusan Kepala BPS Nomor 8 tahun 2000 tentang Tata Cara Pemberitahuan Sinopsis Survei Statistik Khusus Peraturan Kepala BPS Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah Kegiatan statistik diberikan perlindungan secara hukum melalui perundang-undangan yang berlaku. UU No 16/1997 tentang Statistik merupakan pengganti UU sensus tahun 1980. Dalam undang-undang ini, diatur seluruh penyelenggaraan kegiatan statistik di Indonesia. Turunan dari UU 16/1997 adalah PP 51/1999 tentang Penyelenggaraan Statistik. Berdasarkan PP tersebut diamanatkan kepada BPS untuk menjabarkan kembali tentang: Sistem Statistik Nasional Penyelenggaraan Statistik Dasar, Penyelenggaraan Statistik Sektoral, dan Penyelenggaraan Statistik Khusus. Keempat hal tersebut dituangkan dalam bentuk Keputusan Kepala BPS sebagaimana amanat PP kedalam empat keputusan yaitu: KepKa BPS No. 5, 6, 7, dan 8 pada tahun 2000. Sementara itu Kepka BPS tentang Berita Resmi Statistik dituangkan dalam Kepka 9. Pada perkembangannya, Negara Indonesia menerapkan sistem pemerintahan daerah yang baru yang dibentuk berdasarkan UU No. 32/2004 sebagai pengganti UU pemerintahan daerah sebelumnya. Pada sistem yang baru ini, terdapat pembagian urusan antara pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kab/kota yang tertuang dalam PP 38/2007. Oleh amanat PP 38/2007 inilah BPS menerbitkan Perka No 9/2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah. Perka ini yang menjadi dasar kerja yang sekaligus menjadi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria dari kegiatan statistik sektoral. Ketentuan dalam PP 38/2007 tersebut telah menjadi lampiran dalam UU 23/2014 sehingga perlu dilakukan penataan kembali terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral di provinsi maupun kabupaten/kota. [Next Slide] BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN WONOSOBO
Keterkaitan Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 11 ayat 1 Pasal 12 ayat 2n BPS adalah penyelenggara Statistik Dasar Statistik merupakan urusan pemerintahan konkuren wajib non pelayanan dasar Kalau diperhatikan, semua peraturan perundang-undangan yang berlaku selain perka 9/2009, semua tersebut sebelum munculnya sistem pemerintahan daerah yang baru. Artinya, semua peraturan disusun masih memusat dan belum terotonomkan. Akan tetapi, sistem statistik yang ada masih sangat relevan dengan kondisi saat ini, sehingga masih bisa dijadikan dasar penyelenggaraan statistik di Indonesia. Memang ada arah untuk penyempurnaan, tetapi tidak akan mengubah banyak sistem tersebutUU 16 tahun 1997 sebelum Otonomi Daerah. UU 23/2014 mengatur Pemda (prov/Kab/Kota) tetapi juga di UU 2 tahun 2004 UU 16/1997 itu tentang sektoral pusat dan daerah UU 23/2014 itu tentang sektoral untuk pemda Pasal 12 ayat 1 Instansi pemerintah adalah penyelenggara Statistik Sektoral BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN WONOSOBO
Keterkaitan Peraturan Pemerintah Membangun Sistem Statistik Nasional PP No. 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Turunan UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik Turunan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 2 Ayat 2 Dibentuk Organisasi Statistik Sektoral di Prov/Kab/Kota BPS adalah penyelenggara Statistik Dasar Pasal 23 Ayat 1 BPS merupakan lembaga yang berwenang atas urusan statistik (Persandian oleh Lemsaneg; Informatika oleh Kemenkominfo) Instansi pemerintah adalah penyelenggara Statistik Sektoral sesuai Tupoksinya PP 18 itu tentang OPD Di PP 18 seharusnya sudah serumpun. Di Kab. Serang, statistik itu urusan Setda. Pada PP 18 Lampiran T dijelaskan untuk pembentukan OPD, perlu mempertimbangkan aspek umum dan teknis. Aspek teknis inilah yang melibatkan BPS, yakni jumlah survei/kompromin yang mendapat rekomendasi BPS Pasal 22 Ayat 2 a dan b Instansi penyelenggara Survei Statistik Sektoral wajib memberitahukan kegiatannya dan mengikuti rekomendasi Pasal 18 Ayat 4e dan Pasal 37 Ayat 4n Statistik satu rumpun dengan Persandian maupun dengan Informatika. Membangun Sistem Statistik Nasional BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN WONOSOBO
Peraturan Kepala BPS Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah Penjelasan Pasal 2 Pemerintah Daerah menyelenggarakan statistik sektoral sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, secara mandiri atau melalui kerja sama daerah. Perka 9/2009 berhubungan dengan UU 23/2014. PP 38/2007 menjadi lampiran pada UU 23/2014 berkaitan antara pembagian kewenangan. Disebutkan bahwa BPS harus mengeluarkan NSPK (Norma Standar Prosedur Kriteria) Pasal 11 Dalam penyelenggaraan statistik sektoral, Pemerintah Daerah mengacu pada penggunaan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran yang digunakan oleh BPS guna memperoleh keterbandingan hasil BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN WONOSOBO
TUJUAN KEGIATAN KOORDINASI Mendukung terwujudnya Sistem Statistik Nasional (SSN) yang andal, efektif dan efisien; 1 Terlaksananya koordinasi dengan instansi penyelenggara kegiatan statistik sektoral baik di pusat maupun di daerah; 2 Tersusunnya sistem metadata statistik sektoral sebagai penunjang sistem pelayanan sehingga dapat bermanfaat bagi pengguna data secara luas; 3 Memberikan pemahaman pentingnya data statistik berkaitan dengan perencanaan dan pengambilan keputusan. 4 BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN WONOSOBO
MANFAAT KOORDINASI Memberikan dampak positif terhadap efektifitas dan efisiensi kegiatan perstatistikan di Indonesia Tidak akan terjadi duplikasi dalam penyelenggaraan statistik dan hasilnya dapat dimanfaatkan secara optimal Metadata Statistik dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat pengguna statistik Koordinasi dan kerjasama antara pendukung SSN akan memberikan dampak positif terhadap efektifitas dan efisiensi kegiatan perstatistikan di Indonesia Pelaksanaan Statistik Sektoral diharapkan tidak akan terjadi duplikasi dalam penyelenggaraan statistik dan hasilnya dapat dimanfaatkan secara optimal, serta dalam rangka menyusun Metadatabase Statistik Sektoral Pelaksanaan pelaporan sinopsis Statistik Khusus akan dirangkum dalam Metadata Statistik Khusus oleh BPS, diharapkan dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat pengguna statistik BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN WONOSOBO
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA No. kode_ daerah PROVINSI/KABUPATEN/KOTA SEMULA MENJADI KOMINFO STATISTIK PERSANDIAN 200 33 PROVINSI JAWA TENGAH A C 201 BANJARNEGARA B BD A5 202 BANYUMAS 203 BATANG 204 BLORA SB 205 BOYOLALI 206 BREBES 207 CILACAP 208 DEMAK 209 GROBOGAN 210 JEPARA 211 KARANGANYAR 212 KEBUMEN 213 KENDAL 214 KLATEN 215 KOTA MAGELANG 216 KOTA PEKALONGAN 217 KOTA SALATIGA Ket. A5=Dinas Tipe A dengan 5 bidang B=Dinas Tipe B BD=Bidang A =Dinas Tipe A C=Dinas Tipe C SB=Sub Bidang/Seksi
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA No. kode_ daerah PROVINSI/KABUPATEN/KOTA SEMULA MENJADI KOMINFO STATISTIK PERSANDIAN 218 33 KOTA SEMARANG A C BD A5 219 KOTA SURAKARTA B 220 KOTA TEGAL SB 221 KUDUS 222 MAGELANG 223 PATI 224 PEKALONGAN 225 PEMALANG 226 PURBALINGGA 227 PURWOREJO 228 REMBANG 229 SEMARANG 230 SRAGEN 231 SUKOHARJO 232 TEGAL 233 TEMANGGUNG 234 WONOGIRI 235 WONOSOBO Ket. A5=Dinas Tipe A dengan 5 bidang B=Dinas Tipe B BD=Bidang A =Dinas Tipe A C=Dinas Tipe C SB=Sub Bidang/Seksi
Sistem Statistik Nasional
Sistem Statistik Nasional Statistik Sektoral Statistik Dasar BPS K/L/I/D Statistik Khusus Masyarakat BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN WONOSOBO
Pengertian dan Jenis Statistik UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik & PP No. 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik Statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik. Dengan kata lain, statistik merupakan hasil dari penyelenggaraan kegiatan statistik Statistik Dasar Statistik Sektoral Statistik Khusus Dimanfaatkan untuk keperluan yang bersifat luas oleh pemerintah dan masyarakat Ciri-ciri: lintas sektor, makro berskala nasional Dimanfaatkan oleh instansi tertentu untuk memenuhi tugas pokok instansi tersebut Dimanfaatkan untuk kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain Kementerian/Lembaga/Dinas/Instansi (K/L/D/I) Stat. Dasar Stat. Sektoral Stat. Sektoral Stat. Sektoral Stat. Khusus BPS Swasta/Individu A B C
Siklus Kegiatan Sensus dan Survei BPS http://bps.go.id/ http://sp2010.bps.go.id/ 1 http://microdata.bps.go.id/ 9 http://sirusa.bps.go.id/ Beberapa Survei BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Survei Industri Besar dan Sedang Potensi Desa (Podes) Survei Harga Konsumen (SHK) 2 8 3 7 http://st2013.bps.go.id/ 6 4 5 http://se2016.bps.go.id/ SUPAS
Tujuan Coaching Clinic penguatan pemahaman tentang.. Pelaporan hasil penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral Pengajuan penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral Penyelenggaraan kegiatan statistik Coaching clinic adalah media pembinaan/pembelajaran yang disediakan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan statistik
Identifikasi Kebutuhan Implementasi Rancangan Tahapan Penyelenggaraan Kegiatan Statistik Identifikasi Kebutuhan Rancangan Implementasi Rancangan Pengumpulan Pengolahan Analisis Diseminasi Evaluasi
Identifikasi Kebutuhan Implementasi Rancangan Metadata Identifikasi Kebutuhan Rancangan Implementasi Rancangan Pengum-pulan Pengo-lahan Analisis Diseminasi Evaluasi Identifikasi Kebutuhan Mengidentifikasi kebutuhan Konsultasi dan konfirmasi kebutuhan Menentukan tujuan Identifikasi konsep dan definisi Memeriksa ketersediaan data Membuat proposal kegiatan (Term Of Reference)
Identifikasi Kebutuhan Implementasi Rancangan Metadata Identifikasi Kebutuhan Rancangan Implementasi Rancangan Pengum-pulan Pengo-lahan Analisis Diseminasi Evaluasi Rancangan Merancang output Merancang deskripsi variabel Merancang pengumpulan data Merancang kerangka sampel dan pengambilan sampel Mendesain sampling Merancang pengolahan dan analisis Merancang sistem dan alur kerja
Identifikasi Kebutuhan Implementasi Rancangan Metadata Identifikasi Kebutuhan Rancangan Implementasi Rancangan Pengum-pulan Pengo-lahan Analisis Diseminasi Evaluasi Implementasi Rancangan Membuat instrumen pengumpulan data (kuesioner) Membangun komponen diseminasi Memastikan alur kerja berjalan dengan baik Menguji sistem, instrumen, dan proses bisnis statistik Finalisasi sistem
Identifikasi Kebutuhan Implementasi Rancangan Metadata Identifikasi Kebutuhan Rancangan Implementasi Rancangan Pengum-pulan Pengo-lahan Analisis Diseminasi Evaluasi Pengumpulan Membangun kerangka sampel dan pemilihan sampel Mempersiapkan pengumpulan data melalui pelatihan petugas Melakukan pengumpulan data
Identifikasi Kebutuhan Implementasi Rancangan Metadata Identifikasi Kebutuhan Rancangan Implementasi Rancangan Pengum-pulan Pengo-lahan Analisis Diseminasi Evaluasi Pengolahan Integrasi data Penyuntingan (editing), penyahihan (validation), dan imputasi Menghitung penimbang (weight) Melakukan estimasi dan agregat
Identifikasi Kebutuhan Implementasi Rancangan Metadata Identifikasi Kebutuhan Rancangan Implementasi Rancangan Pengum-pulan Pengo-lahan Analisis Diseminasi Evaluasi Analisis Menyiapkan naskah output (tabulasi) Penyahihan output (pemeriksaan konsistensi antartabel) Interpretasi output Penerapan Disclosure Control
Identifikasi Kebutuhan Implementasi Rancangan Metadata Identifikasi Kebutuhan Rancangan Implementasi Rancangan Pengum-pulan Pengo-lahan Analisis Diseminasi Evaluasi Diseminasi Sinkronisasi antara data dengan metadata Menghasilkan produk diseminasi Manajemen rilis produk diseminasi Mempromosikan produk diseminasi Manajemen user support
Identifikasi Kebutuhan Implementasi Rancangan Metadata Identifikasi Kebutuhan Rancangan Implementasi Rancangan Pengum-pulan Pengo-lahan Analisis Diseminasi Evaluasi Evaluasi Mengumpulkan masukan evaluasi Evaluasi hasil
Mekanisme Kerja Statistik Sektoral di Daerah Satu Rumpun Bersama LemSaNeg dan KomInfo Sebelum PP 18/2016 Setelah PP 18/2016 16 BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN WONOSOBO
Pendekatan Ideal One Data Application Dev. BPS Application Users SATU DATA Bank Indonesia DinKes Kementerian BUMN/BUMD Bappeda Kepolisian DisDikPORA Pendekatan Ideal One Data
Koordinasi Di Pusat Penguatan data sektoral Setiap kementrian melakukan meta data indikator Kemendagri BAPPENAS Hasil meta data, di diskusikan dengan Bappenas dan BPS Kemenkes Merancang form standar dan system Input data Kemendiknas BPS RI Membuat pedoman cara pengisian data K/L……….. BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN WONOSOBO
Pelaksana Kegiatan Di Provinsi/ Kabupaten/Kota Contoh Setiap Dinas melakukan pengumpulan data indikator sesuai dengan form standart. Hasil pengumpulan data diserahkan ke Dinas Statistik. Dinas Statistik, bersama BPS daerah melakukan pengecekan kuantitas dan kualitas datanya. DINAS STATISTIK Dinkes Diknas BPS Prov/ Kab /Kota Dinas/Instansi… Forum Data BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN WONOSOBO
Sekian dan Terimakasih Maturnuwun Sekian dan Terimakasih http://wonosobokab.bps.go.id Jl. Mayjen Bambang Sugeng Km 2,2 bps3307@bps.go.id (0286) 324270 bps_kab_wonosobo