ASURANSI
PEMBAHASAN Mahasiswa dapat memahami asuransi dan jenis-jenis asuransi Mahasiswa dapat memahami prinsip ganti rugi Mahasiswa dapat memahami prinsip koinsurens Mahasiswa dapat menghitung premi asuransi, biaya polis, nilai asuransi yang ditanggung.
Asuransi Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 adalah perjanjian antara 2 pihak atau lebih dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) adalah suatu perjanjian dimana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Asuransi Asuransi yang baik mempunyai pertimbangan bahwa risiko harus mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : 1. Kerugian harus dapat dihitung dan diperkirakan. 2. Risiko dapat dijabarkan. 3. Yang diasuransikan harus dapat diketahui kerugian finansial dari suatu kejadian.
Asuransi Kebakaran Jaminan atau perlindungan keuangan terhadap kerugian pemilikan yang disebabkan kebakaran. Premi asuransi kebakaran tergantung atas bentuk struktur (kayu atau tembok/brick), lokasinya, isinya, jarak hidran kebakaran, dan banyaknya polisi.
Contoh Soal Asuransi Kebakaran Premi tahunan sebuah asuransi kebakaran bernilai Rp 1.000.000 dengan ketentuan Rp 500 untuk setiap Rp 10.000 dapat ditentukan dengan cara sebagai berikut: Jumlah kali pembayaran = Rp 1.000.000/Rp 10.000 = 100 Premi tahunan 100 x Rp 500 = Rp 50.000
Asuransi Jangka Panjang Sebuah perusahaan asuransi yang menginginkan customernya membeli polis lebih dari satu tahun dapat ditawarkan dengan tingkat premi yang menurun.
Asuransi Jangka Panjang Tabel Multi Tahun Periode (Tahun) Tingkat Asuransi 2 3 4 1,75 x tingkat asuransi tahunan 2,60 x tingkat asuransi tahunan 3,50 x tingkat asuransi tahunan
Contoh Soal Asuransi Jangka Panjang Sebuah asuransi bernilai Rp 10.000.000 polis selama 2 tahun pada premi Rp 500 setiap Rp 100.000 dapat dihitung sebagai berikut : Tingkat premi = Rp 10.000.000/ 100.000 = 100 Premi setiap tahun = 100 x Rp 500 = Rp 50.000 Premi 2 tahun = 1,75 x Rp 50.000 = Rp 87.500
Asuransi Jangka Pendek Apabila sebuah perusahaan asuransi membatalkan sebuah polis atau barang yang diasuransikan dibatalkan dari tanggungan asuransi, penghitungan premi menggunakan tingkat asuransi jangka pendek kurang dari satu tahun.
Contoh Soal Asuransi Jangka Pendek Apabila sebuah polis asuransi kebakaran senilai Rp 60.000.000 yang dibeli dengan premi Rp 750 setiap Rp 100.000 dan dibatalkan oleh perusahaan 4 bulan kemudian, pada tingkat asuransi jangka pendek 30%, maka penghitungan premi dapat dilakukan sebagai berikut : Tingkat premi = Rp 60.000.000/ Rp 100.000 = 600 Premi setiap tahun = 600 x Rp 750 = Rp 450.000 Premi jangka pendek = 30% x Rp 450.000 = Rp 135.000
Prinsip Ganti Rugi Menyatakan bahwa asuransi dapat dikumpulkan tidak kurang dari kerugian aktual dan nilai asuransi sebesar kerugian yang terjadi. Nilai kas aktual yaitu nilai penggantian sebesar biaya pemilikan dikurang penyusutan. Prinsip ganti rugi ini tidak digunakan terhadap asuransi jiwa atau asuransi kesehatan lainnya karena jiwa/ kesehatan seseorang tidak mempunyai batas tertinggi untuk penggantian kerugian tersebut.
Contoh Soal Prinsip Ganti Rugi Sisca membeli polis asuransi kebakaran berjangka 1 tahun pada tanggal 15 Oktober 1993 dengan premi Rp 120.000.000. Perusahaan asuransi membatalkan polis tersebut tanggal 11 Januari 1994. Berapa penggembalian dana yang diterima Sisca ? Jawab: 15 Oktober 1993 s/d 31 Oktober 1993 = 16 hari 30 Nopember 1993 = 30 hari 31 Desember 1993 = 31 hari 11 Januari 1994 = 11 hari + 88 hari Nilai dipotong perusahaan = (88/365) x Rp 120.000.000 = Rp 28.931.507 Pengembalian dana yang diterima = Rp 120.000.000 – Rp 28.931.507 = Rp 91.068.493
Asuransi Kendaraan Bermotor Apabila terjadi kecelakaan, seseorang yang mengendarai mobil atau pemilik mobil mempunyai tanggungjawab terhadap kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan tersebut, walaupun kecelakaan itu merupakan kesalahaan orang lain. Polis Asuransi kendaraan bermotor tertulis 5/10/1 Artinya : Angka 5 menunjukkan bahwa perusahaan asuransi akan membayar tanggungan senilai Rp 5.000.000 terhadap kerugian kepada pemegang polis. Angka 10 menunjukkan bahwa perusahaan asuransi akan membayar senilai Rp 10.000.000 kepada semua orang yang terlibat dalam suatu kecelakaan. Angka 1 menunjukkan bahwa perusahaan asuransi membayar maksimum senilai Rp 1.000.000 terhadap kerugian pemilikan.
Contoh Asuransi Kendaraan Bermotor Kerusakan senilai Rp 950.000 terjadi terhadap mobil Nn. Lin. Apabila polis asuransinya senilai tertera nilai dedukasi Rp 450.000, berapa nilai tanggungan yang harus dibayar perusahaan asuransi terhadap kerusakan tersebut ? Nilai yang harus dibayar = Nilai kerusakan – Nilai dedukasi = Rp 950.000 – Rp 450.000 = Rp 500.000
Prinsip Koinsurens Prinsip koinsurens mempunyai 2 tujuan pokok yaitu : 1. Mencegah pemilik polis dari kekurangan nilai jaminan atas pemilikannya. 2. Asuransi dinyatakan dengan persentase tertentu dari kerugian Tingkat koinsurens besarnya 80%, yang berarti bahwa pada suatu kerugian yang terjadi, perusahaan asuransi bertanggungjawab tidak lebih dari 80% jumlah nilai kas pada saat terjadinya kerugian tersebut.
Contoh Soal Prinsip Koinsurens Seorang pemilik mengasuransikan senilai Rp 30.000.000 atas bangunan senilai Rp 50.000.000 terhadap kerugian sebesar Rp 10.000.000, berapa nilai tanggungan apabila polis koinsurensnya 80 % ? Nilai yang diminta = 80% x Rp 50.000.000 = Rp 40.000.000 Nilai yang ditanggung = (30.000.000/40.000.000) x 10.000.000 = 7.500.000
Asuransi Pemilikan Asuransi pemilikan bertujuan untuk mencegah kerugian yang terjadi pada pemilikan. Jenis asuransi misalnya asuransi kebakaran, asuransi laut, asuransi pertanggunganjawab, dan asuransi kecelakaan. Faktor-faktor yang digunakan sebagai pertimbangan untuk menentukan tingkat premi adalah : 1. Lokasi dari pemilikan 2. Tenggang waktu tanggungan 3. Catatan keadaan alam
Contoh Asuransi Pemilikan Misalnya sebuah perusahaan membayar premi kepada perusahaan asuransi sebesar Rp 250 untuk setiap tanggungan senilai Rp 1.000. Kos asuransi pemilikan berdasarkan atas pencegahan terhadap kerugian senilai Rp 10.000.000 dapat dihitung dengan cara sebagai berikut : Jumlah premi = 10.000.000/ 1.000 = 10.000 unit Kos asuransi = 10.000 unit x Rp 250 = Rp 2.500.000
Asuransi Jiwa Beberapa bentuk asuransi jiwa : 1. Polis asuransi jiwa berjangka atau asuransi murni, diterbitkan untuk jangka waktu tertentu khusus, misalnya 1 tahun, 5 tahun, 10 tahun, atau jangka waktu sampai umur 65 tahun. 2. Polis asuransi jiwa langsung menggabungkan antara asuransi jiwa dengan rencana menabung. 3. Polis pembayaran terbatas mirip dengan asuransi jiwa langsung, akan tetapi pembayaran dilakukan untuk beberapa tahun tertentu sesuai obyek yang diasuransikan. 4. Polis sumbangan juga mempunyai tanggal maturitas tertentu.
Tingkat Premi Tahunan per Rp 1.000.000 Umur Pembelian Termin 10 tahun Jiwa langsung Pmbyrn terbatas 20 th Sumbangan 20 th 20 8.600 17.000 25.000 50.100 21 8.800 17.400 25.600 52.000 22 9.000 17.600 26.000 52.200 23 9.100 18.000 26.850 52.750 24 9.400 18.200 27.200 52.950 25 9.800 18.600 30.000 53.150 30 11.000 19.800 32.000 54.250 35 12.500 20.400 38.800 55.000 40 16.000 26.600 40.600 58.400 45 34.000 54.750 60.000 50 40.400 66.000 64.500 55 52.600 68.600 70.150 60 56.500 72.450
Contoh Soal Asuransi Jiwa Tn badrun berusia 40 tahun mencoba memutuskan untuk mengambil asuransi jiwa. Tentukan premi tahunan atas polis asuransi bernilai Rp 80.000.000 untuk asuransi : a. Jiwa langsung b. Pembayaran terbatas 20 tahun C. Sumbangan 20 tahun Jawab : a. Premi tahunan = ( Rp 80.000.000/ Rp 1.000.000 ) x Rp 26.600 = Rp 2.128.000 b. Premi tahunan = ( Rp 80.000.000/ Rp 1.000.000 ) x Rp 40.600 = Rp 3.248.000 c. Premi tahunan = ( Rp 80.000.000/ Rp 1.000.000 ) x Rp 58.400 = Rp 4.672.000
TERIMA KASIH