Manajemen Kredit.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UTS HUKUM PERBANKAN PEMBAHASAN.
Advertisements

Manajemen Piutang.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E, M.Si, Ak
RISIKO KREDIT ERVITA SAFITRI.
Disarikan oleh Rachmadi Usman Dosen Fakultas Hukum Unlam
Manajemen Perkreditan
PROSES PEMBERIAN KREDIT
Pertemuan 11 Pengertian dan Jenis-jenis Kredit Bank
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
Manajemen Kredit.
Pengalokasian dana dalam bentuk Kredit
KEGIATAN MENGALOKASIKAN DANA
Lecture Note: Marina Malian,SE,Ak 1. Kredit dan Pembiayaan Menurut UU Perbankan No. 10 tahun 1998, “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat.
4. Kegiatan Mengalokasikan Dana
ALOKASI Dana BANK (Kredit)
Kredit Usaha / Permodalan
4. Kegiatan Mengalokasikan Dana
Oleh Ervita Safitri, SE. MSi
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
MANAJEMEN KREDIT PERTEMUAN 6.
SUMBER-SUMBER PERMODALAN USAHA
MANAJEMEN SUMBER DANA BANK
Kredit usaha/ permodalan
Pengalokasian Dana Bank (Kredit & Pembiayaan)
MANAJEMEN PERBANKAN MANAJEMEN KREDIT BAB Vb
KREDIT BERMASALAH DAN PENYELESAIANNYA
KEGIATAN MENGALOKASIKAN DANA
ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
PENEMPATAN DANA BANK Kredit: (UU Perbankan No. 10 Tahun 1998)
SUMBER-SUMBER PERMODALAN USAHA (P8)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PENGALOKASIAN DANA BANK (KREDIT DAN PEMBIAYAAN)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT
PERKREDITAN Pengertian Kredit Menurut asal mula kata “kredit” dari kata Credere yang artinya adalah kepercayaan, maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh.
AKUNTANSI KREDIT YANG DIBERIKAN
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT
5 Bab Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan.
AKUNTANSI KREDIT YANG DIBERIKAN
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
Risiko Kredit Bab 10 /
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT
Pengalokasian Dana Bank (Kredit dan Pembiayaan)
AKUNTANSI KREDIT YANG DIBERIKAN - TEORI
Pengukuran Risiko Amalia Ilmiani.
ABSTRAK PENANGANAN PEMBIAYAAN AKAD MURABAHAH DALAM
MANAJEMEN PERBANKAN BAB Va MANAJEMEN KREDIT JENIS-JENIS KREDIT
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
MANAJEMEN PERKREDITAN
4. Kegiatan Mengalokasikan Dana
PRODUK PENYALURAN DANA PERBANKAN SYARIAH
Kredit Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang
MANAJEMEN KREDIT PENGERTIAN KREDIT : (UU no. 10/1998 pl 1)
4. Kegiatan Mengalokasikan Dana
MANAJEMEN PIUTANG ARI DARMAWAN, DR, S.AB, M.AB.
PAP 15 B Nama Kelompok Mitta Putri Hartanti
BAB IV MANAJEMEN KREDIT.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
SUMBER SUMBER DANA BANK DAN MANAJEMEN BANK
PRINSIP-PRINSIP PENYALURAN KREDIT
Pengertian dan Jenis-jenis Kredit Bank
MANAJEMEN KREDIT PENGERTIAN KREDIT : (UU no. 10/1998 pl 1)
MANAJEMEN PERBANKAN Oleh : MAIZA FIKRI, ST, M.M
Materi ke 12 Manajemen KREDIT
MANAJEMEN PERBANKAN JENIS-JENIS KREDIT JAMINAN KREDIT
MANAJEMEN KREDIT PENGERTIAN KREDIT : (UU no. 10/1998 pl 1)
PENJUALAN ANGSURAN (INSTALLMENT SALES)
SUMBER-SUMBER PERMODALAN USAHA
Bab 3 PENEMPATAN DANA BANK.
Transcript presentasi:

Manajemen Kredit

Prinsip Dasar Kebijakan Kredit Peranan Kredit bagi kehidupan bank Rata-rata jumlah harta bank umum yang tersalur pada kredit 60-70 persen. Dampak kredit macet, menjadi sumber terjadinya krisis ekonomi 1998. Thailand, kredit bermasalah USD 35 milyar Korea sel. 65 milyar, Ind 106,4 milyar rp. Thn 1997, pangsa kredit pada bank umum di Ind. 80,7 %.

Jenis-jenis Kredit berdasarkan tujuannya a) Kredit Konsumtif Kredit yang bertujuan untuk memperoleh barang-barang atau kebutuhan lainnya guna memenuhi keputusan dalam konsumsi. b) Kredit Produktif Kredit yang bertujuan untuk memperlancar jalannya proses produksi, mulai dari saat pengumpulan bahan mentah, pengolahan, sampai pada proses penjualan barang-barang yang sudah jadi. Jenis-jenis Kredit berdasarkan tujuannya

Jenis-jenis Kredit berdasarkan Jangka Waktunya a) Short Term Credit (kredit jangka pendek) Adalah kredit yang berjangka waktu maksimum satu tahun b) Intermediate Term Credit (kredit jangka waktu menengah) Adalah suatu bentuk kredit yang berjangka waktu dari satu sampai tiga tahun c) Long Term Credit (kredit jangka Panjang) Adalah suatu bentuk kredit yang berjangka waktu lebih dari tiga tahun d) Demand loan atau call loan Suatu bentuk kredit yang setiap waktu dapat diminta kembali Jenis-jenis Kredit berdasarkan Jangka Waktunya

Jenis Kredit Menurut Sektor Ekonomi a. sektor Pertanian, Perburuhan, dan Sarana Pertanian b. sektor Pertambangan c. sektor Perindustrian d. sektor Listrik, Gas, dan Air e. sektor Konstruksi f. sektor Perdagangan, Restoran, dan Hotel g. sektor Jasa-jasa Sosial Masyarakat h. sektor lain-lain Jenis Kredit Menurut Sektor Ekonomi

Prosedur Pemberian Kredit Proses pemberian dan penilaian kredit secara umum antar bank tidak jauh berbeda. Yang menjadi perbedaan mungkin hanya terletak dari bagaimana cara-cara bank tersebut menilai serta persyaratan yang diterapkan dengan pertimbangan masing-masing bank. Secara umum proses pemberian kredit oleh badan hukum : 1. Pengajuan berkas-berkas Pemohon kredit mengajukan permohonan kredit yang dituangkan dalam pengajuan proposal. 2. Penyelidikan Berkas Pinjaman Untuk mengetahui apakah berkas sudah lengkap sesuai persyaratan termasuk menyelidiki keabsahan berkas. 3. Wawancara Awal Merupakan penyidikan kepada calon peminjam dengan langsung berhadapan calon peminjam. 4. On The Spot Kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai objek ang akan dijadikan usaha atau jaminan.

5. Wawancara II Merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangan setelah on the spot. 6. Keputusan Kredit Untuk menentukan apakah kredit diterima atau ditolak. Keputusan kredit biasanya merupakan keputusan tim. 7. Penandatanganan Akad Kredit/ Perjanjian Lainnya Calon nasabah menandatangani akad kredit, mengikat jaminan dengan hipotik dan surat perjanjian atau pernyataan yang dianggap perlu baik penandatanganan langsung atau dengan melalui notaris. 8. Realisasi Kredit 9. Penyaluran/ Penarikan Dana

ISTILAH PADA KREDIT Commitment fee Preambul Biaya yang dikenakan karena debitur belum menarik seluruh dana kredit yang disediakan. Preambul Pencantuman nama, alamat perusahaan debitur yang mengadakan perjanjian kredit, dan kapan dimana perjanjian kredit ditandatangani Representations and warranties Jaminan kebenaran dari debitur mengenai laporan keuangan, perusahaan secara hukum, perjanjian lainnya

Covenants Jaminan debitur selama jangka waktu kredit tidak melakukan hal khusus yang dicantumkan dalam perjanjian Affirmative covenants Memuat kesanggupan debitur melakukan hal demi kepentingan kreditur Negative covenants / restrictive clauses Kesanggupan debitur tidak melakukan sesuatu hal selama masa perjanjian kredit

Event of default Hal yang bilamana terjadi menyebabkan debitur dinyatakan tidak memenuhi janji, sehingga perjanjian menjadi batal. Debitur wajib membayar sisa saldo kredit terhutang.

Analisis Permohonan Kredit

Analisis 7P 1. Personality Menilai nasabah dari segi kepribadiannya juga tindakan dalam menghadapi masalah dan menyelesaikannya. 2. Party Mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi tertentu . 3. Purpose Untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. 4. Prospect Menilai usaha nasabah di masa akan datang menguntungkan atau tidak.

5. Payment Ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit. 6. Profitability Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. 7. Protection Bagaimana menjaga agar kredit yang diberikan mendapatkan jaminan perlindungan sehingga kredit yang diberikan benar-benar aman.

Prinsip-prinsip Perkreditan 5C 1) Character Penilaian character ini dapat mengetahui sejauh mana tingkat kejujuran dan tekad baik calon debitur yaitu kemauan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dari calon debitur. 2) Capacity Penilaian capacity untuk melihat kemampuan dalam melunasi kewajibannya dari kegiatan usaha yang dilakukan atau kegiatan usaha yang akan dilakukan yang dibiayai dengan kredit dari bank. 3) Capital Penilaian terhadap prinsip capital tidak hanya melihat besar kecilnya modal yang dimiliki oleh calon debitur tetapi juga bagaimana distribusi modal itu ditempatkan. Prinsip-prinsip Perkreditan 5C

Prinsip-prinsip Perkreditan 5C 4) Collateral Adalah jaminan fisik harta benda yg bernilai uang & mempunyai harga stabil & mudah dijual. Jika peminjam tidak mampu membayar hutangnya, maka tindakan akhir yg dilakukan oleh bank adalah melaksanakan haknya atas collateral yg diikat secara yuridis utk menjamin hutangnya pada bank. 5) Condition of Economy Penilaian situasi & kondisi politik/sosial/ekonomi, & kondisi pd sektor usaha calon debitur. Maksudnya agar bank dapat memperkecil risiko yg mungkin timbul oleh kondisi ekonomi, keadaan perdagangan & persaingan di lingkungan sektor usaha calon debitur dapat diketahui. Prinsip-prinsip Perkreditan 5C

Analisis 3 R 1. Return Yaitu penilaian atas hasil yang akan dicapai oleh perusahaan calon peminjam setelah mendapatkan kredit, apakah hasil tersebut cukup untuk menutup hasil pinjaman serta sekaligus memungkinkan pula usahanya untuk berkembang terus. 2. Repayment Sebagai kelanjutan dari return diatas, yang kemudian diperhitungkan kemampuan, jadwal serta jangka waktu pengembalian kembali kredit. 3. Risk Bearing Activity Yaitu sejauh mana ketahanan suatu perusahaan calon peminjam untuk menanggung resiko kegagalan andaikata terjadi suatu hal dikemudian hari yang tidak diinginkan. 11/9/2018

Kualitas Kredit Lancar (L) Dalam Perhatian Khusus (DPK) Kurang Lancar (KL) Diragukan (D) Macet (M) Kualitas Kredit

Kriteria Kredit Lancar (L) Kredit lancar yaitu kredit yang pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran bunganya tepat waktu, perkembangan rekening baik dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan kredit. Kredit lancar mempunyai kriteria sbb : 1) Pembayaran angsuran pokok dan bunga tepat waktu. 2) Memiliki mutasi rekening yang aktif. 3) Bagian dari kredit yang dijamin dengan uang tunai. Kriteria Kredit Lancar (L)

Kriteria Kredit Kurang Lancar (KL) Yaitu kredit yang pengembalian pokok pinjaman atau pembayaran bunganya terdapat tunggakan telah melampaui 90 hari sampai 180 hari dari waktu yang telah disepakati. Kredit kurang lancar mempunyai kriteria sebagai berikut : 1) Terdapat tunggakan angsuran pokok dan bunga yang telah melampaui 90 hari. 2) Frekuensi mutasi rendah. 3) Terjadi pelnggaran terhadap kontrak yang telah dijanjikan lebih dari 90 hari. 4) Terjadi mutasi masalah keuangan yang dihadapi debitur. 5) Dokumentasi pinjaman lemah Kriteria Kredit Kurang Lancar (KL)

Kriteria Kredit Diragukan (D) Yaitu kredit yang pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran bunganya terdapat tunggakan yang telah melampaui 180 hari sampai 270 hari dari waktu yang disepakati. Kredit diragukan memiliki kriteria sebagai berikut : 1) Terdapat tunggakan angusran pokok atau bunga yang telah melampaui 180 hari. 2) Terjadinya wanprestasi lebih dari 180 hari. 3) Terjadi cerukan yang bersifat permanen. 4) Terjadi kapitalisasi bunga. 5) Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian maupun pengikat pinjaman. Kriteria Kredit Diragukan (D)

Kriteria Kredit Macet (M) Yaitu kredit yang pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran bunganya terdapat tunggakan telah melampaui 270 hari. Kredit macet mempunyai kriteria sebagai berikut : 1) Terdapat tunggakan angsuran pokok yang telah melampaui 270 hari. 2) Kerugian operasional dituntut dengan pinjaman baru. 3) Jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar, baik dari segi hukum maupun dari segi kondisi pasar. Kriteria Kredit Macet (M)

UPAYA PENYELAMATAN KREDIT MACET RESCHEDULING a. Memperpanjang jangka waktu kredit b. Memperpanjang jangka waktu angsuran RECONDITIONING a. Kapitalisasi bunga b. Penundaan pembayaran bunga c. Penurunan suku bunga d. Pembebasan bunga RESTRUCTURING a. Menambah jumlah kredit b. Menambah equity 4. KOMBINASI 5. PENYITAAN JAMINAN