PILAR-PILAR KEBANGSAAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN TINGKAT IV LEMBAGA ADMINISTRASI NEGAR
Peserta mampu mengaktualisasikan nilai dan semangat pilar-pilar kebangsaan dalam mengelola pelaksanaan kegiatan instansi Mata Diklat disajikan secara interaktif melalui metode ceramah interaktif, diskusi, menonton film pendek, studi lapangan dan demonstrasi. Keberhasilan peserta dinilai dari kemampuannya mengaktualisasikan pilar-pilar kebangsaan dalam mengelola pelaksanaan kegiatan instansinya. Deskripsi Mata Diklat
INDIKATOR HASIL BELAJAR: 1) Menjelaskan pilar-pilar kebangsaan; 2) Menginternalisasi pilar-pilar kebangsaan; 3) Mengaktualisasikan pilar-pilar kebangsaan dalam mengelola pelaksanaan kegiataan instansi.
PEMBELAJARAN PILAR KEBANGSAAN Diklat Pim IV Pilar-Pilar Kebangsaan Diskusi dan Presentasi Komitmen Visitasi dan Diskusi Aktualisasi 4 Pilar-Pilar Kebangsaan Internalisasi Pilar-Pilar Kebangsaan Slide, Film Pendek Penjelasan
HUBUNGAN ANTAR MATA DIKLAT Pilar-Pilar Kebangsaan Wawasan Kebangsaan Integritas Standar Etika Publik Self Mastery Pilar-Pilar Kebangsaan SANKRI
Fungsi Self Mastery (dalam pembelajaran diklatpim) Mendiagnosa Perubahan Organisasi dengan baik Membangun Tim Yang Lebih Efektif SELF MASTERY Mengimple-mentasikan Proyek Perubahan Untuk Kepentingan Organisasi Melakukan Inovasi Menuju Perubahan Organisasi Yang lebih baik
AGENDA PEMBELAJARAN metaphoric Evaluasi PESERTA PEMIMPIN PERUBAHAN 5. PROYEK PERUBAHAN 2. DIAGNOSA PERUBAHAN 1. PENGUASA- AN DIRI PEMIMPIN PERUBAHAN 4. TIM EFEKTIF 3. INOVASI
PEMBELAJARAN PILAR-2 KEBANGSAAN BERTUJUAN AGAR : PAHAM KONSENSUS NASIONAL TTG 4 PILAR BERFIKIR, BERTINDAK YG MEMEGANG TEGUH 4 PILAR DLM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA MENJADI TELADAN BELAJAR DARI PENDIRI BANGSA DLM MENJUNJUNG TINGGI NILAI, FALSAFAH BANGSA SESUAI PANCASILA MENJUNJUNG TINGGI NASIONALISME DALAM KERANGKA NKRI Membentuk peserta dlm mengaktualisasikan falsafah Pancasila sbg Pedoman hidup berbangsa dan bernegara di NKRI yg beraneka SARA Dalam tatanan UUD’45
Pilar-pilar Kebangsaan
Pilar-Pilar Kebangsaan PANCASILA UUD NKRI 1945 NEGARA KESATUAN RI BHINNEKA TUNGGAL IKA Pilar- Pilar Kebangsaan Bentuk Negara Semboyan Negara Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR Dasar dan Ideologi Negara DIKRITISI BHW PANCASILA BUKAN SBG PILAR KEBANGSAAN
GAMBARAN PETA BATAS WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA UU 17/1985-RATIFIKASI UNCLOS 1982 UU 6/1996 – PERAIRAN INDONESIA PP 61/1998 – PENUTUPAN KANTONG NATUNA
Tujuan Memahami pilar-PILAR kebangsaan Berupa kumpulan nilai-nilai Menjadi panduan ketatanegaraan unt mewujudkan bangsa dan negara yg adil, sejahtera dan bermartabat Mengukuhkan jiwa kebangsaan, nasionalisme dan patriotisme generasi penerus unt cinta dan berkehendak membangun negara.
Makna Pilar Pilar tiang penyangga bangunan Soko guru rumah adat Jawa terdiri 4 tiang besar yg kuat dan kokoh Yg memberi rasa aman, nyaman dan selamat dari bencana dan gangguan
NKRI EMPAT PILAR KEBANGSAAN Pancasila UUD 1945 INDONESIA Bhineka Tunggal Ika INDONESIA BAHAGIA & SEJAHTERA
Pancasila NKRI PILAR-PILAR KEBANGSAAN UUD 1945 KEBANGSAAN INDONESIA Bhineka Tunggal Ika Pancasila
BHINNEKA TUNGGAL IKA (KODRATI) PILAR-PILAR KEBANGSAAN KEBANGSAAN INDONESIA NKRI UUD 1945 Bhineka Tunggal Ika Pancasila BHINNEKA TUNGGAL IKA (KODRATI)
KARAKTER Unsur kunci: komitmen, kata2 dpt dipegang, keputusan demi kebaikan bersama Memperlakukan sesama dgn respek, tidak “senyum ke atas dan menyepak ke bawah”, memandang dgn lensa positif, sebagai teman sekerja dan bukan saingan Terus menerus belajar dan mencoba sesuatu yg baru serta cepat menyesuaikan menyesuaikan dgn perubahan, mencari feedback dan bertindak Tingkah laku Sikap karakter: setia pd komitmen, rendah hati, carilah “cermin”
KARAKTER Kualitas moral atau etika Kejujuran, keberanian, integritas: komitmen, kata2 dpt dipegang Dibutuhkan karakter untuk menghadapi pengganggu. Reputasi
PANCASILA: VISI & KARAKTER BANGSA Pancasila adalah visi, sebab tanpa visi jadi liarlah rakyat Karakter universal: Ketuhanan Yang Mahaesa dan Perikemanusiaan yang adil dan beradab. Karakter Kebangsaan: PERSATUAN INDONESIA, KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN dan KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
KETUHANAN YANG MAHA ESA Percaya dan Takwa kepada Tuhan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda- beda sehingga terbina kerukunan hidup. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
PERIKEMANUSIAAN Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. Saling mencintai sesama manusia. Mengembangkan sikap tenggang rasa. Tidak semena-mena terhadap orang lain. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. Berani membela kebenaran dan keadilan. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
PERSATUAN INDONESIA Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara. Cinta Tanah Air dan Bangsa. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
KERAKYATAN Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. Utamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mufakat dalam semangat kekeluargaan. Iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah. Musyawarah dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai kebenaran dan keadilan.
KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA Perbuatan yang cerminkan sikap kekeluargaan/gotong- royong. Bersikap adil. Keseimbangan antara hak dan kewajiban. Menghormati hak-hak orang lain. Suka memberi pertolongan kepada orang lain. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain. Tidak boros.dan bergaya hidup mewah. Tidak merugikan kepentingan umum. Suka bekerja keras. Menghargai hasil karya orang lain. Mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat UUD 1945 yang ditetapkan pada rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945 Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden Naskah Undang-Undang Dasar pada tanggal 5 Juli 1959 Dewan Perwakilan Rakyat (sebagaimana tercantum serta dikukuhkan secara aklamasi dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959) pada tanggal 22 Juli 1959 oleh NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 UNDANG-UNDANG DASAR MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Perubahan Pertama Naskah Perubahan Pertama (hasil Sidang Umum MPR Tahun 1999) Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan Kedua Naskah Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945 (hasil Sidang Tahunan MPR Tahun 2000) Perubahan Ketiga Naskah Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 (hasil Sidang Tahunan MPR Tahun 2001) Perubahan Keempat Naskah Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945 (hasil Sidang Tahunan MPR Tahun 2002) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah
1 Antara lain: Amandemen UUD 1945 Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI PENDAHULUAN PROSES PERUBAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 1 Antara lain: Amandemen UUD 1945 Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN Otonomi Daerah Kebebasan Pers Mewujudkan kehidupan demokrasi Tuntutan Reformasi Pembukaan Batang Tubuh - 16 bab - 37 pasal - 49 ayat - 4 pasal Aturan Peralihan - 2 ayat Aturan Tambahan Penjelasan Sebelum Perubahan Kekuasaan tertinggi di tangan MPR Kekuasaan yang sangat besar pada Presiden Pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multitafsir Kewenangan pada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi Latar Belakang Perubahan Menyempurnakan aturan dasar, mengenai: Tatanan negara Kedaulatan Rakyat HAM Pembagian kekuasaan Kesejahteraan Sosial Eksistensi negara demokrasi dan negara hukum Hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa Tujuan Perubahan Pembukaan Pasal-pasal: - 21 bab - 73 pasal - 170 ayat - 3 pasal Aturan Peralihan - 2 pasal Aturan Tambahan Hasil Perubahan Sidang Umum MPR 1999 Tanggal 14-21 Okt 1999 Sidang Tahunan MPR 2000 Tanggal 7-18 Agt 2000 Sidang Tahunan MPR 2001 Tanggal 1-9 Nov 2001 Sidang Tahunan MPR 2002 Tanggal 1-11 Agt 2002 Sidang MPR Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia Mempertegas sistem presidensiil Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan ke dalam pasal-pasal Perubahan dilakukan dengan cara “adendum” Kesepakatan Dasar Pasal 3 UUD 1945 Pasal 37 UUD 1945 TAP MPR No.IX/MPR/1999 TAP MPR No.IX/MPR/2000 TAP MPR No.XI/MPR/2001 Dasar Yuridis
PENDAHULUAN NASKAH RESMI UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 2 Naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959) Naskah Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (hasil Sidang Umum MPR Tahun 1999) Naskah Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (hasil Sidang Tahunan MPR Tahun 2000) Naskah Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (hasil Sidang Tahunan MPR Tahun 2001) Naskah Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (hasil Sidang Tahunan MPR Tahun 2002) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah (Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 Sebagai Naskah Perbantuan Dan Kompilasi Tanpa Ada Opini)
UUD 1945 Landasan Konstitusional atas landasan ideal yaitu Pancasila Alat pengendalian sosial (a tool of social control) Alat untuk mengubah masyarakat ( a tool of social engineering) Alat ketertiban dan pengaturan masyarakat. Sarana mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin. Sarana penggerak pembangunan. Fungsi kritis dalam hukum. Fungsi pengayoman Alat politik. Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2278580-fungsi-hukum-menurut-para-ahli/#ixzz25ndqJVoZ
Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI adalah anugrah yang mesti di urus dengan benar NKRI adalah persoalan mewujudkan pemerataan kesejahteraan (tak ada lagi suara: “kami di sini belum merdeka”) NKRI adalah geostrategi: yang mengaitkan ekonomi, geografi dan strategi (how to, roadmap) (S.H. Sarundajang 2011:4)..
BHINEKA TUNGGAL IKA Istilah: dari kakawin Sutasoma (Mpu Tantular sekitar abad ke-14), tentang toleransi antara umat Hindu Siwa dengan umat Buddha. Bangsa Indonesia itu bhineka (bahasa, suku, agama/kepercayaan) Geografis juga bhineka Tapi ada pengikat: bahasa Indonesia Tanah Air Indonesia Bangsa Indonesia Yang paling utama: PANCASILA “Otonomi daerah" yang salah kaprah bisa akibatkan hilangnya “tunggal ika”
TERIMA KASIH