KETERPADUAN INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN BIDANG KECIPTAKARYAAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA DIREKTORAT KETERPADUAN INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN PEDOMAN PEMANTAUAN KETERPADUAN INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN BIDANG KECIPTAKARYAAN Disampaikan Oleh: Subdit. Pemantauan dan Evaluasi Denpasar, 21 Maret 2018
Pemantauan dilakukan setiap tahun SE No. 83/SE/DC/2016 tentang Pedoman Pemantauan Keterpaduan Infrastruktur Permukiman Bidang Keciptakaryaan Maksud Tujuan Sebagai landasan konsep dan langkah dalam pemantauan keterpaduan infrastruktur permukiman bidang keciptakaryaan Menjamin keterpaduan infrastruktur permukiman dalam mewujudkan permukiman layak huni ”Sinergi fungsi dan sumber daya yang bersifat multi sektor, multi pemangku kepentingan, dan multi pendanaan dalam mewujudkan permukiman layak huni.” Pemantauan dilakukan setiap tahun
TAHAPAN PEMANTAUAN KETERPADUAN Persiapan Pengumpulan Data Pemantauan Keterpaduan Pelaporan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman Perencanaan Pelaksanaan Pemanfaatan Pengendalian 01 02 03 04
LINGKUP KETERPADUAN INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN Bangunan Gedung Pengelolaan Persampahan Jalan Lingkungan Pengelolaan Air Limbah Drainase Lingkungan Proteksi Kebakaran Sistem Penyediaan Air Minum Ruang Terbuka Hijau
MULTI PEMANGKU KEPENTINGAN DAN MULTI PEMBIAYAAN Keterpaduan Infrastruktur Pemerintah Pusat (APBN) Pemerintah Provinsi Pemerintah Daerah (APBD) Masyarakat - Uang - Tenaga Kerja Swasta - Investasi - Hibah
METODE PEMANTAUAN KETERPADUAN TAHAPAN PEMANTAUAN PEMAHAMAN KETERPADUAN PERENCANAAN KETERPADUAN PELAKSANAAN KETERPADUAN PEMANFAATAN INFRASTRUKTUR Kebutuhan pada Keterpaduan Upaya perencanaan Rencana Kegiatan Rencana Pembiayaan Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan Pembiayaan Keberfungsian infrastruktur Pemanfaatan infrastruktur Keberlanjutan penggunaan Keterkaitan dengan infrastruktur PUPR lain Keterkaitan dengan infrastruktur non-PUPR TELAAH DOKUMEN & WAWANCARA PEMANTAUAN LAPANGAN Dokumen Perencanaan SIAP, RPIJM, RKPKP, RPKPP, RPJMD Pemantauan Pelaksanaan dan Pemanfaatan Infrastruktur Permukiman yang dibangun pada Tahun 2015-2016 Kawasan Permukiman Kumuh SE Dirjen Cipta Karya No. 83/SE/DC/2016 : Pedoman Pemantauan Keterpaduan Infrastruktur Permukiman
PERENCANAAN KETERPADUAN Upaya Perencanaan Kemauan menyusun rencana keterpaduan yang diwujudkan dalam bentuk ketersediaan dokumen perencanaan keterpaduan infrastruktur SIAP (Slum Improvement Action Plan) RPIJM (Rencana Program Investasi Jangka Menengah) RKPKP (Rencana Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan) RPKPP (Rencana Pembangunan Kawasan Permukiman Prioritas) RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
PERENCANAAN KETERPADUAN Optimalisasi sumber daya/biaya Penggunaan sumber agar lebih efisien bila program / kegiatan dilakukan secara terpadu / bersama – sama Pertimbangan teknis/risiko Risiko yang timbul selama masa pembangunan, penggunaan & pemeliharaan, serta bila ada pengembangan program dapat diminimasi atau dilakukan terpadu/ bersama - sama Maksimalisasi manfaat Manfaat akan lebih maksimal bila program dilakukan secara terpadu / bersama – sama Pertimbangan khusus –mendesak, politis, dll Keterpaduan atas dasar pertimbangan dan tujuan khusus (Direktif)
PERENCANAAN KETERPADUAN PEMBIAYAAN Kebutuhan akan partisipasi masyarakat Dalam bentuk tenaga Dalam bentuk dana Keterbatasan / ketersediaan biaya APBD, membutuhkan pembiayaan lain APBN Swadaya Masyarakat Swasta Meningkatkan sinergi hasil pembangunan Mendorong percepatan capaian keluaran / layanan
PELAKSANAAN KETERPADUAN 01 PELAKSANAAN KETERPADUAN Kemampuan melaksanakan kegiatan keterpaduan sesuai dengan dokumen rencana Rencana Kegiatan dan Rencana Pembiayaan vs Realisasi berdasarkan tinjauan lapangan 02 Pelaksanaan kegiatan keterpaduan Rencana Kegiatan vs Realisasi berdasarkan tinjauan lapangan 03 Pelaksanaan keterpaduan pembiayaan Rencana Sumber Pembiayaan vs Realisasi
PEMANFAATAN INFRASTRUKTUR Keterkaitan dengan infrastruktur PUPR lain Infrastruktur perumahan, jalan – jembatan, sumber daya air, dll Keberfungsian Infrastruktur Berfungsi Terawat Pemanfaatan Infrastruktur Intensitas pemanfaatan Keterkaitan dengan infrastruktur non PUPR Perhubungan Energi Kawasan Sarana khusus Keberlanjutan layanan Peran organisasi pengelola dan partisipasi masyarakat dalam memelihara dan memfungsikan infrastruktur
HASIL PEMANTAUAN KETERPADUAN A. Tipologi Kinerja Keterpaduan Tahapan (KTT) Tipologi Kinerja Keterpaduan Tahapan (KTT) Kinerja Keterpaduan Tahapan (KTT) Perencanaan Pelaksanaan Pemanfaatan KTT – TINGGI Bila persentase di atas 50% KTT - RENDAH Bila persentase di bawah 50% B. Tipologi Kinerja Keterpaduan Kawasan Permukiman (K3P) Kinerja Keterpaduan Kawasan Permukiman (K3P) Persyaratan / Kriteria K3P - TERPADU Bila persentase di atas 50% K3P – BELUM TERPADU Bila persentase di bawah 50%
PELAPORAN PEMANTAUAN Pendahuluan Latar Belakang Maksud & Tujuan Lingkup Mekanisme Pemantauan Gambaran umum kabupaten / kota dan profil kawasan permukiman Proses Pemantauan dan Analisis Hasil Pemantauan Kesimpulan Rekomendasi Wawancara Telaah dokumen Survei lapangan
01 02 Mengumpulkan data-data sekunder terkait Keterpaduan Mempelajari SE 83/SE/DC/2016 03 04 Melakukan survei lapangan (wawancara dan observasi) Menentukan responden (stakeholders) Tugas KI PE
Contoh Kuesioner Evaluasi Keterpaduan
TERIMA KASIH Sub Direktorat Pemantauan dan Evaluasi Jl. Pattimura No. 20 Gedung Cipta Karya Lantai 4 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Email: subdit_ek@yahoo.com Telp: 021-72796586