PERMODALAN KOPERASI
Kelas: 2EB06 Muhammad Saiful Kaafi / 24215784 Nabilah Azizah / 24215888 Nadhifah Safitri / 24215907
Sumber Modal Koperasi (Anoraga dan Ninik, 1995) Sumber modal dalam koperasi dibagi menjadi tiga, yaitu: A. Dari anggota sendiri B. Dari sisa hasil usaha koperasi C. Dana dari luar
A.Dari Anggota Sendiri (Anoraga dan Ninik, 1995) Modal yang berasal dari anggota koperasi itu sendiri dibagi menjadi tiga, yaitu: Simpanan Pokok Yaitu sejumlah nilai uang tertentu yang di wajibkan kepada anggota untuk menyerahkan kepada koperasi pada waktu masuk menjadi anggota. Simpanan pokok adalah simpanan yang sudah ditentukan (dalam anggaran dasar ) jumlahnya dan sama besarnya bagi setiap anggota. Simpanan pokok ini tidak boleh diambil selama masih menjadi anggota. Ciri-ciri Simpanan pokok (Sukses Berkoperasi, 1995): Dibayar satu kali Jumlahnya tetap Tidak berulang untuk anggota yang sama Dapat diangsur Tidak bisa diambil sebelum ia menyatakan mengundurkan diri
A.Dari Anggota Sendiri (Lanjutan) Simpanan Wajib Adalah simpanan yang sudah ditentukan jumlahnya dan wajib disimpan oleh setiap anggota pada waktu tertentu (misalnya tiap hari/minggu/bulan) dan kesempatan tertentu (misalnya tiap membeli barang atau tiap panen atau tiap pinjam uang). Simpanan wajib hanya boleh diambil kembali dengan cara yang sudah ditentukan dalam anggaran dasar agar modal koperasi tidak goncang. Ciri-ciri Simpanan Wajib (Adi Nugroho, 1995): : Disetor secara berkala Jumlahnya sama Sebagai pemupukan modal koperasi Jumlahnya dipandang tidak memberatkan anggota
A.Dari Anggota Sendiri (Lanjutan) Simpanan Sukarela Berjangka Adalah simpanan yang dilakukan secara sukarela baik jumlahnya maupun jangka waktunya. Karena diketahui jangka waktu pengambilannya, maka simpanan tersebut dapat digunakan juga untuk modal koperasi. Namun ada pula sukarela yang tidak bisa dijadikan modal koperasi karena bisa diambil sewatktu-waktu oleh peminjam. Ciri-ciri simpanan sukarela berjangka (Adi Nugroho, 1995): Berdasarkan kemampuan anggota Bebas disetor setiap saat Dapat diambil berdasarkan perjanjian
B. Dari Sisa Hasil Usaha Koperasi (Anoraga dan Ninik, 1995) Modal dari sisa hasil usah koperasi diperoleh sebagai berikut: Tiap tahun setelah diadakan perhitungan rugi laba akan diketahui berapa sisa hasil usaha (keuntungan bersih). Menurut anggaran dasar sekurang-kurangnya 25% dari sisa hasil usaha harus disisihkan dan dimasukkan ke dalam cadangan, maksudnya untuk menutup kerugian jika hal itu terjadi. Dalam kenyataannya, uang cadangan hampir tidak pernah digunakan untuk menutup kerugian oleh karena itu dapat digunakan sebagai modal.
C. Dana Dari Luar (Anoraga dan Ninik, 1995) Modal dari luar adalah modal pinjaman. Pinjaman biasanya berasal dari Bank, tetapi dapat juga didapat dari pihak luar lainnya. Pada dasarnya mencari pinjaman dari luar perlu dijalankan kalau modal sendiri belum mencukupi. Sumber modal dari luar, berasal dari pemerintah maupun swasta. a. Bantuan pemerintah - Melalui Dana Bantuan Pembangunan Desa - Dalam bentuk lain-lain, misalnya Modal Kredit Candak Kulak b. Bantuan Swasta - Bantuan dari swasta melalui simpanan sukarela dari bukan anggota. - Kredit.
C. Dana Dari Luar (Lanjutan) Namun demikian, modal utama koperasi berasal dari anggotanya dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Hal ini berkaitan dengan beberapa alasan, yaitu: a. Alasan Kepemilikan Modal yang berasal dari anggota merupakan salah satu wujud kepemilikan anggota terhadap koperasi beserta usahanya. Anggota yang memodali usahanya sendiri akan merasa lebih bertanggung jawab terhadap keberhasilan usaha tersebut. b. Alasan Ekonomi Modal yang berasal dari anggota akan dapat dikembangkan secara lebih efisien dan murah karena tidak dikenakan persyaratan bunga. c. Alasan Resiko Modal sendiri/anggota juga mengandung resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan modal luar khususnya pada saat usaha tidak berjalan dengan lancar
Pengawasan Terhadap Modal Koperasi (Anoraga dan Ninik, 1995) Menurut Undang-Undang Koperasi, pengawasan terhadap koperasi harus bersifat rahasia. Hal tersebut juga berlaku terhadap pengawasan atas modal koperasi. Yang dapat melakukan pengawasan terhadap modal koperasi adalah: Anggota Kekuasaan tertinggi dalam koperasi berada ditangan para anggota sebagai pemilik koperasi, karenanya penggunaan modal perlu diawasi oleh anggota. Pengawasan ini dilaksanakan oleh badan pemeriksa yang dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota sendiri dan bertindak atas nama para anggota.
Pengawasan Terhadap Modal Koperasi (lanjutan) Pengurus Sifat pengawasan oleh pengurus adalah pengendalian. Hal ini dimaksudkan agar manajer memanfaatkan modal koperasi sesuai dengan kegunaan yang telah ditetapkan oleh pengurus sebagai pelaksaan keputusan rapat anggota. Pemerintah Untuk mengamanan modal koperasi yang berasal dari pinjaman melalui bank, pemerintah juga melakukan pengawasan. Dan menurut UU perkoperasian, pengawasan oleh pemerintah juga dilakukan dalam rangka pembinaan.
Daftar Pustaka Anoraga,P dan Ninik. 1995. Manajemen Koperasi. Jakarta: PT Dunia Pustaka Jaya. Nugroho, A. 1995. Sukses Berkoperasi. Solo: CV ANEKA.