Kaidah/Norma Sosial.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

Norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat
ASSALAMMUALAIKUM WR.WB
Topik : Struktur Sosial dan Hukum
SOSIOLOGI SMA Nilai dan norma sosial KELAS X SEMESTER 1.
PENDALAMAN MATERI NORMA DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA DADANG SUNDAWA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
BAB I Tinjauan Umum Etika
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
NORMA DALAM MASYARAKAT
SUMBER HTN Oleh: TEAM TEACHING HTN UNIVERSITAS BRAWIJAYA FAKULTAS HUKUM 2009.
Manusia Moralitas dan Hukum
NORMA-NORMA dalam MASYARAKAT
unsur-unsur dan ciri-ciri norma hukum
SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ILMU HUKUM
SEMESTER I BERNEGARA NORMA - NORMA YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN
Assalamu’alaikum bismillah...
BAB IV PERAN ETIKA DAN KEWAJIBAN PROFESI
Manusia dan Tanggung jawab
NORMA DAN SUSUNAN NORMA DALAM NEGARA
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
Pengertian & Kekhusuan Norma
Peraturan Hukum Dalam Masyarakat Mengutamakan 2 Segi Kehidupan
BAB II Etika Dalam Tinjauan Umum
HUKUM SEBUAH KAJIAN SINGKAT.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
@orinton Purba,SS, SH Diselengarakan oleh INRED JAKARTA Hotel Ibis, 20 Agustus 2007 Orinton Purba, SS, SH. Pelatihan Legal Drafting Rancangan Peraturan.
M HALIM NILAI, NORMA DAN HUKUM.
Macam-Macam Norma Dalam Masyarakat
ILMU PENGETAHUAN PERUNDANG-UNDANGAN (GESETZGEBUNGSWISSENSCHAFT)
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
BAB I Tinjauan Umum Etika
Oleh: Devie Rosa Anamisa, S.Kom
Macam-macam Delik.
Perbuatan Melawan Hukum
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
BEBERAPA TEMA PENTING DALAM ETIKA UMUM
SMA DARUL ISLAM GRESIK SOSIOLOGI X NORMA (NORM) GURU:
Oleh Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
UNTUK MENGHADAPI PERUSUH / KERUSUHAN PADA UMUMNYA
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
PENGANTAR ILMU HUKUM NURUL HIKMAH.
MENUMBUHKAN KESADARAN DAN KETERIKATAN TERHADAP NORMA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Masyarakat, Norma dan Hukum
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 2 NILAI & NORMA SOSIOLOGI X GURU DRS. MOHAMMAD ARIFIN, M.A.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
ETIKA, NORMA, KAIDAH, DAN ETIKET
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
Materi 1 Penemuan Hukum Oleh : Lita Tyesta ALW
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Materi Ke-4: Norma.
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA SOSIAL. PENGERTIAN NORMA SOSIAL Norma merupakan perwujudan atau aplikasi dari nilai- nilai yang dianut oleh suatu masyarakat Contoh : Dalam rumah.
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
ETIKA dan HUKUM DIII Jamu
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

Kaidah/Norma Sosial

Pengertian Kaidah Kaidah (bhs Arab) atau Norma (bhs Latin) adl aturan yang menjadi pedoman bagi segala langkah laku manusia dlm pergaulan hidup, shg kepentingan masing-masing indvidu dpt terjamin Kaidah menurut isinya : Perintah (gebod) Larangan (verbod) Kaidah menurut sifatnya: Fakultatif Imperatif

No Norma Sumber Sifat Tujuan Sanksi 1. Agama Wahyu/ Kitab Suci Internal/ otonom Memperbaiki manusia secara individual Siksaan di akhirat 2. Kesusilaan Hati/nurani Rasa penyesalan 3. Kesopanan Masyarakat Eksternal/ heteronom Memperbaiki masyarakat Sanksi sosial 4. Hukum Negara Sanksi tegas & nyata dari Negara

Contoh Norma Agama : “kerjakan sholat ! Pelanggaran berarti menentang Tuhan, akibatnya mendapat hukuman diakhirat Norma Kesusilaan : “tidak boleh berbohong ! Pelanggaran norma susila adl pelanggaran thdp perasaan, akibatnya penyesalan Norma Kesopanan : “jangan meludah dihadapan orang lain ! Pelanggaran akibatnya dicela sesama Norma Hukum : “barang siapa menghilangkan nyawa orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun” (pasal 338 KUHP)

Hubungan antara keempat Norma Keempat norma tsb tdk dapat dipisahkan, hanya dpt dibedakan krn masing-masing memiliki sumber yang berlainan Realitasnya norma-norma tsb satu sama lain memperkokoh kekuatan pengaruhnya dalam masyarakat Misalnya : Norma agama “dilarang membunuh diantara sesama manusia” Norma hukum “barang siapa menghilangkan nyawa orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun” (pasal 338 KUHP)