Pengantar, sejarah, definisi, tujuan, fungsi HUKUM PAJAK Pengantar, sejarah, definisi, tujuan, fungsi
Sejarah Pemungutan Pajak Mengapa penduduk/rakyat harus patuh pada pemerintah negaranya ? LE CONTRAT SOCIAL Sebelum zaman Romawi dan Yunani Kuno , telah ada suatu wadah yang menguasai dan memerintah penduduk. Eka Sri Sunarti - FHUI
Le Contrat Social atau perjanjian masyarakat Jean Jacques Rousseau sebagian dari hak penduduk diserahkan kepada suatu wadah yang akan mengurus kepentingan bersama. L’etat Staat State Negara Eka Sri Sunarti - FHUI
Bergabung bersatu menjadi besar dan kuat Zaman dahulu masyarakat hidup di gua/diatas pohon dan berbukit dalam kelompok -kelompok kecil (kemudian melakukan ekspansi/meluaskan wilayah) Bergabung bersatu menjadi besar dan kuat Sepakat mengadakan perjanjian masyarakat / le contrat social Eka Sri Sunarti - FHUI
Unsur – unsur negara : Daerah / wilayah Rakyat Pemerintahan Kedaulatan Eka Sri Sunarti - FHUI
Fungsi pemerintahan negara : Melaksanakan penertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan - bentrokan dalam masyarakat . Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Pertahanan negara untuk menjaga serangan dari luar. Menegakkan keadilan badan – badan peradilan Eka Sri Sunarti - FHUI
Negara memerlukan : Dana pajak, retribusi, sumbangan, dll. Daya tenaga kerja (terdidik, terlatih , dll) Sumber alam kekayaan alam, hutan, laut. Eka Sri Sunarti - FHUI
Pajak Pro : para bangsawan , para penguasa. contoh : Louise XIV dari Perancis Kontra : petani, nelayan, pedagang. Contoh : revolusi Amerika terjadi diundangkannya “The Stamp Act” 1765 (pajak koran, akte perkawinan, kertas dll.) dan “The Townshend Act” 1767 (pajak teh, cat, kartu, dll) . Eka Sri Sunarti - FHUI
Slogan di Amerika selama revolusi Amerika (1775-1783) : Oliver Wendell Holmes Jr.(1841-1935) mengatakan bahwa : “the taxes are the price we pay for civilization” , Slogan di Amerika selama revolusi Amerika (1775-1783) : No taxation without representation , Taxation without representation is robbery, Taxation without representation is tyranny. Eka Sri Sunarti - FHUI
Definisi Pajak : Pajak belasting (belast om te betalen) : beban yang harus dibayar. Pajak tax (compulsory payment) : pembayaran wajib. Fiscal fiscina pundi-pundi / bejana uang fiscus. Eka Sri Sunarti - FHUI
Prof.P.J.A.Adriani (bk. “Het Belastingrecht”) Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Eka Sri Sunarti - FHUI
Prof. Rochmat Soemitro Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara (peralihan kekayaan dari sektor partikulir ke sektor pemerintah) berdasarkan Undang-undang (dapat dipaksakan ) dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi), yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum . Bk.”Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan 1944”. Eka Sri Sunarti - FHUI
Ray M.Sommerfeld Tax is any nonpenal yet compulsory transfer of resources from the private to the public sector, levied on the basis of predetermined criteria and without receipt of a specific benefit or equal value in order to accomplish some of a nation’s economic and social objectives. Buku. “An introduction to Taxation” . Eka Sri Sunarti - FHUI
R.Santoso Brotodihardjo : Hukum pajak adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik yang emngatur hubungan-hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan yang berkewajiban membayar pajak. Eka Sri Sunarti - FHUI
Unsur- unsur pajak : Iuran kepada negara , Yang dapat dipaksakan, Berdasarkan undang-undang, Dengan tidak mendapat imbalan prestasi secara langsung, Digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan tugas negara. Eka Sri Sunarti - FHUI
Tujuan pajak : Menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat . Hukum pajak merupakan hukum yang hidup karena senantiasa mengikuti perkembangan kehidupan sosial dan ekonomi suatu bangsa dan negara karenanya kebutuhan kehidupan bangsa dan negara ditumpukan pada berhasilnya pemungutan pajak. Eka Sri Sunarti - FHUI
Macam-macam pungutan : Pajak ; Bea cukai ; Retribusi ; Sumbangan / iuran ; Pungutan . Eka Sri Sunarti - FHUI
Fungsi Pajak : Menurut prof.Rochmat Soemitro dan R.Santoso Brotodihardjo : Fungsi Budgeter memungut pajak untuk kas negara Fungsi Regulerent mengatur Eka Sri Sunarti - FHUI
Fungsi Pajak : Menurut Richard A.Musgrave dan R.Soetomo : Fungsi Budgeter , Fungsi Regulerend, Fungsi Distribution of income , Fungsi Harmonization of political wants and economy, Fungsi Stabilization of economy Eka Sri Sunarti - FHUI
Materi perpajakan meliputi : Aspek yuridis , Aspek ekonomi, Aspek akuntansi Eka Sri Sunarti - FHUI
Hubungan hukum pajak dengan hukum lain : 1. Hukum Pajak merupakan Hukum Publik ; contoh : mengatur hubungan antara warga masyarakat dengan negara . 2. Hukum Pajak merupakan bagian dari Hukum Administrasi Negara ; contoh : pajak yang dipungut di masukkan kedalam kas negara . Eka Sri Sunarti - FHUI
3.Hukum Pajak dengan hukum Perdata : Dalam mencari dasar perhitungan pemungutannya berdasarkan taatbestand (keadaan , kejadian dan perbuatan hukum ) yang bergerak dalam bidang hukum perdata . contoh : pasal 1602 KUHPer kekayaan, warisan, pendapatan, dll. Eka Sri Sunarti - FHUI
Hukum Pajak dengan Hukum Pidana : Dalam undang-undang perpajakan terdapat ketentuan pidana ; contoh : psl 38, 39 KUP, pemalsuan dokumen, pemalsuan tandatangan. Eka Sri Sunarti - FHUI
Terimakasih, semoga bermanfaat . Eka Sri Sunarti - FHUI