ANGGARAN DASAR DAN “ART” GERAKAN PRAMUKA OLEH: Y. SARI MURTI W.,SH.M.HUM. DISAMPAIKAN DALAM RANGKA KPDK 19 JANUARI 2005
LANDASAN HUKUM KRONOLOGI AD-ART GP Keppres 238 Th 1961 ttg Gerakan Pramuka Keppres No 12 Th 1971 tentang AD GP dan Keputusan Kwarnas No 45/KN/1974 ttg ART GP Keppres No 46 Th 1984 tentang AD GP dan Keputusan Kwn No 194 Th 1984 ttg ART GP Keppres No 57 Th 1988 ttg AD GP dan Keoutusan Kwn No 103 Th 1989 ttg ART GP Keppres No 34 Th 1999 ttg AD GP dan Keputusan Kwn No 107 Th 1999 ttg ART GP Keppres No 104 Th 2004 ttg Pengesahan Anggaran Dasar GP (hasil Munas 2003)
KEBANGKITAN KEPANDUAN MASA LALU SERTA KEHADIRAN PENDATANG BARU APA MAKNANYA BAGI GERAKAN PRAMUKA DAN SEGENAP WARGA GERAKAN PRAMUKA? MASIHKAH KITA TERJANGKITI PENYAKIT “RELUCTANT TO CHANGE”?
Mengapa AD GP perlu disempurnakan? Gerakan Pramuka tidak berada di ruang hampa, berada di masa transisi (demokrasi, otonomi daerah) GP sebagai organisasi dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks baik dari dalam maupun dari luar (pengorganisasian, kemandirian ic. Dana, tidak populer-kalah menarik dengan “yang lain”, sikap resistensi tinggi dari masyarakat dll)
APA YANG HARUS DILAKUKAN? PEMBENAHAN SECARA INTERNAL oki. INSTRUMENNYA HARUS DISEMPURNAKAN GERAKAN HARUS TANGGAP PADA TUNUTAN PERUBAHAN DALAM MASYARAKAT TANPA HARUS MENINGGALKAN JATI DIRI (SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR DAN METODE) GERAKAN YA HARUS BERGERAK, KALAU DIAM NAMANYA BUKAN GERAKAN…..…”Scout movement”
KITA MEMANG HARUS BERUBAH SETIAP GERAKAN TENTU MENGANDAIKAN ADA PERUBAHAN KARENA TUGAS POKOK GP PADA AKHIRNYA DEMI DUNIA YANG LEBIH BAIK…….BERANIKAH GP BERUBAH, BERANIKAH KITA MEMULAI PERUBAHAN ITU SEBELUM MERUBAH KELUAR??????
ARTI PENTING AD-ART GP LANDASAN GERAK BAGI SEGENAP KOMPONEN GP UNTUK MENJALANKAN RODA ORGANISASI DALAM RANGKA MEWUJUDKAN CITA-CITANYA AD GP MEMUAT KETENTUAN POKOK ORGANISASI ART GP MEMUAT KETENTUAN UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN DALAM AD
POKOK-POKOK AD GP PEMBUKAAN BHW KAUM MUDA BERSAMA ORANG DEWASA MEMPUNYAI KEWAJIBAN MELANJUTKAN PERJUANGAN. DIKPRAM MEMPUNYAI SASARAN PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA KAUM MUDA NAMA, STATUS, TEMPAT DAN WAKTU (Ps 1, 2) ASAS,TUJUAN, TUGAS POKOK, FUNGSI (Ps 3,4,5,6) SIFAT, UPAYA DAN USAHA (Ps 7, 8) SISTEM AMONG, PDMK, KODE KEHORMATAN, MOTTO, KIASAN DASAR )Ps 9,10,11,12,13,14,15) ORGANISASI: ANGGOTA, JENJANG ORGANISASI, PRAMUKA UTAMA, KEPENGURUSAN, SAKA, DK, LEMDIKA, BIMBINGAN, PEMERIKSAAN KEUANGAN (Ps 16-25) MUSYAWARAH DAN REFERENDUM (Ps 26-27) PENDAPATAN DAN KEKAYAAN (Ps 28-29) ATRIBUT (Ps 30-34) ART (Ps 35) PEMBUBARAN (Ps 36) PERUBAHAN AD (Ps 37)
ANGGARAN RUMAH TANGGA BEBERAPA CATATAN PENTING: INKONSISTENSI (PS 10 ART) KETIDAKJELASAN ALAT PERLENGKAPAN ATAU ALAT KELENGKAPAN (PS 14 ART)
PENYEMPURNAAN terhadap AD 1999 PEMBUKAAN: alinea 3, ….“kaum muda bersama orang dewasa” berdasarkan kemitraan; alinea 5 “…..dilandasi sistem among……” Batang tubuh: Ps 4 Tujuan, Ps 5 Tugas Pokok, Ps 8 Upaya dan Usaha, Ps 9 Sistem Among, Ps 12 Metode Kepramukaan
Ps 16 Anggota anggota muda: S,G,T anggota dewasa dewasa muda: D Lanjutan….. Ps 16 Anggota anggota muda: S,G,T anggota dewasa dewasa muda: D Ps 17 Jenjang organisasi, Ps 21 SAKA, Ps 22 Dewan Kerja, Ps 23 Bimbingan, Ps 25 Pemeriksa Keuangan
AD GP MEMANG SUDAH DISEMPURNAKAN.. AD HANYA AKAN BERARTI KALAU IA BENAR-BENAR DIPAHAMI, DIHAYATI, DAN DIIMPLEMENTASIKAN DALAM KEHIDUPAN ORGANISASI