INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Advertisements

KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN 2010.
PENDEKATAN PENYUSUNAN ANGGARAN
SESI IV Pengertian Satker Format Baru RKA K/L 2011 Kesimpulan.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
STANDAR BIAYA KHUSUS (SBK)
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
OVERVIEW PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
RENCANA INDUK PENELITIAN (RIP) UNIVERSITAS DIPONEGORO
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
PERUBAHAN PARADIGMA PERTANGGUNGJAWABAN PENELITIAN
PENGUKURAN DAN PENETAPAN TINGKAT KESIAPTERAPAN TEKNOLOGI
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
INSPEKTORAT WILAYAH VI
STANDAR BIAYA KELUARAN (SUB-OUTPUT PENELITIAN)
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
PERTEMUAN AAWAL TAHUN2016 CAPAIAN DAN PROGRAM KERJA
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018
STANDAR BIAYA KELUARAN
PROGRAM PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Eksistensi Kerjasama Pemerintah Pusat dan Daerah Pasca UU Nomor 23/2014 ttg Pemerintah Daerah dalam Perspektif Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Hotman.
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
STANDAR BIAYA KELUARAN UMUM - SUB OUTPUT PENELITIAN
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN GUNA MEMINIMALISIR PENYIMPANGAN DAN TEMUAN
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
Inspektorat Kabupaten Sleman
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
URGENSI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Pemerintah Desa
STANDAR BIAYA KELUARAN (SUB-OUTPUT PENELITIAN)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA
UNIVERSITAS AIRLANGGA
Tata Cara Penyusunan RAB dan Laporan Keuangan Penelitian dan PKM
PERMENKEU No. 106/PMK.02/2016 TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN
DRPM Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan
Penyusunan Kegiatan dan Anggaran Tahun 2019
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
STANDAR BIAYA KELUARAN (SUB-OUTPUT PENELITIAN)
Makassar, 15 November 2017 PEMBINAAN TEKNIS PERENCANAAN ANGGARAN & EVALUASI SBK TA Oleh : Kabag Proggar Biro Ren Settama BNN Kombes Pol Dra. Kasiani.
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
TOPIK PENDUKUNG (SINTA, TKT DAN RAB)
Tata Cara Penyusunan RAB dan Laporan Keuangan Penelitian dan PKM
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
INTEGRASI LEMBAGA PENELITIAN K/L TERKAIT RUU SINAS IPTEK
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TOPIK PENDUKUNG (SINTA, TKT DAN RAB)
TOPIK PENDUKUNG (SINTA, TKT DAN RAB)
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT KEMENRISTEKDIKTI OLEH: DR. SALWIN MD, M.Pd, DKK Auditor Utama INSPEKTORAT JENDERAL.
Manajemen risiko penelitian dan pengabdian pada masyarakat
PENELITIAN PENCIPTAAN DAN PENYAJIAN SENI (P3S)
By Dr. Yohanes Indrayono, Ak., MM, CA Inspektur III
REVIU DAN EVALUASI BERBASIS APLIKASI
Sistem Informasi Perencanaan dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
Dalam Rangka Peningkatan Income Generating
PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BOPTN PENELITIAN
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
USULAN RAB Diadopsi dari Materi Workshop Peningkatan Kualitas Penelitian Ristekdikti.
Transcript presentasi:

INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI STANDAR BIAYA KELUARAN BIDANG PENELITIAN & CAKUPAN SBK BIDANG PENELITIAN Disampaikan pada Pelatihan Peningkatan Kapasitas Reviewer di Lingkungan LLDIKTI WIL. IV Jatinangor, 12 September 2018 Oleh : Mohamad Hardi, Ak. Mprof Acc, CA. QIA. Inspektur 1 Kemenristekdikti

Curriculum Vitae Nama Alamat Pendidikan Pekerjaan DIII Akuntansi STAN, 1985 DIV Akuntansi STAN, 1991 S2 Master of Professional Accounting, University of Queensland 2000 Short Course Auditing in IT Environment, India 2010 Alamat Auditor BPKP (1985 - 2001 ) Kasubbid Pelaporan PUSDIKLATWAS BPKP (2001-2004) Dosen Luar Biasa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti (2002-2012) Kasubag Program dan Pelaporan BPKP Lampung (2004-2007) Kasubid Bimbingan Perencanaan BPKP (2007 – 2008) Kabid Investigasi BPKP Prov Sumbar (2008- 2011 ) Pengendali Teknis BPKP Prov Banten (2011-2015) Inspektur I Kemenristekdikti (2015 – Skrg) Pekerjaan Pendidikan Jl. Express IV Blok WW-1 Kemang Pratama, Bekasi Mohamad Hardi, Ak. MProf. Acc., CA., QIA.

PERMASALAHAN YANG DIHADAPI PENELITI DI INDONESIA Anggaran Rendah MERUBAH PARADIGMA RISET Riset Berbasis Proses (Peneliti sibuk urusan SPJ,Kwitansi dll.) RISET BERBASIS OUTPUT Tidak Ada Jaminan Keberlanjutan Anggaran Riset MENUJU ERA EMAS PENELITIAN DI INDONESIA 2017 SDM Peneliti Sedikit

LATAR BELAKANG UU No. 17 Tahun 2003 mengamanatkan penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) utk meningkatkan kualitas APBN.  Standar Biaya Keluaran (SBK) merupakan dari kebijakan standar biaya sebagai instrumen penting dlm penerapan PBK utk menjamin efisiensi alokasi & efisiensi operasional.  SBKU Bidang Penelitian merupakan paradigma baru dari kebijakan penganggaran untuk mewujudkan penerapan kebijakan penganggaran berbasis kinerja yang makin berkualitas dan pengelolaan anggaran penelitian. 

DASAR HUKUM SBK PENELITIAN Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 20 10 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara Lembaga  Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja   Peraturan Menteri Keuangan No. 106/PMK.02/2016 Tanggal 30 Juni 2016 tentang SBK Sub Output Penelitian 2017  MULAI BERLAKU TA 2017  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 86 /Pmk.02/2017 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 20 18 Permenristekdikti No. 69 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Komite Penilaian Dan/Atau Reviewer dan Tatacara Pelaksanaan Penilaian Penelitian dengan Menggunakan Standar Biaya Keluaran Tahun 2017 (Amanat Pasal 5 (2) Permenkeu No. 106/PMK.02/2016) 

Output Penelitian distandarkan dgn SBKU OPERASIONALISASI SBKU-P Necessity Pembiayaan Penelitian Rumusan Output- Suboutput Penelitian harus tertata Effectivity ppembiayaan penelitian Efisiensi Alokasi Bid Penelitian Biaya Output-Sub Output Penelitian distandarkan dgn SBKU Penelitian Berbasis Kinerja Efisiensi Operasional Bid Penelitia 3 Prove Hasil penelitian hrs lebih baik Evaluasi Kinerja Penelitian Improve kebijakan penelitian Sumber: Kementerian Keuangan

Definisi & Cakupan SBK SBK TA 2018 meliputi: SBK adalah besaran biaya yg ditetapkan untuk menghasilkan (sub output) keluaran (output)/ sub keluaran (Pasal 1 PMK 86)  Cakupan SBK TA 2018 meliputi: 1. SBKU, terdiri dari sub output: a. Perencanaan, Pemeriksaan, Diklat; b. Penelitian. 2. SBKK (Pasal 2 PMK 86)

Fungsi SBK Dalam rangka Perencanaan 1. Batas tertinggi yg besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan RKAK/L TA 2018; Referensi penyusunan prakiraan maju; Bahan penghitungan pagu indikatif K/L TA 2019; dan/atau Referensi penyusunan SBK sejenis pada K/L yang berbeda. 2. 3. 4. (Pasal 3 PMK 86) Dalam rangka Pelaksanaan 1. Berfungsi Sebagai Estimasi, 2. Prakiraan besaran biaya yang dapat dilampaui, karena perubahan komponen tahapan dan/atau penggunaan satuan biaya yang dipengaruhi harga pasar. 3. Ayat ( 1 ) dan ayat (2) dikecualikan bagi pelaksanaan anggaran SBK Sub Output Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b. (Pasal 4 PMK 86)

Pelaksanaan SBKU Penelitian 1. Dalam pelaksanaan anggaran, besaran penggunaan satuan biaya untuk Sub Keluaran (Sub Output) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b didasarkan pada hasil penilaian komite penilaian dan / a tau reviewer, Pedoman pembentukan komite penilaian dan/ atau reviewer, dan tata cara pelaksanaan penilaian penelitian mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi. Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi pada keluaran hasil akhir penelitian sesuai dengan kualifikasi standar kualitas yang telah ditetapkan dalam tata cara pelaksanaan penilaian. 2. 3. (Pasal 5 PMK 86)

CAKUPAN SBK BIDANG PENELITIAN 5 Jenis Penelitian: 1. 2. 3. 4. 5. Riset Pembinaan/Kapasitas Riset Dasar Riset Terapan Riset Pengembangan Kajian Aktual Strategis 15 Bidang Fokus: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. BF BF BF BF BF BF BF BF BF BF BF BF BF BF BF Pangan-Pertanian Energi-EBT Kesehatan-Obat Transportasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Hankam Material Maju Kemaritiman Kebencanaan Soshum, Senbud, Pendidikan Desk Study Dalam Negeri Soshum, Senbud, Pendidikan Desk Study Luar Negeri Soshum, Senbud, Pendidikan Penelitian Lapangan Dalam Negeri (Kecil) Soshum, Senbud, Pendidikan Penelitian Lapangan Dalam Negeri (Sedang) Soshum, Senbud, Pendidikan Penelitian Lapangan Dalam Negeri (Besar) Soshum, Senbud, Pendidikan Penelitian Lapangan Luar Negeri

Pendidikan Desk Study Dalam Negeri BESARAN SBK BIDANG PENELITIAN No Uraian Satuan Besaran 1 SBK Riset Pembinaan/Kapasitas 1 Laporan 20.000.000 2 SBK Riset Dasar a SBK Riset Dasar Bidang Fokus Pangan-Pertanian 1 Laporan 98.000.000 b SBK Riset Dasar Bidang Fokus Energi-EBT 1 Laporan 118.500.000 c SBK Riset Dasar Bidang Fokus Kesehatan-Obat 1 Laporan 317.000.000 d SBK Riset Dasar Bidang Fokus Transportasi 1 Laporan 178.400.000 e SBK Riset Dasar Bidang Fokus Teknologi Informasi dan Komunikasi 1 Laporan 93.900.000 (TIK) f SBK Riset Dasar Bidang Fokus Hankam 1 Laporan 245.000.000 g SBK Riset Dasar Bidang Fokus Material Maju 1 Laporan 162.100.000 h SBK Riset Dasar Bidang Fokus Kemaritiman 1 Laporan 151.100.000 i SBK Riset Dasar Bidang Fokus Kebencanaan 1 Laporan 133.800.000 j SBK Riset Dasar Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, 1 Laporan 130.000.000 Pendidikan Desk Study Dalam Negeri k SBK Riset Dasar Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, 1 Laporan 240.000.000 Pendidikan Desk Study Luar Negeri l SBK Riset Dasar Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, 1 Laporan 300.000.000 Pendidikan Penelitian Lapangan Dalam Negeri (Kecil) m SBK Riset Dasar Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, 1 Laporan 490.000.000 Pendidikan Penelitian Lapangan Dalam Negeri (Menengah) n SBK Riset Dasar Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, 1 Laporan 675.000.000 Pendidikan Penelitian Lapangan Dalam Negeri (Besar) o SBK Riset Dasar Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, 1 Laporan 650.000.000 Pendidikan Penelitian Lapangan Luar Negeri

Pendidikan Desk Study Dalam Negeri Kebijakan BESARAN SBK BIDANG PENELITIAN No Uraian Satuan Besaran 3 SBK Riset Terapan a SBK Riset Terapan Bidang Fokus Pangan-Pertanian 1 Laporan 226.000.000 b SBK Riset Terapan Bidang Fokus Energi-EBT 1 Laporan 231.900.000 c SBK Riset Terapan Bidang Fokus Kesehatan-Obat 1 Laporan 458.800.000 d SBK Riset Terapan Bidang Fokus Transportasi 1 Laporan 153.200.000 e SBK Riset Terapan Bidang Fokus Teknologi Informasi dan 1 Laporan 218.400.000 Komunikasi (TIK) f SBK Riset Terapan Bidang Fokus Hankam 1 Laporan 410.200.000 g SBK Riset Terapan Bidang Fokus Material Maju 1 Laporan 380.800.000 h SBK Riset Terapan Bidang Fokus Kemaritiman 1 Laporan 219.000.000 i SBK Riset Terapan Bidang Fokus Kebencanaan 1 Laporan 337.500.000 j SBK Riset Terapan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, 1 Naskah 100.000.000 Pendidikan Desk Study Dalam Negeri Kebijakan k SBK Riset Terapan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, 1 Naskah 175.000.000 Pendidikan Desk Study Luar Negeri Kebijakan l SBK Riset Terapan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, 1 Naskah 300.000.000 Pendidikan Penelitian Lapangan Dalam Negeri (Kecil) Kebijakan m SBK Riset Terapan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, 1 Naskah 490.000.000 Pendidikan Penelitian Lapangan Dalam Negeri (Menengah) Kebijakan n SBK Riset Terapan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, 1 Naskah 675.000.000 Pendidikan Penelitian Lapangan Dalam Negeri (Besar) Kebijakan o SBK Riset Terapan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, Pendidikan Penelitian Lapangan Luar Negeri 1 Naskah Kebijakan 650.000.000

5 SBK Kajian Aktual Strategis 1 Naskah 70.000.000 BESARAN SBK BIDANG PENELITIAN No Uraian Satuan Besaran 4 SBK Riset Pengembangan a SBK Riset Pengembangan Bidang Fokus Pangan-Pertanian 1 Laporan 578.100.000 b SBK Riset Pengembangan Bidang Fokus Energi-EBT 1 Laporan 1.134.800.000 c SBK Riset Pengembangan Bidang Fokus Kesehatan-Obat 1 Laporan 1.058.100.000 d SBK Riset Pengembangan Bidang Fokus Transportasi 1 Laporan 359.600.000 e SBK Riset Pengembangan Bidang Fokus Teknologi Informasi dan 1 Laporan 412.500.000 Komunikasi (TIK) f SBK Riset Pengembangan Bidang Fokus Hankam 1 Laporan 569.600.000 g SBK Riset Pengembangan Bidang Fokus Material Maju 1 Laporan 433.500.000 h SBK Riset Pengembangan Bidang Fokus Kemaritiman 1 Laporan 311.500.000 i SBK Riset Pengembangan Bidang Fokus Kebencanaan 1 Laporan 1.093.700.000 j SBK Riset Pengembangan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni 1 Laporan 525.000.000 Budaya, Pendidikan 5 SBK Kajian Aktual Strategis 1 Naskah 70.000.000 Kebijakan

BESARAN BIAYA TAMBAHAN SBK BIDANG PENELITIAN No Uraian Besaran 1 Publikasi/artikel jurnal nasional tidak terakreditasi 3.000.000 2 Publikasi/artikel jurnal nasional terakreditasi 10.000.000 3 Publikasi/artikel jurnal regional/ internasional tidak terindeks 15.000.000 4 Publikasi/artikel jurnal regional/ internasional terindeks 50.000.000 5 Prototipe R&D/digunakan dalam kebijakan 60.000.000 6 Prototipe laik industri/digunakan dalam kebijakan 65.000.000 7 Paten/hak cipta terdaftar 75.000.000 8 Paten/hak cipta granted 80.000.000 9 Paten/hak cipta terpakai di industri 90.000.000 10 Buku nasional 30.000.000 11 Buku internasional 65.000.000 12 Naskah kebijakan 25.000.000 13 Artikel populer di media cetak 2.000.000 14 Material/spesimen/jenis kekayaan hayati penambahan 50.000.000 15 Material/spesimen/jenis kekayaan hayati baru 75.000.000 16 Material untuk produk biologi 50.000.000 17 Galur perbaikan untuk seed/sistem ekspresi protein rekombinan 75.000.000 18 Jenis hasil penangkaran 100.000.000 19 Temuan senyawa baru sintetis untuk obat 100.000.000 20 Temuan senyawa baru dari natural resource untuk obat 150.000.000

BESARAN BIAYA TAMBAHAN SBK BIDANG PENELITIAN No Uraian Besaran 21 Temuan senyawa/squence DNA penambahan 100.000.000 22 Temuan senyawa baru dari natural resources untuk obat 150.000.000 23 Protokol riset keanekaragaman hayati (kehati) 150.000.000 24 Galur perbaikan 150.000.000 25 PVT/varietas terdaftar 1.000.000.000 26 PVT/varietas terdaftar ornamental 100.000.000 27 Jenis fauna penangkaran, domestikasi, breeding 200.000.000 28 Jenis benih/bibit/varietas/strain fauna unggul hasil propagasi, domestikasi, 600.000.000 breeding 29 Jenis flora hasil propagasi domestikasi, breeding 100.000.000 30 Jenis benih/bibit/varietas flora unggul hasil propagasi, domestikasi, breeding 500.000.000 31 Jenis isolasi/ekstraksi bioresources untuk bahan pangan, obat, dan energi 200.000.000 32 Jenis kehati sebagai bioindicator kualitas lingkungan dan sebagai penyerap 350.000.000 karbon 33 Produk biosimiliar, protein therapeutic, vaksin, blood produk, atau kit diagnostic 1.000.000.000 34 Prototipe benih/seed telah terkarakterisasi sesuai regulasi 500.000.000 35 Prototipe laik preklinis 1.000.000.000 36 Prototipe memenuhi syarat pada clinical trial fase 1 1.000.000.000 37 Prototipe memenuhi syarat pada clinical trial fase 2 6.000.000.000 38 Prototipe memenuhi syarat pada clinical trial fase 3 10.000.000.000 39 Herbal terstandar 200.000.000 40 Taman tematik, kebun, koleksi 300.000.000

TATA CARA PENGALOKASIAN SBK BIDANG PENELITIAN Kementerian negara/lembaga dalam mengalokasikan besaran SBK Bidang Penelitian dan besaran tambahan biaya didasarkan atas: a. b. c. Ketersediaan alokasi anggaran; Pembiayaan kegiatan penelitian yang didasarkan atas prakiraan penilaan menjadi: proposal yang besarannya dapat dikelompokkan 1) 2) Grade A yaitu prakiraan pembiayaan setinggi-tingginya 100% Grade B yaitu prakiraan pembiayaan setinggi-tingginya 75% (tujuh Grade C yaitu prakiraan pembiayaan setinggi-tingginya 60% (enam 3)

BESARAN ANGGARAN BATAS TERTINGGI ANGGARAN TAMBAHAN OUTPUT PERHITUNGAN BIAYA PENELITIAN BERBASIS SBK BESARAN ANGGARAN BATAS TERTINGGI CONTOH PERHITUNGAN: Untuk Penelitian Dasar di Bidang TIK (Bea dasar Rp 93,9 Jt), dengan target Publikasi Internasional terindeks (Anggaran tambahan Rp 50 Jt) di berikan anggaran Penelitian Maksimal sebesar: Rp. 93.900.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 143.900.000. ANGGARAN TAMBAHAN OUTPUT

CONTOH PERHITUNGAN BIAYA PENELITIAN BERBASIS SBK

PENELITIAN DENGAN BIAYA DIATAS SBK

PENYELENGGARA PENELITIAN PEDOMAN PEMBENTUKAN KOMITE PENILAIAN DAN TATACARA PELAKSANAAN PENILAIAN PENELITIAN MENGGUNAAN STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN 2017 (Permenristekdikti No. 69 Tahun 2016) PENYELENGGARA PENELITIAN Proposal Penelitian akan dikelola oleh Penyelenggara Penelitian dengan Ketua/penanggung jawab, yaitu Direktur/pejabat setingkat eselon 2/ atau Pejbat yang dotunjuk yang memiliki Program Pembiayaan Penelitian di Kementerian/Lembaga. Melakukan Perencanaan, pelaksanaan dan monitoring/evaluasi program pembiayaan penelitian; Menyusun arah kebijakan memperhatikan kesesuaian dengan Rencana Induk Riset Nasional dan atau dokumen-dokumen terkait kebijakan strategis pembangunan iptek; Mengembangkan organisasi dan sistem manajemen yang efektif, dan efisien serta accountable untuk pelaksanaan kegiatan; Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam rangka menjaga kualitas hasil dan dilengkapi dengan format model evaluasi tertentu yang dipandang baik; Menyusun format penilaian; Kesemua butir diatas dapat disusun secara rinci pada Pedoman Teknis untuk masing-masing program pembiayaan penelitian.

Mekanisme Perolehan Tambahan Biaya SBK Penelitian PEDOMAN PEMBENTUKAN KOMITE PENILAIAN DAN TATACARA PELAKSANAAN PENILAIAN PENELITIAN (Permenristekdikti No. 69 Tahun 2016) Mekanisme Perolehan Tambahan Biaya SBK Penelitian (UNTUK TAHUN DAN TARGET BERIKUTNYA) Tambahan biaya SBK penelitian diberikan untuk memberikan nilai tambah dari sebuah penelitian. Besaran tambahan biaya yang diberikan berdasarkan pada nilai tambah yang dihasilkan (jenis keluaran hasil penelitian). Pengajuan tambahan biaya termasuk dalam proposal kegiatan penelitian yang diajukan setahun sebelumnya. Tambahan biaya akan diberikan jika kegiatan penelitian disetujui dan proposal penelitiannya dinyatakan layak oleh Komite Penilaian dan/atau Reviewer Penilaian Proposal. Pembayaran tambahan biaya akan diberikan jika keluaran kegiatan penelitian disetujui dan dinyatakan layak oleh Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian.

PENGAWASAN

Sumber : Eddy Mulyadi, BPK

TEMUAN BPK 2016

TEMUAN BPK

TEMUAN BPK

JENIS TEMUAN BPK 2017 1. PENETAPAN DANA PENELITIAN MELEBIHI SBK PMK 106/2016 2. PENELITIAN BATAL DAN DANANYA BELUM DISETORKAN KE KAS NEGARA 3. LAPORAN AKHIR PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT YANG BELUM DIUPLOAD PADA SIMLITABMAS 4. DENDA KETERLAMBATAN UPLOAD LAPORAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT 5. PENELITI YANG TIDAK MENGIKUTI MONEV 6. PENELITI YANG TIDAK MENYAMPAIKAN SPTJB 7. SISA DANA PENELITIAN YANG KURANG DIPERTANGGUNGJAWABKAN 8. PEMBAYARAN HONOR KEPADA PENELITI/PENGABDI MASYARAKAT 9. PENGELUARAN UNTUK BIAYA HIDUP PENELITI 10. PENGENAAN (PEMOTONGAN) INSTITUSIONAL FEE TERHADAP DANA PENELITIAN

TERIMA KASIH