Kaidah/Norma Sosial
Pengertian Kaidah Kaidah (bhs Arab) atau Norma (bhs Latin) adl aturan yang menjadi pedoman bagi segala langkah laku manusia dlm pergaulan hidup, shg kepentingan masing-masing indvidu dpt terjamin Kaidah menurut isinya : Perintah (gebod) Larangan (verbod) Kaidah menurut sifatnya: Fakultatif Imperatif
No Norma Sumber Sifat Tujuan Sanksi 1. Agama Wahyu/ Kitab Suci Internal/ otonom Memperbaiki manusia secara individual Siksaan di akhirat 2. Kesusilaan Hati/nurani Rasa penyesalan 3. Kesopanan Masyarakat Eksternal/ heteronom Memperbaiki masyarakat Sanksi sosial 4. Hukum Negara Sanksi tegas & nyata dari Negara
Contoh Norma Agama : “kerjakan sholat ! Pelanggaran berarti menentang Tuhan, akibatnya mendapat hukuman diakhirat Norma Kesusilaan : “tidak boleh berbohong ! Pelanggaran norma susila adl pelanggaran thdp perasaan, akibatnya penyesalan Norma Kesopanan : “jangan meludah dihadapan orang lain ! Pelanggaran akibatnya dicela sesama Norma Hukum : “barang siapa menghilangkan nyawa orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun” (pasal 338 KUHP)
Hubungan antara keempat Norma Keempat norma tsb tdk dapat dipisahkan, hanya dpt dibedakan krn masing-masing memiliki sumber yang berlainan Realitasnya norma-norma tsb satu sama lain memperkokoh kekuatan pengaruhnya dalam masyarakat Misalnya : Norma agama “dilarang membunuh diantara sesama manusia” Norma hukum “barang siapa menghilangkan nyawa orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun” (pasal 338 KUHP)