KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA Muhammad Noor Hidayat MIKom
HUKUM MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA BACAAN : Adji, Oemar Seno, 1977, Mass Media dan Hukum, Jakarta : Erlangga -----------------------, 1977, Pers, Aspe-Aspek Hukum, Jakarta : Erlangga -----------------1990, Perkembangan Delik Pers di Indonesia, Jakarta: Erlangga Crone, Tom, 1999, Law and The Media, Great Britain : Focal Press Sadono, Bambang, 1993, Penyelesaian Delik Pers Secara Politis, Jakaarta : Sinar Harapan Wiryawan, Hari, 2007, Dasar-Dasar Hukum Media, Yogyakarta : 2007
HUKUM MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA DEFINISI MEDIA Pers dalam arti sempit : Barang cetakan (Drukpers reglement, KUHP, dll) Pers cetak yang terbit teratur (UU 11/1966-UU 21/1982) Pers dalam arti luas (semua media komunikasi): Surat kabar, majalah, buku, broadcasting (penyiaran), teater, film Surat kabar, radio, televisi, cyber (UU 40/1999)
HUKUM MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA PERKEMBANGAN HUKUM MEDIA Hukum Pers (Press Laws) mengacu teori freedom of the press Hukum Penyiaran (Broadcasting Laws) mengacu teori freedom of speech Hukum Media (press, broadcasting, dan cyber laws) mengacu pada teori freedom of exspression Hukum Multimedia, Prof. Abdul Muis menyebutnya sebagai Hukum Komunikasi
HUKUM MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA HUKUM SIBER (CYBER LAW)- Penjelasan UU 11/2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik - Hukum Telematika (cyber law), secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait teknologi informasi dan komunikasi. Hukum Telematika merupakan konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law)
HUKUM MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA DEFINISI HUKUM MEDIA Hukum Media terdiri dari Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata dan Hukum Pidana Oemar Seno Adji : Hukum Media melingkupi Code of Publication (mengatur isi media), Code of Enterprises (mengatur binis media), dan Code of Profesion (mengatur profesi awak media)
HUKUM MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA HUKUM MEDIA PRA KEMERDEKAAN Hukum Pidana : KUHP 1848, ketentuan hatzaai artikelen Hukum Tata Negara : Regerings Reglement (1854), kewenangan pemerintah mengawasi pers - Peraturan 394/1931, tentang Pembreidelan Pers (Presbreidel Ordonantie) Hukum Administrasi : peraturan tentang Barang Cetakan (Drukpersregelement) (1856), membolehkan sensor Ordonansi Pengawasan Pers 1937, bisa untujk menutup surat kabar untuk sementara, tanpa proses hukum
HUKUM MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA HUKUM MEDIA PASKA KEMERDEKAAN Hukum Tata Negara : - Tap MPRS/XXXII/1966 tentang Pembinaan Pers Hukum Administrasi : Ketentuan tentang Surat Izin Terbit dalam UU 11/1966 Ketentuan tentang Surat Izin Penerbitan Pers (SIUPP), dalam UU 21/1982 Hukum Pidana : - Ketentuan Pidana dan Tanggungjawab Pidana, dalam UU 11/1966, UU 21/1982, UU 40/199
HUKUM MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA AZAS HUKUM MEDIA Perlindungan hak memperoleh informasi Bebas izin, bebas sensor, bebas breidel Perlindungan kepentingan publik Bebas pornografi, Perlindungan hak perseorangan Pembunuhan karakater (libel/slander) Perlindungan profesi media - Tanggungjawab pidana
HUKUM MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA FUNGSI HUKUM MEDIA Menyelesaikan konflik politik Menghindarkan dari tindakan nondemokratis seperti sensor, breidel, dan sebagainya Menyelesaikan konflik sosial Menghindarkan amuk massa, kasus Monitor, Jawa Pos, Tempo, dan sebagainya Menyelesaikan konflik personal Kasus Dipo Alam versus Media Indonesia
HUKUM MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA PENEGAKAN HUKUM MEDIA Lembaga Peradilan (jaksa, polisi, pengadilan): jika menyangkut hukum pidana Pemerintah jika mengakut masalah administrasi (perizinan, pajak, dll) Institusi Media Dewan Pers Komisi Penyiaran Indonesia Organisasi Kewartawanan Masyarakat - Gugatan pencemaran nama baik
HUKUM MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA BENTUK HUKUM MEDIA Pernyataan azas, prinsip, dan konsep Konstitusi, Tap MPR Pengaturan Administrasi Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dll Pengaturan Pidana Undang-Undang, termasuk KUHP Pengaturan Profesi - Kode etik Profesi
HUKUM MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA SANKSI HUKUM MEDIA Sanksi Administratif : Pasal 55 UU 32/2002 berupa teguran tertulis, penghentian sementara mata acara tertentu, pembatasan durasi siaran, pencabutan izin penyiaran, dan sebagainya Sanksi Pidana Penjara: Pasal 57, pasal 58 UU 32/2002, jika melanggar perizinan siaran Sanksi Pidana Denda Pasal 28 UU 40/1999, perusahaan pers yang melanggar penghormatan pada agama dna kesusilaan Pasal 59 UU 32/2002, pelanggaran penggunaan waktu siaran
HUKUM MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA HUKUM PIDANA MEDIA Delik Pers : dilakukan dengan barang cetakan Perbuatan pidana meruapakan pernyataan pikiran atau persaan kejahatan yang berupa tulisan harus dipublikasikan Subyek Delik Pers : penulis atau penggambar penerbit atau pencetak redaktur
HUKUM MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA DELIK MEDIA Libel : delik media yang menyebabkan kerugian, hilangnya nama baik, penistaan karakter, yang dilakukan secara tertulis melalui media seperti surat kabar, majalah, dan sebagainya Slander : delik yang sama dengan Libel, hanya dilakukan secara lisan, melalui media seperti radio, televisi, internet, dan sebagainya Libel dianggap lebih serius dari Slander, namun perkembangan hukum, cenderung memperlakukan Slander seperti Libel
HUKUM MEDIA DI INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA JENIS DELIK : Delik Aduan (Klachdelict) : Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik Pasal 331, tentang fitnah Pasal 315, tentang penghinaan ringan Pasal 326, tentang penghinaan pada pejabat Delik Biasa, ditegakkan negara : Pasal 112, 113 KUHP tentang pembocoran rahasia negara Pasal 134,137 KUHP, tentang penghinaan presiden dan wakil presiden
HUKUM MEDIA DI INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA TANGGUNGJAWAB PIDANA Tanggungjawab Personal : pasal 55 KUHP, pelaku , yang menyuruh, dan yang turut serta, bisa dipidana pasal 56 KUHP, pembantu, dan pemberi kesempatan bisa dipidana Tanggung Jawab Kolektif/fiktif/suksesif/pelimpahan) : pasal 15 UU 11/1966-21/1982, pertanggungjawaban hukum pimpinan umum mengenai isi penerbitan bisa dipindahkan pada pemimpin redaksi, sedangkan pemimpin redaksi bisa memindahkan pada anggota redaksi yang lain, atau pada penulisnya
HUKUM MEDIA DI INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA PENANGGUNGJAWAB HUKUM UU 40/1999 : Pasal 12 diumumkan nama penanggung jawab penerbitan/penyiaran Penjelasan pasal 12, sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundangan yang berlaku UU 32/2002 : - Pasal 54, pimpinan badan hukum lembaga penyiaran bertanggungjawab secara umum atas penyelenggaraan penyiaran dan wajib menunjuk penanggung jawa atas tiap-tiap program yang dilaksanakan
HUKUM MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA DELIK PERS DALAM KUHP Delik terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, pasal 112 dan 113 KUHP tentang rahasia negara Delik Penghinaan (haatzaai artikelan), pasal 310 dan 315 KUHP Delik Penodaan Agama (Godslatering), pasal 156 dan 156 KUHP Delik Pornografi, pasal 281,282,282 KUHP Delik Kabar Bohong, pasal 171 KUHP
HUKUM MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA Delik keamanan negara dan ketertiban umum Pasal 112 : barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan yang diketahui bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara ……… diancam pidana paling lama tujuh tahun Pasal 113 : barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya maupun sebagian mengumumkan atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang yang tidak mengetahuai , surat-surat, peta-peta, rencana-rencana, gambar-gambar, atau benda-benda yang yang bersifat rahasia dan bersangkutan dengan pertahanan,…………..diancam dengan pidana penjara selama empat tahun
HUKUM MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA Pasal-pasal penyebar kebencian (haatzai artikelen): Pasal 155 : barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di depan umum, tulisan atau gambar yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan pada pemerintah, dengan maksud agar isinya diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun Pasal 157 : ………….golongan-golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan 1971, pemimpin redaksi Harian Nusantara TD Hafas diajukan ke PN Jakarta, karena tajuk dna karikatur dianggap menghina pemerintah
HUKUM MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA DELIK PENGHINAAN - Pasal 137 : barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan, atau menempelkan tulisan atau gambaran yang isinya menghina presiden atau wakil presiden, dengan niat supaya diketahui orang banyak, diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun enam bulan Pasal 144 : ……….. Menghina raja/kepala negara sahabat…..diancam pidana penjara selama sembilan bulan Pasal 310 : merusak nama baik dna kehormatan…., dengan menyiarkan………. Dipidana denganancaman selama-lamanya sembilan bulan
Terima kasih
HUKUM MEDIA DI INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA TUGAS : Buat makalah tentang Kasus Hukum Media, yang diselesaikan di pengadilan, analisis pasal yang dituduhkan, dan model peranggungajawaban pidananya Maksimal 10 halaman kwarto ketik 1,5 spasi, dikirim ke bambangsadono@ymail.com Topiknya : (1) Kasus Tabloid Monitor, (2) Kasus Newsweek versus Saoeharto, (3) Kasus Tempo versus Tommy Winata, (4) Kasus Prita Mulyasari, (5) Kasus Majalah Garuda versus Tommy Winata, (6) Kasus Media Indonesia-Dipo Alam, (7) Kasus majalah Playboy, (8) Kasus Indy Rahmawati TV One