MENCERMATI RUU PERPUSTAKAAN (upaya mencari sandingan) Blasius Sudarsono
PENDAHULUAN UNDANG-UNDANG SOSIALISASI TUJUAN PERJANJIAN atau KESEPAKATAN antara PEMERINTAH dan RAKYAT SOSIALISASI Menjadi keharusan dalam masa pembahasan agar masyarakat mengetahui, memahami, dan memberikan pendapat dan masukan TUJUAN Agar UNDANG-UNDANG benar-benar BERGUNA dan DITERIMA oleh segenap masyarakat.
MATERI SOSIALISASI NASKAH AKADEMIK POKOK-POKOK PIKIRAN Merupakan tinjauan ilmiah yang mendukung mengapa suatu undang-undang perlu ada Sebagai pertanggungjawaban disusunnya suatu undang-undang POKOK-POKOK PIKIRAN Berisi konsep dasar undang-undang RANCANGAN UNDANG-UNDANG Memuat pertimbangan, pengertian umum dan pasal-pasal aturan
NASKAH AKADEMIK 1 Keradaan perpustakaan tidak dapat dipisahkan dari peradaban dan budaya umat manusia Sewaktu manusia purba mulai menggores dinding gua, sebenarnya mereka mulai merekam pengetahuan mereka untuk diingat dan disampaikan kepada pihak lain Benih perpustakaan mulai disemai
NASKAH AKADEMIK 2 Perkembangan perpustakaan mengalami tiga gelombang Gelombang pertama Saat manusia menemukan dan menggunakan aksara Gelombang kedua Saat mesin cetak ditemukan dan mulai digunakan Gelombang ketiga Saat teknologi informasi dan telekomunikasi (TIK) dipakai dalam perpustakaan
NASKAH AKADEMIK 3 PENGGUNAAN TIK MENGAKIBATKAN Publikasi dan pemencaran pengetahuan tidak mengalami hambatan ruang dan waktu Transparansi informasi mencapai puncaknya Keniscayaan dalam peradaban dan kebudayaan manusia Kesepakatan dunia untuk membangun masyarakat informasi (WSIS : Geneva, 2003 dan Tunisia, 2005)
NASKAH AKADEMIK 4 KESEPAKATAN WSIS Bertujuan membangun masyarakat informasi yang inklusif, berpusat pada manusia dan berorientasi secara khusus pada pembangunan, di mana setiap orang dapat mencipta, mengakses, menggunakan, dan berbagi informasi serta pengetahuan, sehingga memungkinkan setiap individu, komunitas dan masyarakat luas menggunakan seluruh potensi mereka untuk pembangunan berkelanjutan yang bertujuan pada peningkatan mutu hidup umat manusia
NASKAH AKADEMIK 5 Tantangan WSIS Mendayagunakan TIK Untuk Mencapai Millenium Development Goals (MDG) yaitu: Memberantas kemiskinan dan kelaparan Mencapai pendidikan dasar yang universal Mendorong kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan Menurunkan mortalitas anak Meningkatan kesehatan ibu Melawan HIV/AIDS, malaria, dan penyakit lain Menjamin kelestarian lingkungan Membangun kemitraan global untuk pembangunan bagi pencapaian dunia baru yang lebih damai, benar dan makmur
NASKAH AKADEMIK 6 WSIS menyebut potensi perpustakaan dalam menyediakan akses layanan informasi berbasis TIK bagi masyarakat Institusi publik seperti perpustakaan dan arsip, museum, koleksi budaya dan fasilitas akses publik lainnya harus dikuatkan untuk mendorong pelestarian rekaman dokumenter dan akses informasi yang bebas dan merata Perpustakaan menjadi sarana utama bagi masyarakat untuk belajar sepanjang hayat
NASKAH AKADEMIK 7 KONDISI PERPUSTAKAAN DI INDONESIA Meski sudah merdeka lebih dari 60 tahun ternyata perpustakaan belum menjadi bagian dari hidup keseharian masyarakat Tercermin dari beragam pemahaman masyarakat luas akan arti harfiah perpustakaan, apalagi makna perpustakaan bagi kehidupan pribadi mereka
NASKAH AKADEMIK 8 PEMBANGUNAN PERPUSTAKAAN PASCA KEMERDEKAAN Dimulai sejak 1950-an dengan bantuan Unesco Keterbatasan sumberdaya melahirkan Sistem Jaringan Nasional Perpustakaan Khusus (1971) Beragam rekomendasi antara lain dari Prof Dr. Selo Sumardjan Sistem Nasional Perpustakaan dan Perpustakaan Nasional Indonesia (1976) Dengan pelaksanaan Otonomi Daerah menjadi tidak jelasnya kewenangan pusat dan daerah di bidang perpustakaan
POKOK-POKOK PIKIRAN 1 Keberadaan ideal perpustakaan dapat dijabarkan dari pembukaan UUD 1945 serta beberapa pasal dalam batang tubuh (31, 32, dan 28F) Tujuan kemerdekaan ada empat (4) Tujuan MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA menjadi tujuan strategis untuk mencapai tujuan lainnya
POKOK-POKOK PIKIRAN 2 Hidup Bangsa yang cerdas hanya akan diwujudkan apabila setiap warga negara juga hidup cerdas Setiap Warga negara wajib membuat hidupnya cerdas Kecerdasan hidup pribadi dapat dicapai melalui belajar belajar sepanjang hayat Belajar dalam arti belajar dari hidupnya sendiri, hidup sesamanya, serta kehidupan lingkungannya baik lingkungan sosial maupun lingkungan alam sekitarnya Belajar menjadi KEWAJIBAN setiap warga negara
POKOK-POKOK PIKIRAN 3 Pasal 31 ayat 1 menyebut: setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan Pasal 31 ayat 2 menyebut: setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya Pasal 31 ayat 5 menyebut: tentang kewajiban pemerintah untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi Pasal 32 negara memajukan kebudayan nasional produk budaya dalam bentuk pustaka harus dilestarikan UU nomor 4 Tahun 1990 mengatur serah simpan karya cetak dan rekam Pasal 28F mengatur tentang hak untuk komunikasi dan memperoleh informasi
POKOK-POKOK PIKIRAN 4 Pemerintah wajib menyediakan sarana belajar, antara lain dalam bentuk perpustakaan Warga negara yang tidak belajar dan pemerintah yang tidak menyediakan sarana belajar pada dasarnya MENGKHIANATI TUJUAN KEMERDEKAAN
POKOK-POKOK PIKIRAN 5 TUJUAN UNDANG-UNDANG PERPUSTAKAAN Menjamin keberadaan dan terselenggaranya perpustakaan di Indonesia agar dapat memenuhi tugas dan fungsinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Menjadi landasan hukum dan pedoman dalam menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan di Indonesia, khususnya untuk melayani masyarakat luas dalam sistem jaringan kerjasama perpustakaan
POKOK-POKOK PIKIRAN 6 HAL yang diatur KELEMBAGAAN termasuk jenis perpustakaan dan Komisi Perpustakaan PEMANGKU KEPENTINGAN terdiri dari pemangku utama yaitu masyarakat pengguna, dan pemangku lain seperti pemerintah, masyarakat perpustakaan, masyarakat pendidikan dan penelitian, masyarakat perbukuan, dan masyarakat industri informasi lainnya SUMBERDAYA PERPUSTAKAAN meliputi tenaga, sumberdaya informasi, keuangan, dan sarana prasarana PENYELENGGARAAN meliputi pengelolaan, kewilayahan, jasa perpustakaan dan informasi, serta sanksi.
RUU 1 Terdiri dari 14 Bab 47 Pasal Bab I Ketentuan Umum Bab II Dasar, Fungsi dan Tujuan Bab III Prinsip Penyelenggaraan Perpustakaan Bab IV Hak dan Kewajiban Bab V Koleksi Perpustakaan Bab VI Sistem Layanan Perpustakaan Bab VII Kegemaran Membaca
RUU 2 Bab VIII Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengelolaan, dan Pengembangan Bab IX Tenaga Perpustakaan Bab X Sarana Perpustakaan Bab XI Pendanaan Bab XII Kerja Sama dan Peran Masyarakat Bab XIII Komisi Perpustakaan Bab XIV Ketentuan Penutup
MENCARI SANDINGAN Semua pihak terkait dengan penyelenggaraan perpustakaan dan pengguna perpustakaan hendaknya mencermati RUU ini Mau mempelajari, memahami dan memberikan masukan perbaikan Sehingga UU Perpustakaan benar dan bermanfaat bagi Bangsa Indonesia MARILAH KITA MEMIKIRKAN SANDINGAN
MENGAPA ? RUU belum sepenuhnya sejalan dan menampung semua konsep yang terkandung dalam Naskah Akademis Ternyata pustakawan tidak peduli dengan bidang tanggung jawabnya Forum ini forumnya pustakawan yang lebih berilmu Saya menantang forum ini untuk memikirkan sandingan RUU yang sudah ada
POLA PIKIR PRIBADI 1 Mengelola Perpustakaan perlu KEBIJAKAN Mengelola SELURUH PERPUSTAKAAN di Indonesia perlu KEBIJAKAN NASIONAL UNDANG UNDANG PERPUSTAKAAN = KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN RUU MENAMPUNG SEMUA KEBIJAKAN PENGELOLAAN SELURUH PERPUSTAKAAN DI INDONESIA SEBAGAI SATU ENTITAS
POLA PIKIR PRIBADI 2 ENTITAS = semesta perpustakaan Indonesia = sistem nasional perpustakaan Indonesia = interlink perpustakaan di Indonesia = sistem jaringan Sistem nasional perpustakaan Indonesia = subsistem masyarakat Indonesia Masyarakat Indonesia = subsitem masyarakat dunia Harus diperhatikan kesepakatan dunia
POLA PIKIR PRIBADI 3 Materi yang perlu diatur Pengertian dasar tentang perpustakaan Kebijakan seluruh fungsi perpustakaan dengan objek sekuruh perpustakaan yang ada di Indonesia Kebijakan hubungan antar perpustakaan pada tingkat nasional, regional, internasional termasuk hubungan (kerjasama) antar perpustakaan
POLA PIKIR PRIBADI 4 UUD 1945 Perkembangan ilmu perpustakaan Pembukaan Batang tubuh Perkembangan ilmu perpustakaan Kesepakatan dunia MDG WSIS MOW
EPILOG APAKAH KITA MAU MENYUSUN RUU SANDINGAN TANGGUNG JAWAB SEBAGAI PROFESIONAL BAGAIMANA DILAKSANAKAN
TERIMA KASIH Jakarta, 6 November 2006 BS