PROSEDUR PENYUSUNAN RENCANA UMUM PENGADAAN Disampaikan Oleh: Samsul Ramli
PROSEDUR PENYUSUNAN RUP # PA menyusun Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sesuai kebutuhan K/L/D/I masing-masing untuk tahun anggaran berikutnya atau tahun anggaran yangakan datang, dan rencana umum ini harus diselesaikan pada tahun anggaran yang berjalan. # Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa masing-masing K/L/D/I, diumumkan secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah Rencana Kerja dan Anggaran K/L/D/I disetujui oleh DPR/DPRD, serta dilakukan di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
TAHAPAN PENYUSUNAN RUP Identifikasi kebutuhan barang dan jasa Penyusunan dan penetapan rencana penganggaran Penetapan kebijakan umum tentang pemaketan pekerjaan Penetapan kebijakan umum tentang cara pengadaan Penetapan kebijakan umum tentang pengorganisasian pengadaan Penyusunan KAK Penyusunan jadwal Pengadaan Pengumuman RUP
IDENTIFIKASI KEBUTUHAN Identifikasi kebutuhan dilakukan secara rutin sebelum tahun anggaran dengan memperhatikan perkembangan organisasi dan usulan dari unit kerja Dokumen yang dihasilkan: Usulan kebutuhan setiap unit kerja Rekapitulasi usulan kebutuhan
Lanjutan... Apa saja yang harus diidentifikasi: 1. Identifikasi Kebutuhan Barang yang dilakukan berdasarkan rencana kegiatan yang ada di dalam Renja K/L/D/I 2. Identifikasi Pasokan (supply) Barang/Jasa 3. Identifikasi Ketersediaan Barang (yang telah tersedia/dimiliki) 4. Identifikasi Kebutuhan Pekerjaan Konstruksi 5. Identifikasi Kebutuhan Jasa Konsultansi 6. Identifikasi Kebutuhan Jasa Lainnya
PRIORITAS Yang harus dicermati Sumber Dana Untuk Penganggaran Rencana Pembiayaan Untuk Pengadaan Barang/Jasa Biaya administrasi untuk kegiatan/pekerjaan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran yang akan datang namun pengadaannya dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan, harus disediakan pada tahun anggaran berjalan. K/L/D/I dapat mengusulkan besaran Standar Biaya Umum (SBU) terkait honorarium bagi personil organisasi pengadaan, sebagai masukan dalam penetapan SBU oleh Menteri Keuangan/Kepala Daerah. PRIORITAS
PAKET PEKERJAAN PAKET PENGADAAN
Memaksimalkan penggunaan produksi dlm negeri KETENTUAN UMUM PEMAKETAN Menetapkan sebanyak-banyaknya paket yg bisa dilaksanakan unt Usaha Mikro & Usaha Kecil serta koperasi kecil dgn tetap memperhatikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sist, & kualitas kemampuan teknis. Nilai paket pek sampai dgn Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) diperuntukkan bagi Usaha Mikro & Usaha Kecil serta koperasi kecil, dgn syarat kompetensi teknis yg dibutuhkan unt menyelesaikan pek dpt dipenuhi Memaksimalkan penggunaan produksi dlm negeri
Larangan Pemaketan Menyatukan atau memusatkan beberapa keg yg tersebar dibeberapa daerah/lokasi yg menurut sifat pek & tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di daerah/lokasi masing-masing Menyatukan/menggabungkan beberapa paket pengad yg bila dipisah seharusnya bisa dilaksanakan oleh Usaha Mikro & Usaha Kecil serta koperasi kecil; Memecah Pengadaan Brg/Jasa menjadi beberapa paket unt menghindari pelelangan Menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengad yg diskriminatif dan/atau dgn pertimbangan yg tdk obyektif
PENETAPAN KEBIJAKAN UMUM TENTANG CARA PENGADAAN 1 Semua Pengadaan Brg/Jasa Dapat Dilakukan Melalui Penyedia Brg/Jasa PENGADAAN BARANG/JASA : Melalui Penyedia brg/jasa Melalui Swakelola
Dokumen yang dihasilkan Kebijakan Umum pengadaan meliputi pemaketan pekerjaan, cara pengadaan barang barang/jasa, dan pengorganisasian pengadaan barang/jasa Dokumen yang dihasilkan: Surat Penetapan Kebijakan Umum Pengadaan (Dok. 1) SK PA/KPA, PPK, ULP/Panitia Pengadaan, dan PPHP
Ketentuan Menyusun KAK Kerangka Acuan Kerja merupakan dok yg memuat uraian ttg acuan-acuan yg harus dipedomani dlm pelaksanaan pengad brg/jasa 4 W- 1H Uraian keg yg akan dilaksanakan Waktu pelaksanaan yg diperlukan serinci mungkin dgn memperhatikan batas-batas tahun anggaran Spesifikasi teknis Brg/Jasa yg akan diadakan Besarnya total perkiraan biaya pek Kerangka acuan kerja memuat:
Dokumen yang dihasilkan: Kerangka Acuan Kerja Dokumen yang dihasilkan: Kerangka Acuan Kerja (KAK) per-kegiatan (Dok. 2)
PENGUMUMAN RUP Pengumuman sekurang-kurangnya memuat: Nama dan Alamat PA Paket pekerjaan yang akan dilaksanakan Lokasi Pekerjaan Perkiraan Nilai Pekerjaan Pengumuman dilaksanakan melalui: Website institusi Papan Pengumuman Resmi untuk Masyarakat Portal pengadaan melalui LPSE
LANJUTAN... Dokumen yang dihasilkan: Bukti pengumuman pada website dan portal pengadaan melalui LPSE (screenshoot) Lembar pengumuman RUP (Dok. 3) RUP
LANJUTAN PA/KPA selanjutnya menyerahkan Rencana Umum Pengadaan kepada PPK dan ULP/Panitia Pengadaan untuk ditindaklanjuti PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan melaksanakan Rapat Koordinasi Pengkajian RUP untuk membahas RUP yang telah ditetapkan oleh PA/KPA. Rapat membahas hal-hal yang meliputi: Pengkajian ulang kebijakan umum pengadaan Pengkajian ulang rencana penganggaran Pengkajian ulang KAK
Dokumen yang dihasilkan Dokumen yang dihasilkan: Surat penyerahan RUP dari PA/KPA ke PPK (Dok. 4) Undangan Rapat Koordinasi Pengkajian RUP (Dok. 5) Berita acara rapat koordinasi pengkajian RUP (Dok. 6) Usulan PPK kepada PA/KPA terhadap perubahan RUP (apabila ada) (Dok. 7) Ketetapan PA/KPA terhadap perubahan RUP (apabila ada)
Proses setelah RUP ditetapkan PPK menyusun & menetapkan Rencana Umum Pengadaan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Brg/Jasa Dok Ketetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Kerangka Acuan Kerja Harga Perkiraan Sendiri Rancangan Kontrak PA/ KPA menetapkan ULP/Pjb Pengadaan menerima & melaksanakan pemil penyedia brg/jasa
MENYUSUN KAK
KAK ? Kerangka Acuan Kegiatan merupakan gambaran umum dan penjelasan mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga.
untuk apa ? Menjamin efisiensi, efektifitas, kelancaran dan keseragaman tata urut dan materi kegiatan serta menentukan thema, merumuskan masalah kemudian mencari jawaban atas permasalan melalui Kegiatan Yang dilaksanakan.
ISI KAK 4 W 1 H
Data dan Informasi KAK 1. Apa yang akan di hasilkan 2. mengapa dilaksanakan perlukan 3. Siapa yang melaksanakan 4. Kapan Akan dilaksanakan 5. Dimana dilaksanakan 6. Bagaimana Kegiatan tersebut diaksanakan 7. Berapa Aggaran yang di butuhkan Data dan Informasi
KELENGKAPAN KAK Rincian Anggaran Biaya (RAB) adalah suatu dokumen yang berisi rincian komponen-komponen masukan (input) dari sebuah kegiatan serta besaran biaya dari masing- masing komponen. RAB merupakan penjabaran lebih lanjut dari unsur perkiraan biaya (how much) dalam KAK. Data Pendukung Lainnya adalah dokumen yang mendukung KAK dan RAB, dapat berupa keterangan mengenai spesifikasi barang berikut harganya, analisis biaya satuan, Gambar, dan sebagainya yang dapat dipertanggungjawabkan oleh K/L.
FORMAT KAK Kementerian Negara/Lembaga :………………… Unit Organiasi : ………………… Program : ………………… Kegiatan : ………………… Sub Kegiatan : ………………… Detail Kegiatan : ………………… 1. Lata Belakang a. Dasar Hukum b. Gambaran Umum c. Alasan Kegiatan Dilaksanakan 2. Kegiatan Yang Dilaksanakan (what) a. Uraian Kegiatan b. Batasan Kegiatan 3. Maksud dan Tujuan a. Maksud Kegiatan b. Tujuan Kegiatan
Lanjutan..... IndikaKAK Keluaran dan Keluaran a. IndikaKAK Keluaran (kualitatif) b. Keluaran (kuantitatif) Cara Pelaksanaan Kegiatan (how) a. Metode Pelaksanaan b. Tahapan Kegiatan Tempat Pelaksanaan Kegiatan (where) Pelaksana dan Penanggung Jawab Kegiatan (who) . a. Pelaksana Kegiatan b. Penangggung Jawab Kegiatan c. Penerima Manfaat Kegiatan
Lanjutan..... Jadwal Kegiatan a. Waktu Pelaksanaan Kegiatan b. Matrik Pelaksanaan Kegiatan (time table) 9. Biaya : total biaya yg diperlukan dalam kegiatan ………….., ..............…………... Pejabat Penanggung Jawab ( …………………………………)
TATA CARA PENGISIAN FORMAT KAK Kementerian Negara/Lembaga, diisi dengan nomenklatur K/L. Unit Organisasi, diisi dengan nomenklatur Unir Eselon I yang bersangkutan (satuan kerja). Program, diisi dengan nama program (sesuai referensi RKA). Kegiatan, diisi dengan nama kegiatan (sesuai referensi RKA). Sub Kegiatan, diisi dengan nama sub kegiatan (sesuai referensi RKA. Detail Kegiatan, diisi dengan nama detail kegiatan.
LANJUTAN .... Latar Belakang, menjelaskan dasar hukum yang terkait dan kebijakan K/L yang merupakan dasar keberadaan kegiatan berkenaan berupa peraturan perundangan yang berlaku, Rencana Strategis K/L dan Tupoksi K/L, sedangkan gambaran umum merupakan penjelasan secara singkat mengapa (why) kegiatan tersebut dilaksanakan dan alasan penting kegiatan tersebut dilaksanakan serta keterkaitan kegiatan yang dipilih dengan keluaran (output) dalam mendukung pencapaian sasaran dan kinerja program, yang pada akhirnya akan mendukung pencapaian tujuan kebijakan. Kegiatan Yang Dilaksanakan, menjelaskan uraian kegiatan apa (what) yang akan dilaksanakan dan batasan kegiatan.
Lanjutan... Maksud dan Tujuan, menjelaskan mengapa (why) kegiatan harus dilaksanakan dan berisikan hasil akhir yang diharapkan dari suatu kegiatan (bersifat kualitatif) serta manfaat (outcome) kegiatan. Indikator Keluaran dan Keluaran, menjelaskan indikator keluaran berupa target yang ingin dicapai (bersifat kualitatif) dan keluaran (output) yang terukur dalam suatu kegiatan (bersifat kuantitatif), misalnya : 50 km, 40 m2, 20 orang, 1 LHP, dan lain-lain. Cara Pelaksanaan Kegiatan, menjelasakan bagaimana (how) cara pelaksanaan kegiatan baik berupa metode pelaksanaan, komponen, tahapan dalam mendukung pencapaian keluaran (output) kegiatan. Tempat Pelaksanaan Kegiatan, menjelaskan di mana (where) kegiatan tersebut akan dilaksanakan.
Lanjutan... Pelaksana dan Penanggung Jawab Kegiatan, menjelaskan siapa (who) saja yang terlibat dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan serta penerima manfaat kegiatan. Jadwal Kegiatan, menjelaskan berapa lama dan kapan (when) kegiatan tersebut dilaksanakan, dengan dilengkapi time table kegiatan. Biaya, berisikan total biaya (how much) kegiatan, sebesat nilai nominal tertentu yang dirinci dalam RAB sebagai lampiran KAK. Tempat dan Tanggal, diisi tempat dan tanggal pembuatan KAK. Penandatangan KAK, diisi pejabat yang bertanggung jawab pada kegiatan yang akan dilaksanakan
KAK PENGADAAN BARANG PADA PRINSIPNYA SEMUA KAK BAIK UNTUK KEGIATAN , PENGADAAN BARANG, PEMBANGUNAN / JASA KONSTRUKSI . YANG MEMBEDAKAN ADALAH DATA DUKUNG YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENUNJANG KAK TERSEBUT
DATA DUKUNG KAK PENGADAAN BARANG Di perlukan Spesifikasi Teknis barang yang akan diadakan. Spesifikasi Teknis tidak boleh mengarah ke satu merek tertentu, kecuali : untuk pengadaan suku cadang, Pengadaan Kendaraan dengan cara pengadaan langsung, hanya ada satu penyedia yang sanggup mengadakan barang yang dibutuhkan (barang Khusus), setelah dialkukan jutifikasi dan identifikasi yang telah dilakukan Untuk Barang yang menyebutkan Merk diserta Brosur Barang Pelatihan pengunaan / Pengoperasian barang (bila diperlukan
Penanggung jawab Kegiatan ............................................
KAK PEMBANGUNAN GEDUNG/ KONSTUKSI Data Dukung Untuk Pengadaan Konstruksi harus di lengkapi dengan Gambar Rencana.
Komponen Biaya Pembangunan/ Konstruksi Biaya Pembangunan Fisik Gedung Biaya Perencanaan Biaya Pengawasan Biaya Pengelolaan Komposisi Anggaran tersebut harus mengacu pada Peraturan Menter i PU no 45 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gednung Negara
INTERPOLASI BIAYA PEMBANGUNAN GEDUNG DIPA pembangunan gedung Rp325.000.000,00 Biaya konstruksi fisik 325.000.000 - 319.000.000 ------------------------------------ X (275.000.000 - 250.000.000) + 250.000.000 = 349.200.500 - 319.000.000 6.000.000 -----------------X (25.000.000) + 250.000.000 30.200.500 = 4.966.805,19 + 250.000.000 = 254.966.805,19
INTERPOLASI BIAYA PEMBANGUNAN GEDUNG DIPA pembangunan gedung Rp325.000.000,00 2. Biaya Konsultan Perencanaan 325.000.000-319.000.000 --------------------------------- X (22.291.500 – 20.625.000) + 20.625.000 = 349.200.500-319.000.000 6.000.000 --------------- x (1.666.500) + 20.625.000 30.200.500 = 331.087,23 + 20.625.000 = 20.956.087,23
INTERPOLASI BIAYA PEMBANGUNAN GEDUNG DIPA pembangunan gedung Rp325.000.000,00 3. Biaya Konsultan Pengawasan 325.000.000 – 319.000.000 ----------------------------------- X (14.509.000 – 13.375.000) + 13.375.000 = 349.200.500 – 319.000.000 6.000.000 --------------- X (1.134.000) + 13.375.000 30.200.500 =225.294,28 + 13.375.000 = 13.600.294,28
INTERPOLASI BIAYA PEMBANGUNAN GEDUNG DIPA pembangunan gedung Rp325.000.000,00 4. Biaya Administrasi/ Pengelolaan 325.000.000 – 319.000.000 ------------------------------------ X (37.400.000 – 35.000.000) + 35.000.000 = 349.200.500 – 319.000.000 6.000.000 --------------- X (2.400.000) + 35.000.000 30.200.500 =476.813,30 + 35.000.000 = 35.476.813,30
SEMOGA BERMANFAAT TERIMA KASIH