Peran Assosiasi Profesi & Praktisi dalam K3 Lingkungan Kerja Oleh: DR. Dewi Rahayu Disampaikan pada: “Launching Permenaker no.5 Tahun 2018, Kerjasama Kemnaker dan FRIKSA, tgl.17 Juli 2018, di PGN Solution, Jakarta.
PENDAHULUAN Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu. Menurut Prof. DR. Azrul Azwar, MPH (1998), ada 3 ciri organisasi (profesi) sbb.: Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama; Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi; Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta merumuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi. DR/Peran assosiasi
Manfaat organisasi profesi Menurut Breckon (1989) manfat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu : Mengembangkan dan memajukan profesi Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi Menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi Memberikan kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi DR/Peran assosiasi
AGENDA PRIORITAS PEMBANGUNAN KETENAGAKERJAAN PENGUATAN PERENCANAAN TENAGA KERJA NASIONAL; PERCEPATAN PENINGKATAN KOMPETENSI TENAGA KERJA; PERCEPATAN SERTIFIKASI PROFESI; PERLUASAN KESEMPATAN KERJA FORMAL; PENGUATAN WIRAUSAHA PRODUKTIF; PENCIPTAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG SEHAT DAN PRODUKTIF; PENEGAKKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN; PENINGKATAN PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN; PELAYANAN KETENAGAKERJAAN SEDERHANA, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL. NAWA KERJA KETENAGA KERJAAN DR/Peran assosiasi
K3 DALAM KONTEKS NAWA CITA Rasa Aman Risiko terkendali Selamat dan Sehat Kualitas Hidup Lingkungan Kerja terjaga Sarana Kerja standar Produktivitas Kesejahteraan meningkat Kompetensi SDM K3 Memberikan Rasa Aman (fungsi negara melindungi warga negara) K3 Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia K3 Meningkatkan PRODUKTIVITAS dan DAYA SAING DR/Peran assosiasi
Changing Strategies of Business Actions – Journey towards Sustainable Development social sustainable dev. economic Environmental Target utamanya mengentaskan kemiskinan. Tapi, Indonesia akan menggunakan tiga indikator terkait dengan dokumen SDGs, yaitu pembangunan manusia atau human development yang meliputi pendidikan dan kesehatan, lingkungan dalam skala kecil atau social economic development dan lingkungan yang besar atau environmental development berupa ketersediaan kualitas lingkungan dan sumber daya alam yang baik. DR/Peran assosiasi
KETERKAITAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DENGAN SISTEM LAINNYA Kemnaker Kemkes Perguruan Tinggi Profesional/ praktisi Assosiasi K3 KemESDM SP/ SB Apindo KemLH-Kehutanan & kem. lainnya DR/Peran assosiasi
K3 KETERKAITAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) SEBAGAI SUATU TEKNOLOGI DENGAN SISTEM LAINNYA HAM Dunia Industri/ usaha Institusi terkait Ketenagakerjaan K3 - Akademisi, - Assosiasi/ pakar Kemkes, LH & Kementerian terkait K3 Penelitian dan Standardisasi K3 Pengembangan SDM & Kompetensi K3 Pengawasan, Regulasi dan Lisensi Kemnaker:
Peran organisasi profesi Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan dan pelayanan Pembina serta pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi (incl.research) Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan profesi (incl.colaboration) Assosiasi Profesi ( bidang K3) Tenaga Kerja di Tempat Kerja Ketenagakerjaan DR/Peran assosiasi
BONUS DEMOGRAFI (Peningkatan Usia Produktif) Peluang atau Bencana ? pada 2020, 50-60 persen penduduk negara maju khususnya Eropa, Amerika Utara, Asia Timur dan Australia akan berusia lanjut pada 2020, sebanyak 50-60 persen penduduk Indonesia berada dalam usia produktif, 15-24 tahun (Bonus Demografi) Sumber: Sri Moertiningsih A., 2013 PARADIGMA BARU DALAM PENGEMBANGAN SDM STANDARDISASI DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI SEBAGAI STRATEGI PENINGKATAN KUALITAS SDM INDONESIA drs/prof_k3
Human Capital Deepening: Apa yang harus dikerjakan untuk memanfaatkan terbukanya Window of Opportunity 2020-2030? Human Capital Deepening: Semua resources dan upaya dicurahkan untuk meningkatkan mutu modal manusia baik dari segi pendidikan, kesehatan, kecukupan gizi, kemampuan berkomunikasi, menguasai matematika dan teknologi serta aspek-aspek sosial-budaya lainnya. Olah Hati Attitude Knowledge Skills Olah Raga Olah Rasa Olah Pikir Modifikasi pemikiran Ki Hardjar Dewantara
Peran Profesi K3 menuju perubahan: Strategi dan program: Promosi perlindungan tenaga kerja dgn standar K3; Perkuat kapasitas jejaring K3; Mengembangkan dan mengelola pengetahuan K3; Mengembangkan sistem informasi K3; Mengembangkan mekanisme administrasi K3 yg efektif. NATIONAL OSH MANAGEMENT FRAMEWORK (ILO C. 155) drs_budaya K3_prod
Permenaker no.5 Tahun 2018 ttg K3 Lingkungan Kerja Pengusaha dan/ atau pengurus wajib melaksanakan syarat K3 lingker (pasal 2); Syarat K3 lingker: - pengendalian, penyediaan fasilitas kebersihan dan sarana hygiene, penyediaan personil (pasal 3); Tujuan: Mewujudkan lingker yang sehat, aman dan nyaman dalam rangka mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (pasal 4); Pelaksanaan: (a)melalui pengukuran dan pengendalian dan (b) penerapan higiene dan sanitasi (pasal 5 ayat1). DR/Peran assosiasi
Peran Assosiasi profesi K3? DR/Peran assosiasi
Peran Assosiasi Profesi (khususnya K3) Sebagai advisory agency: memberi masukkan kpd pemerintah (Paper policy); Supporting agency: pemikiran maupun tenaga ahli dlm penyelenggaraan, pembinaan, pengembangan dlm pelaksanaan profesi maupun dlm pengabdian kpd masyarakat; Controlling agency: mengkritisi dan mengontrol dlm transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan; Communicating agency: mediator terhadap pemerintah (pusat/ daerah) dan stakeholders. DR/Peran assosiasi
What’s next ? Mewujudkan lingker yg sehat, aman & nyaman “Pengukuran dan Pengendalian” STANDARD. Personil, SOP, Method, NAB Advisory agency, Supporting agency; Controlling agency, Communicating agency Contoh: NAB Perlunya “Komisi NAB” DR/Peran assosiasi
PENUTUP Perlu upaya kolaborasi dan komitmen pemangku kepentingan (pemerintah, non pemerintah, pengusaha, organisasi profesi dan keilmuan) untuk bekerja dalam kerangka peraturan pemerintah dalam rangka mewujudkan Lingkungan kerja yang sehat, aman dan nyaman; Perlunya implementasi dan pengembangan peran Assosiasi Profesi sebagai agen advokasi, supporting, controlling dan communicating baik antar stakeholder dan pemerintah. DR/Peran assosiasi