KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MEDIA RELATIONS DALAM KEHUMASAN
Advertisements

Privasi dan kebebasan informasi
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung R.I.
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
KEJAHATAN TERHADAP KEHORMATAN
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
Freedom of Press Freedom of Speech.
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
Hukum Etika Pers Kelompok 3 Firsta Vaulina A Febbiadi Rahmat
Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia (KEWI)
Sanksi Pidana dalam UU No
PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering
Week 9: Political Economy of Mass Media Week 9: Political Economy of Mass Media By Drs. Rendro D. Soehoed, MSi. Institut Bisnis & Informatika Indonesia.
TUGAS PTIK PELANGGARAN UU ITE
Etika dan Hukum MR. SL Batubara dari MPPI (Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia) mengatakan bahwa pada masa reformasi ini kendali kebebasan pers lebih.
MODUL 10 Sistem Pertanggungjawaban Pidana Delik Pers dan Penyelesaian Delik Pers di Indonesia.
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pascasarjana Universitas Terbuka
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PELAKSANAAN KODE ETIK di Lingkungan Program Pascasarjana- Universitas Terbuka (Bahan OSMB dan BTR) (Universitas Terbuka, Doc., 2009)
HUKUM CYBER GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PENGHINAAN.
DASAR-DASAR PENYIARAN Kode Etik Penyiaran 2016.
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
Freedom of Press Freedom of Speech.
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Etika & Hukum Media Relations
Tugas PTIK Baskoro Adi Pratomo, S.Kom., M.Kom
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
KUHP, UU Pers, Kode Etik Pers
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Macam-macam Delik.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Modul 7 Pengertian Delik
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM IT
HUKUM PIDANA.
KOMPETENSI DASAR Menganalisis Pers yang bebas dan bertanggungjawab sesuai kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di Indonesia.
Perusahaan Pers KULIAH V.
Mata Kuliah : Jurnalistik 1 Undang-undang tentang Kewartawanan
Pengantar Teknologi Informasi
Perlindungan Konsumen
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Media
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
(Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997)
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 2
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA Muhammad Noor Hidayat MIKom

HUKUM MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA BACAAN : Adji, Oemar Seno, 1977, Mass Media dan Hukum, Jakarta : Erlangga -----------------------, 1977, Pers, Aspe-Aspek Hukum, Jakarta : Erlangga -----------------1990, Perkembangan Delik Pers di Indonesia, Jakarta: Erlangga Crone, Tom, 1999, Law and The Media, Great Britain : Focal Press Sadono, Bambang, 1993, Penyelesaian Delik Pers Secara Politis, Jakaarta : Sinar Harapan Wiryawan, Hari, 2007, Dasar-Dasar Hukum Media, Yogyakarta : 2007

HUKUM MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA DEFINISI MEDIA Pers dalam arti sempit : Barang cetakan (Drukpers reglement, KUHP, dll) Pers cetak yang terbit teratur (UU 11/1966-UU 21/1982) Pers dalam arti luas (semua media komunikasi): Surat kabar, majalah, buku, broadcasting (penyiaran), teater, film Surat kabar, radio, televisi, cyber (UU 40/1999)

HUKUM MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA PERKEMBANGAN HUKUM MEDIA Hukum Pers (Press Laws) mengacu teori freedom of the press Hukum Penyiaran (Broadcasting Laws) mengacu teori freedom of speech Hukum Media (press, broadcasting, dan cyber laws) mengacu pada teori freedom of exspression Hukum Multimedia, Prof. Abdul Muis menyebutnya sebagai Hukum Komunikasi

HUKUM MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA HUKUM SIBER (CYBER LAW)- Penjelasan UU 11/2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik - Hukum Telematika (cyber law), secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait teknologi informasi dan komunikasi. Hukum Telematika merupakan konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law)

HUKUM MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA DEFINISI HUKUM MEDIA Hukum Media terdiri dari Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata dan Hukum Pidana Oemar Seno Adji : Hukum Media melingkupi Code of Publication (mengatur isi media), Code of Enterprises (mengatur binis media), dan Code of Profesion (mengatur profesi awak media)

HUKUM MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA HUKUM MEDIA PRA KEMERDEKAAN Hukum Pidana : KUHP 1848, ketentuan hatzaai artikelen Hukum Tata Negara : Regerings Reglement (1854), kewenangan pemerintah mengawasi pers - Peraturan 394/1931, tentang Pembreidelan Pers (Presbreidel Ordonantie) Hukum Administrasi : peraturan tentang Barang Cetakan (Drukpersregelement) (1856), membolehkan sensor Ordonansi Pengawasan Pers 1937, bisa untujk menutup surat kabar untuk sementara, tanpa proses hukum

HUKUM MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA HUKUM MEDIA PASKA KEMERDEKAAN Hukum Tata Negara : - Tap MPRS/XXXII/1966 tentang Pembinaan Pers Hukum Administrasi : Ketentuan tentang Surat Izin Terbit dalam UU 11/1966 Ketentuan tentang Surat Izin Penerbitan Pers (SIUPP), dalam UU 21/1982 Hukum Pidana : - Ketentuan Pidana dan Tanggungjawab Pidana, dalam UU 11/1966, UU 21/1982, UU 40/199

HUKUM MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA AZAS HUKUM MEDIA Perlindungan hak memperoleh informasi Bebas izin, bebas sensor, bebas breidel Perlindungan kepentingan publik Bebas pornografi, Perlindungan hak perseorangan Pembunuhan karakater (libel/slander) Perlindungan profesi media - Tanggungjawab pidana

HUKUM MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA FUNGSI HUKUM MEDIA Menyelesaikan konflik politik Menghindarkan dari tindakan nondemokratis seperti sensor, breidel, dan sebagainya Menyelesaikan konflik sosial Menghindarkan amuk massa, kasus Monitor, Jawa Pos, Tempo, dan sebagainya Menyelesaikan konflik personal Kasus Dipo Alam versus Media Indonesia

HUKUM MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA PENEGAKAN HUKUM MEDIA Lembaga Peradilan (jaksa, polisi, pengadilan): jika menyangkut hukum pidana Pemerintah jika mengakut masalah administrasi (perizinan, pajak, dll) Institusi Media Dewan Pers Komisi Penyiaran Indonesia Organisasi Kewartawanan Masyarakat - Gugatan pencemaran nama baik

HUKUM MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA BENTUK HUKUM MEDIA Pernyataan azas, prinsip, dan konsep Konstitusi, Tap MPR Pengaturan Administrasi Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dll Pengaturan Pidana Undang-Undang, termasuk KUHP Pengaturan Profesi - Kode etik Profesi

HUKUM MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA SANKSI HUKUM MEDIA Sanksi Administratif : Pasal 55 UU 32/2002 berupa teguran tertulis, penghentian sementara mata acara tertentu, pembatasan durasi siaran, pencabutan izin penyiaran, dan sebagainya Sanksi Pidana Penjara: Pasal 57, pasal 58 UU 32/2002, jika melanggar perizinan siaran Sanksi Pidana Denda Pasal 28 UU 40/1999, perusahaan pers yang melanggar penghormatan pada agama dna kesusilaan Pasal 59 UU 32/2002, pelanggaran penggunaan waktu siaran

HUKUM MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA HUKUM PIDANA MEDIA Delik Pers : dilakukan dengan barang cetakan Perbuatan pidana meruapakan pernyataan pikiran atau persaan kejahatan yang berupa tulisan harus dipublikasikan Subyek Delik Pers : penulis atau penggambar penerbit atau pencetak redaktur

HUKUM MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA DELIK MEDIA Libel : delik media yang menyebabkan kerugian, hilangnya nama baik, penistaan karakter, yang dilakukan secara tertulis melalui media seperti surat kabar, majalah, dan sebagainya Slander : delik yang sama dengan Libel, hanya dilakukan secara lisan, melalui media seperti radio, televisi, internet, dan sebagainya Libel dianggap lebih serius dari Slander, namun perkembangan hukum, cenderung memperlakukan Slander seperti Libel

HUKUM MEDIA DI INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA JENIS DELIK : Delik Aduan (Klachdelict) : Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik Pasal 331, tentang fitnah Pasal 315, tentang penghinaan ringan Pasal 326, tentang penghinaan pada pejabat Delik Biasa, ditegakkan negara : Pasal 112, 113 KUHP tentang pembocoran rahasia negara Pasal 134,137 KUHP, tentang penghinaan presiden dan wakil presiden

HUKUM MEDIA DI INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA TANGGUNGJAWAB PIDANA Tanggungjawab Personal : pasal 55 KUHP, pelaku , yang menyuruh, dan yang turut serta, bisa dipidana pasal 56 KUHP, pembantu, dan pemberi kesempatan bisa dipidana Tanggung Jawab Kolektif/fiktif/suksesif/pelimpahan) : pasal 15 UU 11/1966-21/1982, pertanggungjawaban hukum pimpinan umum mengenai isi penerbitan bisa dipindahkan pada pemimpin redaksi, sedangkan pemimpin redaksi bisa memindahkan pada anggota redaksi yang lain, atau pada penulisnya

HUKUM MEDIA DI INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA PENANGGUNGJAWAB HUKUM UU 40/1999 : Pasal 12 diumumkan nama penanggung jawab penerbitan/penyiaran Penjelasan pasal 12, sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundangan yang berlaku UU 32/2002 : - Pasal 54, pimpinan badan hukum lembaga penyiaran bertanggungjawab secara umum atas penyelenggaraan penyiaran dan wajib menunjuk penanggung jawa atas tiap-tiap program yang dilaksanakan

HUKUM MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA DELIK PERS DALAM KUHP Delik terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, pasal 112 dan 113 KUHP tentang rahasia negara Delik Penghinaan (haatzaai artikelan), pasal 310 dan 315 KUHP Delik Penodaan Agama (Godslatering), pasal 156 dan 156 KUHP Delik Pornografi, pasal 281,282,282 KUHP Delik Kabar Bohong, pasal 171 KUHP

HUKUM MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA Delik keamanan negara dan ketertiban umum Pasal 112 : barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan yang diketahui bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara ……… diancam pidana paling lama tujuh tahun Pasal 113 : barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya maupun sebagian mengumumkan atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang yang tidak mengetahuai , surat-surat, peta-peta, rencana-rencana, gambar-gambar, atau benda-benda yang yang bersifat rahasia dan bersangkutan dengan pertahanan,…………..diancam dengan pidana penjara selama empat tahun

HUKUM MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA Pasal-pasal penyebar kebencian (haatzai artikelen): Pasal 155 : barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di depan umum, tulisan atau gambar yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan pada pemerintah, dengan maksud agar isinya diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun Pasal 157 : ………….golongan-golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan 1971, pemimpin redaksi Harian Nusantara TD Hafas diajukan ke PN Jakarta, karena tajuk dna karikatur dianggap menghina pemerintah

HUKUM MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA DELIK PENGHINAAN - Pasal 137 : barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan, atau menempelkan tulisan atau gambaran yang isinya menghina presiden atau wakil presiden, dengan niat supaya diketahui orang banyak, diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun enam bulan Pasal 144 : ……….. Menghina raja/kepala negara sahabat…..diancam pidana penjara selama sembilan bulan Pasal 310 : merusak nama baik dna kehormatan…., dengan menyiarkan………. Dipidana denganancaman selama-lamanya sembilan bulan

Terima kasih

HUKUM MEDIA DI INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA TUGAS : Buat makalah tentang Kasus Hukum Media, yang diselesaikan di pengadilan, analisis pasal yang dituduhkan, dan model peranggungajawaban pidananya Maksimal 10 halaman kwarto ketik 1,5 spasi, dikirim ke bambangsadono@ymail.com Topiknya : (1) Kasus Tabloid Monitor, (2) Kasus Newsweek versus Saoeharto, (3) Kasus Tempo versus Tommy Winata, (4) Kasus Prita Mulyasari, (5) Kasus Majalah Garuda versus Tommy Winata, (6) Kasus Media Indonesia-Dipo Alam, (7) Kasus majalah Playboy, (8) Kasus Indy Rahmawati TV One