KEADILAN DALAM BISNIS Berbagai paham dan teori mengenai keadilan :

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hak dan Kewajiban Warganegara
Advertisements

PROBLEMATIK & TEORI KEADILAN
HAK PEKERJA.
Bab 3 BISNIS : SEBUAH PROFESI ETIS ?
1 Ekonomi Politik Liberalisme: –Akarnya adl perlawanan thd monarki absolut di Inggris> Magna Charta Dipelopori oleh kaum bangsawan. –1700an muncul.
BISNIS : SEBUAH PROFESI ETIS ?
KEADILAN DALAM BISNIS.
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
MK. ETIKA PROFESI ETIKA BISNIS Smno.tnh.fpub2013.
Pendidikan Kewarganegaraan
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
KELOMPOK II: Alarico Da Costa Ximenes Vivi Indra Amelia Nasution
Azaz – azaz Umum Pemerintahan Yang Baik
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
EKONOMI DAN KEADILAN Petemuan Ke-4 ETIKA BISNIS.
Pemahaman kewajiban, hak dan keadilan
EKONOMI DAN KEADILAN Petemuan Ke-4 ETIKA BISNIS.
Beberapa Perspektif Sosiologi Politik
Charisma Ayu Pramuditha B.Tech Mgt, MHRM
Lola Sarjayanti
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
ETIKA BISNIS BAHAN AJAR 7 HAK PEKERJA.
KERAGAMAN DAN KESETARAAN
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB X KEADILAN DALAM BISNIS
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
HAK PEKERJA Penghargaan dan jaminan terhadap hak pekerja merupakan salah satu penerapan dari prinsip keadilan dalam bisnis.
Pertemuan ke-5 Menuju Bisnis sebagai Profesi Luhur
IDEOLOGI-IDEOLOGI DUNIA
PERTEMUAN KE-6 PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS
Pendidikan Kewarganegaraan
INSTRUMEN HAM INDONESIA
AKTUALISASI PANCASILA DALAM BIDANG POLITIK
EKONOMI DAN KEADILAN Petemuan Ke-4 ETIKA BISNIS BUDIARSA DHARMATANNA.
“KEADILAN” Anggota Kelompok : -Timothy N. ( )
Etika dalam ekonomi.
Materi ke-1 Oleh Sri Ayem
Pencegahan Perkawinan
Pertemuan ke-7 Etika utilitarianisme dalam bisnis
Ideologi yang Berkembang di Dunia
ETIKA BISNIS.
HAK DAN KEWAJIBAN INSINYUR
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
Muhammad noor hidayat Ekonomi dan keadilan.
PENGERTIAN HUKUM Manusia adalah mahluk sosial. Di mana ada masyarakat, di sana ada hukum (Ibi Ius Ubi Societas) Hukum : Aturan-aturan perilaku yang dapat.
Teori-teori Sosial (Social Theories)
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Ideologi dan Nilai-nilai Pancasila
PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Aspek Etika Bisnis dalam skb
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
BISNIS : SEBUAH PROFESI ETIS ?
ETIKA PROFESI.
PERTEMUAN KE-4 PROFESI ETIS
Lola Sarjayanti
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
ETIKA BISNIS EKONOMI DAN KEADILAN.
Hak Asasi Manusia adalah…
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
Aniesa Samira Bafadhal, SAB, MAB
NILAI-NILAI SILA PANCASILA.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
Keadilan dan hak hak minoritas. Negara kita yaitu Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki beragam jenis ras, suku, agama, kebudayaan, dll, hal.
KEADILAN DALAM BISNIS.
Apa Bisnis itu? Kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern dan mempengaruhi.
ETIKA BISNIS & TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR)
Transcript presentasi:

KEADILAN DALAM BISNIS Berbagai paham dan teori mengenai keadilan : Paham Tradisional Mengenai Keadilan Keadilan Individual dan Struktural Teori Keadilan Adam Smith Teori Keadilan Distributif John Rawls Jalan Keluar atas Masalah Ketimpangan Ekonomi

1. Paham Tradisional Mengenai Keadilan Atas pengaruh Aristoteles secara tradisional dibagi menjadi tiga : a. Keadilan Legal b. Keadilan Komutatif c. Keadilan Distributif

a. Keadilan Legal Keadilan legal menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara dihadapan dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Dasar moralnya : Pertama, semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan karena itu harus diperlakukan secara sama. Kedua, semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya.

Prinsip dasar tersebut mempunyai beberapa konsekuensi legal dan moral yang mendasar. 1. Semua orang harus secara sama dilindungi oleh hukum, dalam hal ini oleh negara. bahwa tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara. Dalam hal ini pemerintah, tidak boleh mengeluarkan hukum atau produk hukum apa pun yang secara khusus dimaksudkan demi kepentingan kelompok atau orang terentu, dengan atau tanpa merugikan kepentingan pihak lain. Semua warga tanpa perbedaan apa pun harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku karena hukum tersebut melindungi hak dan kepentingan semua warga.

b. Keadilan Komutatif Keadilan ini mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dan yang lain atau antara warga negara yang satu dan warga negara yang lainnya. Dengan kata lain, kalau keadilan legal lebih menyangkut hubungan vertikal antara negara dan warga negara, keadilan komutatif menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dan warga yang lain.

c. Keadilan Distributif Prinsip dasar keadilan distributif, atau yang kini juga dikenal sebagai keadilan ekonomi, adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap adil bagi semua warga negara.

2. Keadilan Individual dan Struktural Keadilan bukan sekedar menyangkut tuntutan agar semua orang diperlakukan secara sama oleh negara atau pimpinan dalam perusahaan, seakan ini merupakan urusan pribadi antara orang tersebut dengan pemerintah atau pimpinan perusahaan. Keadilan juga bukan sekedar menyangkut tuntutan agar dalam interaksi sosial setiao orang memberikan dan menghargai apa yang menjadi hak orang lain, seakan penghargaan terhadap hak orang lain adalah urusan orang per orang satu dengan yang lainnya. Demikian pula, keadilan juga bukan sekedar soal sikap orang per orang untuk menolong memperbaiki keadilan sosial ekonomi orang lain.

3. Teori Keadilan Adam Smith Kendati ada persamaan di sana sini antara teori Aristoteles dan teori keadilan Adam Smith, ada satu perbedaan penting, di samping berbagai perbedaan lainnya, di antara keduanya. Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan, yaitu keadilan komutatif.

Alasannya : Pertama, menurut Adam Smith, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak yang lain. Kedua, adalah karena keadilan legal sesungguhnya sudah terkandung dalam keadilan komulatif. Yaitu, bahwa demi menegakkan keadilan komutatif negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali. Ketiga, dengan dasar pengertian di atas, Adam Smith menolak keadilan distributif sebagai salah satu jenis keadilan. Alasannya antara lain karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak: semua orang tidak boleh dirugikan haknyua atau, secara positif, setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan haknya. Menurut Adam Smith, keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak.

Ada 3 prinsip pokok keadilan komutatif menurut Adam Smith : 1. Prinsip No Harm Menurut Adam Smith, prinsip paling pokok dari keadilan adalah prinisp no harm, atau prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. 2. Prinsip Non-Intervention Prinsip keadilan komutatif yang kedua adalah prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorang pun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalan kehidupan dan kegiatan orang lain. 3. Prinsip Keadilan Tukar Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Ini sesungguhnya merupakan penerapan lebih lanjut prinsip no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.

4. Teori Keadilan Distributif John Rawls John Rawls dikenal sebagai salah seorang filsuf yang secara keras mengkritik sistem ekonomi pasar bebas, khususnya teori keadilan pasar sebagaimana dianut Adam Smith. Ia sendiri pada tempat pertama menerima dan mengakui keunggulan sistem ekonomi pasar. Pertama-tama, karena pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar.

a. Prinsip-Prinsip Distributif Rawls Setiap orang harus punya hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Ini berarti pada tempat pertama keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.

b. Kritik atas Teori Rawls Kritik yang paling pokok adalah bahwa teori Rawls, khususnya Prinsip Perbedaan, malah menimbulkan ketidakadilan baru. Pertama, prinsip tersebut membenarkan ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut pemerintah dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk diberikan kepada orang lain. Kedua, yang lebih tidak adil lagi adalah bahwa kekayaan kelompok tertentu yang diambil pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung atau miskin karena kesalahannya sendiri.

5. Jalan Keluar atas Masalah Ketimpangan Ekonomi Jalan keluar yang kita ajukan atau ketimpangan ekonomi adalah dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yang khusus ditujukan untuk membantu kelompok yang secara objektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar secara maksimal. Dalam hal ini penentuan kelompok yang mendapat perlakuan istimewa harus dilakukan secara transparan dan terbuka, karena kalau tidak akan membuka peluang bagi tindakan diskriminatif dan tidak adil yang baru. Jalan keluar ini sama sekali tidan bertentangan dengan sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar sesungguhnya mengkomodasi kemungkinan ini.