Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (2) Miko Kamal 'Hukum Bisnis' Fakultas Ekonomi Univ. Bung Hatta
Persekutuan Komanditer (CV) “persekutuan firma yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu komanditer”. Dua macam sekutu Sekutu kerja/sekutu komplementer/sekutu aktif, yaitu sekutu yang mengurus perseroan Sekutu tidak kerja/sekutu komanditer/sekutu pasif yaitu sekutu yang tidak kerja. 11/14/2018 2
Macam-macam Persekutuan Komanditer Persekutuan…cont. Macam-macam Persekutuan Komanditer Persekutuan komanditer diam-diam; persekutuan komanditer yang belum menyatakan dirinya kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer Persekutuan komanditer terang-terangan: persekutuan komanditer yang sudah menyatakan dirinya kepada pihak ketiga Persekutuan komanditer dengan saham; persekutuan komanditer terang-terangan yang yang modalnya terdiri dari saham-saham. 11/14/2018 3
Persekutuan…cont. Prosedur pendirian Tanggung jawab keluar Adanya akta pendirian Akta pendirian didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri Setelah didaftarkan, diumumkan di lembaran negara RI Tanggung jawab keluar Yang bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer 11/14/2018 4
Persekutuan…cont. Berakhirnya CV Lampaunya waktu dimana CV didirikan Musnahnya barang atau telah diselesaikannya usaha yang menjadi tugas pokok CV Kehendak dari seseorang atau beberapa orang sekutu Salah seorang sekutu meninggal dunia atau di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit (sama dengan persekutuan perdata dan persekutuan firma) 11/14/2018 5
Perseroan Terbatas (PT) Badan Hukum yang Lahir dari Proses Hukum Merupakan persekutuan modal; Didirikan berdasar perjanjian; Melakukan kegiatan usaha; Perseroan lahir setelah ada pengesahan pemerintah.
Perseroan...cont. Perseroan tertutup Murni tertutup yang boleh menjadi pemegang saham benar-benar terbatas dan tertutup secara mutlak, hanya terbatas pada lingkungan teman tertentu atau kelompok keluarga tertentu saja; sahamnya diterbitkan atas nama orang-orang tertentu dimaksud; dalam anggaran dasar ditentukan dengan tegas bahwa pengalihan saham hanya boleh dan terbatas diantara pemegang saham saja (Harahap, 2009; 39)) Sebagian tertutup, sebagian terbuka seluruh saham perseroan dibagi menjadi dua kelompok; satu kelompok saham tertentu hanya boleh dimiliki orang atau kelompok tertentu saja. Saham yang demikian, misalnya dikelompokkan atau digolongkan sebagai saham istimewa; sedang kelompok saham yang lain boleh dimiliki secara terbuka oleh yang lain.
Perseroan...cont. Perseroan publik "Perseroan publik adalah perseroan yang telah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal" (Pasal 1 Angka 8 UU No. 40/2007). sahamnya dimiliki oleh sekurang-kurangya oleh 300 pemegang saham; modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3 milyar;
Perseroan...cont. Perseroan terbuka "Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal" (Pasal 1 Angka 7 UUPT). Perseroan yang memiliki pemegang saham sekurangnya 300 (tiga ratus) orang, dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) Perseroan yang telah melakukan penawaran umum di bursa efek.
Perseroan...cont. Unsur-unsur PT PT adalah badan hukum PT adalah persekutuan modal Didirikan berdasarkan perjanjian Melakukan kegiatan usaha Modalnya terdiri dari saham-saham 11/14/2018 10
Rapat Umum Pemegang Saham; Perseroan...cont. Organ perusahaan Rapat Umum Pemegang Saham; Organ perseroan tertinggi yang memiliki hak yang tidak dimiliki oleh organ lainnya (komisaris dan direksi) Direksi; Organ perseroan yang yang bertanggung jawab penuh dalam mengelola perseroan. Komisaris. Organ perseroan yang bertugas mengawasi (supervising) dan memberikan masukan (advising) kepada direksi perseroan. 11/14/2018 11
Perseroan...cont. Pendirian Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan. 11/14/2018 12
Perseroan...cont. Macam-macam modal PT Modal dasar: modal keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam perseroan (minimum 50 jt rupiah) Modal yang ditempatkan: modal yang disanggupi para pendiri untuk disetor ke dalam kas perseroan pada saat perseroan didirikan. Belum berupa uang tunai atau belum ada sama sekali penyetoran dalam kas perseroan. Modal yang disetor: sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang diserahkan para pendiri kepada kas perseroan pada saat perseroan didirikan. Proporsi nominal saham yang benar-benar dibayar pemegang saham. 11/14/2018 13
Perseroan...cont. Klasifikasi saham: Saham biasa (common stocks atau ordinary shares): saham yang tidak memiliki keistimewaan. Saham yang mengandung keistimewaan (preference shares): saham yang memiliki keistimewaan daripada saham biasa. Misal, pembagian dividen, pembagian sisa kekayaan perseroan setelah perseroan dibubarkan atau likuidasi. 11/14/2018 14
Perseroan...cont. Pembubaran dan Likuidasi PT Pembubaran PT dapat terjadi karena: Berdasarkan keputusan RUPS; Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir; Berdasarkan penetapan pengadilan; Dengan dicabutnya kepailtian berdasarkan keputusan pengadilan niaga yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; Karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam UU tentang kepailitan dan penundaan pembayaran utang; atau Karena dicabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan perseroan melakukan likuidasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 11/14/2018 15