EVALUASI PENDIDIKAN Sutiman, M.Pd. 18 Oktober 2010
Prinsip – Prinsip Evaluasi Shahih/ Valid Valid = tepat Reliabel = tetap 2. Obyektif = penilaian didasarkan pada prosedur dan kriterianya jelas. Tidak dipengaruhi oleh subyektifitas penilai. 3. Adil = tidak menguntungkan atau merugikan PD yang disebabkan SARA, sosial ekonomi
Lanjut. . . . 4. Terpadu = penilaian yang dilakukan oleh penilai merupakan 1 hal yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajar 5. Terbuka = prosedur atau kriteria atau dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan. 6. Menyeluruh dan berkesinambungan = karena penilaian mencakup aspek kompetensi dengan menggunakan teknik yang semua sesuai.
Lanjut. . . . . 7. Sistematis = penilaian dilakukan secara berencana, bertahap dan mengikuti langkah-langkah yang benar 8. Beracuan kriteria yang ditetapkan lebih dulu 9. Akuntabel = penilaian dapat dipertanggung jawabkan baik dari segi teknik, prosedur atau hasilnya.
Kriteria Penilaian = PAP dan PAN PAP = Penilaian Acuan Patokan Kriteria kelulusan didasarkan pada tingkat pencapaian tertentu. Misal : nilai lulus 5,6 (dibawah itu tidak lulus) nilainya menunjukkan tingkat pencapaian tujuan dari nilai kompetensi. Instrumen yang digunakan didasarkan pada validitas isi (sesuai silabus)
Lanjut. . . . PAN = Penilaian Acuan Norma Kriteria kelulusan didasarkan pada nilai kelompok Nilai seseorang menunjukkan kedudukannya dalam kelompoknya. (nilai tertinggi dalam kelompok, menjadi nilai terbaik) Instrumen yang digunakan dalam PAN menggunakan validitas internal (antara soal no 1 dan 100 itu ada kaitannya atau tidak)