MENCERMATI RUU PERPUSTAKAAN (upaya mencari sandingan)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MUSEUM DAN MASYARAKAT DARI ASPEK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Advertisements

KEBIJAKAN PROGRAM PEMBANGUNAN BIDANG PERPUSTAKAAN PROVINSI JAWA TIMUR
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
BAB XV Naskah Akademik dalam Pembentukan RUU
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL Disampaikan pada ; Bintek Tata Kelola Kearsipan Bagi Lembaga PNF Se-Provinsi Banten.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
UNDANG UNDANG DASAR NRI TAHUN 1945 DALAM MEMBANGUN KARAKTER BANGSA
Topik: Visi Pertanian Abad 21 (Pertanian Yang Berkebudayaan Industri)
STANDAR NASIONAL PENELITIAN (Permendikbud No. 49 tahun 2014)
Pelayanan Standard Minimun
UNDANG-UNDANG PERPUSTAKAAN DAN STANDAR KOMPETENSI PUSTAKAWAN
WAWASAN NUSANTARA Oleh : Aditya Hendra Moh. Khoirul Anwar
LANDASAN YURIDIS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
H Perlindungan HAM dan Penegakan Hukum
Kebijakan Badan Nasional PenanggulangAn Bencana dalam Perlindungan
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Penyusunan STATUTA PTS Jakarta, 4 – 5 November 2015
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
BUDAYA AKADEMIK dan tri darma perguruan tinggi
HASIL SIDANG KOMISI VIII RENSTRA DEPDIKNAS
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
PEREKONOMIAN INDONESIA
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
LAPORAN KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
KOMUNITAS PEMBERDAYAAN EKONOMI UNTUK PEREMPUAN (KomPEP - FE Unpas) FE - Universitas Pasundan (The Community of Economic Empowerment for Women)
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
AD & ART KOMITE SEKOLAH Dinas Pendidikan DKI Jakarta 23 Februari 2009
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
SISTEM INFORMASI KESEHATAN (SIK)
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
BUDAYA AKADEMIK dan tri darma perguruan tinggi
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
Standar Nasional Pendidikan (UU No. 20/2003 dan PP No. 19/2005)
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Workshop Pengawasan Novotel Hotel Jakarta, Mei 2017 Oleh : H. MAMAN SAEPULLOH, S.Sos., M.Si Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kebijakan Pemerintah DALAM Pengembangan Perpustakaan Sekolah
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
MENAKAR PERAN RUU PESANTREN DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Akreditasi institusi.
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Undang-undang Dasar Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian Hukum Dasar  UUD.
KETERBUKAAN INFORMASI DI PEMERINTAH DESA
Transcript presentasi:

MENCERMATI RUU PERPUSTAKAAN (upaya mencari sandingan) Blasius Sudarsono

PENDAHULUAN UNDANG-UNDANG SOSIALISASI TUJUAN PERJANJIAN atau KESEPAKATAN antara PEMERINTAH dan RAKYAT SOSIALISASI Menjadi keharusan dalam masa pembahasan agar masyarakat mengetahui, memahami, dan memberikan pendapat dan masukan TUJUAN Agar UNDANG-UNDANG benar-benar BERGUNA dan DITERIMA oleh segenap masyarakat.

MATERI SOSIALISASI NASKAH AKADEMIK POKOK-POKOK PIKIRAN Merupakan tinjauan ilmiah yang mendukung mengapa suatu undang-undang perlu ada Sebagai pertanggungjawaban disusunnya suatu undang-undang POKOK-POKOK PIKIRAN Berisi konsep dasar undang-undang RANCANGAN UNDANG-UNDANG Memuat pertimbangan, pengertian umum dan pasal-pasal aturan

NASKAH AKADEMIK 1 Keradaan perpustakaan tidak dapat dipisahkan dari peradaban dan budaya umat manusia Sewaktu manusia purba mulai menggores dinding gua, sebenarnya mereka mulai merekam pengetahuan mereka untuk diingat dan disampaikan kepada pihak lain Benih perpustakaan mulai disemai

NASKAH AKADEMIK 2 Perkembangan perpustakaan mengalami tiga gelombang Gelombang pertama Saat manusia menemukan dan menggunakan aksara Gelombang kedua Saat mesin cetak ditemukan dan mulai digunakan Gelombang ketiga Saat teknologi informasi dan telekomunikasi (TIK) dipakai dalam perpustakaan

NASKAH AKADEMIK 3 PENGGUNAAN TIK MENGAKIBATKAN Publikasi dan pemencaran pengetahuan tidak mengalami hambatan ruang dan waktu Transparansi informasi mencapai puncaknya Keniscayaan dalam peradaban dan kebudayaan manusia Kesepakatan dunia untuk membangun masyarakat informasi (WSIS : Geneva, 2003 dan Tunisia, 2005)

NASKAH AKADEMIK 4 KESEPAKATAN WSIS Bertujuan membangun masyarakat informasi yang inklusif, berpusat pada manusia dan berorientasi secara khusus pada pembangunan, di mana setiap orang dapat mencipta, mengakses, menggunakan, dan berbagi informasi serta pengetahuan, sehingga memungkinkan setiap individu, komunitas dan masyarakat luas menggunakan seluruh potensi mereka untuk pembangunan berkelanjutan yang bertujuan pada peningkatan mutu hidup umat manusia

NASKAH AKADEMIK 5 Tantangan WSIS  Mendayagunakan TIK Untuk Mencapai Millenium Development Goals (MDG) yaitu: Memberantas kemiskinan dan kelaparan Mencapai pendidikan dasar yang universal Mendorong kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan Menurunkan mortalitas anak Meningkatan kesehatan ibu Melawan HIV/AIDS, malaria, dan penyakit lain Menjamin kelestarian lingkungan Membangun kemitraan global untuk pembangunan bagi pencapaian dunia baru yang lebih damai, benar dan makmur

NASKAH AKADEMIK 6 WSIS menyebut potensi perpustakaan dalam menyediakan akses layanan informasi berbasis TIK bagi masyarakat Institusi publik seperti perpustakaan dan arsip, museum, koleksi budaya dan fasilitas akses publik lainnya harus dikuatkan untuk mendorong pelestarian rekaman dokumenter dan akses informasi yang bebas dan merata Perpustakaan menjadi sarana utama bagi masyarakat untuk belajar sepanjang hayat

NASKAH AKADEMIK 7 KONDISI PERPUSTAKAAN DI INDONESIA Meski sudah merdeka lebih dari 60 tahun ternyata perpustakaan belum menjadi bagian dari hidup keseharian masyarakat Tercermin dari beragam pemahaman masyarakat luas akan arti harfiah perpustakaan, apalagi makna perpustakaan bagi kehidupan pribadi mereka

NASKAH AKADEMIK 8 PEMBANGUNAN PERPUSTAKAAN PASCA KEMERDEKAAN Dimulai sejak 1950-an dengan bantuan Unesco Keterbatasan sumberdaya  melahirkan Sistem Jaringan Nasional Perpustakaan Khusus (1971) Beragam rekomendasi antara lain dari Prof Dr. Selo Sumardjan  Sistem Nasional Perpustakaan dan Perpustakaan Nasional Indonesia (1976) Dengan pelaksanaan Otonomi Daerah  menjadi tidak jelasnya kewenangan pusat dan daerah di bidang perpustakaan

POKOK-POKOK PIKIRAN 1 Keberadaan ideal perpustakaan dapat dijabarkan dari pembukaan UUD 1945 serta beberapa pasal dalam batang tubuh (31, 32, dan 28F) Tujuan kemerdekaan ada empat (4) Tujuan MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA menjadi tujuan strategis untuk mencapai tujuan lainnya

POKOK-POKOK PIKIRAN 2 Hidup Bangsa yang cerdas hanya akan diwujudkan apabila setiap warga negara juga hidup cerdas Setiap Warga negara wajib membuat hidupnya cerdas Kecerdasan hidup pribadi dapat dicapai melalui belajar  belajar sepanjang hayat Belajar dalam arti belajar dari hidupnya sendiri, hidup sesamanya, serta kehidupan lingkungannya baik lingkungan sosial maupun lingkungan alam sekitarnya Belajar menjadi KEWAJIBAN setiap warga negara

POKOK-POKOK PIKIRAN 3 Pasal 31 ayat 1 menyebut: setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan Pasal 31 ayat 2 menyebut: setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya Pasal 31 ayat 5 menyebut: tentang kewajiban pemerintah untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi Pasal 32  negara memajukan kebudayan nasional  produk budaya dalam bentuk pustaka harus dilestarikan  UU nomor 4 Tahun 1990 mengatur serah simpan karya cetak dan rekam Pasal 28F mengatur tentang hak untuk komunikasi dan memperoleh informasi

POKOK-POKOK PIKIRAN 4 Pemerintah wajib menyediakan sarana belajar, antara lain dalam bentuk perpustakaan Warga negara yang tidak belajar dan pemerintah yang tidak menyediakan sarana belajar pada dasarnya MENGKHIANATI TUJUAN KEMERDEKAAN

POKOK-POKOK PIKIRAN 5 TUJUAN UNDANG-UNDANG PERPUSTAKAAN Menjamin keberadaan dan terselenggaranya perpustakaan di Indonesia agar dapat memenuhi tugas dan fungsinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Menjadi landasan hukum dan pedoman dalam menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan di Indonesia, khususnya untuk melayani masyarakat luas dalam sistem jaringan kerjasama perpustakaan

POKOK-POKOK PIKIRAN 6 HAL yang diatur KELEMBAGAAN termasuk jenis perpustakaan dan Komisi Perpustakaan PEMANGKU KEPENTINGAN terdiri dari pemangku utama yaitu masyarakat pengguna, dan pemangku lain seperti pemerintah, masyarakat perpustakaan, masyarakat pendidikan dan penelitian, masyarakat perbukuan, dan masyarakat industri informasi lainnya SUMBERDAYA PERPUSTAKAAN meliputi tenaga, sumberdaya informasi, keuangan, dan sarana prasarana PENYELENGGARAAN meliputi pengelolaan, kewilayahan, jasa perpustakaan dan informasi, serta sanksi.

RUU 1 Terdiri dari 14 Bab 47 Pasal Bab I  Ketentuan Umum Bab II  Dasar, Fungsi dan Tujuan Bab III  Prinsip Penyelenggaraan Perpustakaan Bab IV  Hak dan Kewajiban Bab V  Koleksi Perpustakaan Bab VI  Sistem Layanan Perpustakaan Bab VII  Kegemaran Membaca

RUU 2 Bab VIII  Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengelolaan, dan Pengembangan Bab IX  Tenaga Perpustakaan Bab X  Sarana Perpustakaan Bab XI  Pendanaan Bab XII  Kerja Sama dan Peran Masyarakat Bab XIII  Komisi Perpustakaan Bab XIV  Ketentuan Penutup

MENCARI SANDINGAN Semua pihak terkait dengan penyelenggaraan perpustakaan dan pengguna perpustakaan hendaknya mencermati RUU ini Mau mempelajari, memahami dan memberikan masukan perbaikan Sehingga UU Perpustakaan benar dan bermanfaat bagi Bangsa Indonesia MARILAH KITA MEMIKIRKAN SANDINGAN

MENGAPA ? RUU belum sepenuhnya sejalan dan menampung semua konsep yang terkandung dalam Naskah Akademis Ternyata pustakawan tidak peduli dengan bidang tanggung jawabnya Forum ini forumnya pustakawan yang lebih berilmu Saya menantang forum ini untuk memikirkan sandingan RUU yang sudah ada

POLA PIKIR PRIBADI 1 Mengelola Perpustakaan  perlu KEBIJAKAN Mengelola SELURUH PERPUSTAKAAN di Indonesia  perlu KEBIJAKAN NASIONAL UNDANG UNDANG PERPUSTAKAAN = KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN RUU  MENAMPUNG SEMUA KEBIJAKAN PENGELOLAAN SELURUH PERPUSTAKAAN DI INDONESIA SEBAGAI SATU ENTITAS

POLA PIKIR PRIBADI 2 ENTITAS = semesta perpustakaan Indonesia = sistem nasional perpustakaan Indonesia = interlink perpustakaan di Indonesia = sistem jaringan Sistem nasional perpustakaan Indonesia = subsistem masyarakat Indonesia Masyarakat Indonesia = subsitem masyarakat dunia Harus diperhatikan kesepakatan dunia

POLA PIKIR PRIBADI 3 Materi yang perlu diatur Pengertian dasar tentang perpustakaan Kebijakan seluruh fungsi perpustakaan  dengan objek sekuruh perpustakaan yang ada di Indonesia Kebijakan hubungan antar perpustakaan pada tingkat nasional, regional, internasional  termasuk hubungan (kerjasama) antar perpustakaan

POLA PIKIR PRIBADI 4 UUD 1945 Perkembangan ilmu perpustakaan Pembukaan Batang tubuh Perkembangan ilmu perpustakaan Kesepakatan dunia MDG WSIS MOW

EPILOG APAKAH KITA MAU MENYUSUN RUU SANDINGAN TANGGUNG JAWAB SEBAGAI PROFESIONAL BAGAIMANA DILAKSANAKAN

TERIMA KASIH Jakarta, 6 November 2006 BS