Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSES DAN MEKANISME PENYUSUNAN RTRW KABUPATEN
Advertisements

SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Perencanaan Kota Minggu 8.
“KEBIJAKAN PEMBENTUKAN
Peran RZWP3K dalam Perencanaan Pembangunan Bidang Kelautan
PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 1992 DAN PENYUSUNAN RTRW PULAU DALAM RANGKA MENINGKATKAN KETERPADUAN PEMBANGUNAN Oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Departemen.
Penyerasian, Penyelarasan, dan Penyeimbangan RZWP-3-K dengan RTRW
Perencanaan Tata Guna Lahan
TUGAS PRESENTASI WAWASAN NUSANTARA.
Disampaikan pada acara :
UU No.7 Tahun 2004 SDA Oleh YAS. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah (ps.14) : a. menetapkan kebijakan nasional sumber daya air; b. menetapkan pola.
PERENCANAAN WILAYAH REGIONAL PLANNING
OTONOMI KHUSUS (Otonomi khusus NAD, Papua, DKI Jakarta dan Yogyakarta)
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
Disampaikan oleh: ACHMAD SATIRI (Kabag Hukum, Organisasi, dan Humas)
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
RANCANGAN PERATURAN DAERAH ISTIMEWA TENTANG TATA RUANG TANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN Yogyakarta, 22 Maret 2017.
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
LEGAL STANDING PENETAPAN PULAU/KEPULAUAN DAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Undang-Undang bidang puPR
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
2 PERDA TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI
KAWASAN BATAM, BINTAN DAN KARIMUN
PROVINSI KEPULAUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH Dr
PERATURAN PRESIDEN NO. 87 TAHUN 2011 RENCANA TATA RUANG KAWASAN BBK
Peraturan / Perundangan Perumahan dan Permukiman Pertemuan 6
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
Universitas Indo Global Mandiri
Tipologi perkembangan daerah pantai/pesisir
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
31 Januari 2012 Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Perencanaan Perlindungan Lingkungan
Pengantar Studio Perencanaan Wilayah
LITERATUR YANG WAJIB DI BACA (DIPUNYAI?)
Undang-Undang bidang puPR
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Bahan tayang 3-4 Mei.
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
Materi Mata Dasar-Dasar Perencanaan dan Pengembangan Wilayah
GEOPOLITIK INDONESIA Handrisal.
RPJMN Bidang Tata Ruang
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
JENIS DAN PROGRAM KESEHATAN DI INDONESIA
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG
TATA RUANG WILAYAH KOTA PALU DITINJAU DARI SITUASI LINGKUNGAN
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
2 RENCANA DETAIL KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI SAUMLAKI-LARAT KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT – PROVINSI MALUKU TAHAP PEKERJAAN LAPORANPENDAHULUAN LAPORAN.
RANCANGAN PERATURAN DAERAH RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN (RPIK) LAMPUNG SELATAN TAHUN NASKAH AKADEMIK.
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
DISAMPAIKAN pada Musrenbang rkpd kabupaten belitung
Daya Dukung dan Daya Tampung Pengelolaan Sumberdaya Air
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
TEMPAT PEMROSESAN AKHIR (TPA) SAMPAH
PENYUSUNAN Rencana Detail Tata Ruang PUSAT IBUKOTA KARANG BARU DAN KOTA KUALA SIMPANG Tahun 2018 – 2038.
A.Wilayah dan Tata Ruang B.Pembangunan dan Pertumbuhan Wilayah C.Perencanaan Tata Ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota D.Permasalahan dalam Penerapan.
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN ASEP ARYADI, ST SMK NEGERI 2 CIAMIS.
RDTR Tata ruang untuk investasi. Analisis pengembangan kawasan  Analisis ekternal yang mempengaruhi pengembangan kawasan 1.Arahan pengembangan kawasan.
Transcript presentasi:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG

Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang Perencanaan tata ruang Penataan Ruang Pemanfaatan ruang Pengendalian pemanfaatan ruang

Pengertian (2) Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Pengertian (3) Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.

Pengertian (4) Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Pengertian (5) Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa. Kawasan megapolitan adalah kawasan yang terbentuk dari 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.

Pengertian (6) Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia. Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. Kawasan strategis kabupaten/kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.

Klasifikasi Penataan Ruang (1) Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan: sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan. Penataan ruang berdasarkan sistem: Sistem wilayah Sistem internal perkotaan Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan: Kawasan lindung Kawasan budidaya

Klasifikasi Penataan Ruang (2) Penataan ruang berdasarkan wilayah administratif: Penataan ruang wilayah nasional Penataan ruang wilayah provinsi Penataan ruang wilayah kabupaten/kota Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan: Penataan ruang kawasan perkotaan Penataan ruang kawasan perdesaan Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan : Penataan ruang kawasan strategis nasional Penataan ruang kawasan strategis provinsi Penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota

Klasifikasi Penataan Ruang (3) Penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan: kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana; potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan; kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan; dan geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.

Pelaksanaan Penataan Ruang (1) Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan: rencana umum tata ruang; dan rencana rinci tata ruang. Rencana umum tata ruang secara berhierarki terdiri atas: Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; Rencana tata ruang wilayah provinsi; dan Rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota. Rencana rinci tata ruang terdiri atas: rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional; rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan rencana detail tata ruang kabupaten/kota dan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota.

Pelaksanaan Penataan Ruang (2) Muatan rencana tata ruang mencakup: rencana struktur ruang dan rencana pola ruang. Rencana struktur ruang meliputi: rencana sistem pusat permukiman, dan rencana sistem jaringan prasarana. Rencana pola ruang meliputi peruntukan kawasan lindung, dan kawasan budi daya. Peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya meliputi peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan dan keamanan. Dalam rangka pelestarian lingkungan ditetapkan kawasan hutan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas daerah aliran sungai.

Pelaksanaan Penataan Ruang (3) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat: tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional; rencana struktur ruang wilayah nasional yang meliputi sistem perkotaan nasional yang terkait dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana utama; rencana pola ruang wilayah nasional yang meliputi kawasan lindung nasional dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional; penetapan kawasan strategis nasional; arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

Perencana Tata Ruang Wilayah Nasional Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi pedoman untuk: penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional; penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional; pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional; mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor; penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; penataan ruang kawasan strategis nasional; dan penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional: 20 tahun. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditinjau kembali (minimal) 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional diatur dengan peraturan pemerintah.

Perencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi mengacu pada: Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; pedoman bidang penataan ruang; dan rencana pembangunan jangka panjang daerah. Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi harus memperhatikan: perkembangan permasalahan nasional dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang provinsi; upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi provinsi; keselarasan aspirasi pembangunan provinsi dan pembangunan kabupaten/kota; daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; rencana pembangunan jangka panjang daerah; rencana tata ruang wilayah provinsi yang berbatasan; rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

Perencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (2) Rencana tata ruang wilayah provinsi memuat: tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi; rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi; rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi; penetapan kawasan strategis provinsi; arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

Perencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (3) Rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi pedoman untuk: penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah; penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah; pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam wilayah provinsi; mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor; penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; penataan ruang kawasan strategis provinsi; dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota. Jangka waktu rencana tata ruang wilayah provinsi : 20 tahun Rencana tata ruang wilayah provinsi ditinjau kembali minimal 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Rencana tata ruang wilayah provinsi ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi.

Perencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (1) Rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi pedoman untuk: penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah; penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah; pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam wilayah provinsi; mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor; penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; penataan ruang kawasan strategis provinsi; dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota. Jangka waktu rencana tata ruang wilayah provinsi : 20 tahun Rencana tata ruang wilayah provinsi ditinjau kembali minimal 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Rencana tata ruang wilayah provinsi ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi.