PELANGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS (PKK) 2018 PENGENALAN BIDANG AKADEMIK : FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS (FEB) UPN “VETERAN” YOGYAKARTA
ANDA MAHASISWA feb ? YA, SAYA PUNYA : KARTU MAHASISWA (KTM) KARTU RENCANA PENDIDIKAN (KRP) BUKU PANDUAN AKADEMIK MAHASISWA FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS KALENDER AKADEMIK BUKU KODE ETIK MAHASISWA BUKU-BUKU WAJIB LAPTOP ? RANSEL DLL CUKUPKAH ITU ?
YANG HARUS ANDA PERHATIKAN DI BIDANG AKADEMIK ! ADMINISTRASI AKADEMIK PERATURAN AKADEMIK : KURIKULUM PERKULIAHAN UJIAN DAN REMIDI KKN SKRIPSI DAN PENDADARAN PUTUS STUDI ANDA PUNYA PENDAMPING : DOSEN PENASEHAT AKADEMIK (WALI)
ADMINISTRASI AKADEMIK Membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) di BANK (BPD) Mengurus KTM Konsultasi dengan dosen penasehat akademik (wali) Pendaftaran kelas (input mata kuliah) secara mandiri melalui sistem informasi yang dikenal dengan CBIS (Computer Based Information System) : http://fe.upnyk.ac.id Mengurus pengesahan KRP Kehadiran perkuliahan dan ijin perkuliahan Cuti dan Pemulihan status Pendaftaran skripsi, ujian pendadaran. Pendaftaran KKN Pendaftaran Wisuda
Perkuliahan di FEB : Beban perkuliahan pada setiap semesternya dinyatakan Satuan Kredit Semester (SKS). Satu (1) SKS per-minggu merupakan kegiatan yang terdiri dari : 50 menit tatap muka dengan dosen di kelas secara terjadwal di kelas 60 menit kegiatan akademik terstruktur yang telah disusun oleh dosen (tercantum pada rencana pembelajaran semester/RPS) 60 menit kegiatan akademik mandiri. Mahasiswa dapat menyelesaikan jenjang Strata 1 dengan menempuh minimal 144 SKS (bisa lebih sesuai korikulum prodi) dengan masa studi paling cepat 7 semester dan paling lama 14 semester.
Perkuliahan di FEB Perkuliahan diselenggarakan dalam satuan waktu kegiatan akademik (semester) yang terdiri dari atas 16 kali pertemuan termasuk evaluasi (baik yang terjadual maupun tidak). Jumlah kehadiran mahasiswa pada perkuliahan sekurang-kurangnya 12 kali. Mahasiswa yang hadir kurang dari 12 kali dalam satu semester, mata kuliah yang diikutinya dinyatakan tidak lulus (nilai E*).
Tidak hadir pada Perkuliahan Mahasiswa dapat mengajukan permohonan ijin kepada dosen untuk tidak mengikuti kuliah tanpa harus kehilangan poin presensi. Alasan khusus hanya diberikan sebanyak-banyaknya 2 kali. Alasan khusus tersebut adalah: Sakit dan menjalani rawat inap yang dikuatkan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit tempat yang bersangkutan dirawat. Orang tua atau saudara kandung meninggal dunia Mengemban tugas universitas dalam kancah lokal, regional, nasional atau internasional dengan surat keterangan yang diketahui Wakil Rektor III/ Dekan
BEBAN SKS PADA SETIAP SEMESTER Mulai semester III, beban SKS mahasiswa ditentukan oleh Indek Prestasi (IP) pada 2 (dua) semester sebelumnya (IP semester Gasal dipakai untuk pengambilan sks semester Gasal) IP Jumlah maksimal SKS yang boleh diambil ≤ 1,49 16 SKS 1,50 s/d. 1,99 18 SKS 2,00 s/d. 2,49 20 SKS 2,50 s/d. 2,99 22 SKS 3,00 s/d 4 24 SKS
EVALUASI PEMBELAJARAN Evaluasi dilakukan oleh dosen pengampu MKA untuk menilai capaian pembelajaran(learning outcomes) yang meliputi komponen : sikap, ketrampilan umum, ketrampilan khusus, dan penguasaan pengetahuan. Evaluasi dilaksanakan melalui: Observasi (pengamatan) Pemberian tugas-tugas terstruktur Kuis dan aktifitas di kelas ( misalnya ; bertanya, menjawab pertanyaan teman/dosen ) UTS dan UAS
Hasil Evaluasi pembelajaran Nilai Angka Nilai Huruf Harkat Sebutan 81-100 A 4 Istimewa 76-80 B + 3,5 Baik sekali 66-75 B 3 Baik 61-65 C + 2,5 Cukup baik 51-60 C 2 Cukup 31-50 D 1 Kurang <30 E Gagal
Putus studi (drop out) Mahasiswa yang dinyatakan putus studi akan diberi peringatan pra putus studi pada semester sebelumnya. Mahasiswa yang tidak melaksanakan registrasi administrasi dan atau registrasi akademik selama 2 semester berturut-turut. Pernyataan putus studi diputuskan oleh rektor atas usul ketua Jurusan melalui Dekan Mahasiswa dinyatakan putus studi apabila: dalam 4 semester pertama tidak mencapai IPK minimal 2,0 dari 40 SKS dalam 6 semester pertama tidak mencapai IPK 2,0 dari 60 SKS Dst (lihat Buku Panduan Akademik )
Wisuda Wisuda diselenggarakan 4 kali dalam setahun, yang jadwalnya diatur dalam kalender akademik. Dalam setiap wisuda, UPN “Veteran” Yogyakarta memberikan penghargaan “Karya Cendekia” kepada wisudawan dari setiap Jurusan. Karya Cendekia diberikan dengan berdasarkan pada prestasi akademik dan non akademik
(maksimum diselesaikan dalam 10 semester) Predikat kelulusan IPK Predikat Kelulusan 2,76 - 3,00 Memuaskan 3,00 - 3,50 Sangat memuaskan 3,51 - 4,00 Dengan pujian (maksimum diselesaikan dalam 10 semester)
MATUR NUWUN